Pola Hubungan Agama dan Negara

Hari ini di tempat saya belajar berlangsung kuliah umum dari beberapa pakar hukum di Indonesia di antaranya Prof. Jimly As-Shidqie, Prof. Mahfud MD, Prof. Gani Abdullah dan Prof. Masykuri Abdillah. Ini adalah catatan saya untuk kuliah umum dari Prof Jimly yang sempat saya tulis di buku kecil, pembicara lain tidak sempat saya tulis karena posisi saya yang berdiri terus ketika mendengarkan kuliah Prof. Jimly.

Di awal kuliah, Prof. Jimly menyampaikan kondisi beliau yang masih kurang sehat karena baru selesai opname di rumah sakit selama 12 hari bahkan sampai sekarang masih dalam perawatan, namun karena semangat beliau yang tinggi untuk memberikan ilmu pengetahuan menjadikan sakitnya bukan penghalang untuk berbagi ilmu.

Menurut beliau, integrasi hukum di Indonesia masih menjadi problem sampai sekarang dan inilah yang membuat perkembangan ilmu hukum di Indonesia mandek dan menjadi tugas perguruan tinggi untuk melaksanakan tugas ilmiah ini. Beliau pernah mengusulkan tentang penggantian nama Fakultas Hukum dan Syariah menjadi cukup Fakultas Hukum namun ditolak, beliau juga yang mengusulkan penggantian gelar dari SAg menjadi SA yakni dengan tambahan 2 semester sarjana hukum Islam bisa menjadi setara SH.

Problem integrasi hukum juga masih terjadi di OKI (Organisasi Kerjasama Islam) yang berpusat di Jeddah, Saudi Arabia, dimana belum ada kerjasama antar negara anggota dalam masalah hukum dan syariah, kerjasama yang terjadi masih dalam bidang ekonomi dan lainnya.

Masalah hukum di Indonesia kadang hanyalah masalah merek dan diksi saja. Beliau menceritakan ketika membuat pendirian Bank Muamalat, di dalam berkas tertulis Syariat dengan huruf T, maka beberapa ahli dalam bidang hukum Islam menyarankan agar diganti huruh H karena jika menggunakan huruf T akan dinilai sama dengan Piagam Jakarta. Kemudian beliau rubah sesuai saran para kolega dan mengajukan berkasnya ke kementrian keuangan waktu itu yang beragama Katolik Jawa dan sang mentri yang beradat jawa ini mengusulkan syariah di ganti dengan huruf T bukan huruf H. Akhirnya ketika keluar dari ruangan menteri itu, beliau dan teman-temanya tertawa terbahak-bahak. Maka menurut beliau, selama ini kita berdebat merek saja dengan persepsi masing-masing dengan diksi masing-masing. Kemudian istilah Syariah diganti dengan Bagi Hasil.

Negara menurut Prof. Jimly adalah hukum yang disepakati. Hukum menurut beliau ada dua yaitu kontrak sosial dan kontrak politik. Kontrak Sosial diibaratkan seluruh rakyat tanda tangan di Senayan. Kontrak Politik berasal dari suara mayoritas (DPR dan Presiden). Untuk mengakomodir suara rakyat dibentuklah MK (Mahkamah Konstitusi) …sehingga kata beliau demokrasi terus dikoreksi berdasarkan pengalaman hidup.

Baca juga:   Kisah Buya Hamka dan Seputar Pelaksanaan 2 Hari Raya Idul Adha di Indonesia

Beliau menyebutkan bahwa UUD 45 milik Indonesia adalah The Most Godly in The World, banyak kata-kata Tuhan, Maha Esa, Maha Kuasa dan lain-lainnya dalam UUD 45.

Pola Hubungan Agama dan Negara

Di akhir sesi kuliah, Prof. Jimly menyampaikan hasil telaah beliau tentang pola hubungan agama dan negara di dunia ini dalam 5 pola yaitu:

  1. Negara Komunis: Pola hubungan agama dan negara saling meniadakan.
  2. Negara Agama: Seperti pola hubungan di Vatikan, Pakistan/
  3. Eropa Barat: Polanya sekularis dan costal religion antara negara dan agama saling bermusuhan.
  4. Amerika: Pola hubungan agama dan negara adalah friendly relation.
  5. Indonesia: Pola hubungan agama dan negara adalah brotherly relation. Agama dan negara merupakan dua pihak yang saling membantu. Pasalnya, negara memiliki kepentingan untuk menjadikan warganya taat kepada agama.

Dalam bukunya tentang peradilan etik dan etika konstitusi, Prof. Jimly menawarkan perspektif baru dalam memposisikan hubungan antara sistem norma, agama, etika, dan hukum dalam negara NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pertama, hubungan sistem norma agama, etika dan hukum, tidak lagi hubungan vertikal “atas bawah” sehingga tidak lagi mempersoalkan mana yang lebih tinggi dari ketiga norma itu, tetapi hubungan ketiga norma itu hubungan “luar dalam” yang diibaratkan laksana nasi bungkus. Hukum itu bungkusnya, sedangkan yang terkandung dalam makanan berbungkus itu adalah intinya, yaitu agama. Prof. Jimly mengibaratkan hukum adalah jasad, tubuh atau struktur. Sedangkan ruhnya, jiwanya, isinya, adalah etika. Tetapi ruh itu pada akhirnya akan kembali kepada Tuhan, karena itu inti dar segala esensinya adalah agama.

Kedua, adalah pola hubungan “luas sempit”. Etika lebih lyas daripada huku. Karena itu setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika. Tetapi sesuatu yang melanggar etia belum tentu melanggar huku. Etika diibaratkan sebagai samudera, dan kapalnya adalah hukum.

Pemikiran Prof. Jimly ini dinilai telah mampu secara cantik menempatkan hubungan ketiga sistem norma agama, etika dan hukum secara fungsional subtantif sehingga dapat menghindari terjadinya benturan antara ketiga sistem norma dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga:   Sejarah, Keutamaan, Amalan dan Peristiwa Penting di Bulan Rajab

Ada tiga tipologi kelompok cendikiawan muslim dalam menjelaskan hubungan antara Islam dan Negara.

Pertama, kelompok cendekiawan muslim yang berpendapat bahwa dalam Islam tidak terdapat pemisahan antara urusan dunia dengan urusan akhirat. Oleh karena itu, masalah kenegaraan diatur secara tuntas dalam Islam dan menjelma dalam sistem kekhilafahan. Tokoh utama kelompok ini adalah Hasan Al-Bana, Rasyid Ridha, Al-Maududi dan di Indonesia Muhammad Natsir. Pemikiran mereka dapat dikategorikan sebagai pemikir formalistik.

Kedua, kelompok cendikiawan muslim yang berpendapat bahwa agama Islam tidak berbeda dengan agama lain yang tidak mengerjakan cara-cara pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pemikiran mereka disebut tipologi pemikiran liberal. Tokoh utama kelompok ini adalah Ali Abdul Razi dan di Indonesia Soekarno.

Ketiga, kelompok cendikiawan muslim yang menolak pandangan kelompok pertama dan menolak pula pandangan kelompok kedua. Tipologi kelompok ketiga ini kendari Islam tidan menunjukkan pada sistim politik tertentu, tetapi dalam Islam terdapat prinsip-spinsip moral atau etika bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kelompok ini dikategorikan moderat atau subtantif. Tokoh utama tipologi ini adalah Muhammad Husain Haikal, Muhammad Abdu, dan Indonesia Nurcholis Majid dan termasuk juga Prof, Jimly dalam melihat pola hubungan agama dan negara.

Islam dalam Bingkai Konstitusi Indonesia

Proses pencarian identitas menjadi akar problematika negara vs Agama berlangsung cukup lama. Ketegangan bermula dari perdebatan tentang dasar negara pada rapat BPUPKI. Rapat tim sembilan menyusun naskah proklamasi kemerdekaan yang nantinya menjadi Mukaddimah UUD 45, dalam rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta terdapat kata-kata: “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang kemudian frasa ini diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Banyak tafsir atas digantinya Piagam Jakarta, sebagian menilianya sebagai bentuk kekalahan kelompok Islam dalam proses pembentukan negara Indonesia, namun sebagian besar memandang peristiwa ini lebih positif, yaitu sebagai bentuk kompromi dan jiwa besar para pendiri bangsa dalam menyusun satu cetak biru negara-bangsa yang dapat memayungi semua warga dari berbagai agama.

Menurut Prof. Mahmud, konsep negara dan agama di Indonesia berada di antara Agama dan sekuler yaitu negara kebangsaan Republik Indonesia, negara berietuhanan, negara tidak memberlakukan agama tetapi melindungi dan mengatur penduduknya yang ingin menjalankan agamanya. Sebagai contoh, negara tidak bisa mewajibkann zakat atau haji tetapi jika ada warganya yang ingin berzakat atau pergi haji maka negara melindungi dan mengatur agar pelaksanaan zakat dan haji berjalan dengan baik.

Baca juga:   Hukum Asuransi Dalam Islam

Menurut beliau juga, khilafah telah resmi dibincangkan sejak BPUPKI sebagaimana kami tulis di atas, seluruh proses sudah ditempuh dan akhirnya kita kalah dalam proses.

Ide khilafah itu bagus karena sebagai orang Islam kita meyakini ajaran itu berasal dari Islam dan ide in penting berdasarkan kaidah fiqih.

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Namun ketika seluruh proses sudah ditempuh dan kita hanya kalah dalam proses maka, berdasarkan kaidah menyebutkan.

مالا يدرك كله لا يترك كله

Jika tidak bisa masuk dari pintu yang besar, maka masuklah dari berbagai pintu. Masukkan dalam perundang-undangan itu subtansi nilai Islam dan memperjuangkan mutiara-mutiara Islam. Sebagaimana kaidah.

العبرة بالجوهر لا بالمظهر

Alquran dan Hadis tidak membuat acuan bagaimana membentuk negara/ sistem negara dan para penulis Islam tentang ilmu negara seperti Al-Maududi Dll saling berbeda-beda namun yang menjadi poin pentingnya adalah keadilan.

Hukum terbagi menjadi 2 yaitu hukum publik dan hukum privat. Dalam hukum publik tidak ada hukum agama/ jinayat namun Islam bisa mewarnai atau sebagai bahan membentuk hukum. Dalam hukum privat/ ibadah mahdhoh, negara tidak mewajibkan tetapi melindungi.

Di akhir ini saya menambahkan bahwa tumbuhnya kelas menengah atau santri kota melalui ICMI dulu juga memberikan warna baru dalam memahami hubungan Agama dan negara. Pancasila menjadi panggung terbuka untuk berbagai identitas dan ekspresi Agama tidak lagi dianggap ancaman bahkan menjadi kekuatan sosial dan politik baru.

Sekian catatan kuliah umum dari kami, semoga sharing sederhana kami bermanfaat. Jika ada kesalahan menulis sepenuhnya dari kami. Terima kasih.

Sumber:

  • Seminar Nasional: Islam dan Konstitusi, Implementasi Ajaran Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, 22 November 2018 di Aula SPs UIN Jakarta
  • 60 Tahun Jimly Asshiddiqie: Menurut para Sahabat/ Editor, Nur Hidayat Sardini & Gunawan Suswantoro, Cet.1 Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016
Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *