Hukum Nonton Video Porno dan Mesum

Sebelum lebih jauh, apa sih sebenarnya pornografi itu?

Kamus Oxford mendefinisikan pronografi sebagai:

any printed or visual material containing the explicit description or display of sexual organs or activity, intended to stimulate sexual excitement

materi cetak atau visual yang berisi deskripsi atau tampilan eksplisit organ atau aktivitas seksual yang merangsang gairah seksual.

Oxford Dictionary

Akun @ndorokakung memperhatikan gejala anak muda sekarang cenderung menyukai konten tidak baik seperti video mesum, dia buktikan dengan menulis nama seseorang yang sedang viral dua hari ini, baru menulis dua huruf awal dari namanya langsung keluar rekomendasi nama yang sedang viral itu.

Oke Zone juga menyebutkan lebih dari 10.000 penelusuran merujuk pada kata kunci “Mahasiswi UI”. Lebih rinci lagi, puncak pencarian kata kunci tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIB, pagi tadi. Sementara pencarian tertinggi terjadi pada kata kunci “Video Hana Anisa” yang menampilkan lebih dari 100.000 penelusuran di Google. Pencarian kata kunci ini populer di jam yang sama, yakni pukul 01.00, pagi tadi. Dan pukul 05.00 pagi ini, dengan kata kunci Hana Anisa saya mendapatkan hasil 555.000 dalam waktu 0,33 detik.

Penelitian lebih lengkap dilakukan Covenant Eyes, yang melaporkan bahwa baik laki-laki dan perempuan terkena pornografi, hanya saja jumlah lelaki lebih banyak dari jumlah perempuan. Lelaki cenderung 54,3% melihat pornografi daripada wanita dan 68% lelaki dewasa dan 18% wanita menggunakan pornografi setidaknya sekali setiap minggu.

Maka dari itu, saya tergerak untuk mengumpulkan beberapa pandangan Agama Islam terkait hal ini untuk mengingatkan bahaya Zina Mata bisa menjerumuskan kepada Zina yang lebih parah, bahkan melihat porno tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.

Larangan Melihat Aurat

Hadis Nabi yang melarang untuk saling melihat aurat.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَإِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ أَوْ أَجِيْرَهُ فَلَا يَنْظُرُ إِلَى مَا دُوْنَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ مِنَ الْعَوْرَةِ (سنن الدارقطني – ج 1 / ص 230)

Nabi Saw bersabda: “Jika kalian menikahkan budak laki-laki dengan budak perempuan, atau buruh kerja, maka janganlah melihat ke anggota tubuh di bawah pusar dan diatas lutut. Sebab hal itu adalah aurat” (HR ad-Daruquthni, 1/230. Hadis yang sama diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, sanadnya hasan).

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip dari ulama Syafiiyah:

وَقَالَ النَّوَوِيُّ : أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ وَعِنْدَ خَشْيَةِ الْفِتْنَةِ فَحَرَامٌ اِتِّفَاقًا ، وَأَمَّا بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ مُحَرَّمٌ (فتح الباري لابن حجر – ج 3 / ص 371)

“An-Nawawi berkata: Adapun melihat dengan syahwat dan ketika dikhawatirkan adanya fitnah, maka haram berdasarkan kesepakatan ulama. Sedangkan melihat aurat tanpa syahwat, maka pendapat yang kuat adalah haram” (Fath al-Bari, Syarah Sahih al-Bukhari, 3/371).

Diperkuat oleh Syaikh Khatib asy-Syirbini dari kalangan Syafiiyah:

أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرَ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ (مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – ج 12 / ص 40)

“Melihat dengan syahwat sudah pasti haram bagi setiap objek yang dilihat, baik keluarga (mahram) atau lainnya, kecuali istri dan budak perempuan” (Mughni al-Muhtaj 12/40).

Zina Mata

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ وَالْفَرْجُ يَزْنِي”. رواه أحمد وأبو يعلى وزاد: “واليدان تزنيان”. والبزار والطبراني وإسنادهما جيد (مجمع الزوائد ومنبع الفوائد . محقق – ج 6 / ص 276)

Baca juga:   Hukum Menikah Via Internet

Diriwayatkan dari Abdullah bin Masud bahwa Nabi Saw bersabda: “Kedua mata berzina, kedua kaki berzina dan farji (alat kelamin) juga berzina” (HR Ahmad, Abu Ya’la, al-Bazzar dan ath-Thabrani, sanad keduanya bagus)

Rasulullah Saw melarang mata melihat hal-hal yang menimbulkan nafsu, termasuk gambar porno, agar tidak menjurus pada zina yang sebenarnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قَالَ لِكُلِّ بَنِى آدَمَ حَظٌّ مِنَ الزِّنَا فَالْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلاَنِ يَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْمَشْىُ وَالْفَمُ يَزْنِى وَزِنَاهُ الْقُبَلُ وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ (مسند أحمد بن حنبل – (ج 2 / ص 343)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: Setiap manusia memiliki bagian dari zina. Kedua mata berzina, bentuk zinanya adalah melihat. Kedua tangan berzina, bentuk zinanya adalah genggaman. Kedua kaki berzina, bentuk zinanya adalah berjalan. Mulut berzina, bentuk zinanya adalah mencium. Hati memiliki hasrat dan angan-angan. Alat kelamin akan merealisasikan (zina) atau menggagalkan” (HR Ahmad, Syuaib al-Arnauth mengatakan bahwa sanad ini sesuai kriteria Muslim).

Ditegaskan kembali oleh ahli hadis al-Munawi:

( زِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ ) قَالَ الْغَزَالِي : وَنَبَّهَ بِهِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَصِلُ إِلَى حِفْظِ الْفَرْجِ إِلَّا بِحِفْظِ الْعَيْنِ عَنِ النَّظَرِ وَحِفْظِ الْقَلْبِ عَنِ الْفِكْرَةِ وَحِفْظِ الْبَطْنِ عَنِ الشُّبْهَةِ وَعَنِ الشِّبَعِ فَإِنَّ هَذِهِ مُحَرِّكَاتٌ لِلشَّهْوَةِ وَمَغَارِسُهَا … ثُمَّ قَالَ الْغَزَالِي : وَزِنَا الْعَيْنِ مِنْ كِبَارِ الصَّغَائِرِ وَهُوَ يُؤّدِّي إِلَى الْكَبِيْرَةِ الْفَاحِشَةِ وَهِيَ زِنَا اْلفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى غَضِّ بَصَرِهِ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى حِفْظِ دِيْنِهِ ( ابن سعد ) في الطبقات ( طب ) وكذا أبو نعيم والديلمي ( عن علقمة ) بفتح المهملة والقاف ( بن الحويرث ) أو ابن الحارث الغفاري قال الهيثمي : فيه محمد بن مطرف لم أعرفه وبقية رجاله ثقات ورواه القضاعي وقال شارحه العامري : صحيح (فيض القدير – ج 4 / ص 65)

“(Hadis: Bentuk zina mata adalah melihat). Al-Ghazali berkata: Nabi mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa menjaga alat kelaminnya kecuali dengan menjaga matanya dari penglihatan. Juga menjaga hati dari berfikir. Juga menjaga perut dari makanan syubhat dan kenyang. Sebab kesemua hal ini dapat menggerakkan syahwat dan tempat tumbuh suburnya syahwat. Al-Ghazali kemudian berkata: Zina mata merupakan yang terbesar dari jenis dosa-dosa kecil yang dapat menyebabkan melakukan dosa besar yang buruk, yaitu zina kelamin. Barangsiapa tidak mampu menjaga matanya maka ia takkan mampu menjaga agamanya (HR Ibnu Sa’d dalam Thabaqat dari Alqamah, al-Haitsami berkata: Di dalam sanadnya ada Mutharrif, saya tidak mengetahuinya, perawi lainnya terpercaya. Juga diriwayatkan oleh al-Qudhai, al-Amiri berkata: Hadis sahih)” (Faidl al-Qadir 4/65)

Zina Mata, Allah tidak menerima Shalat dan Do’a selama 40 hari

Nabi Saw bersabda

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “من نظر إلى عورة أخيه متعمدا لم يقبل الله له صلاة أربعين يوما ، ولم تستجب له دعوة أربعين صباحا” (أنظر ص : ٨٣ [كتاب روح السنة و روح النفوس المطمئنة لسند العارفين وقطب المحررين سيدي أحمد بن إدريس رضي الله عنه] مجموعة أحزاب و أوراد ورسائل ، تأليف و جمع قطب دائرة التقديس السيد أحمد بن إدريس الحسني المغربي من أكابر أولياء و علماء القرن الثالث عشر للهجرة المولود: ١١٧٢-١٢٥٣ هجرية)

Baca juga:   Hak Kekayaan Intelektual dan Bagaimana Islam Menyikapinya

Rasululah Saw bersabda : “Barangsaiapa melihat ‘aurat saudaranya (melihat gambar/film porno, dll) dengan sengaja, tidak diterima Allah Swt Shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima do’anya selama 40 subuh (hari)” (Lihat halaman: 83 Kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah Sanad Saidi Ahmad bin Idris r.a Alhasani Almaghribi)

Imam Nawawi berkata bahwasanya yang tidak diterima disini adalah pahala dari kita melakukan ibadah contohnya shalat. Jadi walaupun pahala shalat kita tidak diterima kita harus tetap shalat.

Sehingga apabila kita shalat dalam 40 hari tersebut kita telah melaksanakan kewajiban, akan tetapi tidak mendapatkan pahala seperti saat kita shalat dihari biasa.

Hadis di atas sesuai dengan ancaman Allah Swt di dalam Alqur’an bahwa seseorang yang tidak memiliki etika akhlak akan menghapuskan amal ibadahnya tanpa ia sadari. Allah Swt berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلاَتَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَالَكُمْ وَأَنتُمْ لاَتَشْعُرُونَ {الحجرات [٤٩] : ٢}

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari (QS. Alhujarat [49] : 2)

Kalimat ayat di atas (أَن تَحْبَطَ أَعْمَالَكُمْ وَأَنتُمْ لاَتَشْعُرُونَ ; akan menghapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari) memberikan mafhum bahwa suara tinggi (keras) yang ditujukan kepada Rasulullah Saw saja dapat menghapus pahala ibadah kita tanpa disadari, apa lagi jika kita mengumbar syahwat sex yang martabat hinanya jauh lebih buruk daripada suara yang ditinggikan kepada Rasulullah Saw.

Bagaimana Kedudukan Hadis di atas?

Hadis ini maudhu’ (palsu). Al-Fattani dalam kitab Tadzkirah Al-Maudhuat, hlm. 181, memasukkan hadis ini ke dalam golongan hadis maudhuk. Ia menyatakan:

من نظر إلى عورة أخيه المسلم متعمدا لم يقبل الله له صلاة أربعين يوما ” فيه هارون المذكور

Artinya: “barangsiapa yang melihat aurat saudaranya yang muslim secara sengaja maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama 40 hari” dalam sanad hadis ini terdapat rawi bernama Harun yang sudah di bahas reputasinya (sebagai pembohong / al kadzab).

Walaupun hadis di atas adalah hadis palsu, namun ada juga hadis sahih yang isinya melarang melihat aurat saudaranya (sesama manusia) baik sesama jenis atau lain jenis.

فعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ رواه مسلم (338).

Artinya: Rasulullah bersabda: Tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain; perempuan melihat auratnya perempuan lain. Tidak boleh lelaki berada dalam satu pakaian dengan lelaki lain begitu juga perempuan tidak boleh berada pada satu baju dengan perempuan lain. HR Muslim.

Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menonton Video Mesum?

Mengutip artikel dari Era Muslim bahwa tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain, seperti menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si pelakunya harus diberikan ta’zir (diserahkan kepada Qadhi/hakim untuk memberikan sangsinya) dan tidak ada kewajiban baginya kafarat.

Baca juga:   Fiqih Salat Dua Gerhana

Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta’zir adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :

  1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
  2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
  3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.

Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.

Dan contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)

Diakhir tulisan ini, mari bertaubat untuk membersihkan hati dan diri setiap saat agar tidak tergelincir dalam kesesatan baik yang datangnya dari golongan jin dan manusia, Allah Swt befirman:

سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا بِاللهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ وَاللهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ {٢١} (الحديد [٥٧] : ٢١-٢٤)

“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Alhadid [57] : 21-24).

Ayat Alqur’an di atas menganjurkan kita untuk bertaubat yang ganjarannya begitu besar, namun jika kita menunda-nunda dan meremehkan taubat, Allah Swt tidak akan menjamin apakah akhir hayat kematian kita menjelang sakratul maut dalam golongan orang-orang yang baik atau buruk, sebagaimana Allah Swt berfirman:

وَءَاخَرُونَ مُرْجَوْنَ لأَمْرِ اللهِ إِمَّا يُعَذِّبَهُمْ وَإِمَّا يَتُوبَ عَلَيْهِمْ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ {التوبة [٩] : ١٠٦}

“Dan ada (pula) orang-orang lain yang ditangguhkan (agar mau bertobat) sampai ada keputusan Allah; adakalanya Allah akan mengazab mereka dan adakalanya Allah akan menerima taubat mereka. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Attaubah [9] : 106)

Bagi teman-teman yang sedang berjuang menghilangkan adiksi pornografi, setelah bertaubat, merubah perilaku hidup dan teman di sekitar kemudian memperbanyak menuntut ilmu pengetahuan. Perbanyak membaca zikir ” Subahanallah wa bihamdihi Subhaanallahil Adzim”. Semakin banyak lisan, hati dan pikiran untuk fokus kepada Allah, semakin hilang keinginan maksiat termasuk adiksi pornografi.

Bayangkan Allah (ta’ala) melihat Anda melihat ponografi dan mesum kemudian para malaikat merekam tindakan ini. Pikirkan betapa bahagianya Anda dari kecanduan ini dihapus dari buku perbuatan Anda dan mulailah perjalanan Anda untuk membebaskan diri dari kecanduan pornografi.

Baca dan ajarkan doa perlindungan dari pornografi, zina dan pelecehan seksual. Semoga Allah menjaga diri, keluarga dan masyarakat dari dosa.

doa-perlindungan-dari-zina

Simak pula penjelasan dari Izzati Ilya tentang Dosa Pornografi.

Nasihat Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Sumber:

Gara-Gara Video Mesum Hana Anisa Paling Dicari di Google, Nih Buktinya! (https://techno.okezone.com/read/2017/10/26/207/1802665/gara-gara-video-mesum-hana-anisa-paling-dicari-di-google-nih-buktinya) diakses 27 Oktober 2017

Hukum Nonton Film Porno (https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-nonton-film-porno.htm#.WfJiHLVpHIU) diakses 27 Oktober 2019

Nonton Film Dewasa 40 Hari Shalat Tidak Diterima, Link: https://www.islamiy.com/nonton-film-dewasa-40-hari-shalat-tidak-diterima/, diakses 05 Februari 2022

Did you know pornography is a form of Zina? (Link) diakses 4 Juli 2020

Video Izzati Elya; https://twitter.com/IzzatiElya/status/1273929944536510464?s=20&t=NNOCaJkPBU38gquWW-vZ8g

Tweet @ndorokakung

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

9 Comments


  1. https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
    https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsKita tidak lantas meminggirkan peran agama. Agama dengan pendekatan akhlak yang benar akan mampu mengubah akhlak karena merubah mulai dari diri sendiri, mulai dari internal bukan eksternal.
    Orang zaman sekarang cenderung dipengaruhi faktor eksternal dalam berbuat sehingga mudah ikut orang Dan tidak punya pendirian mana yang baik buat dia, mana yang buruk buat dia.
    Ini pertanda gagalnya para guru dan orang tua dalam membina akhlak dan karakter anak. Mesti ada kajian mendalam tentang karakter dan akhlak dan aplikatif dalam kehidupan sehari hari.

    Guru yang sulit berintrospeksi umumnya melahirkan murid yang mudah mencela, demikian tampak dalam realitas.

  2. Jika awalnya secara tidak sengaja tertonton (tidak porn full, hanya orang berciuman dan berpelukan) apakah yang harus dilakukan? Takut sekali tidak diterima ibadahnya.

  3. Rasululah Saw bersabda : “Barangsaiapa melihat ‘aurat saudaranya (melihat gambar/film porno, dll) dengan sengaja, tidak diterima Allah Swt Shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima do’anya selama 40 subuh (hari)” Apakah hadits di atas hanya berlaku kepada manusia

  4. Mantab bos referensinya… ana mau tanya itu kitab kitab yang di carihadits.com aman kan dari distorsi wahabi, terutama fathul bari. afwan. Saya suka dengan cari hadits.com

  5. Assalamualaikum
    Saya harap pertanyaan saya dijawab!!
    Lantas apabila sholat tidak diterima selama 40 hari, jika selama itu apakah kita tetap tidak mengerjakan sholat? Atau tetap sholat namun hanya amal saja yg tidak diterima?

  6. #BAHASMIN min tolong dong adanya trolls world tour ada barb menyukai azab dineraka?dan poppy dan branch yang suka zina dan pacaran? dan orang menyukai maksiat dan dosa syirik?terima kasih,ustadz.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *