Perbedaan Konsep Islam Liberal dan Muktazilah Tentang Al-Quran

Perbedaan Konsep Islam Liberal dan Muktazilah Tentang Al-Quran – Menyimak buku, jurnal dan makalah-makalah yang dikeluarkan oleh Islam Liberal Indonesia lewat JIL-nya, akan kita dapatkan bahwa pendapat-pendapat mereka banyak mengekor kepada Nasr Hamd Abu Zaid yang banyak menaruh perhatian kepada aspek teks, seperti bukunya Mafhum al-NasDirasah fi Ulum al-Quran dan Naqd al-Khitab al-Din yang mengupas persoalan teks dan kritik terhadapnya.

Dalam melakukan kajian terhadap al-Quran, Nasr Hamd banyak menggunakan metode hermeuneutika, sebagai hermeunet, maka tahap terpenting dalam melakukan kajian terhadap teks adalah melakukan analisis terhadap corak teks itu sendiri. Dengan itulah, dapat diketahui kondisi pengaang teks tersebut. Untuk Bible, hal ini tidak terlalu menjadi masalah, sebab semua kitab dalam Bible memang ada pengarangnya. Tetapi, bagaimana untuk al-Quran, apakah ada yang disebut sebagai pengarang al-Quran?

Tokoh Hermeuneutika, Friedrich Scheirmecher (1768-1834), merumuskan teori hermeuneutikanya, dengan menganalisa factor pengarang dan kondisi lingkungannya. Dari sinilah lantas Nasr Hamd kemudian menempatkan Nabi Muhammad saw pada posisi pengarang al-Quran. Ia menulis dalam bukunya Mafhum al-Nas, bahwa al-Quran diturunkan melalui Jibril kepada Muhammad yang seorang manusia, dan Muhammad sebagai penerima pertama sekaligus penyampai teks adalah bagian dari realitas dan masyarakat. Ia adalah produk dari masyarakatnya. Ia tumbuh dan berkembang di Makkah sebagai anak yatim, dididik dalam suku Bani Sa’ad sebagaimana anak-anak sebayanya di perkampungan badui.

Dengan demikian, kata Nasr Hamd, membahas Muhammad sebagai penerima teks pertama, berarti tidak membicarakannya sebagai penerima pasif. Membicarakan Muhammad, berarti membicarakan seorang manusia yang dalam dirinya terdapat harapan-harapan masyarakat yang terkait dengannya, artinya Muhammad adalah bagian dari social budaya dan sejarah masyarakatnya.

Sejarah Kemunculan Muktazilah

Ahli sejarah seakan-akan telah bersepakat bahwa awal mula Muktazilah ketika terjadi perselisihan antara Washul bin Atha’ dengan gurunya Hasan al-Bashri tentang hukum pelaku dosa besar, dan ia meninggalkan majlis gurunya karena hal tersebut.

Baca juga:   Hukum Islam Tentang Pengobatan Alternatif

Ada riwayat lain dari al-Multhi yang mengatakan bahwa Muktazilah muncul ketika turunnya Hasan bin Ali sebagai khalifah dan digantikan oleh Muawiyah, mereka yang menjadi sahabat Ali, menjauhi manusia dan tinggal di rumah atau masjid dengan mengatakan: “kami akan menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah.” Maka mereka dikenal dengan Muktazilah, akan tetapi yang rajih adalah pendapat yang pertama.

Selain Muktazilah ada beberapa kelomok sesat lainnya yang menyimpang dalam masalah kalamullah, di antaranya al-ittihadiyyah, mereka menyatakan bahwa setiap kalam adalah kalam Allah baik itu hak atau batil dan baik atau buruk. Filsafat, mereka mengatakan bahwa kalam Allah itu luas yang hanya bisa dijangkau oleh jiwa yang suci. Jahmiyah, mereka menafikan sifat Allah dan mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk. As’ariyah, mereka menganggap bahwa al-Quran adalah zatnya tuhan dan lafaz adalah makhluk dan mazhab Karamiyah yang mereka menetapkan kalamullah, hanya saja mereka menganggap bahwa kalam itu baru atau ada sebelum tidak ada.[1]

Akar Historis Fitnah Khalqul Quran

Muktazilah adalah kelompok pertama dalam Islam yang sangat mengagungkan akal, salah satu pengaruh dari kecenderungan terhadap akal ini, memunculkan faham bahwa al-Quran adalah makhluk, Muktazilah beranggapan bahwa al-Quran merupakan firman Allah swt yang tersusun dari suar dan huruf-huruf. Al-Quran berarti adalah makhluk dalam arti diciptakan Tuhan, dan karena diciptakan berarti al-Quran adalah sesuatu yang baru, bukan qadim dan azali. Jika al-Quran itu dikatakan sebagai qadim dan azali maka akan timbul kesimpulan bahwa ada yang qadim selain Allah dan ini hukumnya syirik.

Pandangan Khalq al-Quran muncul dari Lubaid bin al-A’sham al-yahudi yang pernah menyihir nabi saw, lalu bid’ah ini diambil oleh saudara perempuannya Thalut dari Thalut ke Bayan bin Sam’an dan dari Bayan ke al-Ja’d bin Dirham, pada masanya fitnah ini belum terkenal sampai pemimpin Kufah kala itu, Khalid bin Abdullah al-Qusyari menyembelih al-ja’ad karena perkataannya tersebut.

Baca juga:   Kristenisasi dan Sejarahnya di Kampung Sawah

Fitnah ini baru terkenal setelah munculnya si zindiq jahm bin Shafwan yang diperbaharui lagi oleh Bisr al-Muraisi, syaikhnya Muktazilah dan Ahmad bin Abi Duad musuhnya Imam Ahmad bin Hanbal.[2]

Pandangan Sahabat terhadap al-Quran

Para Sahabat Nabi saw tidak ada seoarang pun dari mereka yang mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk karena fitnah khalq al-quran baru muncul setelah masa mereka. Dengan penelitian intensif akan kita dapatkan pernyataan mereka yang mengatakan bahwa al-quran adalah kalamullah.

Ali bin Abi Thalib, ketika orang khawarij menuduhnya telah berhukum dengan makhluk, mereka mengatakan: “engkau berhukum dengan dua laki-laki? Maka Ali menjawab: Aku tidak berhukum dengan makhluk, aku berhukum dengan al-Quran.” Jawaban Ali bahwa ia berhukum dengan al-Quran adalah penafian bahwa al-Quran itu adalah makhluk.[3]

Ibnu Mas’ud mengatakan: “Barang siapa yang berumpah dengan al-Quran hendaknya ia bersumpah dengan setiap ayat sumpah, dan siapa saja yang mengkufuri satu huruf dari al-Quran, maka ia telah mengkufuri semuanya.” Dan Ibnu Abbas, ketika melewati rombongan jenazah dan ketika ia diletakkan ke dalam liang lahad, ada lelaki yang berdiri lalu mengatakan: “Wahai Rabb al-Quran ampunilah dosanya.”. mendengar itu, Ibnu Abbas berkata: “al-Quran itu kalamullah, bukan untuk disembah.”[4]

Adapun hukum bagi yang mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk adalah kafir, ia dimintai taubat dahulu jika tidak mau dan telah ditegakkan hujjah, maka ia dibunuh karena murtad.

Imam Ahmad mengatakan: “Siapa saja yang mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk, disisi kami ia telah kafir.”

Ibnul Mubarak mengatakan: “Siapa saja yang mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk, ia adalah orang zindiq.”

Kesimpulan

Setelah memperhatikan keterangan di atas, terbantahlah klaim orang Liberal seperti Ulil Abshar atau fansnya yaitu Nasr Hamd yang menyatakan bahwa konsep al-Quran mereka berdasar pada konsep al-Quran Muktazilah, karena setelah dikaji secara kritis,tampak jauh sekali konsep al-Quran Nasr Hamd dengan konsep al-Qurannya Muktazilah. Konsep Muktazilah hanya berkutat pada level filoofis saja tentang kalamullah, dan tidak ada anggapan sama sekali bahwa al-Quran adalah karya Muhammad atau produk budaya, begitu juga dengan Mushaf Usmani, mereka tidak pernah mempertanyakan faliditas Mushaf Utsmani, apalagi sampai mengajukan gagasan ‘Edisi Kritis al-Quran’.

Baca juga:   Puasa: Antara Proaktif dan Reaktif

Maka dapat difahami bahwa tradisi pemikiran Muktazilah tidak sama dengan ide-ide dekonstruksi konsep-konsep dasar Islam yang dilakukan oleh sejumlah pemikir Arab kontemporer, lebih tepat jika dikatakan sebagai adopsi atau ‘membeo’dari tradisi Kristen di Barat yang berkembang pada abad ke-19 dan bukan dari tradisi pemikiran yang pernah dikembangkan oleh Muktazilah.

Akhirul kalam, semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mengambil manfaat, semoga tulisan ini bisa menjadi amal ibadah di sisi Allah swt.

Baca juga artikel saya di RG tentang MUKTAZILAH: PENAMAAN, SEJARAH DAN LIMA PRINSIP DASAR (USHUL AL-KHAMSAH)


[1] Mukhtashar Ma’arij Qabul: 62

[2]Mukhtashar Ma’arij Qabul: 58

[3] Dr. Musthafa Muihammad Hilmi, Manhaj Ulama Hadits wa as-Sunnah fi Ushul ad-Dien: 21

[4] Ibnu Taimiyah, Fatawa al-Kubra, , 5/56

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *