Membuat Mihrab di Masjid

Banyak orang ketika membangun masjid, mereka membuat lengkungan berongga pada dinding masjid arah kiblat sebagai tempat imam berdiri, dan mereka menyebutnya sebagai mihrab. Mereka menyangka bahwa inilah yang dimaksud dengan Firman Allah,

فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ مِنَ اْلِمحْرَابِ

“Maka ia keluar dari mihrab  menuju kaumnya.” ( Maryam:11 )

Ini salah. Karena mihrab, menurut bahasa, ialah Al-mushola (tempat sholat).[1] Adapun lengkungan berongga ini adalah bid’ah yang diada-adakan setelah berlalu abad-abad yang terbaik.

Al-Hafizh Ibnu Hajar, mengatakan, ” Masjid Nabi saw  tidak memiliki mihrab.”[2]

Manshur bin Al-Muktamir berkata, Ibrahim An-Nakha’i memakruhkan sholat dilengkungan Imam (Mihrab).[3]

Suftyan As-Tsauri mengatakan, “Kami memakruhkannya.”[4]

Sulaiman bin Tarkhan[5] berkata, “Aku melihat al-Hasan datang kepada Tsabit al-Banani. Ketika sholat tiba, Tsabit mengatakan, “Majulah, Wahai Abu Said.”

Al-Hasan berkata, “Bahkan kamulah yang paling berhak.”

Tsabit berkata, “Demi Allah, aku tidak manjadi imam bagimu selamanya.”

Kemudian al-Hasan maju sambil menghindari shalat dilengkungan masjid (mihrab).

Mu’tamir bin Sulaiman[6] berkata, “Aku melihat Ayahku dan Laits bin Abi Sulaim menjauhi lengkungan.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dimakruhkan bersujud dilengkungan, karena ini menyerupai perbuatan ahli kitab dalam hal mengkhususkan tempat untuk imam.”[7]

Syaikh Ali Mahfuzh mengatakan, “Adapun membuat mihrab, maka tidak pernah ada satu mihrab pun pada zaman nabi, demikian pula tidak ada pada zaman empat khalifah dan generasi sesudahnya. Mihrab hanyalah diadakan pada akhir abad pertama. Ini merupakan perkara gereja dan membuatnya dimasjid adalah salah salah satu tanda kiamat.”[8]

Al-Qori’ berkata, “Mihrab merupakan bid’ah sepeninggalan Nabi Muhamad r. Oleh karena itu, segolongan salaf memakruhkan membuat mihrab.[9]

Al-Bani berkata, ” Ringkasnya, Mihrab di dalam masjid adalah bid’ah.[10]

Baca juga:   Haruskah Membuat Hijab Ketika Resepsi Pernikahan??

Sedangkan menurut fatawa  Lajnah ad-Daimah yang diketua oleh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, disana dijelaskan bahwa, kaum muslimin belum pernah menjumpai mihrab di dalam sebuah masjid pada qurun mufadholah dan kurun setelahnya. Adapun dibangunnya mihrab bertujuan untuk mewujudkan sebuah kemaslahatan umum bagi kaum muslimin, diantaranya untuk memperjelas tempat kiblat dan tempat sujud.[11]

Sedangkan kesimpulannya adalah tidak pernah ada satu mihrab pun pada zaman nabi, demikian pula pada zaman empat khalifah dan generasi sesudahnya. Mihrab hanyalah diadakan pada akhir abad pertama.. Adapun jika dibangunnya mihrab tersebut untuk sebuah kemaslahatan  umum bagi kaum muslimin, diantaranya untuk memperjelas tempat kiblat dan tempat sujud yang tidak terlaksana kecuali dengannya, maka hal itu diperbolehkan. Akan tetapi lebih afdhol untuk tidak membangunnya sebagai bentuk ittiba’ kita kepada Rosulullah saw.

 

Refrensi:

  1. Al-kalimat an-nafi’ah fil akhtha’ asy-syaiah, Wahid Abdussalam Bali, cet.1 Th. 1424 H / 2003 M. Penerbit, Maktabah al-adip.
  2. Lajnah daimah lilbuhutsi ilmiah wal-ifta’, Juz. 6 .

[1].Abu ubaid mengatakan, Mihrab ialah bagian depan setiap rumah. Ia berarti masjid atau mushola.

[2].syarah hadist, no. 497.

[3].Mushanaf Abdirrozak, 2/413, dengan sanad shahih.

[4].Ibid

[5].Tsiqah. Salah seorang rawi Syaikhan. Syubah berkata, “Aku tidak melihat orang yang lebih jujur

dibandingkan dia.

[6].Ia adalah syaihk guru Imam Ahmad bin hambal. Ia seorang tsiqoh lagi mulia.

[7]. Iqtida’ shirath al-mustaqim, 1/351.

[8].Al-ibda, hal.184.

[9].Aun al-ma’bud, syarah hadist, no. 485.

[10]. As-silsilah ad-dhaifah, 1/647.

[11].Lajnah daimah lilbuhutsi ilmiyah wal-ifta’ hal. 6/252.

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *