Hubungan Agama dan Negara

Hubungan antara agama dan negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan dikalangan para ahli. Pada hakikatnya, negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri ( Kaelani, 1999: 91-93).

Manusia sebagai warga negara, adalah juga makhluk sosial dan makhlk Tuhan. Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai kebebasan untuk memenuhi dan memanifestasikan kodrat kemanusiaannya. Namun, sebagai makhluk Tuhan, manusia juga mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepadanya dalam bentuk penyembahan atau ibadah yang diajarkan oleh agama atau keyakinan yang dianutnya. Hal-hal yang berkaitan dengan negara adalah manifestasi dari kesepakatan manusia. Sedangkan hubungan dengan Tuhan yang tertuang dalam ajaran agama adalah wahyu dari Tuhan. Oleh karena itu ada benang emas yang menghubungkan antara agama dan negara. ( Dede Rosyada, 2000: 124).

Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan Negara ini di ilhami oleh hubungan yang agak canggung antara islam. Sebagai agama(din) dan Negara (dawlah), agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.

Beberapa pendapat tentang konsep dan hubungan Agama dan negara sebagai berikut:

1) Paradigma Integralistik

Agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu dan dinyatakan bahwa negara merupakan suatu lembaga.

2) Paradigma Simbiotik

Antara agama dan Negara merupakan dua identitas yang berbeda. Tetapi saling membutuhkan oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama (syari’at).

3) Paradigma Sekularistik

Agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki dan satu sama lain memiliki garapannya bidangnya masing-masing. Sehingga keberadaannya harus di pisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini. Maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia.

Berbicara mengenai hubungan agama dan negara di Indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas, penyebabnya bukan karena penduduk Indonesia mayoritas islam tetapi karena persoalan yang muncul sehingga menjadi perdebatan di kalangan beberapa ahli.

Untuk mengkaji lebih dalam mengenai hal tersebut maka hubungan agam dan negara dapat digolongkan menjadi 2 :

Hubungan Agama dan Negara yang Bersifat Antagonistik

Maksud hubungan antagonistik adalah sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antar negara dengan islam sebagai sebuah agama.

Sebagai contohnya adalah pada masa kemedekaan dan sampai pada masa revolusi politik islam pernah dianggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kebangsaan negara. Sehingga pesepsi tersebut membawa implikasi keinginan negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domestika terhadap idiologi politik islam. Hail itu disebabkan pada tahun 1945 dan dekade 1950-an ada 2 kubu ideologi yang memperebutkan negara Indonesia, yaitu gerakan islam dan nasionalis.

Gerakan nasionalis dimulai dengan pembentukan sejumlah kelompok belajar yang bersekolah di Belanda. Mahasiswa hasil didikan Belanda ini sangat berbakat dan merasa terkesan dengan kemajuan teknis di Barat. Pada waktu itu pengetahuan agama sangat dangkal sehingga mahasiswa cenderung menganggap bahwa agama tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan. Sehingga untuk menuju kemerdekaan, nasionalis mengambil jalan tengah dengan mengikuti tren sekuler barat dan membatasi peran agama dalam wilayah kepercayaan dan agama individu.

Akibatnya, aktivis politik Islam gagal untuk menjadikan Islam sebagai ideologi atau agama negara pada 1945 serta pada dekade 1950-an, mereka juga sering disebut sebagai kelompok yang secara politik “minoritas” atau “outsider.”

Di Indonesia, akar antagonisme hubungan politik antara Islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal hubungan yang antagonistik ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan kebangsaan ketika elit politik nasional terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan Islam di alam Indonesia merdeka.

Upaya untuk menciptakan sebuah sintesis yangmemungkinkan antara Islam dan negara terus bergulir hingga periode kemerdekaan dan pasca-revolusi. Kendatipun ada upaya-upaya untuk mencarikan jalan keluar dari ketegangan ini pada awal tahun 1970-an, kecenderungan legalistik, formalistik dan simbolistik itu masih berkembang pada sebagian aktivis Islam pada dua dasawarsa pertama pemerintahan Orde Baru ( kurang lebih pada 1967-1987).

Hubungan agama dan negara pada masa ini dikenal dengan antagonistik, di mana negara betul-betul mencurigai Islam sebagai kekuatan potensial dalam menandingi eksistensi negara. Di sisi lain, umat Islam sendiri pada masa itu memiliki ghirah atau semangat yang tinggi untuk mewujudkan Islam sebagai sumber ideologi dalam menjalankan pemerintahan

Hubungan Agama dan Negara yang bersifat Akomodatif

Maksud hubungan akomodatif adalah sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik ( M. Imam Aziz et.al.,1993: 105).

