Analisis Fatwa MUI No. 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Mati bagi Produsen, Bandar dan Pengedar Narkoba

Penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika merupakan permasalahan yang masih dihadapi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Penyalahgunaan narkotika di luar kepentingan pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan adalah perbuatan melawan hukum dan membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Bahaya penyalahgunaan narkotika tidak terbatas pada diri pecandu, melainkan dapat menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada runtuhnya suatu bangsa dan tatanan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut guna meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika, MUI mengeluarkan Fatwa MUI No. 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Mati bagi Produsen, Bandar dan Pengedar Narkoba. Dikarenakan tidak ada teks yang jelas dalam Alqur’an maupun Hadits, maka dalam menetapkan keharaman narkotika, sebagian ulama mengqiyaskan narkotika dengan khamr, karena keduanya mempunyai persamaan illat yaitu sama-sama dapat menghilangkan akal dan dapat merusak badan. Dan pada kenyataannya efek  narkotika lebih dahsyat dibanding denggan khamr.

Artikel: PDF

Baca juga:   Sejarah dan Pendekatan Historis dalam Islam
Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *