Bagi santri Pondok Pesantren dan siswa Madrasah Aliyah di Nusantara, pasti mengenal LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) dikarenakan lembaga ini selalu memberikan beasiswa kepada mahasiswa terbaiknya.
Universitas Muhammad bin su’ud Riyadh yang ada di Indonesia, atau lebih dikenal dengan LIPIA(Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab ) yang berada di Jln. Buncit Raya no. 5A Ragunan Jakarta Selatan ini peminatnya bertambah dari tahun ketahun.
LIPIA didirikan di Jakarta pada tahun Jumada Ula 1400 H (1980) dengan nama Lembaga Pengajaran Bahasa Arab (LPBA) sebagai cabang Universitas Imam Muhammad bin Saud di Riyadh, Arab Saudi. Pada 1406 H / 1986 M, LPBA berubah nama menjadi LIPIA seiring dengan bertambahnya jurusan di lembaga itu.
Dan kini berdasarkan keputusan Pendis Kemenag, lembaga ini berubah bentuk menjadi Institut Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (IIPIA). Perubahan tersebut berdasar atas pengajuan dari Direktur IIPIA dengan mengacu pada Nota Kesepahaman kerjasama Bidang Ilmiah dan Kebudayaan antara pemerintah Arab Saudi dengan pemerintah Republik Indonesia tahun 1981 dan Surat dari Kementerian Agama Tahun 2002.
Konsekuensi perubahan ini, maka kurikulum yang diajarkan oleh IIPIA harus mengakomodir 8 Standar Nasional Pendidikan. Dan yang harus diperhatikan, walaupun didirikan oleh Kerajaan Arab Saudi, IIPIA harus mengajarkan kewarganegaraan yang bertujuan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa Indonesia.
Institut Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab ini, menyelenggarakan 2 (dua) Program Diploma II (DII) yaitu; Ekonomi Syari`ah dan Bahasa Arab. Sedangkan untuk Program Sarjana (S1) yaitu Ilmu Syari`ah. Menurut Permen Ristekdikti, Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Pendirian Institut terdiri atas paling sedikit 6 (enam) Program Studi pada program sarjana. Untuk IIPIA ini ada perlakuan khusus.
Konsekuensi terhadap perubahan bentuk ini, menurut Sesditjen Pendis, kampus harus melaporkan ke Sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak keputusan pemberian ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ditetapkan.
Kabar baik dari perubahan bentuk ini, alumni Lipia bisa lebih mudah mendapatkan ijazah yang diakui negara karena berada di bawah Kemenag. Sejak Januari 2015, Program Studi Sarjana Ilmu Syariah LIPIA Jakarta sudah terakreditasi A oleh BAN-PT.
Sumber:
Website Pendis Kemenag dan sumber lainnya