Fatwa Ulama dalam kondisi tertekan (Kasus al-Quran Makhluk pada masa Imam Ahmad)

Pendahuluan

Fatwa dalam Islam adalah satu institusi yang digunakan sebagai problem solving atau pemecah masalah dan pemberi solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Fatwa merupakan ucapan yang derajatnya tinggi, sehingga tidak dikemukakan kecuali oleh ahlinya dan sikap hati-hati dalam berfatwa juga diperlukan, yang dalam hal ini, imam Nawawi melarang orang yang berfatwa dalam beberapa kondisi yang mendorong seorang mufti tidak bisa berfikir jernih, seperti marah, emosional, lapar, sakit, trauma dan tekanan-tekanan lainnya.[1]

Menyadari pentingnya kehati-hatian dalam memberikan fatwa, penulis terusik dengan kenyataan yang terjadi pada masa fitnah yang menimpa umat Islam ketika terjadi fitnah al-Quran adalah makhluk dan selanjutnya penulis berusaha mendudukkan keabsahan fatwa para ulama yang dalam proses kelahirannya mereka dalam kondisi yang mukrah (tertekan).

Pengertian Fatwa dan Ikrah

Fatwa secara bahasa berarti penjelasan terhadap suatu hukum, dan secara istilah berarti jawaban atau penjelasan terhadap hukum syar’I atau jawaban seorang mufti terhadap pertanyaan yang diajukan seorang mustafti (pihak yang meminta fatwa).[2]

Para ulama telah menetapkan syarat-syarat yang ideal bagi seorang mufti, Imam Khatib al-Baghadi menyebutkan hal-hal tersebut; ia telah mencapai usia baligh dan ‘aqil, kemudian adil dan tsiqqah, mengetahui hukum-hukum syar’I dan faham dengan fiqih al-Waqi’ yaitu ilmu yang membahas tentang seluk-beluk atau factor-faktor yang mempengaruhi kehidupan manusia secara umum dan komprehensif.

Kemudian pengertian Ikrah, secara bahasa berarti masyaqqah (kesulitan) dan al-Qahr (pemaksaan) lawan dari al-mahabbah (kecintaan) dan al-ikhtiyar (suka rela). Sedangkan secara istilah, menurut Ibnu Hajar al-Asqalani yaitu “memaksa orang lain terhadap sesuatu yang tidak diinginkannya”.[3]

Dalam kitab Nawaqidzul Iman al-I’tiqadiyyah karangan Dr. Muhammad bin Abdullah al-Wahabiy menyebutkan bahwa jumhur ulama membagi ikrah menjadi dua bentuk.

  1. Ikrah Tam atau Mulji‘ yaitu suatu kondisi ikrah yang sangat mengancam diri mukrah alaih dan ia sendiri tidak bisa menghindar.
  2. Ikrah Naqish atau Ghairu Mulji yaitu kondisi ikrah yang bentuknya berupa ancaman yang tidak menyebabkan kematian atau cacat, seperti penahanan dan pemukulan yang tidak mematikan.

Dan jumhur berpendapat bahwa hanya dalam kondisi ikrah taam atau mulji seorang mukrah alaih dibolehkan untuk berbuat kekafiran atau maksiat, bukan pada kondisi ikrah naqish, sebagaimana firman Allah:

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. (Qs an-Nahl: 106)

Baca juga:   Propaganda Syiah Iran Menjelang Perang Akhir Zaman

Selanjutnya Abdullah bin Muhammad al-Qarni dalam bukunya Dhawabit at-Takfir menyebutkan adanya batasan-batasan yang perlu diperhatikan tentang orang yang dapat dikatakamn mukrah:

Pertama, kondisi mukrah alaih, sebab kemampun bertahan manusia dalam menghadapi tekanan berbeda-beda satu sama lain. Salah satu contoh adalah apa yang dikisahkan oleh Rasulullah saw kepada Khabab tentang orang yang membela imannya hingga ia disiksa dengan gergaji hinga terbelah menjadi dua. Begitu juga dengan ulama yang mukrah misalnya, maka kondisi ini berbeda dengan ikrah yang menimpa orang awam. Bisa jadi jika seorang ulama yang mukrah mengamalkan rukhshah dengan bertaqiyyah, hal itu dapat menyesatkan umat.

