Hukum Mencetak Layar Pembicaraan di WhatsApp

Menyebarkan screenshot atau cetak layar pembicaraan di group WhatsApp dilarang kecuali nama orang atau mereka yang ada di cetak layar sudah mengizinkan.

Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai berikut :

kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap irformasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Menurut penjelasan Pasal 26 ayat (1), persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi.

Penulis : Samsul
Sumber : Hukumonline.com dan UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dalam keterangan lain, situs hukum online menyebutkan bahwa capture percakapan di gadget merupakan bentuk salinan/ copy gambar atau teks yang pada umumnya berformat file image (gambar). Percakapan yang ditujukan kepada penerima perseorangan, dapat dikatakan sebagai bentuk percakapan elektronik secara privat.

Penyebaran capture percakapan elektronik privat ke area publik atau kepada orang lain, atau mungkin dengan cara disebarka ke banyak penerima (broadcast) merupakan bentuk pelanggaran privasi sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Freedom of speech doesn’t mean freedom from consequences.

Maka, mari lebih hati-hati menggunakan gadget dan sosial media.

Baca juga:   Islamic Media on Google Play
Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *