Ada dua pendapat dalam hal ini.
Pertama. Jumlah paling minimal tasbih dalam ruku dan sujud adalah tiga kali.
Dalilnya.
- Hadits dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda: “Jika seseorang dari kalian ruku maka bacalah tiga kali ‘subhaana rabbiyal adhiim’ dan itu paling sedikit. Jika sujud bacalah tiga kali ‘subhaana rabbiyal a’ laa’ dan itu paling sedikit” (HR. At-Tirmidzi)
- Ketika turun ayat فسبح باسم ربك العظيم (dan sucikanlah Tuhanmu yang Maha Agung) Nabi bersabda, “jadikan ayat ini bacaan dalam ruku kalian” (HR. Abu Daud)
Nabi memerintahkan tasbih dan hanya menyebutkan jumlah yang paling rendah adalah tiga kali.
Kedua, dibolehkan menambah tasbih untuk munfarid (shalat sendirian) sampai lima, tujuh, sembilan atau sebelas. Imam hanya membaca sampai tiga kali, makmum menambah sampai imam mengangkat kepala.
Pendapat yang rajih. Boleh menambah bacaan tasbih tanpa ada batasan untuk yang shalat sendirian. Adapun untuk imam boleh sampai sepuluh kali selama tidak membebani makmum.
Sumber: Ahkam Dzikr fis Syariah Alislamiyyah oleh Amal binti Muhamad Falih As-Shaghir