Koreksi Pandangan Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam bukunya Membumikan Al-Quran

Islamic_Wallpaper_Quran_006-1366x768

Buku Membumikan Al-Qur’an, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat adalah sebuah buku populer yang pernah mendapatkan predikat best seller. Ia berasal dari enam puluh lebih makalah dan ceramah yang pernah disampaikan oleh penulisnya pada rentang waktu 1975 hingga 1992 yang kemudian dikumpulkan oleh Ihsan Ali Fauzi sekaligus editor.

Buku ini terbagi menjadi dua bagian; yang pertama adalah gagasan al-Qur’an yang merupakan penjelasan pokok-pokok memahami al-Qur’an dan yang kedua adalah amalan al-Qur’an yang menggambarkan tentang solusi problem-problem masyarakat  dengan berpijak pada pemahaman al-Qur’an.

Hanya saja, terdapat syubhat-syubhat  dalam buku ini yang bisa mempengaruhi kebersihan aqidah dan pemahaman seorang muslim, karena beberapa pendapat dalam buku tersebut merupakan pendapat yang ‘aneh’ dan ‘ganjil’ di lingkungan ulama Islam.

Dan adanya kritik atau koreksi sangat diperlukan, sebab membiarkan kesalahan adalah sama dengan menjerumuskan seseorang dan orang banyak dalam kesalahan tersebut, sebagaimana pepatah Arab yang menyebutkan “Zillatul ‘Alim Zillatul A’alam” yang artinya ketergelinciran orang berilmu sama dengan tergelincirnya seluruh alam.

Sebelum kami, Ust. Abu Ahmad As-Salafi –hafizhahulloh– telah menulis kritik terlebih dahulu, sehingga saya akan mengkomparasikan tulisan saya dengan tulisan Ust Ahmad As-Salafi, tulisan saya terutama membahas dari sisi ilmu tafsir dan beberapa tambahan yang lainnya.

Berikut ini kami kutip kritik dari Ust. Abu Ahmad As-Salafi  terhadap  Quraish Syihab dalam bukunya “Membumikan AL-Quran”, yang diteruskan dengan beberapa koreksi dari kami. Selanjutnya Quraish Shihab disingkat ”QS”, Ust. Abu Ahmad As-Salafi disingkat ”AAS” dan Ahmad Ibnu Hanbal disingkat “AIH”.

1. Kitab-Kitab Aqidah Tidak Relevan Dengan Kondisi Masa Kini?!

QS:  Secara umum, para ahli keislaman mengakui bahwa materi-materi yang ditemukan di dalam berbagai kitab aqidah (teologi) tidak sepenuhnya lagi relevan dengan kondisi masakini. Materi-materi tersebut diambil oleh generasi demi generasi. Sedangkan penulisannya pertama kali dipengaruhi oleh situasi sosial politik ketika itu.

Kemudian penulis menyebutkan rujukannya dalam masalah ini kepada tokoh-tokoh rasionalis: Abdul Halim Mahmud dalam kitabnya al-Islam wal ‘Aql, Mahmud Syaltut dalam kitabnya al-Islam Aqidah wa Syari’ah, dan Muhammad al-Ghazali dalam Aqidah al-Muslim. (hal 289)

AAS: Perkataan penulis di atas senada dengan perkataan Muhammad Surur (Manhajul Anbiya’ Fid Da’wah IlAllah 118):

“Aku melihat kitab-kitab aqidah, ternyata kitab¬kitab itu ditulis bukan pada zaman kita. Kitab-kitab itu adalah solusi bagi permasalahan-permasalahan yang terjadi di saat kitab-kitab itu ditulis, sedangkan zaman kita sekarang ini membutuhkan solusi-solusi yang baru. Gaya bahasa kitab-kitab aqidah banyak yang kering karena hanya terdiri dari nash-nash dan hukum-hukum….”

Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan telah membantah syubhat di atas. Beliau mengatakan (Ajwibah Mufidah ‘An As’ilatil Manahijil Jadidah him. 55-56):

“Orang ini -Muhammad Surur- hendak menyesatkan para pemuda Islam dengan perkataannya ini, memalingkan mereka dari kitab-kitab aqidah yang shohihah dan dari kitab-kitab salaf. Dia mengarahkan para pemuda Islam kepada pemikiran-pemikiran baru dan kitab-kitab baru yang mengandung syubhat-syubhat. Kitab-kitab aqidah, kelemahannya menurut Muhammad Surur adalah karena terdiri atas nash-nash dan hukum-hukum, di dalamnya terdapat perkataan Allah dan perkataan Rosululloh , sedangkan dia menginginkan pemikiran fulan dan fulan, dan tidak ingin nash-nash dan hukum-hukum. Oleh sebab itu, wajib atas kalian-kaum muslimin mewaspadai selundupan-selundupan pemikiran yang batil ini yang bertujuan memalingkan para pemuda kita dari kitab-kitab salaf kita yang sholih.

Alhamdulillah, kita telah merasa cukup dengan peninggalan-peninggalan salafush sholih seperti kitab-kitab aqidah dan kitab-kitab dakwah, bukan dengan gaya bahasa yang kering -seperti yang disangka Muhammad Surur- melainkan dengan gaya bahasa yang ilmiah dari Kitabulloh dan sunnah Rosul-Nya seperti Shohih al-Bukhori, Shohih Muslim, dan kitab-kitab hadits yang lainnya, kemudian kitab-kitab Sunnah,

seperti kitab as-Sunnah oleh lbnu Abi Ashim, asy-Syari’ah oleh al-Ajuri, as-Sunnah oleh Abdulloh bin Imam Ahmad, kitab-kitab Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, dan kitab-kitab Syaikhul Islam al-Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab. Wajib atas kalian mengambil dari kitab-kitab ini. Maka aqidah tidak boleh diambil kecuali dari nash-nash Kitab dan Sunnah, bukan dari pemikiran fulan dan allan.”

2. Penganut Trinitas Tidak Kafir?

QS: Tentang hukuman kafir bagi penganut ajaran Trinitas dan hukuman Karam bagi wanita muslim yang kawin dengan wanita kafir, merupakan hal¬hal yang perlu disajikan kepada anak didik. Hanya saja, penyajian tersebut hendaknya dikaitkan dengan penjelasan bahwa penganut ajaran Trinitas tidak disebut “kafir” oleh AI-Qur’an melainkan disebut “Ahli AI-Kitab” … (hal 290)

AAS: Bagaimana dikatakan bahwa penganut ajaran Trinitas tidak disebut “kafir” oleh al-Qur’an padahal Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya:

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putra Maryam”, padahal al-Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, ibadahilah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang menlpersekutukan (Sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti  orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS. al-Ma’idah [5]: 72-73)

Imam Ibnu Katsir –rahimahulloh- berkata:

‘Allah Ta’ala berfirman menghikayatkan tentang pengkafiran kelompok-ke-lompok dari Nasrani: Malakiyyah, Ya’qubiyyah, dan Nusthuriyyah, dari mereka yang mengatakan bahwa al .Masih adalah Allah Ta’ala.” (Tafsir Ibnu Katsir: 2/151)

3. Perempuan Boleh Berpolitik Praktis?

QS: Tentunya masih banyak lagi yang dapat dikemukakan menyangkut hak-hak kaum perempuan dalam berbagai bidang. Namun kesimpulan akhir yang dapat ditarik bahwa mereka sebagaimana sabda Rasul adalah Syaqaiq Ar-Rijal (saudara-saudara sekandung kaum lelaki) sehingga kedudukannya serta hak-haknya hampir dikatakan sama.

Di antara contoh hak-hak perempuan yang dikatakan sama oleh penulis dengan hak laki-laki adalah hak berpolitik praktis sebagaimana dia katakan dalam hlm. 426:

Di sisi lain, Al-Qur’an juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada mereka yang selafu melakukannya: “Urusan mereka (selalu) diputus¬kan dengan musyawarah” (QS 42: 38).

Ayat ini dijadikan pula dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak di antara kaum wanita yang terlibat di dalam soal-soal politik praktis. (hal 435)

AAS: Hadits wanita adalah syaqo’iq ar-rijal (saudara¬saudara sekandung kaum lelaki) adalah hadits yang shohih diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya: 237 dan dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud: 1/72.

Maksud hadits tersebut, bahwa wanita itu sama hukumnya dengan laki-laki baik dalam masalah perintah dan larangan, pahala dan dosa, serta yang lainnya. Namun, yang harus disadari, bahwa Allah dan Rosul-Nya telah membedakan antara keduanya dalam beberapa masalah karena Bagaimana pun juga wanita itu bukan laki-laki, sebagaimana dalam firman Allah :

..dan laki-laki tidaklah seperti perempuan…. (QS. Ali Im ron [3]: 36)

Syaikh Musthofa al-’Adawi –rahimahulloh- berkata:

“Hadits di atas berlaku secara umum bagi setiap masalah yang tidak terdapat nash yang membedakan antara laki-laki dengan wanita. Adapun kalau didapatkan sebuah nash yang membedakan antara laki-laki dan wanita maka wajib tunduk pada nash tersebut dan memberikan hukum tersendiri bagi wanita dan begitu pula hukum tersendiri bagi laki-laki. Suatu misal,  jangan ada seorang pun yang berkata bahwa persaksian seorang wanita sama dengan persaksian laki-laki berdasarkan hadits di atas, ini adalah pendapat yang sangat mungkar dan kedustaan. Jangan sampai ada yang mengatakan bahwa seorang wanita memiliki hak kepemimpinan sebagaimana seorang laki-laki, ini adalah pendapat yang dusta dan batil. Sungguh Allah telah berfirman:

Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita…. (QS. an-Nisa` [4]: 34)

Juga, jangan ada seorang pun yang berpendapat bahwa warisan wanita sama dengan warisan laki-laki. Ini adalah sebuah kesalahan yang nyata.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ : 1/12)

Islam telah memuliakan wanita, menjaga hak-haknya, dan mengarahkannya kepada perkara-perkara yang mengantarkan mereka kepada kebahagiaan dunia dan akhiratnya. Islam memerintah wanita agar berhijab dari laki-laki yang bukan mahrom dan menjauh dari ikhtilath (campur baur) dengan laki-laki. Wanita dilarang melakukan safar (perjalanan jauh) kecuali bersama mahromnya dan dilarang berkholwat (berduaan) dengan laki-laki yang bukan mahrom sebagaimana dalam hadits-hadits yang shohih dari Rosu]ulloh . Allah berfirman tentang wajibnya para wanita berhijab dari laki-laki yang bukan mahrom:

…. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…. (QS. al-Ahzab [33]: 53)

Dan Allah berfirman:

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jiibabnya ke seluruh tubuh mereka” …. (QS. al-Ahzab [33]: 59)

Ayat di atas menunjukkan bahwa hukum hijab berlaku umum bagi Ummahatul Mukminin dan para wanita mukminat.

Adapun tentang masalah ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan wanita, Allah berfirman ketika mengisahkan Nabi-Nya, Musa:

“Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang menrinumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah rnaksudmu (dengan berbuat begitu)? ” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminunkan (ternak karni) sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.” Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya…. (QS. al-Qoshosh [28]: 23-24)

Imam Ibnul Qoyyim –rahimahulloh- : berkata:

“Tidak syak lagi bahwa memberikan kesempatan bagi para wanita untuk bercampur baur dengan para lelaki adalah sumber semua bencana dan kejelekan. la adalah sebab terbesar dari turunnya adzab yang merata sebagaimana ia adalah sebab kerusakan perkara-perkara umum dan khusus. Bercampurbaurnya laki-laki dan wanita adalah sebab banyaknya perbuatan-perbuatan keji dan perzinaan.” (Thuruq Hukmiyyah him. 281)

Membolehkan wanita berpolitik praktis akan merenggut wanita dari sebab-sebab kemuliaan dan mencarnpakkannya ke dalam jurang-jurang kehinaan karena dia diberi kebebasan sebebas-bebasnya, bepergian ke mana pun yang dia mau tanpa disertai mahrom, bercampur baur dengan laki-laki mana pun yang dia mau dan berbuat sekehendaknya tanpa ada yang menjaga dan mengawasinva!

4. Selamat Natal Menurut al-Qur’an

QS: Penulis membawakan Surat Maryam ayat 23-30 kemudian mengatakan:

Itu cuplikan kisah Natal dari Al-Qur’an. Dengan demikian, AI-Qur’an mengabadikan dan merestui ucapan selamat Natal pertama dari dan untuk Nabi mulia itu, Isa Alaihi Salam. (hal 579-580)

QS: Tidak kelirulah, dalam kacamata ini, fatwa dan larangan (ucapan ” Selamat Natal ‘) itu, bila ia ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan ternodai akidahnya. Tidak juga salah mereka yang membolehkannya, selama pengucapnya bersikap arif bijaksana dan tetap terpelihara aqidahnya, lebih-lebih jika hal tersebut merupakan tuntutan keharmonisan hubungan. (hal 583)

QS: Di akhir bahasan, penulis mengamalkan apa yang dia serukan untuk mengucapkan selamat Natal:

Salam sejahtera semoga tercurah kepada beliau,pada hari Natalnya, hari wafat, dan hari kebangkitannya nanti. (hal 584)

AAS: Di antara pokok-pokok aqidah Islam adalah wajibnya memberikan wala’ (loyalitas) kepada setiap muslirn dan baro’ (membenci dan memusuhi) orang-orang kafir, wajib memberikan wala’ kepada orang-orang yang bertauhid dan baro’ terhadap prang-orang musyrik. Inilah agama Ibrahim yang kita semua diperintah Allah agar mengikutinya. Allah berfirman:

“Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian boat se-lama-lamanya sampai kaunu beriman kepada Allah saja”.. (QS. al-Mumtahanah [60]: 4)

Allah mengharamkan wala’ kepada orang-orang kafir semuanya sebagaimana dalam firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-tenaan setia…. (QS. al-Mumtahanah [60]: 1)

Di antara hentuk-bentuk wala’ kepada orang-orang kafir yang diharamkan adalah ikut serta dalam peringatan-peringatan hari raya orang-orang kafir atau membantu pelaksanaannya atau menyampaikan ucapan selamat hari raya kepada mereka atau menghadirinya. (Lihat al-Wala’ wal Baro’ kar. Syaikh Sholih al-Fauzan him. 3-13)

MUI di dalam fatwanya tertanggal 1 jumadil Awal 1401 H/7 Maret 1981 memutuskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. (Sumber: situs resmi Majelis Ulama Indonesia www.mui.or.id)

Lajnah Da`imah Saudi Arabia di dalam fatwanya (no. 11168) menyatakan:

“Tidak boleh seorang muslim memberi ucapan selamat kepada orang Nasrani pada hari raya mereka karena hal itu berarti tolung-me¬nolong di dalam dosa. Sungguh Allah telah melarang kita dari hal itu

..dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelunggaran…. (QS. al-Ma`idah [5]: 2)

Sebagaimana di dalam ucapan selamat itu terdapat kasih sayang kepada mereka, menuntut kecintaan serta menampakkan keridhoan kepada mereka, padahal mereka selalu menentang Allah dan menyekutukan-Nya dengan selain-Nya, menjadikan bagi-Nya istri dan anak, Allah berfirman (yang artinya):

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rosul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Meraka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. (QS. al-Mu jadilah [58]: 22).”

AIH: Penggunaan surat Maryam ayat 33 sebagai dalil dibolehkannya mengucapkan selamat natal adalah sangat tidak tepat, karena tidak pernah ada Ulama salaf yang menggunakannya sebagai dalil untuk membolehkan mengucapkan selamat natal.

5. Tafsir Nabi terhadap ayat Al-Quran

QS: “Harus digarisbawahi pula bahwa penjelasan-penjelasan Nabi tentang arti ayat ayat Al-Quran tidak banyak yang kita ketahui dewasa ini, bukan saja karena riwayat-riwayat yang diterima oleh generasi setelah beliau tidak banyak dan sebagiannya tidak dapat dipertanggungjawabkan otensitasnya, tetapi juga “karena Nabi saw sendiri tidak menafsirkan semua ayat Al-Quran.” Sehingga tidak ada jalan lain kecuali berusaha untuk memahami ayat-ayat AL-Quran berdasarkan kaedah-kaedah disiplin ilmu tafsir, serta berdasarkan kemampuan, setelah masing-masing memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu”.

AIH: Para ulama berselisih pendapat tentang kadar tafsir Nabi saw yang terbagi menjadi dua pendapat:

Pertama; Rasulullah saw telah menjelaskan pada sahabatnya semua makna Al-Quran, sebagaimana ia menjelaskan lafadz Al-Quran pada mereka, pendapat ini dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan mengambil dalil dari ayat Al-Quran: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44) dan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar bahwa ia menghafalkan surat Al-Baqarah selama beberapa tahun, Imam Malik mengatakan selama delapan tahun.

Kedua, Rasulullah saw tidak menjelaskan kepada sahabatnya kecuali sedikit saja, mereka mendasarkan pendapat mereka pada riwayat Aisyah yang menyebutkan bahwa Nabi saw tidak menafsirkan kecuali sedikit saja dari Al-Quran.

Nabi saw memang tidak menafsirkan semua ayat Al-Quran karena Al-Quran turun di tengah-tengah kaum yang memiliki peradaban bahasa yang tinggi, bahasa mereka paling fasih, dan mereka mengusai perangkat ilmu-ilmu bahasa seperti Ilmu Bayan, Ma’ani dan Balaghah. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas ra bahwa dalam Al-Quran, terdapat ayat yang bisa difahami dengan mengetahui bahasa Arab, ada yang bisa difahami dengan cepat sekalipun orang yang bodoh terhadap bahasa Arab, ada ayat yang hanya diketahui oleh Allah swt dan ada juga ayat yang tidak terlalu banyak faidah untuk mengetahuinya selain mengetahui maknanya dan ada ayat yang hanya difahami oleh ulama seperti tentang khash, ‘aam, taqyid atau mutlaqnya ayat. (Lihat Buhuts fi Ushulut Tafsir, Fahd bin Abdurrahman Ar-Ruumi hal.17)

6. Wanita boleh berwisata?

QS: “Jangan diduga bahwa perjalanan yang dianjurkan itu hanya terbatas pada kaum pria. Al-Qur`an menjadikan pula salah satu ciri wanita yang baik, bahkan yang wajar menjadi pandamping Nabi saw adalah mereka yang melakukan perjalanan wisata. Kalau dalam surat At-Tawbah Al-Qur`an menyebutkan wisatawan pria (al-saihun), maka secara khusus dalam ayat 5 surat Al-Tahrim dipergunakan istilah saihat, yakni wisatawan wanita.” (hal 352)

AIH: Prof. Dr. Quraish Syihab membolehkan wanita untuk berwisata berdasarkan firman Allah QS At-Tahrim: 5 yang berbunyi: “Jika nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang mengerjakan ibadat, saaihat,  yang janda dan yang perawan”.

Menurut DR Quraish Shihab, saihat pada ayat di atas adalah wisata ziarah. Beliau menyamakan maknanya dengan firman Allah lpada surat At-Taubah : 112 yang berbunyi : “Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, As-Saaihuun, yang ruku’, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu”.

Memang dalam menafsirkan ayat ini ada perbedaan pendapat dikalangan para ahli tafsir, beberapa pendapat itu adalah:

  1. Maknanya adalah orang yang berpuasa. Ini adalah yang dikatakan oleh Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnu Abbas g. Adapun dari kalangan tabi’in yaitu Ikrimah, Mujahid, Said bin Jubair, Atha’, Muhammad bin Ka’ab Al-Qurhazi, Abu Abdirrahman As-Sulami, Abu Malik, Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahak, Ar-Rabi’ bin Anas, As-Sudi dan yang lainnya.
  2. Maknanya adalah orang yang berhijrah. Ini adalah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam dan Ibnu Zaid.[1]
  3.  As-siyahah bermakna jihad. Hal ini adalah berdasarkan sabda Nabi Muhammad n yang berbunyi :

إن سياحة أمتي الجهاد في سبيل الله

            “Sesungguhnya Siyahah (perjalanan) ummatku adalah jihad di jalan Allah” [2]

Pendapat yang kuat adalah yang dikatakan oleh Jumhur Ulama bahwa yang dimaksud as-siyahah adalah orang yang berpuasa. Sebagian ahli bahasa arab berkata: “Kami berpendapat bahwa orang yang berpuasa disebut dengan as-saaih (orang yang berjalan) adalah dikarenakan orang yang dalam perjalanan itu (biasanya) tidak membawa bekal, dia akan makan apabila ia menemukan makanan. Maka seolah-olah penyebutannya diambil dari situ”.[3]

Maka dapatlah kita simpulkan bahwa ayat ini tidak menunjukkan adanya perintah bagi para wanita untuk melakukan perjalanan dan bepergian.

7. Dimana Allah swt?

QS: “Teks keagamaan yang berkaitan dengan akidah sangat jelas, dan tidak juga rinci. Itu semua untuk menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Bahkan Al-Qur`an tidak menggunakan satu kata yang mungkin dapat menimbulkan kesalahpahaman, sampai dapat terjamin bahwa kata atau kalimat itu tidak disalah pahami. Kata “Allah” misalnya, tidak digunakan oleh Al-Qur`an ketika pengertian semantiknya yang dipahami masyarakat jahiliyah belum sesuai dengan yang dikehendaki Islam. Kata yang digunakan sebagai ganti ketika itu adalah Rabbuka (Tuhanmu, Hai Muhammad). Demikian terlihat pada wahyu pertama hingga surah Al-Ikhlas. Nabi  SAW sering menguji pemahaman ummat tentang Tuhan. Beliau tidak sekalipun bertanya, “Di mana Tuhan?”. Tertolak riwayat yang menggunakan redaksi itu karena ia menimbulkan kesan keberadaan Tuhan pada satu tempat, hal yang mustahil bagi-Nya dan mustahil pula diucapkan oleh Nabi saw. Dengan alasan serupa, para ulama bangsa kita enggan menggunakan kata ‘ada’ bagi Tuhan, tetapi ‘wujud Tuhan’.” (hal 372)

 AIH: Pada pernyataan itu jelas dapat kita ketahui bagaimana pandangan beliau tentang di mana keberadaan Allah. Bahkan beliau sendiri menganggap bahwa hadits yang menggunakan lafadz  “di mana Allah” adalah tertolak, karena menurut beliau hal itu akan menimbulkan keberadaan Allah swt pada suatu tempat.

Dan kita ketahui bersama bahwa termasuk Iman kepada Allah swt adalah iman kepada apa yang diturunkan Allah swt dalam Al-Qur`an yang telah diriwayatkan secara mutawatir dari Rasulullah serta yang telah disepakati oleh generasi pertama dari ummat ini (para sahabat) bahwa Allah berada di atas semua langit, bersemayam di atas ‘Arsy, Maha tinggi di atas segala makhluk-Nya, Allah swt tetap bersama mereka di mana saja mereka berada, yaitu Allah swt mengetahui apa yang mereka kerjakan.

Para Ulama Salafush Shalih telah sepakat tentang bersemayamnya Allah di ‘Arsy. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah : “Salaful Ummah telah sepakat bahwa Allahl berada di atas langit, yaitu di atas ‘Arsy dan maha tinggi atas makhlukNya.”[4]

Dalil dari Al-Quran yang menyebutkan bahwa Allah swt bersemayam di Arsy terdapat tujuh ayat yaitu: surat Al-A’raaf : 54, Yunus : 3, Ar-Ra’d : 2, Thaahaa : 5, Al-Furqaan : 59, As-Sajadah : 4, dan Al-Hadid : 4.

Sedangkan dalil dari hadits Nabi saw, di antaranya; hadits yang diriwayatkan oleh Abu Abdurrahman As-Sullami ia berkata: Aku berkata : ” Ya Rasulullah, aku mempunyai seorang budak perempuan, aku memukulnya dengan satu pukulan. Maka Rasulullah merasa keberatan dengan hal itu. Kemudian aku berkata kepada beliau : “Apakah aku harus memerdekakannya?”. Beliau berkata : “bawa dia kepadaku”. Maka aku mendatangkannya kepada beliau. Lantas beliau bertanya kepadanya : “Di mana Allah?”. Ia menjawab: “Di langit”. Kemudian beliau berkata lagi : “ٍٍSiapa saya?”. Ia menjawab : “Engkau adalah Rasulullah”. Maka beliau berkata: “Merdekakan dia karena ia adalah seorang muslimah”.[5]

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ketika menta’liq dan mentakhrij kitab Al-Uluw lil Aliyyil Ghaffar karya Imam Adz-Dzahabi yang membahas tentang sifat Allah yang Maha Tinggi dan berada di ‘Arsy dan ketika disebutkan hadits di atas beliau berkata:

“Maka, jika engkau mengajukan pertanyaan ini kepada seseorang baik secara khusus maupun secara umum, engkau akan mendapati mereka membelalakkan mata dalam rangka mengingkari hal itu, baik karena kebodohan atau dikarenakan mereka pura-pura tidak tahu bahwa Nabi Muhammad n telah mensyari’atkan hal itu. Kemudian engkau akan melihat mereka (orang-orang yang bodoh dan berpura-pura bodoh) memperhatikan dengan seksama akan hal itu. Mereka tidak tahu dengan apa mereka menjawab pertanyaan itu (pertanyaan di mana Allah), seolah-olah syari’at Islam tidak pernah menerangkan dan menjelaskan akan hal itu secara mutlak baik dalam Al-Kitab (Al-Qur`an) maupun dalam As-Sunnah. Padahal dalil yang menjelaskan hal ini adalah telah mutawatir bahwa Allah berada di langit.

Oleh karenanya ketika budak perempuan itu menjawab pertanyaan Rasulullah n dengan mengatakan :’Di langit’ maka Nabi saw menyaksikan bahwa dia adalah seorang mu`minah. Hal itu dikarenakan ia menjawab sesuai dengan jawaban yang telah dikenal di dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah. Maka celakalah orang yang tidak menyaksikan bahwa Rasulullah n telah menyaksikannya dengan iman, dan celakalah orang yang menolak bahkan mengingakari apa yang telah dijadikan dalil oleh Rasulullah n atas keimanan seseorang. Demi Allah, hal ini merupakan musibah yang paling besar yang menimpa kaum muslimin dari penyimpangan aqidah mereka yaitu bahwa salah satu diantara mereka tidak mengetahui bahwa tuhan mereka dan yang mereka bersujud kepadanya apakah ia di atas makhluk-Nya atau di bawah mereka…..”.[6]

8. Distorsi terhadap Metode Tafsir Tahlili

QS: Ketika berbicara tentang Metode Tahlili, Quraish Syihab menukil pendapat ulama Syiah, Baqir Al-Shadr bahwa metode tersebut telah menghasilkan pandangan-pandangan parsial serta kontradiktif dalam kehidupan umat Islam. Lalu beliau menambahkan bahwa penafsir yang menggunakan metode itu tidak jarang hanya berusaha menemukan dalil atau lebih tepat dalih pembenaran pendapatnya dengan ayat-ayat Al-Quran. Selain itu, terasa sekali bahwa metode ini tidak mampu memberi jawaban tuntas terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi sekaligus tidak banyak memberi pagar-pagar metodologis yang dapat mengurangi subjektifitas mufasirnya. (hal 86-87)

AIH: Hari ini seperti terdapat jurang pemisah antara tafsir klasik dan tafsir kontemporer, tafsir klasik dianggap tidak mampu memberikan solusi terhadap problematika  kontemporer, meski demikian tafsir kontemporer juga banyak melakukan penyimpangan interpretasi terhada ayat Al-Quran dengan dalih pembaharuan. Seperti penafsiran al-Qur’an yang dilakukan oleh beberapa mufassir yang basic keilmuannya sains.

Oleh karena itu perlu kiranya dibuat tafsir yang memadukan antara keorsinilan tafsir klasik dan keindahan tafsir kontemporer, dengan jalan mengemas tafsir klasik dalam gaya bahasa kontemporer dan metode yang konsisten sesuai dengan ilmu pengetahuan modern tanda ada penyimpangan interpretasi.

Kitab tafsir modern yang telah sesuai dengan kriteria di atas adalah tafsir kontemporer karangan Dr. Wahbah Zuhaili, ulama terkenal dari Syria, kitabnya berjudul -Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa al-Syari’at wa al-Manhaj. Saya pernah menulis review dari buku tafsir ini.

Maksud dari koreksi di atas, agar pembaca tidak alergi dan apriori dengan metode tafsir ulama klasik yang membuat mereka enggan untuk menelaah kitab-kitab mereka, padahal metode ulama terdahulu dianggap sebagai Ahsan Thuruq Tafsir (cara terbaik menafsirkan Al-Quran), yang meliputi; menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran, menafsirkan Al-Quran dengan hadits, menafsirkan Al-Quran dengan perkataan Sahabat dan menafsirkan Al-Quran dengan perkataan Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Muqaddimah Tafsir-nya.

9. Mendukung pendapat minoritas tentang Asbabun Nuzul

QS: Dalam kaitannya dengan asbab al-nuzul, mayoritas ulama mengemukakan kaidah al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzh la bi khushush al-sabab (patokan dalam memahami ayat adalah redaksinya yang bersifat umum, bukan khusus terhadap (pelaku) kasus yang menjadi sebab turunnya); sedangkan sebagian kecil dari mereka mengemukakan kaidah sebaliknya, al-‘ibrah bi khushush al-lafzh la bi ‘umum al-sabab (patokan dalam memahami ayat adalah kasus yang menjadi sebab turunnya, bukan redaksinya yang bersifat umum).

Di sini perlu kiranya dipertanyakan: “Bukankah akan lebih mendukung pengembangan tafsir, jika pandangan minoritas di atas yang ditekankan?” Tentunya, jika demikian, maka perlu diberikan beberapa catatan penjelasan sebagai berikut: seperti diketahui asbabnun nuzul pasti mencakup: (a) peristiwa (b) pelaku, dan (c) waktu. Tidak mungkin benak akan mampu menggambarkan adanya suatu peristiwa yang tidak terjadi dalam kurun waktu tertentu dan tanpa pelaku. (hal 89)

AIH: Prof. Dr. Quraisy Syihab mendukung pendapat minoritas  yang menyatakan bahwa kaidah dalam memahami sebab turunnya ayat adalah al-‘ibrah bi khushush al-lafzh la bi ‘umum al-sabab (patokan dalam memahami ayat adalah kasus yang menjadi sebab turunnya, bukan redaksinya yang bersifat umum). Padahal semua ulama dan mujtahid islam telah berkonsesus (ijma’) bahwa kaidah yang benar dalam memahami asbabun nuzul adalah al-‘ibrah bi khushush al-lafzh la bi ‘umum al-sabab (patokan dalam memahami ayat adalah kasus yang menjadi sebab turunnya, bukan redaksinya yang bersifat umum). (lihat Mabahits fi Ulum Al-Quran oleh Manna’ Al-Qatthan, hal. 84)

Syaikh Abdul Azim Az-Zarqani dalam bukunya Manahilul Irfan jilid pertama hal 130-134 telah membantah syubhat dari kalangan yang mendukung pendapat minoritas tersebut, silahkan dirujuk pada buku ini.

Dukungan Quraisy Syihab atas kaidah al-‘ibrah bi khushush al-lafzh la bi ‘umum al-sabab problematik, karena lebih jauh dari itu bisa membuka pintu kalangan orientalis dan sekuler untuk menghujat Al-Quran seperti yang dilakukan Asymawi dengan mengatakan bahwa kaidah al-‘ibrah bi khushush al-lafzh la bi ‘umum al-sabab muncul pada masa  peradaban yang gelap dan daya pikir yang lemah. Atau pemikir asal Perancis, Raja’ Jarudi yang mengatakan bahwa Al-Quran hanya turun untuk kaum tertentu dan masa tertentu. (lihat buku Asbabun Nuzul bainal Fikri Islami wal Ilmani oleh Dr. Muhammad Salim Muhammad, Kairo, cet I, 1996)

Sungguh amat disayangkan, ternyata Qurais Syihab mengikuti pendapat dari para ulama yang notabenenya hanya pemikir yang kurang otoritatif, sehingga cenderung berpendapat nyleneh dan menyeleweng dari kebenaran.

Dan perlu kita ketahui bahwa tidak semua perbedaan pendapat itu bisa ditampung dan diakomodir dengan alasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi, sehingga pendapat-pendapat nyleneh yang bertentangan dengan Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ sekalipun harus diterima sebagai perbedaan pendapat.

Dan terakhir, Tulisan ini adalah usaha untuk membudayakan tradisi ilmiah oleh penulisnya yang dhaif,  sambil mengemukakan apa yang diyakini sebagai butir-butir kebenaran, meski tidak membiarkan satu pun kesalahan yang disengaja, tidak mengklaim dirinya sangat akurat, sehingga koreksi, pembetulan data atau bandingan kesan sungguh diperlukan. In uridu illal islaaha mastatha’thu, wa maa taufiqii illa billah, alaihi tawakklatu wa ilahi uniib (QS Huud:88)

Referensi:

  • Membumikan Al-Quran, Prof. Dr. Quraish Syihab, cet XXIX, Januari, 2006
  • Sarh Aqidah Wasathiyah li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Muhammad bin Shakih Al-Utsaimin, cet IV, 1427 H
  • Mabahits fi Ulum Al-Quran oleh Manna’ Al-Qatthan, Pustaka Hidayah, 1973
  • Majalah Al-Furqon edisi 07 Tahun ke- 8 1430 H – Rubrik : Kitab 

[1] Tafsir Ath-Thabari, Juz 10 hal 8107-8108.

[2] Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Kitabul Jihad, Bab Fiin Nahyi ‘Anis Siyahah, hal 282, no 2486; hadits ini adalah hadits Hasan.

[3] Tafsir Ath-Thabari, Juz 10 hal 8108.

[4]  Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah, Ibnu Abil ‘Izz, hal 455.

[5]  Sunan Abu Dawud, Kitabul Aiman Wan-Nudzur, bab firraqabatil mu`minah, hal 369, no 3282, dengan sanad Shahih; dikeluarakan juga oleh Muslim, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Kitabul Masajid wa mawadi’ish-shalah, Bab Tahrimul Kalam Fisy-Syi’ah Wanaskhu Maa Kaana Min Ibahatihi, hal 409, no 537.

[6] Mukhtashar Al-Uluw, Imam Adz-Dzahabi, diringkas, ditahqiq dan ditakhrij oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Cetakan ke-2, 1412 H, hal 53.

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *