Biografi Imam Ahmad bin Hanbal dan Fitnah Khalqul Quran pada Masa Al-Makmun dan Al-Mu’tashim

Biografi Imam Ahmad bin Hanbal

Nasab dan Kelahirannya

Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin ‘Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa‘labah adz-Dzuhli asy-Syaibaniy. Nasab beliau bertemu dengan nasab Nabi pada diri Nizar bin Ma‘d bin ‘Adnan. Yang berarti bertemu nasab pula dengan nabi Ibrahim.

Ketika beliau masih dalam kandungan, orang tua beliau pindah dari kota Marwa, tempat tinggal sang ayah, ke kota Baghdad. Di kota itu beliau dilahirkan, tepatnya pada bulan Rabi‘ul Awwal -menurut pendapat yang paling masyhur- tahun 164 H.

Ayah beliau, Muhammad, meninggal dalam usia muda, 30 tahun, ketika beliau baru berumur tiga tahun. Kakek beliau, Hanbal, berpindah ke wilayah Kharasan dan menjadi wali kota Sarkhas pada masa pemeritahan Bani Umawiyyah, kemudian bergabung ke dalam barisan pendukung Bani ‘Abbasiyah dan karenanya ikut merasakan penyiksaan dari Bani Umawiyyah. Disebutkan bahwa dia dahulunya adalah seorang panglima.

Masa Menuntut Ilmu

Imam Ahmad tumbuh dewasa sebagai seorang anak yatim. Ibunya, Shafiyyah binti Maimunah binti ‘Abdul Malik asy-Syaibaniy, berperan penuh dalam mendidik dan membesarkan beliau. Untungnya, sang ayah meninggalkan untuk mereka dua buah rumah di kota Baghdad. Yang sebuah mereka tempati sendiri, sedangkan yang sebuah lagi mereka sewakan dengan harga yang sangat murah.

Dalam hal ini, keadaan beliau sama dengan keadaan syaikhnya, Imam Syafi‘i, yang yatim dan miskin, tetapi tetap mempunyai semangat yang tinggi. Keduanya juga memiliki ibu yang mampu mengantar mereka kepada kemajuan dan kemuliaan.

Beliau mendapatkan pendidikannya yang pertama di kota Baghdad. Saat itu, kota Bagdad telah menjadi pusat peradaban dunia Islam, yang penuh dengan manusia yang berbeda asalnya dan beragam kebudayaannya, serta penuh dengan beragam jenis ilmu pengetahuan. Di sana tinggal para qari’, ahli hadits, para sufi, ahli bahasa, filosof, dan sebagainya.

Setamatnya menghafal Alquran dan mempelajari ilmu-ilmu bahasa Arab di al-Kuttab saat berumur 14 tahun, beliau melanjutkan pendidikannya ke ad-Diwan. Beliau terus menuntut ilmu dengan penuh azzam yang tinggi dan tidak mudah goyah. Sang ibu banyak membimbing dan memberi beliau dorongan semangat. Tidak lupa dia mengingatkan beliau agar tetap memperhatikan keadaan diri sendiri, terutama dalam masalah kesehatan.

Tentang hal itu beliau pernah bercerita, “Terkadang aku ingin segera pergi pagi-pagi sekali mengambil (periwayatan) hadits, tetapi Ibu segera mengambil pakaianku dan berkata, ‘Bersabarlah dulu. Tunggu sampai adzan berkumandang atau setelah orang-orang selesai shalat subuh.’”

Perhatian beliau saat itu memang tengah tertuju kepada keinginan mengambil hadits dari para perawinya. Beliau mengatakan bahwa orang pertama yang darinya beliau mengambil hadits adalah al-Qadhi Abu Yusuf, murid/rekan Imam Abu Hanifah.

Imam Ahmad tertarik untuk menulis hadits pada tahun 179 saat berumur 16 tahun. Beliau terus berada di kota Baghdad mengambil hadits dari syaikh-syaikh hadits kota itu hingga tahun 186. Beliau melakukan mulazamah kepada syaikhnya, Hasyim bin Basyir bin Abu Hazim al-Wasithiy hingga syaikhnya tersebut wafat tahun 183. Disebutkan oleh putra beliau bahwa beliau mengambil hadits dari Hasyim sekitar tiga ratus ribu hadits lebih.

Pada tahun 186, beliau mulai melakukan perjalanan (mencari hadits) ke Bashrah lalu ke negeri Hijaz, Yaman, dan selainnya. Tokoh yang paling menonjol yang beliau temui dan mengambil ilmu darinya selama perjalanannya ke Hijaz dan selama tinggal di sana adalah Imam Syafi‘i. Beliau banyak mengambil hadits dan faedah ilmu darinya. Imam Syafi‘i sendiri amat memuliakan diri beliau dan terkadang menjadikan beliau rujukan dalam mengenal keshahihan sebuah hadits.

Ulama lain yang menjadi sumber beliau mengambil ilmu adalah Sufyan bin ‘Uyainah, Ismail bin ‘Ulayyah, Waki‘ bin al-Jarrah, Yahya al-Qaththan, Yazid bin Harun, dan lain-lain. Beliau berkata, “Saya tidak sempat bertemu dengan Imam Malik, tetapi Allah Subahanhu Wa Ta’ala menggantikannya untukku dengan Sufyan bin ‘Uyainah. Dan saya tidak sempat pula bertemu dengan Hammad bin Zaid, tetapi Allah Subahanhu Wa Ta’ala menggantikannya dengan Ismail bin ‘Ulayyah.”

Demikianlah, beliau amat menekuni pencatatan hadits, dan ketekunannya itu menyibukkannya dari hal-hal lain sampai-sampai dalam hal berumah tangga. Beliau baru menikah setelah berumur 40 tahun. Ada orang yang berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, Anda telah mencapai semua ini. Anda telah menjadi imam kaum muslimin.” Beliau menjawab, “Bersama mahbarah (tempat tinta) hingga ke maqbarah (kubur). Aku akan tetap menuntut ilmu sampai aku masuk liang kubur.”

Dan memang senantiasa seperti itulah keadaan beliau: menekuni hadits, memberi fatwa, dan kegiatan-kegiatan lain yang memberi manfaat kepada kaum muslimin. Sementara itu, murid-murid beliau berkumpul di sekitarnya, mengambil darinya (ilmu) hadits, fiqih, dan lainnya. Ada banyak ulama yang pernah mengambil ilmu dari beliau, di antaranya kedua putra beliau, Abdullah dan Shalih, Abu Zur ‘ah, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Atsram, dan lain-lain.

Beliau menyusun kitabnya yang terkenal, al-Musnad, dalam jangka waktu sekitar enam puluh tahun dan itu sudah dimulainya sejak tahun tahun 180 saat pertama kali beliau mencari hadits. Beliau juga menyusun kitab tentang tafsir, tentang an-nasikh dan al-mansukh, tentang tarikh, tentang yang muqaddam dan muakhkhar dalam Alquran, tentang jawaban-jawaban dalam Alquran.

Beliau juga menyusun kitab al-Manasik ash-Shagir dan al-Kabir, kitab az-Zuhud, kitab ar-Radd ‘ala al-Jahmiyah wa az-Zindiqah (Bantahan kepada Jahmiyah dan Zindiqah), kitab as-Shalah, kitab as-Sunnah, kitab al-Wara‘ wa al-Iman, kitab al-‘Ilal wa ar-Rijal, kitab al-Asyribah, satu juz tentang Ushul as-Sittah, Fadha’il ash-Shahabah.

Pujian dan Penghormatan Ulama kepada imam ahmad

Pujian dan Penghormatan Ulama Lain Kepadanya

Imam Syafi‘i pernah mengusulkan kepada Khalifah Harun ar-Rasyid, pada hari-hari akhir hidup khalifah tersebut, agar mengangkat Imam Ahmad menjadi qadhi di Yaman, tetapi Imam Ahmad menolaknya dan berkata kepada Imam Syafi‘i, “Saya datang kepada Anda untuk mengambil ilmu dari Anda, tetapi Anda malah menyuruh saya menjadi qadhi untuk mereka.” Setelah itu pada tahun 195, Imam Syafi‘i mengusulkan hal yang sama kepada Khalifah al-Amin, tetapi lagi-lagi Imam Ahmad menolaknya.

Suatu hari, Imam Syafi‘i masuk menemui Imam Ahmad dan berkata, “Engkau lebih tahu tentang hadits dan perawi-perawinya. Jika ada hadits shahih (yang engkau tahu), maka beri tahulah aku. Insya Allah, jika (perawinya) dari Kufah atau Syam, aku akan pergi mendatanginya jika memang shahih.” Ini menunjukkan kesempurnaan agama dan akal Imam Syafi‘i karena mau mengembalikan ilmu kepada ahlinya.

Imam Syafi‘i juga berkata, “Aku keluar (meninggalkan) Bagdad, sementara itu tidak aku tinggalkan di kota tersebut orang yang lebih wara’, lebih faqih, dan lebih bertakwa daripada Ahmad bin Hanbal.”

Abdul Wahhab al-Warraq berkata, “Aku tidak pernah melihat orang yang seperti Ahmad bin Hanbal.” Orang-orang bertanya kepadanya, “Dalam hal apakah dari ilmu dan keutamaannya yang engkau pandang dia melebihi yang lain?” Al-Warraq menjawab, “Dia seorang yang jika ditanya tentang 60.000 masalah, dia akan menjawabnya dengan berkata, ‘Telah dikabarkan kepada kami,’ atau, ‘Telah disampaikan hadits kepada kami’.”

Ahmad bin Syaiban berkata, “Aku tidak pernah melihat Yazid bin Harun memberi penghormatan kepada seseorang yang lebih besar daripada kepada Ahmad bin Hanbal. Dia akan mendudukkan beliau di sisinya jika menyampaikan hadits kepada kami. Dia sangat menghormati beliau, tidak mau berkelakar dengannya.” Demikianlah, padahal seperti diketahui bahwa Harun bin Yazid adalah salah seorang guru beliau dan terkenal sebagai salah seorang imam huffazh.

Sakit dan Wafatnya

Menjelang wafatnya, beliau jatuh sakit selama sembilan hari. Mendengar sakitnya, orang-orang pun berdatangan ingin menjenguknya. Mereka berdesak-desakan di depan pintu rumahnya, sampai-sampai sultan menempatkan orang untuk berjaga di depan pintu. Akhirnya, pada permulaan hari Jumat tanggal 12 Rabi‘ul Awwal tahun 241, beliau menghadap kepada rabbnya menjemput ajal yang telah dientukan kepadanya.

Kaum muslimin bersedih dengan kepergian beliau. Tak sedikit mereka yang turut mengantar jenazah beliau sampai beratusan ribu orang. Ada yang mengatakan 700 ribu orang, ada pula yang mengatakan 800 ribu orang, bahkan ada yang mengatakan sampai satu juta lebih orang yang menghadirinya. Semuanya menunjukkan bahwa sangat banyaknya mereka yang hadir pada saat itu demi menunjukkan penghormatan dan kecintaan mereka kepada beliau.

Beliau pernah berkata ketika masih sehat, “Katakan kepada ahlu bid‘ah bahwa perbedaan antara kami dan kalian adalah (tampak pada) hari kematian kami.”

Hasil karya Imam Ahmad

Diantara hasil karya Imam Bukhari adalah sebagai berikut :

  1. Al Musnad
  2. Al ‘Ilal
  3. An Nasikh wa al Mansukh
  4. Az Zuhd
  5. Al Asyribah
  6. Al Iman
  7. Al Fadla`il
  8. Al Fara`idl
  9. Al Manasik
  10. Tha’atu ar Rasul
  11. Al Muqaddam wa al mu`akhkhar
  12. Jawwabaatu al qur`an
  13. Haditsu Syu’bah
  14. Nafyu at tasybih
  15. Al Imamah
  16. Kitabu al fitan
  17. Kitabu fadla`ili ahli al bait
  18. Musnad ahli al bait
  19. Al asmaa` wa al kunaa
  20. Kitabu at tarikh
Baca juga:   Menjadi Ahmad Atau Badui

Masih ada lagi buku-buku yang di nisbahkan kepada imam Ahmad, diantaranya;

  1. At tafsir. Adz Dzahabi berpendapat bahwa buku tersebut tidak ada.
  2. Ar Risalah fi ash shalah
  3. Ar Radd ‘ala al jahmiyyah.

Ada lagi beberapa hasil karya beliau yang di kumpulkan oleh Abu Bakar al Khallal, diantaranya;

  1. Kitabu al ‘illal
  2. Kitabu al ‘ilmi
  3. Kitabu as sunnah.

Akar Historis Fitnah Khalqul Quran

Muktazilah adalah kelompok pertama dalam Islam yang sangat mengagungkan akal, salah satu pengaruh dari kecenderungan terhadap akal ini, memunculkan faham bahwa al-Quran adalah makhluk, Muktazilah beranggapan bahwa al-Quran merupakan firman Allah swt yang tersusun dari suar dan huruf-huruf. Al-Quran berarti adalah makhluk dalam arti diciptakan Tuhan, dan karena diciptakan berarti al-Quran adalah sesuatu yang baru, bukan qadim dan azali. Jika al-Quran itu dikatakan sebagai qadim dan azali maka akan timbul kesimpulan bahwa ada yang qadim selain Allah dan ini hukumnya syirik.

Pandangan Khalq al-Quran muncul dari Lubaid bin al-A’sham al-yahudi yang pernah menyihir nabi saw, lalu bid’ah ini diambil oleh saudara perempuannya Thalut dari Thalut ke Bayan bin Sam’an dan dari Bayan ke al-Ja’d bin Dirham, pada masanya fitnah ini belum terkenal sampai pemimpin Kufah kala itu, Khalid bin Abdullah al-Qusyari menyembelih al-ja’ad karena perkataannya tersebut.

Fitnah ini baru terkenal setelah munculnya si zindiq jahm bin Shafwan yang diperbaharui lagi oleh Bisr al-Muraisi, syaikhnya Muktazilah dan Ahmad bin Abi Duad musuhnya Imam Ahmad bin Hanbal.

Para Sahabat Nabi saw tidak ada seoarang pun dari mereka yang mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk karena fitnah khalq al-quran baru muncul setelah masa mereka. Dengan penelitian intensif akan kita dapatkan pernyataan mereka yang mengatakan bahwa al-quran adalah kalamullah.

Ali bin Abi Thalib, ketika orang khawarij menuduhnya telah berhukum dengan makhluk, mereka mengatakan: “engkau berhukum dengan dua laki-laki? Maka Ali menjawab: Aku tidak berhukum dengan makhluk, aku berhukum dengan al-Quran.” Jawaban Ali bahwa ia berhukum dengan al-Quran adalah penafian bahwa al-Quran itu adalah makhluk.

Ibnu Mas’ud mengatakan: “Barang siapa yang berumpah dengan al-Quran hendaknya ia bersumpah dengan setiap ayat sumpah, dan siapa saja yang mengkufuri satu huruf dari al-Quran, maka ia telah mengkufuri semuanya.” Dan Ibnu Abbas, ketika melewati rombongan jenazah dan ketika ia diletakkan ke dalam liang lahad, ada lelaki yang berdiri lalu mengatakan: “Wahai Rabb al-Quran ampunilah dosanya.”. mendengar itu, Ibnu Abbas berkata: “al-Quran itu kalamullah, bukan untuk disembah.”

Fitnah Khalqul Quran pada Masa Al-Makmun

Fitnah Khalqul Quran pada Masa Al-Makmun dan Al-Mu’tashim

Awal Mula Doktrin Khalqul Quran

Yang pertama kali menggulirkan pemikiran Al-Quran adalah makhluk bersumber dari Labib bin Al-A’Sham Al-Yahudi, ia adalah orang yang telah menyihir Rasulullah saw[1], perkataan bid’ah ini di adopsi dari anak saudaranya yaitu Thalud dari Bayaan bin Sam’an dari Ja’ad bin Dirham[2] pada masa dinasti bani Umayyah, lalu ia diusir dan lari ke Kufah dan menetap di sana, disana Ja’ad bin Dirham bertemu dengan Jahm bin Sofwan.

Lalu di adopsilah pendapat Ja’ad bin Dirham oleh Jahm bin Shofwan akan tetapi di Kufah tidak banyak yang mengikutinya.[3] Ia ditangkap oleh gubernur Iraq, Khalid al-Qusyairi, ketika hari raya Idul Adha tiba, seusai shalat dan akhir khutbahnya, Khalid berkata, “Pulanglah kalian dan berkorbanlah, semoga Allah Subahanhu Wa Ta’ala menerima kurban kalian, sesungguhnya pada hari ini aku akan berkurban dengan Ja’ad bin Dirham.” Lalu Khalid turun dari mimbarnya dan membawa Ja’ad keluar dari penjara kemudian menyembelihnya.[4] Lalu pendapat Jahm bin Shafwan tersebut diambil oleh Bisyr al-Muraisi dan Ibnu Abu Duad mengambil dari Bisyr al-Muraisi.

Tokoh lain yang turut mempelopori keyakinan bahwa Al-Quran itu makhluk adalah Bisyr bin Ghiyats bin Abi Karimah Abu Abdurrahman al-Muraisi, ahli kalam dan ahli fiqih bermazhab Hanafi, ia menimba ilmu fiqih kepada murid senior sekaligus sahabat Imam Abu Hanifah, Al-Qadhi Abu Yusuf Al-Hanafi dan meriwayatkan hadits dari Hamad bin Salamah dan Sufan bin Uyainah. Namun di samping itu, ia juga menekuni ilmu kalam sehingga menyatakan bahwa al-Quran adalah makhluk.

Ketika pemerintahan Harun al-Rasyid, ia belum berani menyatakan pendapat Khalqul Quran, Harun al-Rasyid adalah seorang yang tegas dalam masalah Khalqul Quran, sebagaimana yang dikisahkan oleh Muhammad bin Nuh: “Aku pernah mendegar Harun al-Rasyid berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa Bisyr Al-Muraisi mengatakan bahwa al-Quran itu makhluk. Merupakan kewajibanku, jika Allah Subahanhu Wa Ta’ala mengusahakan orang itu kepadaku, niscaya akan aku jatuhkan hukum bunuh kepadanya dengan cara yang tidak pernah dilakukan oleh seorang pun”.[5]

Dan baru setelah khalifah Al-Makmun naik tahta, ia berani menggulirkan pemikiran sesat ini, bahkan dirinya termasuk yang ikut andil dalam mempola dan mempengaruhi aqidah khalifah Al-Makmun.

Selain Bisyr Al-Muraisi ada tokoh lain yang menyebarkan faham Khalqul Quran, menjadi salah satu penasihat Al-Makmun dan musuh dari Imam Ahmad, yaitu Ahmad bin Abu Duad bin Ali Abu Sulaiman, ia adalah seorang ulama pembesar dari sekte Mu’tazilah, selain itu ia juga seorang penyair tetapi sedikit syairnya, dan Da’bal dalam salah satu kitabnya telah memasukkan Ahmad bin Abu Duad ke dalam deretan para penyair dan ia juga meriwayatkan syair darinya.[6]

Ahmad bin Abi Duad adalah orang yang cerdas, lembut dan berakhlak baik, di hadapan khalifah, perkataannya dianggap sebagai sebuah undang-undang dan dialah yang membuka pertemuan khalifah, tidak ada yang boleh berbicara kecuali setelah ia mulai, dan dari perkataannya bisa menolong orang yang dhalim, bisa meringankan orang yang akan dihukum dan untuk menegakkan kebenaran. Akan tetapi amat disayangkan bahwa kemampuan yang ia milliki ini digunakan sepenuhnya untuk menolong dan menyebarkan mazhab Mu’tazilah dan menyiksa para imam Ahlu Sunnah. Khatib al-Baghdadi mengatakan: “Seandaiya saja ia tidak terlibat dalam al-mihnah maka perkataannya akan selalu didengar”.

Imam Ahmad dan Fitnah Khalqul Quran di masa Al-Makmun

Nama lengkapnya adalah Abdullah Abu Al-Abbas bin Al-Rasyid. Dilahirkan pada malam jumat pertengahan bulan Rabi’ul Awal tahun 170 Hijriyah. Malam kelahirannya tepat pada malam wafatnya pamannya, Al-Hadi dan digantikan oleh ayahnya Al-Rasyid.[7]

Sejak kecil Al-Makmun telah mempelajari banyak disiplin ilmu. Dalam bidang hadits Al-Makmun menimba dari ayahnya Al-Rasyid, Hasyim, Ubaid bin Al-Awwam, Yusuf  bin ‘Athiyah dan Hajjaj Al-Awwar serta ulama-ulama lain yang sezaman dengan mereka.

Al-Makmun adalah tokoh istimewa yang memiliki kemauan kuat, kesabaran, keluasan ilmu, kecerdikan, kewibawaan dan keberanian. Sering kali  Al-Makmun mengumpulkan para fuqaha dari berbagai penjuru negeri untuk berdialog dengan mereka dalam masalah-masalah dunia mapun akhirat. Dan saat menjelang dewasa, Al-Makmun banyak berkutat dengan ilmu filsafat dan ilmu-ilmu lain yang banyak berkembang di Yunani, yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada kebijakannya dalam proyek penerjemahan manuskrip-manuskrip filsafat dari pulau Cyprus ke dalam bahasa Arab yang kontroversial.[8]

Pada masa pemerintahannya kegiatan penerjemahan buku-buku bahasa asing ke dalam bahasa Arab mencapai puncaknya, di Baghdad ia mendirikan Bait Al-Hikmah yang menjadi pusat perpustakaan dan lembaga penerjemahan[9], kepala lembaga ini bernama Yahya bin Musawaih, seorang Kristen yang pandai berbahasa Arab dan Yunani. Lembaga ini berhasil memindahkan ke dalam bahasa Arab buku-buku karangan Euclide, Galen, Hipocrates, Plato, Aristoteles, dan penerjemahan ini berjalan terus pada masa khalifah selanjutnya.

Imam al-Suyuthi menyebutkan bahwa al-Makmun meminta buku-buku Yunani kepada raja-raja Nasrani, lalu mereka menyiapkan buku-buku tersebut dan mengirimkannya kepada al-Makmun sambil mengatakan: “Siapkanlah, karena tidaklah ilmu ini masuk pada suatu bangsa kecuali akan menimbulkan kehancuran dan perselisihan para ulamanya.[10]

Sulaiman bin Shalih bin Abdul Aziz al-Ghasn dalam disertasinya yang berjudul Mauqif al-Mutakallimin min al-Istidlal bi Nushush al-Kitab wa al-Sunnah ‘Aradhan wa Naqdan menyebutkan beberapa sebab-sebab terpenting penerjemahan buku-buku Yunani, di antaranya: (1) Lemahnya iman dan sedikit memahami al-Quran dan sunnah, (2) banyaknya adu argumentasi antara Islam dengan agama lain, sehingga mereka ingin menerjemahkan buku-buku mereka agar mengetahui cara-cara mereka dalam  berargumentasi (3) terpesona terhadap budaya dan kemajuan bangsa lain (4) kecondongan sebagian Khalifah dan Menteri terhadap masalah filsafat dan mantiq.[11]

Al-Makmun mendengar kabar kematian ayahnya ketika sampai di Marwy dalam perjalanan misi penaklukan Transoxania (Biladu ma wara’a an-nahr, sekarang Uzbekistan). Kemudian para pejabat Istana membai’at kakanya Al-Amin, namun kemudian terjadi perseteruan antara Al-Makmun dan saudaranya tersebut sehingga menyebabkan terbunuhnya Al-Amin[12] setelah menjabat selama 4 tahun 7 bulan 8 hari pada tanggal 4 Shafar 198 Hijriyah. Setelah lewat lima hari dari kematian saudaranya tersebut, Al-Makmun mengangkat dirinya menjadi khalifah.[13]

Baca juga:   Fatwa Ulama dalam kondisi tertekan (Kasus al-Quran Makhluk pada masa Imam Ahmad)

Al-Makmun ditengarai oleh Ahli sejarah seperti Ibnu Atsir, telah condong kepada ajaran Syiah (Tasayyyu’), Ibnu Atsir mengatakan: “Ia (al-Makmun) sangat condong kepada Alawiyyin (orang-orang Syiah) dan selalu berbuat baik kepada mereka”.[14]

Salah satu indikasi dari ke-syiahannya adalah pelimpahan posisi putra mahkota dari saudaranya al-Mu’taman kepada Ali bin Musa al-Kadhim bin Ja’far al-Shadiq pada tahun 210 Hijriyah. Selain menikahkan putrinya dengan Ali, al-Makmun juga memberi gelar al-Ridha kepada menantunya tersebut. Indikasi lain tentang ke-syiahan al-Makmun, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir adalah pendapatnya bahwa Ali lebih utama dari pada khalifah al-Rasyidin sebelumnya; padahal Ali sendiri telah mengatakan: “Tidak ada seorang pun yang lebih mengutamakan aku daripada Abu Bakar, kecuali akan aku jilid”. Dan wasiatnya kepada khalifah setelahnya, al-Mu’tashim agar meneruskan pendapat ke-makhlukan Al-Quran dan memperlakukan Alawiyyin (orang-orang Syiah) dengan baik dan tidak berbuat buruk kepada mereka.[15]

Namun, peristiwa yang paling berpengaruh dalam sejarah Al-Makmun adalah statemen kontroversialnya bahwa Al-Quran adalah makhluk secara terang-terangan, peristiwa ini lebih dikenal oleh para ulama ahli sejarah dengan sebutan Al-Mihnah atau fitnah Khalqul Quran yang mulai menyeruak pada tahun 212 Hijriyah.

Pada mulanya tidak ada seorang ulama pun yang bersedia mengatakan pernyataan dan menerima pemikiran sesat tersebut. Seperti halnya yang diungkapkan oleh al-Nu’aimi; “Saya bertemu delapan ratus tujuh puluh syaikh, di antaranya al-‘Amasi, tidak satu pun dari mereka yang mengatakan al-Quran itu makhluk. Dan tidaklah seseorang yang mengucapkan pernyataan itu kecuali dituduh sebagai zindiq”.

Fitnah ini mengalami puncaknya pada tahun 218 Hijriyah ketika Al-Makmun menginstruksikan kepada Ishaq bin Ibrahim Al-Khuza’I untuk mengumpulkan para ulama guna melakukan pengujian (fit and proper test) bagaimana sikap mereka terhadap pernyataan Khalqul Quran. Al-Makmun juga menulis kepadanya untuk memeriksa tujuh orang yaitu; Muhammad bin Sa’ad, Abu Muslim Al-Mustamli, Yazid bin Harun, Yahya bin Ma’in, Abu Khaitsamah Zuhari bin Harb, Ismail bin Abu Mas’ud, Ismail bin Daud dan Ahmad  bin Ibrahim Al-Daruqi.

Awalnya mereka tidak berkomentar tentang kemakhlukan Al-Quran, namun belakangan di bawah ancaman pedang mereka bertaqiyyah dengan mengatakan sebagaimana yang dikatakan Al-Makmun, contohnya Yahya bin Ma’in yang mengatakan: “kami memberi komentar karena takut terhadap ancaman pedang”.

Dan parahnya, sikap taqiyah ulama tersebut dijadikan sebagai bentuk rekomendasi dan dukungan tentang pernyataannya, karena para pengusung ajaran Jahmiyah itu selanjutnya menyeru kepada masyarakat untuk menerima doktrin tersebut dengan menyertakan jawaban para ulama di atas, akibatnya banyak dari mereka yang terpengaruh dengan seruan bid’ah ini sehingga terjadilah fitnah yang amat besar sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir.

Kemudian Al-Makmun memerintahkan kepada Ishaq bin Ibrahim untuk memanggil ulama periode kedua, di antara mereka adalah Ahmad bin Hanbal, Qutaibah bin Sa’id, Bisyr bin Al-Walid, Abu Hasan Al-Ziyadi, Ali bin Abu Muqatil, Sa’dawaih Al-Washiti, Ali bin Ja’di, Ishaq bin Abu Israil, Ibnu Al-Hars, Ibnu Aliyah Al-Akbar, Yahya bin Abdul Hamid Al-Umari, Abu Nashr Al-Tamr, Abu Ma’mar AL-Qathi’I, Muhammad bin Hatim bin Maimun, Muhammad bin Nuh, Al-Fadhl bin Ghanim, Ubaidillah bin Umar Al-Qawariri, Al-Hasan bin Hammad Sajadah dan lainnya.

Setelah mereka terkumpul Ishaq bin Ibrahim membacakan surat dari khalifah Al-Makmun kepada mereka.

Akhirnya di bawah ancaman pedang khalifah mereka semua mengakui bahwa Al-Quran itu makhluk secara terpaksa dan berdasar pada ta’wil ayat dari QS. Al-Nahl: 106:

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (106)

Artinya:

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.

Kecuali empat orang saja yang tetap tegar tidak mengakui pernyataan tesebut, keempatnya adalah Ahmad bin Hanbal, Muhammad bin Nuh, Al-Hasan bin Hammad Sajadah dan Ubaidillah bin Amr Al-Qawariri, dan akhirnya mereka dibelenggu dengan rantai besi.

Keesokan harinya mereka diinterogasi kembali, Sajadah mengakui kemakhlukan Al-Quran, lalu ia dilepaskan dari belenggunya dan dibiarkan pergi, hari berikutnya giliran Al-Qawariri yang mengakui bahwa Al-Quran itu makhluk sehingga ia dilepaskan menyusul rekannya Sajadah, hingaa yang tetap ditahan adalah Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Nuh.

Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Nuh tetap teguh memegang kebenaran dan tetap ditahan kemudian dipindahkan ke daerah Tharsus. Namun ditengah perjalanan menuju Tharsus, Muhammad bin Nuh meninggal, ha ini menambah musibah yang menimpa Imam Ahmad, beliau bercerita,

“Aku tidak pernah menyaksikan ada orang yang ketika berusia muda pengetahuannya tentang urusan Allah Subahanhu Wa Ta’ala lebih luas daripada Muhammad bin Nuh. Aku berharap di akhir hayatnya ia akan menemui kebaikan. Suatu hari ia berkata kepadaku, “Wahai Abu Abdillah, Allah, Allah sesungguhnya kamu tidaklah sepertiku. Kamu adalah seseorang yang diteladani oleh manusia, mereka selalu mengikutimu, maka betaqwalah kepada Allah SWT dan tetaplah di jalan Allah SWT”. Kemudian ia wafat, lalu aku menshalati dan menguburkannya”.

Muhammad bin Nuh juga memberikan nasihat lain kepada Imam Ahmad menjelang wafatnya, ia berkata: “Taqiyyah itu dibolehkan hanya kepada mereka yang lemah, yang dikhawatirkan tidak mampu untuk tetap teguh di atas kebenaran, dan siapa saja yang tidak dalam posisi panutan (qudwah) bagi masyarakat luas, maka mereka boleh mengamalkan rukhshah tersebut.

Adapun para ulul azmi dari imam dan ulama, maka mereka seharusnya mengamalkan ‘azimah dengan menanggung beban (siksaan) dan tetap teguh. Apa yang mereka katakan adalah dalam rangka fi sabilillah. Jika mereka bertaqiyyah dan memilih rukhshah maka masyarakat luas setelah mereka akan tersesat, mereka akan mencontoh para ulama itu tanpa mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh para ulama yang diikutinya adalah taqiyah”.

Keduanya kemudian dibawa dengan menggunakan seekor unta untuk dihadapkan kepada khalifah. Di tengah perjalanan, datanglah seorang arab badui. Orang Arab Badui tersebut kemudian mengucapkan salam kepada Imam Ahmad dan berkata:

“Wahai engkau! Sesungguhnya engkau adalah duta bagi manusia, maka janganlah engkau menjadi sebab bencana bagi mereka. Engkau adalah pemimpin manusia di zaman ini. Jika engkau menerima seruan mereka (paham Mu’tazilah) niscaya seluruh manusia juga akan menerimanya (mengikuti engkau). Jika demikian, maka engkau akan memikul seluruh dosa manusia pada hari kiamat. Dan jika engkau mencintai Allah, maka bersabarlah di atas apa yang engkau yakini. Sesungguhnya tidak ada yang menghalangi antara dirimu dan surga kecuali dengan terbunuhnya dirimu (kematian). Dan jika engkau tidak dibunuh, kelak engkau pun akan mati. Dan jika engkau hidup (setelah hari ini) maka engkau akan hidup mulia.”

Imam Ahmad berkata, “Perkataan orang tersebut lah di antara hal-hal yang menguatkan tekadku untuk tetap pada prinsipku menolak apa yang diserukan kepadaku untuk diikuti (yaitu menolak paham Mu’tazilah)”. (Albidayah wan Nihayah: 1/332)

Dalam Syiar Alam Nubala karangan Imam Az-Zahabi, berkata Abu Ja’far Al-Anbari,  “Aku diberitahu saat Imam Ahmad akan dibawa kepada Al-Makmun, maka aku segera menyeberangi sungai Eufrat, setelah tiba aku mendapati Imam Ahmad ditempatnya, maka aku memberi salam kepadanya, lalu dia berkata:” Wahai Abu Jakfar, engkau menyusahkan dirimu” aku menjawab:

“Wahai Imam, engkau sekarang ini adalah pemimpin umat, dan semua orang mengikutimu.  Demi Allah jika engkau mengakui makhluknya Al-Quran niscaya semua orang akan mengatakan hal yang serupa, dan jika engkau tidak mengakuinya, maka orang banyak pun tidak mengikutinya. Sementara jika engkau tidak mati karena dibunuh mereka, engkau akan tetap mati, bertakwalah kepada Allah dan jangan turuti kemauan mereka”. 

Maka Imam Ahmad menangis seraya berkata, “Masya Allah” kemudian berkata, “Wahai Abu Jakfar ulangilah…” Maka aku mengulanginya dan beliau berkata “Masya Allah”.

Kemudian Imam Ahmad dibawa kembali ke Baghdad karena tersiar kabar tentang kematian Al-Makmun. Imam Ahmad sendiri pernah berdoa agar tidak dipertemukan dengan Al-Makmun dan Allah Subahanhu Wa Ta’ala mengabulkan doa tersebut. Al-Makmun meninggal setelah berusia 48 tahun, tepatnya pada tanggal 12 Rajab 218 Hijriyah di desa Badzandun setelah menjabat selama 20 tahun lebih 5 bulan dan jasadnya dikuburkan di Tharsus.[16]

Baca juga:   Beda Muktazilah dan Islam Liberal dalam Masalah Al-Quran
Fitnah Khalqul Quran pada Masa Al-Mu'tashim Billah-jumal ahmad

Imam Ahmad dan fitnah Khalqul Quran di masa Al-Mu’tashim

Setelah Al-Makmun, kekhalifhan beralih ke tangan saudaranya, Abu Ishaq Muhammad Al-Mu’tashim bin Harun Al-Rasyid. Khalifah yang lahir pada tahun 180 Hijriyah ini telah mendapat wasiat dari Al-Makmun agar meneruskan pendapat kemakhlukan Al-Quran dan menguji para ulama dalam hal tersebut, sehingga interogasi terhadap para ulama yang menolak doktrin tersebut tetap berlangsung. Hal ini menyebabkan Imam Ahmad tetap diatahan dalam penjara.

Salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan Al-Mu’tashim kepada Imam Ahmad adalah sebagaimana yang dituturkan oleh beliau sendiri, “Ketika dibawakan cambuk kepada Al-Mu’tashim, ia berkata kepada algojonya, “Majulah kalian!”, maka salah seorang di antara mereka maju mendekatiku lalu mencambukku dua kali kemudian mundur kembali, berikutnya majulah algojo lainnya dan mencambukku dua kali dan mundur. Ketika aku sudah dicambuk sebanyak tujuh belas kali, Al-Mu’tashim berdiri dan mendekatiku seraya berkata, “Wahai Ahmad! Untuk apa kamu mencelakakan dirimu? Sungguh aku sangat kasihan kepadamu.”

Dan sambil menempelkan ujung pedangnya pada tubuhku ia berkata, “Apakah kamu ingin mengalahkan mereka semua?” dan salah seorang pengawal khalifah berkata, “Wahai Amirul Mukminin! Darahnya ada dalam tanggunganku.” Kemudian khalifah berkata, “Celaka kamu wahai Ahmad! Apa yang akan kamu katakan?” Aku menjawab, “Berikanlah kepadaku sesuatu dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ` niscaya aku katakan dengannya” kemudian Khalifah memerintahkan kepada algojonya untuk mencambuk lagi hingga aku pingsan. Dan ketika aku siuman aku mendapati rantai yang membelenggu tubuhku sudah terlepas.

Kejadian tersebut sering kali terjadi pada diriklu, aku selalu pingsan ketika cambukan itu terjadi, jika cambukan dihentikan biasanya aku siuman kembali. Di tengah kesadaranku yang baru pulih, aku melihat khalifah duduk di bawah sinar mentari tanpa penutup yang melindunginya dan aku mendegarnya berkata kepada Ibnu Abi Duad, “Aku merasa telah berbuat dosa kepada orang ini.” Maka Ibnu Abi Duad menghasutnya, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya –demi Allah- orang ini kafir dan musyrik.[17]

Sering Imam Ahmad dikeluarkan dari penjara untuk diajak berdebat dengan para ulama pengusung pemikiran Jahmiyah, seperti Ahmad bin Abu Duad dan Abdurrahman bin Ishaq tentang kemakhlukan Al-Quran, tetapi jawaban beliau tetap sama dan tidak berubah. Akibatnya, Al-Mu’tashim bertambah marah, memaki-maki beliau dan menyuruh algojonya untuk mencambuk lebih keras, namun semua itu, diterima Imam Ahmad dengan penuh kesabaran dan keteguhan seperti halnya gunung yang menjulang dengan kokohnya.[18]

Di saat menghadapi terpaan fitnah yang sangat dahsyat dan deraan siksaan yang luar biasa, Imam Ahmad masih berfikir jernih dan tidak emosi, ia tetap mengambil pelajaran meski datang dari orang yang lebih rendah ilmunya. Beliau mengatakan, “Semenjak terjadinya fitnah, saya belum pernah mendengar suatu kalimat yang lebih mengesankan dari kalimat yang diucapkan oleh seorang Arab Badui kepadaku, “Wahai Ahmad, jika anda terbunuh karena kebenaran maka anda mati syahid, dan jika anda selamat maka anda akan hidup mulia”. Maka hatiku bertambah kuat.[19]

Karena kerasnya siksaan yang diterima Imam Ahmad, maka rekan-rekannya dalam penjara menganjurkan beliau agar ber-taqiyyah di hadapan para penguasa tersebut, sebagaimana yang dikisahkan oleh Muhammad bin Ibrahim Al-Busyanji, “Mereka (rekan-rekan Imam Ahmad bin Hanbal) menganjurkan beliau untuk ber-taqiyyah, maka beliau berkata, “Bagaimana kalian menyikapi hadits Khabbab ra, yaitu sabda Nabi Muhammad, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian ada yang digergaji kepalanya namun tidak membuatnya berpaling dari agamanya.” Kemudian kita berputus asa?” Lalu beliau menegaskan, “Aku tidak peduli dengan penjara, penjara dan rumahku sama saja.”[20]

Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang ulama yang mukrah apakah ia harus ber-taqiyyah dalam fatwanya, ia menjawab, “Jika seorang ulama menjawab dengan taqiyyah dan seorang jahil dengan kebodohannya, maka kapan kebenaran ini akan menjadi jelas?”.

Pada akhirnya, beliau dibebaskan dari penjara setelah ditahan selama 28 atau 30 bulan. Beliau dikembalikan ke rumah dalam keadaan tidak mampu berjalan. Setelah luka-lukanya sembuh dan badannya pulih kembali, beliau kembali menyampaikan hadits-hadits, berfatwa dan pelajaran-pelajaran lainnya di masjid sampai Al-Mu’tashim wafat pada hari kamis tanggal 11 Rabi’ul Awal 227 Hijriyah dalam usia 47 tahun lebih 7 bulan.[21]

Catatan:

Makalah ini bersumber dari Skripsi penulis di Pesantren Tinggi Al-Islam dalam bahasa Indonesia berjudul ‘Pandangan Islam Liberal terhadap Al-Quran; Studi Komparatif Konsep Al-Quran Islam Liberal dengan Muktazilah’ yang dibuat tahun 2011

Sekian

JUMAL AHMAD | ahmadbinhanbal.com

Link terkait untuk memperdalam tema ini:


[1] Lihat keterangan disihirnya Nabi saw dalam kitab shahih Bukhari no: 5321

[2] Ibnu Hajar mengatakan bahwa Ja’ad bin Dirham masuk dalam kalangan tabi’in, pelaku bid’ah yang sesat, di antara kesesatannya; menganggap bahwa Allah Subahanhu Wa Ta’ala tidak menjadikan nabi Ibrahim sebagai al-Khalil (kekasih) dan tidak berbicara dengan nabi Musa, dibunuh di Iraq ketika hari kurban, Ja’ad juga banyak membawakan berita-berita dusta”. Lihat Lisan al-Mizan, juz II, hal. 105 dan Mizan al-I’tidal, juz I, hal. 399.

[3] Abu Ashim, Mukhtashar Ma’arij Al-Qabul, (Kairo: Dar Al-Shafwah, 1427 H), cet. Ke-11, hal. 56, lihat juga Dr. Musthafa Muhammad Hilmi, Manhaj Ulama al-Hadits wa al-Sunnah fi Ushul al-Din, (Kairo: Dar Ibnu al-Jauzi, 2005), cet.ke-1, hal. 81 dan Muhammad Shalih bin Utsaimin, Sarh Aqidah al-Safaraini, (Mesir: Dar al-Manar, 1323 H), juz. I, hal. 21, dan as-Sahrastani, al-Milal wa al-Nihal, (Beirut: Dar Ibnu Jazm, 2005), cet.ke-1, hal. 79-81.

[4] Ibnu Atsir, Al-Kamil fi Al-Tarikh, (Beirut: Dar Al-Afaqi Al-Jadidah, 1987), Cet. Ke-1, hal. 263. Lihat juga dalam al-Hiidah wa al-I’tidzar fi al-Radd ala man qa la bikhalqil quran karangan al-Imam Abdul Aziz bin Yahya bin Abdul Aziz bin Muslim bin Maimun al-Kinani, hal.7 dalam Maktabah Syamilah.

[5] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Manaqib Imam Ahmad bin HanbAl, (Kairo: Maktabah Al-Khamaji, 1979 M), cet. Ke-1, hal. 285

[6] Ali ath-Thanthawi, Rijal Min at-Tarikh, (Jeddah: Dar al-Manarah, 1990), cet. Ke-8, hal 80

[7] Namanya adalah Harun Al-Rasyid bin Al-Mahdi bin Muhammad bin Al-Manshur Abu Ja’far Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas bin Abdul MuthAllib, Al-Qurasyi Al-Hatsimi, lahir pada bulan Syawal  tahun 148 Hijriyah.

[8] Imam Az-Zahabi, Siyar ‘Alam An-NubAla’, (Kairo: Maktab Al-Buhuts wa Al-Dirasat, 1997 M), cet. Ke-1, juz IX, hal. 276

[9] Akan tetapi, menurut penelitian PS. Van Koningsveld, tidak ada naskah Yunani yang tercatat dalam katalok-katalok mengenai naskah-naskah yang terdapat dalam lembaga ini. Lihat dalam artikelnya, “Bait Al-Hikmah dan Kebijaksanaan beragama Kholifah Al-Makmun” dalam Herman L. Beck dan Nico Kaptein, Studi Belanda Kontemporer tentang islam: Lima Contoh, hal 49-70.

[10] Imam al-Suyuthi, Shaun al-Manthiq, Juz 1, hal. 42,43

[11] Sulaiman bin Shalih bin Abdul Aziz al-Ghasn, Mauqif al-Mutakallimin min al-Istidlal bi Nushush al-Kitab wa al-Sunnah ‘Aradhan wa Naqdan, (Kairo: Dar al-Ashimah), hal. 54-56

[12] Namanya adalah Muhammad Al-Amin bin Harun Al-Rasyid bin Muhamad Al-Mahdi bin Al-Manshur, kuniyahnya Abu Abdullah atau Abu Musa, ia lahir pada bulan Syawal tahun 170 Hijriyah.

[13] Imam Al-Suyuthi, Tarikh Al-Khulafa’, Tahqiq oleh: Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, (Mesir, Matba’ah al-Sa’adah, 1952 M), cet. Ke-1, hal 246

[14] Ibnu al-Atsir,al-Kamil fi al-Tarikh, (Beirut: Dar Al-Afaqi Al-Jadidah, 1987), Cet. Ke-1, hal. 179

[15] Ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, (Kairo: Maktabah al-Shafa, 2003), cet. ke-1, juz X, hal. 238

[16] Abdurrahman bin Abu Bakar al-Suyuthi, Tarikh Khulafa’, (Mesir: Dar al-Sa’adah, 1952 M), cet. ke-1, hal. 268

[17] Imam Az-Zahabi, Siyar ‘Alam An-NubAla’, juz IX, hal. 253

[18] Lihat kisah lengkapnya dalam kitab, Abu al-Arab Muhammad bin Ahmad bin Tamim bin Tamam at-Tamimi, al-Mihan, Tahqiq: Dr. Umar Sulaiman al-Uqaili, (Riyadh: Dar al-Ulum, 1984 M), cet. Ke-1, hal. 450 dalam bab; Dharbu Ahmad bin Hanbal Rahimahullah. Dan Dr. Musthafa Muhammad Hilmi, Manhaj Ulama al-Hadits wa al-Sunnah fi Ushul al-Din, cet.ke-1, hal. 141-150. Selain Imam Ahmad, ada dua ulama yang telah berdebat dengan ulama Mu’tazilah penyokong khalqul Quran, Bisyr al-Muraisi. 1) Imam al-Darimi dengan Bisyr al-Muraisi, 2) Abdul Aziz bin Yahya al-Kinani al-Makki dengan Bisyr al-Muraisi dan 3) Utsman bin Sa’id dengan Bisyr al-Muraisi.

[19] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Manaqib al-Imam Ahmad bin Hanbal,Tahqiq oleh: Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin al-Turki (Mesir: Maktabah al-Khamaji, 1979 M), cet. ke-1, hal. 390

[20] Imam Az-Zahabi, Siyar ‘Alam An-NubAla’, juz IX, hAl. 240

[21] Imam Az-Zahabi, Siyar ‘Alam An-NubAla’, juz IX, hAl. 306

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *