Dalam satu tahun, ada lima hari yang haram berpuasa, yaitu tanggal 1 Idulfitri, tanggal 10 Dzulhijjah dan 3 hari Tasyriq (11, 12 dan 13) Dzulhijjah. Pengharaman ini sebagaimana disebutkan Nabi saw dalam sebuah hadis.
Dari Abu Sa’id al Khudri ra. berkata bahwa Rasulullah saw. melarang puasa dua hari; Idulfitri dan Iduladha (HR. Bukhari dan Muslim)
Di hadis lain tentang hari Tasyriq Nabi bersabda:
“Hari Tasyriq adalah hari makan, minum dan zikir” (HR. Muslim)
dalam riwayat al Daruquthni dari Abdullah bin Hudzafah as Sahmi ada tambaha riwayat.
“Hari hari Tasyriq adalah hari makan, minum dan bercampur suami istri”.
Maka hari Iduladha dan tiga hari Tasyriq merupakan hari bersenang-senang kaum muslimin, keluarga dan masyarakat. Hari yang oleh Nabi saw ajarkan untuk makan, minum, bercampur suami istri dan berzikir.
Ali bin Abi Thalib ra. sampai harus mengumumkan hal ini di hadapan kaum muslimin di Mina. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud bin al Hakam dari ibunya, bahwa saat ia sedang di Mina di zaman Rasulullah saw., ia melihat sekumpulan orang yang berkata dengan suara keras:
Wahai manusia, sesungguhnya ini adalah hari-hari makan, minum, wanita, bercampur suami istri dan dzikir.
Dia (ibunya Ibnu Mas’ud bin Al Hakam) bertanya: Siapa itu? Para sahabat menjawab: Ali bin Abi Thalib.
Sahabat Nabi mencontohkan bahwa kesenangan itu tidak hanya untuk oleh keluarga saja, tetapi mereka berbagi kebahagiaan itu dengan para tetangganya. Seperti semanagat milik Abu Burdah di pagi hari Iduladha.
Abu Burdah berkata, “Aku tahu hari ini adalah hari makan dan minum. Maka aku makan dan memberi makanan untuk keluargaku dan para tetanggaku” (HR. Bukhari).
Aktfitias kesenangan yang disebutkan Nabi adalah: Makan, Minum, Bercampur suami istri dan Dzikir. Tetapi secara umum seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar, apapun bentuk kesenangan dan kenyamanan adalah merupakan syariat di hari-hari tersebut. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menegaskan.
Disyariatkannya melapangkan (kesenangan) untuk keluarga pada hari-hari raya dengan berbagai hal yang membuat kenyamanan jiwa, peristirahatan badan dari beban ibadah, dan menampakkan kebahagiaan di hari-hari raya adalah merupakan syiar agama.
Ust. Budi Ashari ketika menjelaskan hadis hadis ini memberikan satu faedah yang bisa kita ambil untuk keluar muslim. Jika ibadah puasa merupakan perintah syariat, maka makan minun, dan kesenangan lainnya juga merupakan perintah syariat.
Maka para ayah dan ibu, bawalah kado berisi sepatu, sandal atau pakaian baru atau lainnya untuk hadiah sang buah hati. Serahkan, suruh mereka membukanya dan saksikan ekspresi kesenangan di wajah mereka.
Kemudian katakan, Nak, ini kado dari Nabi kalian. Karena ayah dan ibu memberikan kado ini atas perintah Beliu. Setelah ini kita jalan jalan, karena Nabi juga memerintahkan untuk itu. Islam itu indah ya, Nak..