Rasulullah Saw memerintahkan seorang yang salat untuk menutup mukanya atau wajahnya.
HR. Abu Dawud
Dari hadis ini para ulama berbeda pendapat di dalam menghukumi salat dengan menutup wajah. Ulama menganggap bahwa menutup wajah dalam salat hukumnya Makruh karena bisa menutup wajahnya atau anggota sujudnya, anggota sujud adalah jidat dan hidung.
Jika jidatnya tidak menempel ke tanah atau karpet maka dianggap tidak sah. Tapi kalau jidatnya menempel tapi hidungnya tidak menempel juga hukumnya Makruh.
Maka pada dasarnya hukum menutupi wajah ketika salat adalah Makruh karena hadis di atas. Tetapi kalau ada hajat atau khawatir bahaya yang menular seperti menularnya virus Corona maka yang Makruh menjadi Boleh karena hajat. Ini jika di masjid dan salatnya berdempetan, tapi sebaliknya di buka.
Sebagian ulama mengatakan, daripada kita khawatir untuk salat berjamaah maka diperbolehkan salat di rumah dengan membuka wajah dengan jamaah yang terbatas sehingga salatnya menjadi sempurna.
Dijawab oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah – Puskafi (Pusat Kajian Fiqih Indonesia)