Ikut serta dalam sistem demokrasi ketika didalamnya terdapat banyak hal hal yang bertentangan dengan syariat adalah tidak dibenarkan.
Namun, suka atau tidak suka secara raealitas kita berada didalamnya. Jika berlepas diri secara mutlak menjadi solusinya, maka konsekuensinya, keluar dari negara atau mencari negara lain yang mengamalkan sistem Islam dan tidak berdemokrasi.
Selama masih di negara ini, bukankah seyogyanya kita mencari kondisi yang terbaik baik bagi tempat tinggal tersebut semampu kita.
Maka kaidah fiqih yang dipakai adalah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَىٰ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat”
Dalam konteks Pilkada sekarang menolak bahaya dengan berkuasanya orang-orang kafir itu lebih di dahulukan dari maslahat dengan qaul-qaul yang tidak tepat waktunya
Syaikh Al-Maqdisi dalam wawancaranya pernah mengutip perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan mengatakan “Seorang faqih (seorang yang paham hukum Islam ) bukanlah orang yang mampu membedakan antara mafsadat (kerusakan) dan maslahat (kebaikan), seorang faqih adalah orang yang mampu memprioritaskan satu maslahat di antara banyak maslahat ketika maslahat-maslahat itu bertabrakan, dan memprioritaskan untuk menghindari satu mafsadat di antara banyak mafsadat ketika mafsadat-mafsadat itu bertabrakan.”
Sistem yang Islami dan ideal tidak akan terbentuk dengan jalan yang tidak islami. Logika sederhananya, jika mau ke Jakarta tapi anda lewat jalur ke Bandung, maka anda tidak akan sampai ke tujuan.
Namun, kita hidup pada realita dan bukan utopia. Kita menginginkan maslahat yang besar dengan penerapan sistem Islami dan ideal di masa yang akan datang sambil menolak kemudharatan yang menghadapi.
Berikut ini penggalan pernyataan Habib Rizieq selepas diperiksa di Mapolda Jabar.
“Pancasila tidak bertentangan dengan Islam dan Pancasila tidak melarang pemberlakuan syariat Islam selama dilakukan dengan konstitusional.
Yang memproduk peraturan adalah DPR, jika 2/3 DPR setuju dan disetujui presiden, maka pemberlakuan syariat Islam bisa diterapkan di republik ini.”
Demikian.