Kedua, kondisi siapa yang melakukan ikrah (mukrih), dalam hal ini juga ada perbedaan. Orang yang serius dengan ancamannya berbeda dengan orang yang hanya iseng dan tidak mempunyai kekuatan.

Ketiga, perbuatan yang menjadi objek ikrah. Dalam hal ini tingkatan sebuah ancaman satu dengan lain sangat beragam, misalnya paksaan untuk melakukan kekafiran dengan paksaan untuk melakukan maksiat berbeda. Ibnu Taimiyah mengatakan: “Setelah saya memperhatikan beberapa pendapat sari berbagai mazhab, dapat saya simpulkan bahwa ikrah itu relative dan dinamis sesuai dengan perbedaan kondisi mukrah alaih, karena bukanlah apa yang biasa dianggap ikrah dalam mengucapkan kalimat kekafiran sebagaimana yang biasa dianggap ikrah dalam hal hibah atau selainnya”.[4]

Status ulama yang mukrah pada masa Imam Ahmad

Dalam kajian ilmu Ushul Fiqih, ada ketentuan dimana seseorang dibolehkan melakukan suatu perbuatan yang terlarang yang memang dibenarkan oleh syariat, salah satunya adalaha ikrah, seseorang boleh saja melakukan apa-apa yang betul dipaksakan kepadanya (ikrah taam) dengan catatan ia tetap meyakini bahwa perbuatan yang dilakukannya sesungguhnya dilarang dalam agama, dan ia melakukannya untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

Jika dikaitkan dengan peristiwa mihnah yang terjadi pada masa Imam Ahmad, maka dapat dikatakan bahwa status para ulama, terutama Imam Ahmad dan rekan-rekannya ketika dipaksa menyatakan khalqul quran adalah ikrah taam atau mulji’, dilihat dari bentuk intimidasi dan siksaan kepada mereka dari pihak penguasa, bahkan di antara mereka ada yang sampai menemui ajal dibahwa siksaan khalifah yang mengusung fahan Jahmiyah tersebut.

Baca juga:   Yahudi Dan Syiah

Lalu timbul satu pertanyaan, bagaimana kalau yang ditimpa mukrah itu adalah ulama yang notabene mereka adalah panutan umat, apakah ia boleh bertaqiyyah dengan mengikuti keinginan si mukrih atau ia harus tetap tsabat?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, Abdullah bin Muhammad al-Qarni menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan bahwa mukrah alaih itu berbeda-beda satu sama lain dalam berbagai hal, di antaranya kemampuan bertahan dan kedudukan sosialnya, menurutnya tidak sepatutnya setiap orang yang mukrah melakukan taqiyyah, apa lagi jika posisinya sebagai seorang ulama.

Para ulama seharusnya mengamalkan ‘azimah dengan menanggung beban (siksaan) dan tetap tsabat dan apa yang mereka karakan adalah dalam rangka ihad fi sabilillah. Jika mereka bertaqiyah dan memilih rukhshah maka masyarakat setelah mereka akan sesat dan akan mencontoh apa yang dilakukan oleh ulama itu tanpa mengetahui bahwa yang mereka lakukan adalah taqiyyah.

Kemudian tentang status fatwa ulama yang mukrah, apakah fatwa tersebut dapat dijadkan pedoman beramal atau tidak?  Jika pertanyaan ini dikaitkan dengan apa yang terjadi pada masa fitnah khalqul quran, maka diperlukan sebuah klarifkasi. Sebab, ketika itu para ulama dapat dikatakan terbagi menjadi dua kondisi:

  1. Ada yang tetap konsisten di atas kebenaran dengan menyatakan bahwa Al-Quran adalah kalamullah, bukan makhluk. Di antara mereka adalah Ahmad bin Hanbal, Muhammad bin Nuh, Nuaim bin Hammad dan Ahmad bin Nashir.
  2. Ada juga yang mengamalkan taqiyyah seperti Muhammad bin Sa’ad, Yazid bin Harun, Yahya bin Ma’in, Ali bin Abi Muqatil, Ahmad bin Ibrahim Ad-Daruqy dan lain-lain.

Adapun fatwa ulama yang tetap konsisten memegang prinsip kebenaran, maka kondisi ikrah tidak mempengaruhi status fatwa yang mereka gulirkan, dengan catatan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ada, serta masih dalam fungsi sebagai penjelas hukum syar’i.

Dan mengenai fatwa ulama yang bertaqiyyah, maka dapat dikatakan bahwa fatwanya tidak dapat dijadikan sebagai pedoman beramal bagi kaum muslimin karena sebab-sebab berikut:

  1. Fatwa yang dikeluarkan adalah dalam rangka taqiyyah, sedangkan taqiyyah sendiri adalah suatu bentuk kewaspadaan dengan berkamuflase dan menampakkan sikap baik dihadapan musuh demi menghindari bahaya yang mengancam. Fatwa yang demikian ini jelas tidak bisa dijadikan acuan beramal, sebab ia muncul hanya sebagai kepura-puraan di hadapan penguasa yang dhalim.
  2. Para ulama dalam menjawab pertanyaan tidak dalam kondisi jiwa yang tenang, namun ketika itu psikologi mereka dalam kondisi labil dan diliputi rassa takut dan cemas karena memang para khalifah memerintahkan kepada algojonya untuk menghunus pedang ketika menginterogasi mereka.
  3. Para ulama tersebut dipaksa menuruti kehendak pihak penanya, dengan kata lain jawaban mereka tidak disertai niat yang lurus untuk menyampaikan kebenaran dan jawaban atau fatwa dari ulama yang mukrah seperti ini biasanya tidak memiliki pilihan lain selain jawaban yang dikehendaki pihak penanya.
  4. Ikrah adalah salah satu bentuk dharurat, dan dharurat adalah kondisi seseorang sampai pada batas bila ia tidak melakukan sesuatu ayng sebenarnya terlarang baginya ia akan binasa.
Baca juga:   Ajaran Syiah yang Bertentangan dengan Ahlu Sunnah Wal Jama’ah tentang Sahabat, Al-Quran dan Hadis

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa para ulama yang memberikan jawaban dengan taqiyyah dalam fitnah khalqul quran adalah tindakan yang kurang bijak. Hal ini nampak jika dikaitkan dengan kurangnya perhitungan mereka akan efek butuk yang ditimbulkan setelah adanya interogasi terhadap para ulama dan sikap taqiyyah mereka dalam menjawab pertanyaan penguasa.

Khalifah Al-Makmun menjadikan jawaban mereka ini sebagai rekomendasi dan bentuk dukungan kepada penyataan Al-Quran adalah makhluk. Selanjutnya para penguasa tersebut menyeru kepada masyarakat untuk menerima doktrin tersebut dengan menyertakan jawaban para ulama di atas, akhirnya banyak dari masyarakat yang terpengaruh dan terjadilah fitnah yang amat besar.

Demikian tulisan ringkas ini kami tulis, tentunya masih banyak kekurangan disana sini, hanya saja penulis berharap semoga ada penulis atau peneliti yang bersedia untuk mengkaji tema ini secara mendalam sehingga kajian ini dapat terungkap secara menyeluruh. Akhirnya dengan penuh harap semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya, dan para pembaca pada umunya, Amin.

Referensi:

Al-Jauziyah, Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, jilid I, Beirut, Darul Jail

Al-Qarny, Abdullah bin Muhammad, Dhawabit Takfir inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, cet I, Beirut, Muassasah Ar-Risalah, 1992 M

As-Suyuthi, Jalaluddin, Tarikh Khulafa, Beirut, Darul Fikr

Ibnu Taimiyyah, Ahmad, Majmu’ Fatawa, jilid XXVIII, 1997

Supriyadi, Agus, Imam Ahmad bin Hanbal, cet I, Solo, Pustaka Barokah, 2004


[1] Imam Nawawi, al-Majmu’ syarh al-muhazzab, (Beirut: Darul Fikr, cet.1) hal.76

[2] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, I’lamul Muwaqi’in, hal.36

[3] Ibnu Hajar, Fathul Baari, hal.321

[4] . Abdullah bin Muhammad al-Qarni, Dhawabit at-Takfir, cet. 1992, hal.279

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *