Apakah Suami Yang Berpoligami Harus Izin Dulu Dengan Istri Pertama?

Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia poligami adalah masalah yang masih dianggap tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan poligami adalah tindakan criminal yang harus dilarang karena mendhalimi istri dan anak, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, Population Council, tokoh masyarakat, media massa dan lain-lainnya. Larangan Poligami juga diputuskan dalam UU perkawinan yang melarang poligami.

Sebelum masuk pada pembahasan perlu kita sebutkan bagaimana hukum poligami di dalam Islam, berikut keterangannya:

Poligami dalam bahasa Arab berasal dari dua kata yaitu “Ta’addud dan az Zaujaat” yang berarti memiliki istri lebih dari satu.[1]

Para ulama sepakat bahwa hukum poligami adalah mubah, akan tetapi terkadang hukum tersebut berubah menjadi sunnah, makruh bahkan haram, tergantung pada kondisi masing-masing.[2]

Pertama: Jika suami merasa perlu untuk berpoligami, baik karena istri yang pertama sakit, atau tidak bisa memberinya keturunan, sedangkan ia ingin memliki anak, dan ia merasa yakin kalau ia berpoligami ia bisa berbuat adil kepada para istrinya. Maka poligami dalam kondisi seperti ini adalah sunah, karena padanya terdapat maslahat yang dibenarkan oleh syar’i, sebagaimana banyak diantara para sahabat yang telah berpoligami.

Kedua: Bila ia tidak ada kebutuhan sama sekali untuk berpoligami, hanya untuk menambah kenikmatan saja, dan ia masih ragu terhadap kemampuannya untuk berbuat adil terhadap sesama istrinya, maka poligami dalam kondisi seperti ini hukumnya adalah makruh, karena pada dasarnya ia tidak membutuhkannya dan dapat berakibat buruk bagi istrinya kelak, karena ia tidak bisa berbuat adil.

Ketiga: Bila ia yakin, kalau dia berpoligami, ia tidak akan bisa berbuat adil diantara para istrinya, baik karena kefakiran maupun kelemahannya; maka poligami dalam kondisi seperti ini adalah haram, karena nantinya akan dapat membahayakan orang lain dan dapa melantarkan istri dan anaknya kelak. Nabi Saw bersabda: “Jangan membahayakan dirimu sendiri dan jangan pula membahayakan orang lain.”[3]

Baca juga:   Hukum Meremehkan Shalat

Adapun dalil yang menunjukkan kebolehan berpoligami adalah firman Allah swt: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.”[4] Dan sabda Nabi saw: “Dari az Zuhri dari Salim bin Abdillah dari Ibnu Umar, bahwa Ghoilan ats Tsaqafiyi ketika telah masuk islam, dan ia masih memilki 10 istri sewaktu dimasa jahiliyah, mereka semua ikut masuk islam bersamanya. Maka Nabi Saw memerintahkan kepadanya untuk memilih empat diantara mereka.[5]

Lalu apakah suami yang ingin berpoligami harus izin dulu dengan istri pertama?

Sebelum menjawab permasalahan di atas, perlu dijelaskan bahwa dalam pandangan syariat, seorang suami belum dihalalkan untuk menikah lagi kecuali telah cukup syarat-syaratnya, syarat tersebut seperti:

Pertama, kemampuan untuk member nafkah yang cukup. Bila dengan menikah lagi nafkah anak dan istrinya menjadi terlantar, maka menikah lagi hukumnya dosa besar baginya. Karena menelantarkan nafkah kepada orang yang wajib ia beri nafkah.

Kedua. Bila seorang suami diberi kemampuan dari segi harta, maka ia dituntut untuk bersikap adil terhadap istri-istrinya. Bila tidak sanggup berbuat adil cukup menikah dengan satu wanita saja.

Kemudian dalam masalah meminta izin istri untuk berpoligami ini kami kiyaskan dengan keterangan ulama tentang masalah izin kepada seorang hakim untuk berpoligami.

Dr. Abdul Karim Zaidan menyebutkan bahwa tidak ada nash syariat yang menyebutkan bahwa seorang suami harus meminta izin kepada seorang hakim untuk berpoligami. Dalam Muktamar Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah ke-2 yang diadakan di Kairo pada tahun 1385 H atau 1965 M menyebutkan bahwa hukum poligami adalah mubah dan tidak perlu izin kepada seorang hakim, selain itu tidak terdapat ijma’ (konsesus) dari ulama semenjak masa nabi Muhammmad saw dan setelahnya bahwa seorang lelaki yang mau berpoligami harus meminta izin kepada seorang hakim.[6]

Baca juga:   Hukum Nonton Video Porno dan Mesum

Maka seorang suami yang ingin melakukan poligami tidak perlu meminta izin kepada istrinya. Meski demikian hendaknya seorang suami jangan terlalu terburu-buru melakukan poligami tanpa mengamati lebih jauh siapa wanita yang ia nikahi. Sehingga akhirnya ia terseret dalam kesalahan yang fatal dan dapat merusak kebahagiaan rumah tangganya. Dan bagi seorang istri hendaknya menyadari sepenuhnya masalah poligami ini. Seperti apa pun beratnya bila sang suami harus membagi cinta dengan wanita lain, ia harus tetap tabah dan mampu mengendalikan diri menghadapi ketentuan syariat ini. Sebab bagaimana pun juga poligami mengandung berbagai manfaat yang tidak mungkin dipungkiri.[7] Dan lebih baik lagi kalau yang mencarikan istri kedua adalah istri pertama yang menurutnya pas untuk suaminya sehingga akan menghindari kesenjangan antara istri pertama dan istri kedua.

Fatwa Ulama

Lajnah Daimah Lil Ifta’ pernah ditanya tentang keridhaan istri pertama bagi seorang suami yang ingin menikah lagi.

Kemudian dijawab: “Bukan menjadi sebuah kewajiban bagi bagi seorang suami yang ingin menikah lagi untuk mendapatkan keridhaan dari istri yang pertama. Akan tetapi termasuk dari akhlak yang baik dan menjaga hubungan suami istri dan menjaga perasaan istri yang mudah tersakiti dalam hal ini, hendaknya suami menyampaikan dengan baik, dengan perkataan yang lembut dan diberikan tambahan uang jika memang membuat dia ridha”. Fatwa Lajnah Daimah No 53/19

Link terkait Fatwa ini:


[1] Ibrahim Mushthofa, Kamus al Mu’jamul Wasith 2/587, Maktabah Islamiyah, Turki Cet. 2/1972 M dan Ahmad Warshon Munawwir, Kamus al Munawwir hal: 954, Pustaka Progresif Cet. 14/1997 M

[2] DR. Mushtofal Khin & DR. Mushthofal Bugho, Al Fikh al Manhaji ‘ala Madzhabi Imam asy Syafi’I, 2/31-36, Dar. Qolam Cet. III/1998

Baca juga:   Kemuhriman Disebabkan Liwat

[3] HR. Ibnu Majah no: 2331

[4] QS. An-Nisa’:3

5 Shohih Tirmidzi, Muhammad Nasiruddin al Bany, no: 1128 hal: 574 dan Shohih Ibnu Majah, Nasiruddin al Banyi, no: 1953.

[6] al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ah : 6/294

[7] Dr. Nashir bin Sulaiman al-‘Umr, Muqawamatus Sa’adati az-Zaujiyyah (Sendi-sendi kebahagiaan suami istri) terj. Kathur Suhardi, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1995), cet.ke-5, hal. 77

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

7 Comments

  1. Sy spendapat memang tidak perlu ijin dari istri untuk menikah lagi, yg paling afdhal itu harus ada ridha dari Allah

  2. Sy spendapat memang tidak perlu ijin dari istri untuk menikah lagi, karena yg paling afdhal itu harus ada ridha dari Allah


  3. https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsizin bertanya beberapa hal tidak terkait dengan poligami, memang. inti pertanyaannya seputar pria dewasa single, dikaitkan dengan izin/ridho orang tua. baik terkait pernikahannya, maupun dengan siapa dia akan menikah. mohon dijawab se-syar’i mungkin.
    apakah laki-laki dewasa yang mau menikah harus izin kepada orang tua?
    apakah datang melamar, harus bersama orang tua atau keluarga?
    apakah dilarang melamar, apabila orang tua tidak menyetujui calon yang dikehendaki oleh si pria single?

  4. Tidak setuju sama saja berbohong pada istri katanya rejeki dtg tidak boleh menyakiti hati istri. Bagaimana sebaliknya bila si istri pgn punya suami lg harus diam tanpa ijin suami .ya kan kalo bilg pasti harus pisah.


  5. https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSecara syar’i memang tdk ada kewajiban izin dr istri, tetapi dilihat dr sisi adab antar sesama manusia, ini sangat tidak pantas. Bagaimana bs tercipta poligami yg harmonis dan damai, hubungan akur antara sesama istri, kalau poligami diawali dg kebohongan. Pastibya istri yg sakit hati akan susah berdamai dg madunya.
    Kita bs jd kan Ust. Arifin ilham sbg contoh poligami yg harmonis, istri2 akur seperti saudara sendiri, itu tdk lepas dr adab dan tarbiyah ustad itu terhadap istrinya sebelum menikah lg.
    Dan kita bs ambil contoh poligami yg gagal yaitu ust. Al habsyi, karena dia berpoligami dg diawali ketidak jujuran dg istrinya, sehingga mengakibatkan keributan dan pertengkaran.

  6. di Indonesia sudah ada undang undang tentang poligami, yaitu suami harus minta izin pengadilan… Jika tidak maka pernikahan nya dipandang tidak sah… Akibatnya nanti istri tidak bisa menggugat perkara kepada suami jika terjadi masalah….. Contoh perceraian, harta gono gini…

  7. Terima kasih tambahannya, sangat membantu. Kalau boleh tahu UU tersebut disebutkan tentang apa dan pasal berapa dan dikeluarkan tahun berapa? Terima kasih.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *