Pandangan Dr Nasaruddin Umar tentang Gender

Ia lahir di Ujung-Bone, 23 Juni 1959, menyelesaikan S1 di IAIN Alauddin Makasar dan melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana hingga memperoleh gelar doctor di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Beberapa karya tulis tentang Islam dan Feminisme telah banyak diterbitkan di antaranya: Paradigma Baru Teologi Perempuan, Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci, Argumen Kesetaraan: Perspektif al-Quran, Agama dan Seksualitas dan beberapa karya lain yang tersebar di beberapa media masa dan jurnal ilmiah.[1]

Dalam disertasinya yang berjudul “Argumetasi Kesetaraan Jender: Perspektif al-Quran”, Nasaruddin Umar menyebutkan langkah-langkah metodologis adanya bias jender dalam pemahaman teks al-Quran, yaitu (1). Mendudukkan  teks  al-Qur’an  setara dengan  teks naskah-naskah  lainnya yang  tidak memiliki makna kesucian (2). Melakukan kritik terhadap metode-metode khazanah tafsir dan ‘Ulum al-Qur’an (3). Menggunakan paham Relativisme (4). Metode kritik sejarah, yaitu dengan mengkaji latar belakang budaya yang dimiliki suatu bahasa  dan membedakan antara unsur normatif dan kontekstual dan (5) Dialektika antara tekstual dan kontekstual.[2]


[1] Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, (Jakarta: Hujjah press, 2008) cet. Ke-4, hal. 156

[2] Henri Shalahuddin, MA, Tafsir Feminis: Tantangan Terhadap Konsep Wahyu dan Tafsir , www.insitsnet.com.

Baca juga:   De-Islamisasi Politik
Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *