Secara ringkas pendapat mazhab tentang cadar bisa kita simak sebagai berikut, menurut madzhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.
Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).
Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.
Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
Pendapat awal menurut 4 imam madzab sudah dijelaskan seperti di atas. Namun sebagian ulama ikhtilaf dalam hukum pemakaian cadar. Pendapat masyhur sepakat bahwa Cadar sunnah (dianjurkan). Jika dipakai insyallah mendapat kemuliaan, jikapun dilepas maka juga boleh, tidak meninggalkan dosa layaknya membuka aurat yang mendapatkan dosa. Tergantung kita mau mengikuti pendapat yang mana.
Maka Tidak seharusnya pada zaman modern ini, kita masih berpikiran sempit dan rasis. Yang tidak bercadar, tak masalah. Yang bercadar, juga baik. Yang tak bercadar tak usah cela, yang bercadar pun tak usah main balas cela. Kita adalah saudara.
Kita bisa berada di kubu manapun dalam hal cadar, namun yang penting apakah kita masih berada di dalam satu garis lurus jika argumen itu ditarik pada konteks orang lain, yang berbeda pandangan dan keyakinan dengan kita.
Adik kandung saya sudah bertahun tahun memakai cadar, orang pertama memakai cadar di desa saya, awalnya bapak dan ibu sempat khawatir namun lama kelamaan masyarakat di desa saya menerima, dan hari ini cukup banyak anak perempuan di desa saya yang memakai cadar.
Belajar dari adik, cadar bukan menunjukkan ekstrimisme atau tanda seseorang radikal, ia merupakan bentuk usaha menjalankan agama dengan baik dan menjaga diri dari pandangan buruk.
Cadar tidak melanggar norma dan tidak membahayakan maka tidak boleh dikenakan sanksi atau hukuman apapun. Jika cadar sebagai ekspresi keimanan seseorang, maka hal itu dilindungi Pancasila dan UUD 1945.
Cadar adalah varian sah dalam model menutup aurat bagi muslimah. Tidak ada ulama fiqih otoritatif yang mendiskreditkan praktik tersebut. Bila dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan cadar dalam bermuamalah, maka solusinya bukan melarang cadar itu sendiri.
Pemikiran penolakan terhadap model busana sebaiknya ditujukan pada yang mengumbar aurat, bukan sebaliknya. Jangan mempermainkan hal-hal yang menjadi bagian dari syariat Islam. Sebab, hal tersebut sudah terkait dengan hak-hak prerogatif Allah SWT.
Update
Cadar dan Konde
Sedang ramai dibicarakan puisi ibu Sukmawati yang menyinggung Cadar. Menurut pemahaman kami,perbandingan yang dibuat bu Sukma antara Cadar dan Konde sudah salah yang dalam ilmu Ushul Fiqih disebut Qiyas ma’al Faariq yaitu qiyas yang tidak benar perbandingannya karena tidak sama.
Cadar bukan untuk kecantikan, tetapi menutup kecantikan, berbeda dengan konde yang digunakan untuk berhias. Cadar merupakan Sunnah sedangkan konde apabila digunakan untuk menyambung rambut dilarang oleh syariat.
Dulu wanita jawa berkonde dengan asli rambutnya sendiri yang panjang, dirapikan dengan disanggul, biar cantik dihadapan suami. Bukan sambungan rambut orang lain atau rambut sintetis untuk pamer kecantikan.
Sumber:
Kajian Buya Yahya – Hukum Cadar.
Hukum Memakai Cadar – NU Online
Klau sy sih sepanjang bs hidup dlm kebersamaan dan tdk mengganggu org lain, ya monggo sja…mau bercadar kek atau tdk brcadar…
Yg penting perilaku hidup itu makin baik, bkn makin eksklusif.
Bermasyarakat, mengenal dan dikenal masyarakat dan orang sekitar menjadi tantangan bagi para pemakai cadar..agar tidak lagi terkesan eksklusif bahkan radikalis.