Dua hari ini saya disibukkan dengan kebiasaan masyarakat kita yang mudah mem-forward berita tanpa melakukan verifikasi ke sumber awal. Adalah Ust Arifin Jayadiningrat yang saat ini sedang mendapatkan tugas dakwah di New York beberapa hari yang lalu mengalami sakit demam tinggi dan belum bisa masuk ke rumah sakit. Saat itu rumah sakit di New York masih ramai dengan pasien Covid-19, sementara beliau istirahat di tempat beliau saat ini tinggal yaitu Masjid Al-Hikmah New York.
Dua hari yang lalu beliau masuk ke rumah sakit namun sudah tersiar broadcast di group pengajian kalau Ust Arifin positif Covid padahal belum ada informasi valid dari US. Saya sempat sibuk meladeni grup dan japrian tentang kondisi Ust Arifin dan menegaskan bahwa beliau saat ini sedang di tangani dokter dan tidak ada covid.
Setelah beberapa saat masuk informasi kalau beliau sudah lebih baik kesehatannya dan foto ketika beliau di rumah sakit. Saya merasa terganggu dengan foto tersebut karena Ust Arifin tidak suka fotonya diketahui orang umum, bahkan ketika sakit selalu ditahan dan ingin terlihat sehat.
Menyebarluaskan foto pasien yang sedang sakit, ada etikanya. Terlebih bagi pasien yang sedang di ruang perawatan rumah sakit. Etika ini dibuat untuk melindungi hak privasi seseorang. Sebab jangan sampai publikasi foto pasien, siapa pun dia, itu membuat yang bersangkutan tak nyaman.
Etikanya antara lain:
1. Saat hendak memotret, selfie atau group bersama pasien sebaiknya izin. Terutama izin dari pasien atau keluarganya.
2. Yang memotret juga wajib menyampaikan maksud pemotretan.
3. Jika untuk dokumentasi pribadi, boleh saja tanpa izin pasien.
4. Jika foto bersama pasien itu hendak di-share ke media sosial, grup whastApp, terlebih jika ingin dipublikasikan di media massa, maka harus ada izin. Terutama izin dari pasien. Jika tak memungkinkan, barulah izin boleh diminta dari keluarga pasien.
Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret karena tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa fotonya disebar di media sosial atau dipublikasikan media massa tanpa diminta persetujuannya.
5. Memajang atau memublikasikan foto pengunjung bareng pasien di rumah sakit melalui media massa atau media sosial boleh saja. Tapi syaratnya, wajah dan bagian tubuh pasien yang mudah dikenali tak terlihat jelas.
Beberapa etika di atas perlu diperhatikan setiap warganet demi menghormati privasi pasien yang memang dilindungi dan dijamin negara. Itulah juga sebabnya Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) telah mengeluarkan surat imbauan bernomor: 987/1A/PP.PERSI/II/2018.
Isinya antara lain menegaskan bahwa orang lain yang bukan keluarga terdekat pasien tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar video atau foto pasien sebelum mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan. Larangan ini berlaku baik terhadap pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Makanya di RS biasa kita melihat tulisan “Dilarang Memotret dan Merekam di Area Ini”. Ini dilakukan demi melindungi privasi pasien sehingga yang bersangkutan tetap merasa nyaman.
Jangankan foto orang yang terbaring di rumah sakit, memotret seseorang di tempat umum seperti di jalanan, mal, pasar, terminal, dan pelabuhan pun punya etika.
Maka kami mohon doanya untuk kesembuhan Ust Arifin Jayadiningrat.
https://www.instagram.com/p/BFvQ-GfNCyO/?utm_source=ig_web_copy_link
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Dari mana apanya mas? Mohon diperjelas pertanyaan Anda dan terima kasih sudah berkunkujung di blog saya.
Saat ini tinggal di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.🙏
Assalamualaikum dari mana ini mas?
Tinggalnya..