Kesempatan pulang kemarin untuk menjenguk bapak yang sedang sakit, saya manfaatkan juga untuk mengurus e-ktp saya.
Pertama saya ke kantor desa Adipuro untuk mengajukan surat permohonan pembuatan e-ktp yang ditandatangani oleh pengurus desa. Tanpa harus ke RT dan RW. Jangan lupa bawa KK yang punya.
Selanjutnya saya ke kantor kecamatan kaliangkrik untuk meminta tanda tangan dari kantor kecamatan, dan menyertakan fotocopy KK.
Langkah terakhir ke DisDukPil Magelang yang terletak di depan kantor pajak pratama Magelang.
Ada beberapa langkah di Disdukpil yang anda lakukan.
Meminta blangko e-ktp, kemudian diisi. Foto ke bag foto e-ktp dan Meminta surat keterangan pembuatan e-ktp.
Setelah selesai, insya Allah e-ktp sudah bisa diambil di bulan februari dan maret. Cukp lama ya…
Blangko E Ktp di Magelang habis, maka pemberian e-KTP lebih diutamakan kepada pemohon yang akan menggunakannya untuk keperluan mendesak, seperti perjalanan keluar negeri atau naik haji, umroh, mengurus kartu BPJS atau membuat rekening bank.
Untuk keperluan lain-lain, e ktp diganti dengan Surat Keterangan (SK) yang memiliki kekuatan hukum administrasi kependudukan (adminduk) setara e-KTP. Meski kurang puas, namun secara umum semua bisa memahami.