Perkembangan Ilmu Hadis Pra, Era dan Pasca Ibnu Shalah – Ibnu Shalah adalah Pakar ilmu hadits abad 9 H dengan kitabnya yang berjudul “Muqoddimah Ibn ash-Shalah”. Kita akan belajar mengetahui biografi Ibnu Shalah dan perkembangan ilmu hadis dari sebelum sampai setelah masa Ibnu Shalah.
Biografi Ibnu Shalah
Tempat kelahiran dan pertumbuhannya
Namanya ‘Utsman Ibnu ash-Shalah ‘Abdurrahman, lahir pada tahun 577 H (1181 M) di daerah Syarkhan dekat Syahruzur bagian dari wilayah Irbil Iraq. Sebutan yang biasa digunakan untuk memanggil bapaknya ash-Shalah Abdurrahman melekat pada dirinya dan menjadi panggilannya.
Bapaknya seorang ulama terkemuka. Ia mengarahkan ibnu Shalah untuk menghafal al-Quran dan mengajarinya Tajwid. Ilmu yang pertama kali dia pelajari dari bapaknya adalah fiqh. Lalu sang bapak mengirimnya ke Mushil (Moshul) untuk mendengar hadits dari Abu Ja’far ‘Ubaidullah bin Ahmad, yang terkenal dengan Ibnu Samin.
Kemudian dia sering mendatangi beberapa ulama Mushil untuk mendengarkan hadits dari mereka. Ibnu Shalah bermulazamah (selalu mengikuti) pada gurunya yang bernama ‘Imaduddin Abu Ahmad bin Yunus.
Kemudian setelah itu ia memulai melakukan perjalanan menuntut ilmu menuju beberapa kota seperti Hamdzan, Nisabur, Marwu, Baghdad serta Damaskus untuk mendengar dan meriwayatkan hadits dari para ulama negeri itu.
Kegiatan Pengajaran
Setelah perjalanan panjang ini, dia menetap di kota al-Quds (Baitul Maqdis) dengan memulai kegiatannya sebagai guru di Madrasah ash-Shalahiyyah yang dibangun oleh Sultan Shalahuddin al-Ayyubiy.
Kemudian dia pindah ke Damaskus yang penduduknya sudah mengenal ketenaran dan kemuliaannya sebelum dia sampai di kota itu. Dia mengajar di Madrasah ar-Rowahiyyah. Ketika raja Asyrof, putra raja ‘Adil membangun Daru al-Hadits al-Asyrofiyyah, Ibnu Shalah-lah yang mengurus lembaga ini dan mengajar di sana.
Selain itu, dia diberi amanat untuk mngajar di madrasah Sittu asy-Syam yang didirikan oleh putri Ayyub yang bernama Zamrad Khatun, istri Nashiru ad-Din penguasa Himsh (sebuah kota di Syam).
Ibnu Khallikan menyebutkan bahwa Ibnu Shalah tiba di daerah ini pada Syawwal 632 H = Mei 1235 M dan bermukim di sana. Ahli sejarah besar ini juga menyebutkan bahwa Ibnu Shalah melaksanakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya tanpa cacat sedikitpun.
Murid-murid Ibnu Shalah
Banyak ulama yang berguru pada beliau, diantaranya: Ibnu Khallikan, Fakhru ad-Din Umar Ibnu Yahya al-Kirjiy, Zainuddin al-Fariqiy dan yang lainnnya.
Kitab Muqoddimah Ibnu Shalah
Ibnu Shalah menyusun buku tentang ilmu hadits dan periwayatan, ilmu tentang keadaan orang-orang yang meriwayatkan dan fiqh serta penjelasan dan fatwanya yang berjudul “Muqoddimatu Ibni ash-Shalahi fi ‘Ulumi al-Hadits” (مقدمة ابن الصلاح) atau judul aslinya Ma’rifah Anwa’ ‘Ulum al-Hadis ( معرفة أنواع علوم الحديث ).
Kitab al-Muqaddimah ini terdiri dari 65 bab yang membahas hal-hal berkenaan dengan hadis. 33 bab yang pertama menjelaskan berbagai istilah dalam terminologi hadis yang memaparkan keadaan atau keontetikan hadis. Bab-bab berikutnya membahas tentang isnad/sanad (rantai periwayatan hadis). Juga membahas mengenai etika seorang ahli hadis dan adab dalam mentranskripsi hadis. Bab terakhir membahas berbagai hal berkenaan dengan perawi hadis dan kaedah penamaan.
Pada awalnya Ibnu al-Shalah menyusun kitab Muqaddimah-nya sebagai bagian dari modul kuliah Ilmu hadis kepada murid-muridnya di Damsyik sampai tahun 1233 M. Modul ini kemudian mendapatkan banyak perhatian dari para ulama terkemudian. Di mana mereka telah menyusun kitab-kitab syarh dan ringkasan, atau menyusunnya kembali dalam bentuk nazam (syair). Kitab ini menjadi panutan (ikutan/rujukan) bagi buku-buku yang terbit setelahnya dalam pembahasan ilmu hadis.
Dalam kitab ini dia mengumpulkan dan menyusun dengan baik karya-karya para ulama yang telah mendahuluinya dari Timur dan Barat.
Selain itu mereka menganggap buku ini merupakan buku terbaik yang pernah disusun oleh ahli hadits dalam mengenal ilmu hadits. Al-Imam Muhyiddin an-Nawawi yang wafat 676 H/1277 M meringkas kitab tersebut dalam sebuah kitab yang dia beri nama “Al-Irsyad ila Ilmil Isnad” yang judul lengkapnya Irsyad Thullab al-Haqa-iq ila Ma’rifat Sunan Khayr al-Khala-iq (إرشاد طلاب الحقائق إلى معرفة سنن خير الخلائق)..
Kemudian meringkasnya lagi dengan judul al-Taqrib yang judul lengkapnya adalah al-Taqrib wa al-Taysir li Ma’rifat Sunan al-Basyir wa al- Nazir (التقريب والتيسير لمعرفة سنن البشير النذير). Inilah yang disyarah Imam Suyuthi dalam kitabnya “Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi (تَدْرِيبُ الرَّاوِي فِي شَرْحِ تَقْرِيب النَّوَوِي)”.
Kitab Muqaddimah Ibn al-Shalah ini dapat diunduh di tautan ini: http://waqfeya.com/book.php?bid=2862 atau https://archive.org/details/molsalPDF
Wafat Ibnu Shalah
Ibnu Shalah wafat menjelang subuh di Damaskus pada hari Rabo 25 Rabiul Awal tahun 643 H/ 19 September 1245 M. Kaum muslimin yang berta’ziyah berdatangan dari berbagai penjuru negeri untuk ikut mendo’akan dan shalat jenazah.
Perkembangan Hadits Pra Ibnu Shalah dan Era Ibnu Shalah
Hampir semua kajian keislaman sentral yang ada saat ini, embrionya telah ada pada masa Nabi Muhammad saw. Karenanya, dalam sudut pandang ini secara praktis ilmu Hadis sesungguhnya sudah dikenal semenjak Nabi masih hidup. Tentu saja cakupan kajiannya masih sangat terbatas, karena semua kesulitan yang dihadapi para sahabat dengan mudah dapat berpulang langsung kepada Nabi untuk dilakukan klarifikasinya.
Sebagai sebuah disiplin ilmu, ilmu Hadis mempunyai obyek sentral dalam pengkajiannya. Ilmu yang populer dengan sebutan ilmu musthalah Hadis ini memfokuskan pusat kajiannya pada penelitian otentisitas suatu Hadis. Meski masih sangat terbatas dan belum terdapat acuan metodologinya, peristiwa pengecekan otentisitas Hadis sesungguhnya telah pernah terjadi pada masa Nabi.
Suatu malam, misalnya, Umar bin al-Khattab memperoleh informasi bahwa Nabi saw telah menceraikan isteri-isterinya. Tentu saja Umar kaget mendengar berita itu. Kekagetan Umar bukan lantaran salah seorang dari isteri Nabi itu adalah puterinya sendiri, Hafshah. Kekagetan itu lebih disebabkan karena Umar merasa ada yang janggal dalam berita itu. Menurutnya, mungkinkah Nabi melakukan itu? Benar saja, berita itu ternyata hanya isapan jempol belaka. Karena keesokan harinya ia mendapatkan kepastian bahwa berita itu tidak benar adanya, dengan mengklarifikasikan hal itu langsung kepada Nabi.
Kejadian ini memperlihatkan betapa otentisitas suatu berita dari Nabi dapat dengan mudah dikonfirmasikan langsung kepada Nabi, sehingga dapat diketahui apakah berita itu valid atau justru sebaliknya. Tentu saja akan berbeda ceritanya ketika Nabi telah wafat. Penelitian lebih khusus terhadap pembawa berita atau periwayat Hadis yang datang dari Nabi harus dilakukan. Rentang yang cukup jauh dengan sumber beritanya, yaitu Nabi itu sendiri, menyebabkan segala kemungkinan dapat saja terjadi.
Sepeninggal Nabi, kita menemukan suasana menarik terkait dengan penyebaran Hadis. Pada masa itu, sebagian sahabat dan pembesar tabi’in harus melakukan perjalanan ke beberapa kota untuk hanya memperoleh satu Hadis saja. Metode pembukuan Hadis yang belum juga populer dan penyebaran Hadis masih tetap dilakukan melalui medium oral menyebabkan hal ini harus terjadi.
Ada beberapa penyebab yang menyebabkan tidak populernya pembukuan hadis-hadis itu ke dalam suatu kitab, antara lain
- Umumnya Hadis-hadis yang berada dalam memori hafalan para ulama yang menyandang gelar âdil (berkarakteristik moral baik) dan tsiqah (terpercaya) dianggap masih otentik tanpa perubahan.
- Faktor-faktor pendukung untuk upaya pembukuan belum terasa diperlukan; dan
- Adanya larangan menuliskan (baca: pembukuan) apapun selain al-Qur’an.
Meski demikian, kritik Hadis sebagai upaya untuk mencari suatu Hadis yang benar-benar otentik berasal dari Nabi, pada masa-masa itu sudah mulai banyak dilakukan dan lebih digalakkan. Kritik Hadis bahkan dirasa lebih diperlukan kala itu, karena Nabi tidak lagi berada di tengah-tengah mereka. Karenanya, apapun yang disandarkan pada Nabi harus diteliti, sejauh mana hal itu benar-benar otentik berasal dari Nabi.
Lebih-lebih, seperti dituturkan Muhammad bin Sirin (w. 110 H), setelah terjadi al-fitnah al-kubra al-ula (perpecahan pertama dalam tubuh umat Islam menyusul wafatnya Usman bin Affan, 36 H). Ketika itu, setiap ada suatu Hadis disampaikan, pasti akan ditanyakan dari siapakah Hadis itu diperoleh? Apabila Hadis itu diperoleh dari penyebar bid’ah, maka Hadis itu akan tegas-tegas ditolak. Sebaliknya, jika Hadis itu diterima dari kalangan Ahlus-Sunnah, Hadis itu akan diterima untuk dijadikan hujjah (dasar hukum).
Setelah kurun seratus tahun Hijriah pertama, periwayat-periwayat Hadis didominasi oleh perawi sahabat dan tabi’in senior (al-tabi’i al-kabir), yang tentu saja masih dapat diandalkan ketsiqahanya. Mereka juga dikenal ketat dalam menerima dan menyampaikan periwayatan.
Sekiranya ada kesalahan, tentu hanya kesalahan yang sangat kecil sekali. Kesalahan-kesalahan kecil itu rupanya juga menarik sejawat mereka sebagai sesama periwat Hadis untuk memberikan catatan kritis terhadap Hadis dimaksud.
Kalangan sahabat yang dikenal sebagai kritikus terhadap kevalidan suatu Hadis kala itu, antara lain, Ibnu Abbas, Ubadah bin Shamit, Anas bin Malik, dan Aisyah. Sedang dari kalangan tabi’in, sebut misalnya, al-Sya’bi, Ibn al-Musayyab, Ibnu Sirin, dan yang lainnya.
Jika pada masa ini, kritik hanya berpusat pada satu dua orang yang memang bermasalah, karena saat itu masih sedikit sekali bisa ditemui perawi-perawi dhai’f (al-dhu’afa’). Berbeda dengan pada awal-awal seratus tahun kedua, masa tabi’in-tabi’in pertengahan (awasith al-tabi’in), di mana banyak ditemukan perawi yang meriwayatkan Hadis mursal, Hadis munqathi’, dan perawi yang sering melakukan kesalahan.
Pada masa tabi’in-tabi’in yunior (shighar al-tabi’in), permasalahan justru semakin komplek. Munculnya faksi-faksi politik, aliran-aliran keagaman, fanatisme, persinggungan dengan budaya-budaya non-Arab, dan banyaknya orang-orang yang berdusta demi kepentingan golongannya, menyebabkan semakin meruyaknya Hadis-hadis yang diidentifikasi sebagai bukan berasal dari Nabi.
Hal ini mendorong para ulama yang ahli dalam jarh dan ta’dil untuk memperluas obyek kajian, melakukan ijtihad dalam meneliti para periwayat Hadis, dan kritik terhadap sanad-sanad yang berkembang di masyarakat.
Tampil di garda depan dalam memimpin gerakan ini, antara lain, Syu’bah, Malik, Hisyam, Ma’mar, Dastawa’i, Ibn al-Mubarak, Ibnu Uyainah, Yahya bin Sa’id al-Qattan. Sedang pada seratus tahun ketiga, gerakan ini didominasi oleh angkatan Ahmad bin Hanbal beserta murid-muridnya, al-Bukhari, Muslim, Abu Zur’ah, Abu Hatim, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i.
Perkembangan Ilmu Hadis Pada Masa Al-Syafi’i
Ilmu Hadis mengalami perkembangan yang sangat luar biasa pada awal-awal abad ke-3 Hijriah.
Sayangnya, perkembangan itu masih berkutat pada upaya untuk mengetahui Hadis yang bisa diterima (al-maqbul) dan Hadis yang tertolak (al-mardud). Karenanya, pembahasan seputar periwayat (al-rawi) dan Hadis yang diriwayatkan (al-marwi) selalu diacu berdasarkan sudut pandang itu.
Perkembangan ini berupa pembukuan, yang sesungguhnya tidak lepas dari perkembangan yang terjadi pada pembukuan matan Hadis, yang merupakan proyek Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Pada masa ini ditemukan beberapa karya yang memberikan penilaian terhadap suatu Hadis, komentar seputar cacat dalam Hadis (illat), dan kritik terhadap beberapa periwayat Hadis. Dalam karya-karya itu juga diapresiasi mengenai beberapa komentar ulama mengenai isnad (sistem transmisi), inovasi-inovasi ulama terkait dengan permasalahan matan dan sanad, mengumpulkan kembali diskusi dan perdebatan yang berlangsung di kalangan ulama.
Ketika terjadi perkembangan seputar karakteristik dan moralitas para periwayat Hadis yang berhubungan langsung dengan permasalahan jarh dan ta’dil, pembahasan menjadi semakin meluas yang berujung pada pemilihan antara Hadis yang “sehat” (shahih) dan yang “sakit” (saqim).
Banyak sekali karya-karya yang ditulis mengenai beberapa obyek kajian dalam ilmu Hadis. Mengenai kondisi isnad dan periwayat-periwayat Hadis (rijal), misalnya, ditulis beberapa karya mengenai sejarah rawi, peringkat rawi (al-thabaqat), tanggal wafat rawi (al-wafayat), mengenal periwayatan tunggal, mengenal periwayatan rawi senior dari rawi yunior, dan kelompok rawi-rawi mudallis yang rajin berdusta.
Sedang mengenai kondisi suatu Hadis, telah ditulis beberapa karya mengenai cacat dalam Hadis, ungkapan-ungkapan peringkatan Hadis yang diterima dan yang tertolak, dan interpretasi mengenai istilah-istilah teknis jarh dan ta’dil yang disampaikan para ahli Hadis. Bahkan jumlah obyek kajian yang merupakan cabang dari disiplin ilmu Hadis ini cukup fantastis. Menurut Ibn al-Mulaqqin, jumlahnya mencapai lebih dari dua ratus obyek kajian.
Sayangnya, tidak ada satu kitab pun yang membahas secara menyeluruh dan komprehensif terhadap obyek-obyek kajian ilmu Hadis yang ada. Hampir seluruh karya yang ditulis masa itu, hanya menyoroti satu obyek kajian saja, atau kalau tidak kitab itu akan bercampur dengan pembahasan dalam disiplin ilmu yang lain.
Di antara karya-karya yang ada saat itu, karya al-Syafi’i, al-Risalah, diklaim sebagai karya paling otentik dalam ilmu Hadis. Klaim ini disampaikan oleh Ahmad Syakir, editor kitab al-Risalah, yang menyatakan bahwa kitab al-Risalah merupakan kitab pertama yang ditulis dalam disiplin ilmu Hadis.
Meski klaim ini banyak menuai kritik dari para ahli, karena nyatanya buku ini tidak tertulis sebagai suatu kitab yang memuat disiplin ilmu yang terpisah dan mandiri, namun sesungguhnya klaim itu cukup mendasar, bila dilihat dari keotentikan buku al-Syafi’i itu sebagai buku pertama yang mengulas ilmu Hadis sebagai sebuah disiplin ilmu.
Kitab al-Syafi’i tersebut walaupun membahas sebagian kecil tentang ilmu Hadis dan pembahasannya bercampur dengan pembahasan ilmu ushul fikih, namun karya ini memang memberi warna baru dalam kancah ilmu Hadis konvensional yang saat itu masih disampaikan secara oral.
Selain al-Risalah, karya al-Syafi’i lainnya yang juga memberikan perhatian terhadap ilmu Hadis adalah kitab al-Umm. Tak beda dengan al-Risalah, kitab al-Umm juga bercampur kajiannya dengan disiplin lainnya, seperti ilmu fikih dan ushul fikih. Ciri lain yang juga terdapat dalam kedua karya ini adalah bahwa ilmu Hadis baru dibahas sebatas kesesuaian dan keterkaitan antara ilmu Hadis dengan ilmu lain yang kebetulan dikaji secara bersamaan dalam kedua kitab itu.
Dalam kitab al-Risalah, misalnya, kita hanya mendapati pembahasan kecil tentang pengertian Hadis secara umum dan secuil pembahasan tentang Hadis ahad. Lain itu, kita akan mendapati banyak pembahasan seputar permasalahan-permasalahan dalam ilmu ushul fikih.
Dari pemotretan di atas, secara umum yang menjadi ciri khas kajian ilmu Hadis pada abad-abad awal, khususnya masa al-Syafi’i:
- Ilmu Hadis dijadikan sebagai alat untuk memilah antara Hadis yang shahih dengan yang saqim
- ilmu Hadis merupakan alat Bantu dalam memahami Hadis; dan
- menkanter serangan yang dilancarkan kalangan munkir al-sunnah, meskipun pada masa-masa ini belum cukup populer.
Dalam bidang kajian hadis ini, menurut Nurcholis Madjid dalam kata pengantarnya untuk buku ‘Ar-Risalah Imam Syafi’i’ menyebutkan bahwa Imam Syafi’i berperan sebagai peletak dasar. Berbagai pandangan dan teori Imam Syafi’I tentang hadis, memerlukan waktu sekitar lebih dari setengah abad untuk terlaksana dengan sungguh-sungguh. Pelaksanaan penelitian terhadap laporan-laporan hadis, memperoleh bentuknya yang paling kuat ketika munculnya kitab yang enam (kutubus sittah).
Imam Muslim sebagai salah satu penulis kitab hadis Sahih Muslim yang telah disepakati ahli hadis sebagai kitab paling shahih setelah Al-Quran, membuahkan kiprah dalam hadis dan ilmu hadis dengan menulis kitab ‘Shahih’nya yang didalamnya terdapat muqaddimah yang berisi tentang kaidah-kaidah pokok ilmu hadis. Dalam muqaddimah-nya, Imam Muslim membahas berbagai masalah berkaitan ilmu hadis seperti tentang matan, sanad, perawi hadis, dan metodologi kritik hadis.
Imam At-Tirmidzi menulis kitab ‘Al-Ilal Al-Shagir’ yang mayoritas digabung dengan kitab ‘Jami’ atau ‘Sunan At-Tirmidzi’. Pada kitab ini, Imam At-Tirmidzi terkadang menjelaskan kecacatan hadis dan mengambil kesimpulan hukum suatu hadis. Dalam hal ilmu hadis, pada kitab ini Imam At-Tirmidzi memaparkan sejarah Jarh wat Ta’dil, urgensinya, para pakar dan perbedaan pendapat mereka dalam menentukan lemahnya seorang rawi dan tentang pembagian hadis yaitu Shahih, Hasan, Gharib, Mungkar dan Mursal.
Pembukuan Ilmu Hadis
Pada perkembangan selanjutnya, masing-masing disiplin ilmu telah terpisah dan mandiri dari disiplin-disiplin ilmu lainnya. Peristiwa ini terjadi pada abad ke-4 Hijriah. Ilmu Hadis telah menjadi suatu disiplin ilmu yang mapan. Perkembangan ini terjadi akibat semakin marak lahirnya disiplin-disiplin ilmu baru dan persinggungan budaya dengan bangsa lain yang kian mendorong upaya pembukuan masing-masing disiplin ilmu itu sendiri.
Dalam disiplin ilmu Hadis, perkembangan ini ditandai dengan lahirnya karya al-Qadhi Abu Muhammad bin al-Hasan bin Abd al-Rahman bin Khalan bin al-Ramahurmuzi (w. 360 H) yaitu kitab Al-Muhaddis al-Fashil baina al-Rawi wa al-Wa’i, yang memuat beberapa cabang penting dari ilmu Hadis.
Secara ringkas, buku ini memuat enam pokok bahasan utama:
- Pembuka, berisi tentang keutamaan para penuntut ilmu hadis dan penulis hadis Nabi Saw.
- Perawi, berisi sifat dan adab perawi hadis, keutamaan siapa yang menggabungkan ilmu riwayah dan dirayah, rihlah ilmiah dalam rangkan mencari ilmu hadis dan system periwayatan hadis.
- Isnad. Berisi keterangan tentang isnad ali dan isnad munzil.
- Rial Al-Hadis. Berisi pengarang dari berbagai negeri, para perawi yang hanya dikenal nama kakeknya, nasab ataupun gelarnya.
- Matan. Berisi bahasan tentang penghafalan hadis, riwayah bil ma’na, dikte, narasi dan seleksi hadis.
- Kaidah dan metode. Pembahasan ini terdiri dari ciri-ciri hadis shahih, syarat perawi, penjelasan tentang kelemahan muhadis dan kaidah penulisan hadis.
Namun upayanya itu belum maksimal, karena masih banyak cabang penting lainnya dalam ilmu Hadis yang belum diapresiasi dalam karya itu. Meski demikian, al-Ramahurmuzi diakui sebagai orang pertama yang menyusun kitab ilmu Hadis dengan ketercakupan pembahasan yang cukup memadai. Dan karyanya itu memang sebuah terobosan baru dalam duni ilmu Hadis dan paling menonjol di antara karya-karya yang ada pada masanya.
Datang setelah al-Ramahurmuzi adalah al-Hakim Abu Abd Allah al-Naisaburi (w. 405 H). Ia melanjutkan babat alas yang dirintis oleh al-Ramahurmuzi dengan menuliskan karyanya yang diberinya judul Ma’rifat Ulumul al-Hadis, yang berupaya melengkapi kajian yang terlupakan al-Ramahurmuzi.
Namun, seperti dituturkan al-Suyuti dalam Tadrib al-Rawi, kitab al-Hakim itu tidak teratur dan belum sistematis. Ibnu Hajar juga menyampaikan penilaian yang serupa terhadap karya ini. Bahkan oleh Ibnu Hajar karya ini masih dianggap belum lengkap. Padahal kitab ini telah memuat 50 cabang dalam ilmu Hadis. Belakangan kitab ini dirangkum oleh Thahir al-Jaza’iri (w. 1338 H) dengan judul Taujih An-Nazar Ila Ushul Al-Atsar.
Kitab al-Hakim ini juga menarik perhatian Ahmad bin Abd Allah al-Ashfahani (w. 430 H), yang kemudian menulis kitab yang diberinya judul Al-Mustakhraj ala Ma’rifat Ulum al-Hadis. Kitab ini juga masih menyisakan banyak pembahasan bagi orang setelahnya untuk membuat karya yang lebih lengkap dan sempurna.
Beberapa tahun setelah itu, Abu Bakar Ahmad bin Ali al-Khatib al-Baghdadi (w. 463 H) menulis beberapa kitab yang mempunyai andil besar dalam laju perkembangan ilmu Hadis, sehingga, menurut Ibnu Nuqthat, mereka yang hidup setelah al-Khatib mutlak memerlukan karya-karya al-Khatib sebagai rujukan. Karena ketercakupan pembahasanya yang dilakukan secara luas dan mendalam.
Dari karya-karya al-Khatib itu ada beberapa yang memang ditulis secara tersendiri dalam satu kitab khusus yang mencapai sekitar 50-an kitab. Sebagian yang lain ditulis dalam pembahasan yang utuh, sebut saja misalnya Al-Kifayah fi Ilm al-Riwayah dan Al-Jami’ baina Akhlaq al-Rawi wa Adab al-Sami’.
Banyak pujian ditujukan kepadanya, di antaranya ada yang mengatakan:
“Andaikan beliau hanya Menyusun kitab sejarah yang kemudian dikenal dengan “Tarikh Baghdadi”. Maka sudah cukuplah baginya untuk menjadi ulama besar, sebab ini telah mampu menunjukkan bahwa penyusunnya seorang yang berilmu luas”.
Kemudian al-Qadli Iyadh al-Yahshubi (w. 544 H) juga melakukan hal yang sama. Ia menulis kitab dengan nama Al-Imla’ fi Dhabth al-Riwayah wa Taqyid al-Sama’. Menyusul berikutnya Abu Hafsh Umar bin Abd al-Majid al-Miyanji (w. 580 H). Ia menulis satu juz yang membahas cukup baik pembahasan-pembahasan ilmu Hadis dalam kitab yang diberinya judul Ma La Yasa’ al-Muhaddis Jahluhu.
Dapat diberikan kesimpulan bahwa ilmu hadis pada masa pra Ibnu Shalah hanya membahas beberapa pembahasan dasar yang masih membutuhkan berbagai penyempurnaan.
Gaung Bernama Muqaddimah Ibn al-Shalah
Pola kajian Hadis yang ada mulai al-Ramahurzi sampai al-Miyanzi tampaknya tak jauh berbeda dengan perkembangan yang terjadi pada masa-masa awal. Dalam bahasa yang sederhana dapat digambarkan bahwa grafiknya masih datar, tidak ada peningkatan juga tidak terjadi penurunan. Sorotan kajiannya masih berkutat pada bagaimana memahami suatu Hadis, memilah mana Hadis yang shahih dan mana yang saqim, dan mulai ada sedikit perbincangan mengenai munkir al-sunnah.
Perkembangan kajian ilmu Hadis mencapai puncaknya ketika Abu Amr Usman bin Abd al-Rahman al-Syahrazuri. Nama yang terakhir disebut ini lebih populer dengan nama Ibnu Shalah (w. 643 H) yang menulis karya ilmiah sangat monumental dan fenomenal, berjudul Ulum al-Hadis, yang kemudian kondang dengan sebutan Muqaddimah Ibn al-Shalah.
Kitab ini merupakan upaya yang sangat maksimal dalam melengkapi kelemahan di sana-sini karya-karya sebelumnya, seperti karya-karya al-Khatib dan ulama lainnya. Dalam kitabnya itu, ia menyebutkan secara lengkap 65 cabang ilmu Hadis dan menuangkan segala sesuatunya dengan detail. Mungkin ini pula yang menyebabkan kitab ini tidak cukup sistematis sesuai dengan judul babnya.
Menurut Imam Al-Balqini, keistimewaan kitab Muqaddimah dikarenakan ia memuat bahasan-bahasan ilmu hadis yang belum pernah disinggung oleh ulama sebelumnya seperti pembahasan tentang riwayat Sahabat dari Sahabat yang lain, saling meriwayatkan antar Tabi’in, pengetahuan tentang sebab-sebab hadis (asbab wurud hadis) dan pengetahuan tentang sejarah matan hadis.
Secara metodologi materi pembahasan, karya-karya yang muncul belakangan tidak bisa melepaskan diri untuk selalu mengacu pada kitab ini. Popularitas kitab ini disebabkan karena ketercakupan bahasannya yang mampu mengapresiasi semua pembahasan ilmu Hadis.
Bahkan keunggulan kitab ini telah menarik para ulama, khususnya yang datang sesudahnya, untuk memberikan komentar kitab tersebut. Tidak kurang dari 33 kitab telah membahas kitab Ibnu al-Shalah itu, baik berupa ikhtishar (ringkasan), syarh (ulasan), nazhm (puisi, syair), dan mu’radhah (perbandingan).
Dalam bentuk ulasan (syarh), muncul beberapa kitab yang sangat detail memberikan ulasannya. Misalnya Al-Taqyid wa al-Idhah lima Athlaqa wa Aghlaqa min Kitab Ibn al-Shalah (التقييد والإيضاح لما أطلق وأغلق من كتاب ابن الصلاح), karya al-Iraqi (w. 608 H), Al-Nukat ‘ala Muqaddimah Ibn al-Shalah (النكت لابن حجر على مقدمة ابن الصلاح), karya Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H), dan karya al-Badar al-Zarkasyi (w. 794 H) yang belum diketahui judulnya.
Sedang dalam bentuk ringkasan (ikhtisar), antara lain memunculkan kitab Mahasin al-Ishthilah wa Tadlmin Kitab Ibn al-Shalah (محاسن الاصطلاح ) karya al-Bulqini. Kitab ini meski berupa ringkasan, namun banyak memberikan ulasan penting, catatan, dan beberapa penjelasan tambahan.
Masih dalam bentuk ringkasan, muncul kitab Al-Irsyad yang kemudian diringkas lagi oleh penulisnya sendiri, Imam al-Nawawi (w. 676 H), dengan judul al-Taqrib wa al-Taysir li Ma’rifat Sunan al-Basyir wa al- Nazir (التقريب والتيسير لمعرفة سنن البشير النذير). Kitab yang merupakan ringkasan dari kitab-kitab sebelumnya, kemudian diberikan syarh oleh al-Suyuti (w. 911 H) dalam kitab yang diberinya judul “Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi (تَدْرِيبُ الرَّاوِي فِي شَرْحِ تَقْرِيب النَّوَوِي)”.. Al-Suyuti juga menulis kitab Al-Tadzzib fi al-Zaid ala al-Taqrib yang menambal di sana-sini kekurangan kitab al-Nawawi.
Ringkasan terhadap karya Ibn al-Shalah terus saja dilakukan para ahli Hadis. Badr al-Din Muhammad bin Ibrahim bin Jama’ah al-Kannani (w. 733 H), misalnya, menulis kitab Al-Minhal al-Rawi fi al-Hadis al-Nabawi (المنهل الروي), yang kemudian diberikan syarh oleh Izz al-Din Muhammad bin Abi Bakar bin Jama’ah dengan judul Al-Manhaj al-Sawi fi Syarh al-Minhal al-Rawi. Abu al-Fida’ Imad al-Din Ismail bin Katsir (w. 774 H) juga tidak ketinggalan. Ia menulis ikhtisar terhadap karya Ibn al-Shalah itu ke dalam satu kitab yang diberinya judul Al-Ba’is al-Hasis. Upaya serupa juga dilakukan oleh Ala’ al-Din al-Mardini, Baha’ al-Din al-Andalusi, dan beberapa ulama lainnya.
Selain dalam bentuk syarh dan ikhtisar, karya Ibn al-Shalah ini juga mendorong para ulama untuk menuliskan bait-bait syair yang berisi kaidah-kaidah pokok ilmu Hadis sesuai yang tercantum dalam kitab Muqaddimah Ibn al-Shalah. Upaya ini dikenal dengan nama nazham yang untuk pertama kalinya dilakukan oleh al-Zain al-Iraqi Abd al-Rahim bin al-Husain (806 H). Bahkan ia menulis hingga seribu-an (alfiyah) bait-bait itu dalam Nazhm al-Durar fi Ilm al-Atsar yang lebih mashur dengan julukan Alfiyah al-Iraqi.
Entah mengapa al-Iraqi kemudian juga memberikan syarh terhadap bait-baitnya sendiri. Ada dua syarh yang ditulis oleh al-Iraqi. Syarh yang ringkas dan yang panjang lebar. Syarh yang ringkas diberinya judul Fath al-Mughis bi Syarh Alfiyah al-Hadis, sedang yang panjang belum diketahui judulnya.
Di samping itu, bait-bait yang diciptakan al-Iraqi itu juga memacu para ulama untuk memberikan syarh terhadap syair gubahan al-Iraqi itu. Ada banyak ahli Hadis yang menulis sebuah karya khusus mengomentari bait-bait itu, seakan tak henti-hentinya menguras energi ide para ulama. Di antara sekian banyak karya itu, karya al-Sakhawi yang diberi judul sama dengan syarh yang ditulis al-Iraqi, Fath al-Mughis fi Syarh Alfiyah al-Hadis, merupakan karya yang paling cukup dikenal.
Mungkin melihat popularitas Alfiyah al-Iraqi yang sedimikian hebat, al-Suyuti—ulama yang dikenal rival ilmiah al-Sakhawi—lalu menulis kitab alfiyah tentang ilmu Hadis yang berisi beberapa tambahan penjelasan penting terhadap materi dalam Alfiyah al-Iraqi.
Al-Suyuti juga memberikan syarh sendiri terhadap bait-bait yang dibuatnya itu. Namun, syarh yang diberinya judul Al-Bahr al-Ladzi Zakhar fi Syarh Alfiyah al-Atsar, tak selesai ia rampungan secara keseluruhan. Belakangan hari, karya itu dilengkapi oleh ulama Indonesia asli, Syekh Mahfuz al-Tirmasi. Ulama kelahiran Tremas, dekat Ngawi, menulis sebuah syarh yang berjudul Manhaj Dzawi al-Nadhar fi Syarh Mandhumat Ilm al-Atsar, yang hingga kini masih dijadikan rujukan di beberapa perguruan tinggi di Timur Tengah.
Pendeknya, karya-karya yang mengapresiasi Muqaddimah Ibn al-Shalah itu tak pernah berhenti mengalir dari pena-pena ulama-ulama ahli Hadis. Memang Muqaddimah Ibn al-Shalah mempunyai pesona yang luar biasa, sehingga tidak mungkin semua karya itu dapat dituliskan di sini satu persatu.
Pendeknya, energi karya-karya yang ditulis dalam ilmu Hadis selalu merupakan apresiasi atas karya Ibn al-Shalah itu. Memang gaung Muqaddimah Ibn al-Shalah begitu luar biasa dahsatnya.
Perkembangan Ilmu Hadits Pasca Ibnu Shalah
Tampaknya tak jauh berbeda dengan perkembangan yang terjadi pada masa-masa awal. Dalam bahasa yang sederhana dapat digambarkan bahwa grafiknya masih datar, tidak ada peningkatan juga tidak terjadi penurunan. Sorotan kajiannya masih berkutat pada bagaimana memahami suatu Hadis, memilah mana Hadis yang shahih dan mana yang saqim, dan mulai ada sedikit perbincangan mengenai munkir al-sunnah.
Perkembangan kajian ilmu Hadis mencapai puncaknya ketika Abu Amr Usman bin Abd al-Rahman al-Syahrazuri. Nama yang terakhir disebut ini lebih populer dengan nama Ibnu Shalah (w. 643 H) yang menulis karya ilmiah sangat monumental dan fenomenal, berjudul Ulum al-Hadis, yang kemudian kondang dengan sebutan Muqaddimah Ibn al-Shalah.
Kitab ini merupakan upaya yang sangat maksimal dalam melengkapi kelemahan di sana-sini karya-karya sebelumnya, seperti karya-karya al-Khatib dan ulama lainnya. Dalam kitabnya itu, ia menyebutkan secara lengkap 65 cabang ilmu Hadis dan menuangkan segala sesuatunya dengan detail. Mungkin ini pula yang menyebabkan kitab ini tidak cukup sistematis sesuai dengan judul babnya.
Secara metodologis juga materi pembahasan, karya-karya yang muncul belakangan tidak bisa melepaskan diri untuk selalu mengacu pada kitab ini. Popularitas kitab ini disebabkan karena ketercakupan bahasannya yang mampu mengapresiasi semua pembahasan ilmu Hadis.
Bahkan keunggulan kitab ini telah menarik para ulama, khususnya yang datang sesudahnya, untuk memberikan komentar kitab tersebut. Tidak kurang dari 33 kitab telah membahas kitab Ibnu al-Shalah itu, baik berupa ikhtishar (ringkasan), syarh (ulasan), nazhm (puisi, syair), dan mu’radhah (perbandingan).
Dalam bentuk ulasan (syarh), muncul beberapa kitab yang sangat detail memberikan ulasannya.
Misalnya:
- Al-Taqyid wa al-Idhah lima Athlaqa wa Aghlaqa min Kitab Ibn al-Shalah karya al-Iraqi (w. 608 H),
- Al-Ifshah an Nuqat Ibn al-Shalah karya al-Asqalani (w. 852 H), dan karya
- Al-Badar Al-Zarkasyi (w. 794 H) yang belum diketahui judulnya.
Sedang dalam bentuk ringkasan (ikhtisar), antara lain memunculkan kitab:
- Mahasin al-Ishthilah wa Tadlmin Kitab Ibn al-Shalah karya al-Bulqini. Kitab ini meski berupa ringkasan, namun banyak memberikan ulasan penting, catatan, dan beberapa penjelasan tambahan.
- Al-Irsyad yang kemudian diringkas lagi oleh penulisnya sendiri, Imam al-Nawawi (w. 676 H), dengan judul Al-Taqrib wa al-Taisir li Ma’rifat Sunan al-Basyir wa al-Nadzir. Anehnya, kitab yang merupakan ringkasan dari kitab-kitab sebelumnya, kemudian diberikan syarh oleh al-Suyuti (w. 911 H) dalam kitab yang diberinya judul Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi. Al-Suyuti juga menulis kitab Al-Tadznib fi al-Zaid ala al-Taqrib yang menambal di sana-sini kekurangan kitab al-Nawawi.
- Badr Al-Din Muhammad bin Ibrahim bin Jama’ah Al-Kannani (w. 733 H), misalnya, menulis kitab Al-Minhal al-Rawi fi al-Hadis al-Nabawi, yang kemudian diberikan syarh oleh Izz al-Din Muhammad bin Abi Bakar bin Jama’ah dengan judul Al-Manhaj Al-Sawi fi Syarh al-Minhal al-Rawi.
- Abu al-Fida’ Imad al-Din Ismail bin Katsir (w. 774 H) juga tidak ketinggalan. Ia menulis ikhtisar terhadap karya Ibn al-Shalah itu ke dalam satu kitab yang diberinya judul Al-Ba’is al-Hasis.
- Ala’ al-Din al-Mardini, Baha’ al-Din al-Andalusi, dan beberapa ulama lainnya.
Selain dalam bentuk syarh dan ikhtisar, karya Ibn al-Shalah ini juga mendorong para ulama untuk menuliskan bait-bait syair yang berisi kaidah-kaidah pokok ilmu Hadis sesuai yang tercantum dalam kitab Muqaddimah Ibn al-Shalah.
Upaya ini dikenal dengan nama nazham yang untuk pertama kalinya dilakukan oleh al-Zain al-Iraqi Abd al-Rahim bin al-Husain (806 H). Bahkan ia menulis hingga seribu-an (alfiyah) bait-bait itu dalam Nazhm al-Durar fi Ilm al-Atsar yang lebih mashur dengan julukan Alfiyah al-Iraqi.
Entah mengapa al-Iraqi kemudian juga memberikan syarh terhadap bait-baitnya sendiri. Ada dua syarh yang ditulis oleh al-Iraqi. Syarh yang ringkas dan yang panjang lebar. Syarh yang ringkas diberinya judul Fath al-Mughis bi Syarh Alfiyah al-Hadis, sedang yang panjang belum diketahui judulnya.
Di samping itu, bait-bait yang diciptakan al-Iraqi itu juga memacu para ulama untuk memberikan syarh terhadap syair gubahan al-Iraqi itu. Ada banyak ahli Hadis yang menulis sebuah karya khusus mengomentari bait-bait itu, seakan tak henti-hentinya menguras energi ide para ulama.
Di antara sekian banyak karya itu, karya al-Sakhawi yang diberi judul sama dengan syarh yang ditulis al-Iraqi, Fath al-Mughis fi Syarh Alfiyah al-Hadis, merupakan karya yang paling cukup dikenal.
Mungkin melihat popularitas Alfiyah al-Iraqi yang sedimikian hebat, al-Suyuti—ulama yang dikenal rival ilmiah al-Sakhawi—lalu menulis kitab alfiyah tentang ilmu Hadis yang berisi beberapa tambahan penjelasan penting terhadap materi dalam Alfiyah al-Iraqi.
Al-Suyuti juga memberikan syarh sendiri terhadap bait-bait yang dibuatnya itu. Namun, syarh yang diberinya judul Al-Bahr al-Ladzi Zakhar fi Syarh Alfiyah al-Atsar, tak selesai ia rampungkan secara keseluruhan.
Belakangan hari, karya itu dilengkapi oleh ulama Indonesia asli, Syekh Mahfuz al-Tirmasi. Ulama kelahiran Tremas, dekat Ngawi, menulis sebuah syarh yang berjudul Manhaj Dzawi al-Nadhar fi Syarh Mandhumat Ilm al-Atsar, yang hingga kini masih dijadikan rujukan di beberapa perguruan tinggi di TimurTengah.
Peran Syekh Mahfuz al-Tirmasi di Bidang Hadis
Nama lengkapnya adalah Muhammad Mahfudz bin ‘Abdillah bin ‘Abdul Manan bin Dipomenggolo al-Tarmasi alJawi. Beliau dilahirkan di Tremas, Pacitan, Jawa Timur, pada tanggal 12 Jumadil Awal 1285 H. yang bertepatan dengan tanggal 31 Agustus 1842 M.
Beliau wafat di Makkah pada awal bulan Rajab pada malam Senin tahun 1338 H dalam usia 53 tahun, dan dimakamkan di Maqbaroh al-Ma’la. Saat dilahirkan, ayah beliau sedang berada di Makkah yang sedang menunaikan haji sekaligus menuntut ilmu agama di sana, sebagaimana kebanyakan ulama Nusantara pada masa itu.
Nisbat al-Tarmasi pada nama beliau merupakan penisbatan pada tempat asal kelahiran beliau, yakni desa Tremas, Arjosari, Pacitan, Jawa Timur.
Al-Tarmasi merupakan seorang penulis yang produktif, beliau mengarang sejumlah kitab tentang berbagai ilmu keislaman, seluruhnya ditulis dalam bahasa Arab. Dalam menulis, keilmuan al-Tarmasi ibarat sungai yang airnya terus mengalir tanpa henti. Kecepatannya dalam menulis dapat disebut istimewa, seperti kitab Manhaj Dawi al-Nadhar, beliau hanya menyelesaikan tulisan dalam kitab ini selama 4 bulan 14 hari. Beliau banyak menghabiskan waktunya di gua Hiro tempat Nabi Muhammad saw menerima wahyu Allah untuk mencari inspirasi dan menulis.
Karya-karya beliau antara lain:
Pertama, bidang Fiqh dan Ushul Fiqh, yaitu: al-Siqayah al-Mardiyah fi Asma al-Kutb al-Fiqhiyyah al-Syafi’iyyah, Nail alMa’mul bi Hasyiyah Ghayah al-Wusul fi Ilm al-Usul, al-Is’af alMatholi bi Syarh Badr al-Lami’ Nadham Jam’ al-Jawami, Hasyiah Takmilah al-Manhaj al-Qawim ila Faraid, Mauhibbah Zi al-Fadl ‘Ala Syarh Muqaddimah bi al-Fadl, Tahyi’at al-Fikr bi Syarh Alfiyah al-Syair.
Kedua, bidang Tafsir, yaitu Fath al-Khabir bi Syarh Miftah al-Tafsir.
Ketiga, bidang Hadis dan Ulumul Hadis, yaitu Manhaj Dzawi al-Nadhar Syarh Mandhumah al-Asar, alKhil’ah al-Fikriyyah bi Syarh al-Minhah al-Khairiyyah, al-Minhah al-Khairiyyah fi Arba’in Hadisan Min Ahadis Khair al-Bariyyah, Shulashiat al-Bukhari, Inayah al-Muftaqir fima Yata’allaq bi Sayyidina al-Khidr, Bughyah al-Adzkiya’ fi al-Bahs ‘an Karamah al-Auliya’.
Keempat, bidang Sanad, yaitu Kifayah al-Mustafid fima ‘Ala Min al-Sanid. Kelima, bidang Qira’at, yaitu , Insyirah al-Fuadi fi Qira’at al-Imam Hamzah, Ta’mim al-Manafi fi Qiraat al-Imam Nafi’, Tanwir al-Shadr fi Qira’at al-Imam Abi Amru, al-Badr al-Munir fi Qira’at al-Imam Ibn Katsir, al-Risalah al-Tarmasiyyah fi Asanid al-Qira’at al-Asyriyyah, dan Ghunyah al-Thalabah bi Syarh Badr al-Lami’ Nazm Jam’ al-Jawawi.
Sebagai seorang ahli hadis, karya-karya al-Tarmasi tidak lepas dari prinsip-prinsip ulumul hadis yang kuat, Saat menyusun kitab al-Minhah al-Khairiyah, beliau mengutamakan hadis-hadis dengan sanad yang tinggi (isnad ‘adli), dan tak lama kemuadian mensyarhnya. Dari sini terlihat kemampuan luar biasa beliau dalam bidang hadis.
Tidak hanya pada karya itu saja, beliau juga menunjukkan keahlian beliau dalam bidang hadis dengan mengarang kitab-kitab lainnya, seperti kitab ‘Inayah al-Muftaqir bima Yata’allaq bi Sayyidina al-Khadhir yang juga merupakan salah satu kitab karya Syekh Mahfudz dalam bidang hadis, dan merupakan saduran dari kitab al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah karya Ibn Hajar al-Asqalani yang menyingkap misteri Nabi Khidir as.
Referensi:
islamstory (2019). Imam Ibn As-Salah. Online at https://islamstory.com/en/artical/3408741/Imam-Ibn-As-Salah, accessed 25 November 2020
Dickinson, Eerik. “Ibn Al-Ṣalāḥ al-Shahrazūrī and the Isnād.” Journal of the American Oriental Society, vol. 122, no. 3, 2002, pp. 481–505. JSTOR, https://doi.org/10.2307/3087517. Accessed 25 November 2020.
islamicweb (n.d). A Brief History Of Mustalah Al-Hadith (Classification Of Hadith). Online at http://www.islamicweb.com/quran/science_hadith/asa1.htm, accessed 25 November 2020
Wa Salmi, MANHAJ IBN AL-SHALAH DALAM MUQADDIMAH IBN AL-SHALAH FI ’ULUM AL-HADIS, Jurnal Kajian Ilmu Hadis, Vol. 7 No. 1 (2016). Link: https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/tahdis/article/view/7190, DOI: https://doi.org/10.24252/tahdis.v7i1.7190
Cholis Akbar (2018). Syaikh Mahfudz At-Tarmasi, Ulama Hadits Nusantara yang Mendunia. Online at: https://hidayatullah.com/kajian/sejarah/read/2018/11/05/154090/syaikh-mahfudz-at-tarmasi-ulama-hadits-nusantara-yang-mendunia.html, accessed 25 November 2020
Fitrianti Mariam Hakim, Ma’had ‘Aly Tebuireng (2018). Perkembangan Hadis dan Ahli Hadis di Indonesia. On site: https://tebuireng.ac.id/artikel/mahasantri/perkembangan-hadis-dan-ahli-hadis-di-indonesia/, accessed 25 November 2020
Jumal Ahmad | ahmadbinhanbal.com
Terima kasih kembali. Makalah ini mungkin tidak layak dijadikan sumber makalah, namun cukup untuk dijadikan acuan awal. Untuk sumber utamanya bisa Anda rujuk ke buku biografi Ibnu Shalah dalam kitab Ibnu ash-Shalah wa Kitabuhu al-Ba’its,
Adz-Dzahabi. Siyar A’lam an-Nubala’ di Maktabah Syamilah jika Anda punya aplikasi ini.
Terima kasih untk artikel di atas (biografi lengkap ibnu shalah). Sangat bermanfaat👍🏻 Sya pljr universiti dan perlu buat assignment tentang tajuk tersebut. Jadi, blh sya tahu sumber rujukan saudara?