Pemerintah menyadari bahwa umat islam merupakan kekuatan politik yang potensial, sehingga Negara mengakomodasi islam.Jika islam ditempatkan sebagai out-side Negara maka konflik akan sulit dihindari yang akhirnya akan mempengaruhi NKRI. Sejak pertengahan tahun 1980-an, ada indikasi bahwa hubungan antara Islam dan negara mulai mencair, menjadi lebih akomodatif dan integratif.

Hal ini ditandai dengan semakin dilonggarkannya wacana politik Islam serta dirumuskannya sejumlah kebijakan yang dianggap positif oleh sebagian (besar) masyarakat Islam. Kebijakan-kebijakan itu berspektrum luas, ada yang bersifat:

  1. Struktural , yaitu dengan semakin terbukanya kesempatan bagi para aktivis Islam untuk terintegrasikan ke dalam Negara.
  2. Legislatif , misalnya disahkannya sejumlah undang-undang yang dinilai akomodatif terhadap kepentingan Islam.
  3. Infrastruktur, yaitu dengan semakin tersedianya infrastruktur-infrastruktur yang diperlukan umat Islam dalam menjalankan “tugas-tugas” keagamaan.
  4. Kultural, misalnya menyangkut akomodasi Negara terhadap islam yaitu menggunakan idiom-idiom perbendaharaan bahasa pranata ideologis maupun politik negara.

Maka dengan semakin akomodatifnya negara terhadap agama Islam saat ini, kurang pas pernyataan Prof. Azyumardi Azra yang menanggapi banyaknya ulama yang ikut cawapres dengan mengatakan “Ini kan tugas negara tidak hanya bisa diselesaikan dengan soal fiqih. Dengan ilmu agama tidak,”.

Ulama berhak dan pantas menjadi pemimpin. Mari simak firman Allah azza wa jalla dalam QS. An Nisaa ayat 59 (artinya): “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian…”

Siapakah ulul amri dalam ayat tersebut?

Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma, Hasan Al Bashri rahimahullah, Mujahid bin Jabr rahimahullah, dll mengatakan, “Ulul Amri adalah para fuqaha (ahli fikih) dan ulama yang mengajarkan manusia rambu-rambu agama mereka…” [Lihat Tafsir Al Baghawi: 2/239].

Ahli sejarah muslim Indonesia, Ahmad Mansyur Suryanegara lewat bukunya ‘Api Sejarah’ telah membuktikan bahwa para kiyai dan kaum santri adalah orang-orang yang paling berjasa membela Negara Indonesia dari serangan penjajah kafir dan mengupayakan kemerdekaan Indonesia tercinta.

Ulama di Indonesia rata rata pernah mengenyam pendidikan di Pesantren. Pesantren ibarat miniatur dari sebuah negara yang diatur dengan cara-cara Islam, ia adalah biah islamiyyah almushaggarah yaitu lingkungan islam dalam lingkup yang kecil dimana semua kegiatann santri dari makan sampai tidur kembali di atur dan dibuatkan peraturan-peraturan serta ada sangsi bagi santri yang melanggar peraturan tersebut.

Semua kegiatan negara dalam lingkup kecil sudah ada disana, baik kepemimpinan, ekonomi dan musyawarah. Sehingga para santri punya kemampuan dalam mengelola kehidupan diri sendiri dan orang lain. Mereka pun belajar ilmu kepemimpinan dan siyasah Islamiyyah atau politik Islam, bukan hanya ilmu fiqih saja.

Sumber:

https://ahmadbinhanbal.com/2010/11/07/mengurus-negara-ala-pesantren/

https://ahmadbinhanbal.com/2017/10/02/peradilan-agama-dalam-wadah-negara-pancasila-dialog-tentang-ruupa/

https://nasional.tempo.co/read/1114413/azyumardi-azra-negara-tak-bisa-diselesaikan-dengan-ilmu-agama

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

4 Comments

  1. Oo… menurut sy, ini bhasannya hubungan antara negara Indonesia dan agama Islam, bkn hubungan agama dan negara 🙂
    Dan agaknya sbgai reaksi terhadap opini sang profesor shingga tulisannya ini rilis, ya kan?
    Btw, di ngara2 Arab yg muslim apakah ide2 yg Anda ulas d atas sdah terwujud?

  2. Terima kasih mas Des, sepertinya lebih pas demikian. Tapi gak papa, pembaca akan menemukan kesimpulan setelah membacanya, seperti mas Des ini. ☺️

    Ya, Prof Azra dalam tulisannya menyebutkan kalau ulama belum bisa memimpin Indonesia dengan alasan kurang kompeten misal dalam ekonomi, namun sejarah Indonesia menyebutkan ulama sebagai orang yang belajar ilmu Agama dan dunia bukan minus dunia sehingga mereka bisa saja memimpin.

    Beberapa bisa saya sebutkan sebagai contoh. Ahmadinejad, presiden di Iran, Dhiyauddin presiden dulu di Pakistan atau mana saya lupa kemudian presiden Mesir, Mursi yang hafal Alquran.

    Demikian, terima kasih.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *