Perkembangan Studi Al-Quran di Indonesia

Al- Qur’an adalah sumber utama hukum Islam sejak generasi Sahabat hingga kini, Meskipun mereka hidup di jaman dan tempat yang berbeda, namun hasil kajian yang dituangkan para ulama dalam kitab-kitab tafsirnya secara prinsip tidak jauh berbeda.

Adanya beberapa perbedaan penafsiran di kalangan para ulama yang bermartabat lebih bersifat variatif dan bukan kontra-diktif. Sebab dalam menafsirkan ayat-ayat, mereka mengacu pada prinsip dan kaedah ‘Ulum al-Qur’an yang benar, yang diwariskan secara terpercaya dari generasi ke generasi. Perkembangan prinsip kajian al-Qur’an melalui metode sanad (mata rantai) dari ulama-ulama yang bermartabat senantiasa disandarkan pada konsep wahyu.

Landasan sanad yang terbina dalam tradisi keilmuan Islam dengan sendirinya tidak memberi ruang bagi berkembangnya paham relativisme dan spekulasi akal yang tidak bertanggung jawab. Dalam sebuah atsar, Abu Hurairah  menuturkan: “Sesungguhnya ilmu ini (sanad) adalah agama. Oleh sebab itu, perhati-kanlah dari siapa kamu mengambil agamamu.”

Landasan sanad ini terjaga oleh tradisi ilmu yang mengakar kuat dalam masyarakat Islam hingga abad pertengahan. Pusat-pusat pembelajaran seperti masjid, halaqah (lingkar studi), madrasah, selalu penuhi penuntut ilmu. Bahkan di saat kondisi politik sedang kacau dan kerusuhan bermunculan di mana-mana, sejumlah ulama Muslim masih terus bermunculan dan memberikan konstribusinya.

Nasib Studi al-Qur’an Kini

Meskipun di sejumlah lembaga pendidikan Islam di Indonesia masih eksis memegang tradisi sanad dalam mengembangkan studi al-Qur’an, namun dibagian lain, justru kondisinya berbanding terbalik. Dengan alasan “objektivitas ilmiah”, netralitas hasil kajian yang tidak memihak dan menghilangkan nuansa ideologis, studi al-Qur’an dikembangkan secara liar. Tradisi sanad dianggap ketinggalan dan dipandang sebagai produk abad pertengahan yang statis dan bernuansa Islam klasik.

Sebagai gantinya, hasil kajian tokoh-tokoh orientalis dan liberal dijadikan rujukan utama dalam studi Islam. Dalam kacamata mereka, ajaran Islam seringkali dipaksa untuk berkompromi dengan realitas yang berkembang di masyarakat (sosiologis). Maka muncullah studi Islam berperspektif gender, syariat berbasis HAM, dan Quran untuk perempuan. Bukan sebaliknya, yakni Gender dalam perspektif Islam, HAM berbasis syariat, dan perempuan dalam al-Qur’an. Sebab ajaran-ajaran Islam tidak lagi dipandang sebagai acuan dasar dalam memahami realitas, tapi realitas dan akallah yang dinobatkan untuk menentukan corak Islam.

Buku “Pengarusutamaan Gender Dalam Kurikulum IAIN”, contoh kecil di antara gelombang pengeliruan studi Islam yang dilakukan para sarjana liberal. Buku terbit atas kerjasama satu perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia dengan McGill CIDA.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa: “Pendekatan dalam kuliah dilakukan sedapat mungkin berperspektif gender dengan mengemukakan berbagai contoh yang mendukung ke arah kesetaraan gender”. Sedangkan tujuan matakuliah ini di antaranya: “Mahasiswa akan dapat menjelaskan situasi dan kondisi historis saat ayat-ayat al-Qur’an diwahyukan sehingga mampu mengambil pesan moralnya”.

Dengan menyimak uraian di atas, maka dipahami bahwa ayat-ayat yang biasa dituding sebagai biang kezaliman dan penindasan terhadap perempuan harus ditafsiri ulang secara kontekstual. Sementara ayat-ayat yang mendukung paham kesetaraan gender harus ditafsirkan secara harfiyah, tekstual.

Sementara untuk Metodologi tafsir al-Qur’an yang menjadi salah satu topik perkuliahan, diarahkan mengkaji tafsir gaya Aminah Wadud. Seorang tokoh feminis liberal radikal yang tersohor berkat keberaniaannya tampil sebagai khatib dan imam shalat jumat dengan jama’ah campur baur antara laki-laki dan perempuan.

Bahan rujukan memahami al-Qur’an

Liberalisasi al-Qur’an tidak dilakukan secara serampangan, tapi ia adalah sebuah konspirasi dan makar tingkat tinggi untuk merusak ajaran Islam dari dalam. Makar liberalisasi ini diprogram secara massif dan sistemik melalui kurikulum yang siap menghasilkan sarjana-sarjana Muslim yang qualified dalam mengelabui makna akidah dan syariat.

Ungkapan ini mungkin dipandang bombastis, emosional dan provokatif. Tetapi kesan tersebut akan hilang jika mencermati buku-buku yang dijadikan bahan rujukan untuk mata uliah Ulum al-Qur’an I, di antaranya seperti Toward Understanding Islamic Law (Abdullahi Ahmad al-Naim), Wanita Dalam al-Qur’an (Aminah Wadud Muhsin), Perempuan Tertindas (Hamim Ilyas dkk), al-Kitab wa al-Qur’an (M. Syahrur), al-Risalah al-Saniyah (Mahmood Muhammad Toha), Mafhum al-Nas (Nasr Hamid Abu Zayd), Tafsir Kontekstual al-Qur’an (Taufiq Adnan Amal dan Syamsu Rizal Panggabean). Meskipun ada beberapa buku rujukan yang benar, namun jumlahnya sangat sedikit dan diletakkan di akhir.

Buku-buku rujukan yang kontroversial ini ditulis oleh para pemuja liberalisme radikal yang gemar mencetuskan pemikiran nyeleneh, bahkan beberapa di antaranya telah difatwa murtad, kabur dari negaranya dan ada yang dihukum mati. Kenyelenehan mereka jelas terlihat saat memunculkan gagasan bahwa al-Qur’an adalah produk budaya, mengingkari syari’at, batasan aurat yang relatif dan berubah-ubah, menuduh bahwa mushaf yang ada sekarang ini adalah produk rekayasa politik Utsman bin Affan , sehingga diusulkan menerbitkan al-Qur’an Edisi Kritis, menghalalkan homoseksual, memberi stigma bahwa ciri utama Islam fundamentalis adalah mereka yang menolak menerapkan metode Kristen dan Yahudi (hermeneutika) untuk memahami al-Qur’an, dan lain-lain.

Buku Aminah Wadud, wanita dan al-Qur’an (Quran and Women) misalnya, tidak hanya dijadikan rujukan matakuliah ‘Ulum al-Qur’an saja, tapi juga digunakan sebagai 5 matakuliah lainnya, seperti Ulum Hadits, Tafsir, Filsafat Hukum Islam, Masail Fiqh dan Aliran Modern Dalam Islam. Demikian halnya dengan karya Hamim Ilyas dkk, Perempuan Tertindas juga dijadikan rujukan untuk 6 mata kuliah, yaitu Ulum al-Qur’an, Ushul Fiqh, Fiqh, Masail Fiqh, Sejarah Peradaban Islam dan Ilmu Dakwah.

Ketimpangan seperti ini juga menjadi tradisi di banyak matakuliah kajian keislaman. Dengan menetapkan satu buku sebagai rujukan untuk bermacam-macam matakuliah, mengesankan bahwa liberalisasi studi Islam ternyata dilakukan secara tidak elegan dan toleran. Ia dipenuhi pemaksaan, jumud, penuh intrik dan ambisi pribadi. Sebut saja misalnya buku “Argumen Kesetaraan Gender” karya Nazaruddin Umar, dinobatkan sebagai rujukan untuk 4 mata kuliah, yaitu Ulum al-Hadits, Tafsir, Ushul Fiqh, Studi Tokoh Sastra Arab. Padahal penulisnya bukanlah seorang pakar sastra Arab dan tidak memiliki latar belakang di bidang ini. Di samping itu, buku ini juga tidak ada kaitan khusus dengan kajian ilmu Hadits, apalagi ilmu ushul fiqh.

Uniknya lagi buku Membina keluarga Mawaddah wa Rahmah dalam bingkai Sunah Nabi yang terbit atas kerjasama dengan Ford Foundation juga dijadikan sebagai rujukan untuk 3 matakuliah ‘Ulum al-Hadits, Hadits dan Ilmu Dakwah. Padahal buku ini banyak menolak hadits-hadits yang tidak sejalan dengan paham feminisme Barat.

Sebagai contoh, di antara isu yang dibahas dalam buku ini adalah mengkritik Hadits Nabi tentang ciri-ciri wanita salehah. Tiga ciri kesalehan wanita seperti hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan al-Baihaqi, yaitu sikap menyenangkan pandangan suaminya, mematuhi perintahnya, dan menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya di saat suaminya pergi, malah dijadikan objek kemarahan. Baginya, Hadits ini dianggap tidak adil dan hanya berisi tuntutan sepihak terhadap perempuan.

Meskipun penulisnya mengakui bahwa hadits ini adalah Hadits yang sahih, tidak menyalahi al-Qur’an, tidak menyalahi amalan ulama salaf dan tidak bertentangan dengan akal sehat, tetapi penulisnya melarang kalau Hadits ini diamalkan apa adanya, secara semestinya dan tekstual. Sebaliknya, Hadits ini harus dipahami secara kontekstual-sosiologis. Karena kesalehan wanita itu relatif dan bisa berubah menurut tempat, zaman dan kebutuhan.

Penutup

Studi al-Qur’an adalah jantung studi Islam, karena memang semua ilmu keislaman bersumber darinya. Sifat kewahyuan al-Qur’an yang final dan universal, mempengaruhi karakter pendekatan studi al-Qur’an untuk tidak bisa dilepaskan begitu saja dari aspek-aspek wahyu dan iman. Jika saja Rasulullah saat menerima wahyu mengalami perubahan fisik yang luar biasa, misalnya beliau terlihat sangat takut dan minta diselimuti, terkadang dahi beliau bercucuran keringat padahal saat itu sedang musim dingin, terkadang nampak wajah beliau kemerah-merahan dengan suara yang tidak beraturan dan terkadang tubuhnya menjadi sangat berat, sampai-sampai paha Zayd bin Tsabit terasa mau patah ketika menahan kaki Rasulullah yang tiba-tiba kedatangan wahyu.

Maka apakah layak seorang Muslim saat menggali kandungan al-Qur’an mencampakkan aspek kewahyuannya untuk ditukar dengan spekulasi akal yang tidak terarah dan permisif untuk disusupi aneka purba sangka? Tidakkah merusak studi al-Qur’an berarti sebuah konspirasi memutuskan umat dari akar khazanahnya?! Wallahu a’lam wa ahkam bi l-sawab.

Sumber; Adian Husaini.

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *