AHMADBINHANBAL.COM – Alhamdulillah, wa Syukrulillah. Awal Ramadan 1433 H ini, umat Islam semakin berusaha untuk mendekat ke Al-Quran. Banyak aplikasi bermunculan yang sengaja didedikasikan untuk umat agar semakin dekat dan mudah belajar Al-Quran. Sebelumnya kami pernah menulis tentang Surah App dari Tafsir Center, aplikasi membaca Al-Quran yang sangat komprehensif dengan peninjauan lengkap dari para ilmu Al-Quran.
Qariah App
Kali ini kami akan mereview atau memberikan informasi tentang Aplikasi yang baru duluncurkan dua hari yang lalu khusus untuk para muslimah. Qariah App didedikasikan untuk para muslimah yang ingin mengetahui para qairah (pembaca Al-Quran perempuan) dari seluruh dunia. Mengumpulkan lebih dari 60 pembaca Al-Quran yang sudah sangat dikenal dari Tanzania, Indonesia, Australia, Malaysia, Pakistan, Mesir, Yaman dan masih banyak lagi.
Muslim modern mulai beralih ke aplikasi untuk mendengarkan Al-Qur’an selama Bulan Ramadhan, tetapi tidak ada yang menawarkan pembaca wanita. Jerusha Lamptey, tahun 2015 melakukan penelitian tentang Quran App yang digunakan orang Islam pada bulan Ramadan, dia menemukan bahwa tidak ada rekaman dari pembaca wanita. Kemudian dia membuat petisi online dengan tagar #AddFemaleReciter.
Qariah App, seakan menjadi jawaban dari minimnya Quran App untuk para wanita muslimah.
Di laman awal webnya (kunjungi: https://www.qariah.app/), dituliskan kata-kata yang mendasari kenapa Qariah App ini dibuat, yaitu jika seorang anak perempuan bertanya kepada ibu, bibi atau kakak perempuannya, ‘Kenapa tidak ada pembaca Al-Quran dari kalangan perempuan?’. Bisa engkau jawab, ‘Ada banyak sekali dan insya Allah kita termasuk di dalamnya’. Artinya, langkah dari Qariah App ini sebagai sumber untuk mengenalkan siapa saja mereka pembaca Al-Quran perempuan terkenal di Indonesia, di Malaysia, di Mesir, di Jordania dan lainnya, setelah mengenal kemudian tertarik belajar Al-Qur’an.
Maryam Amir, inisiator dari Qariah App memberikan keterangan dalam peluncuran aplikasi ini di tempat paling mulia di dunia, di depan Ka’bah Al-Mubarakah. Menjelaskan tentang pentingnya peran wanita dalam Islam. Orang pertama yang beriman kepada kenabian Muhammad Shallallahu Alaihiwasallam adalah seorang wanita, Khadijah Radhiyallahu Anha, pada masa selanjutnya peran wanita sangat tinggi dalam keilmuan Islam.
Kita biasa mendengar istilah Imam atau Syaikh, namun pernahkah Anda mendengar istilah Qariah? ini adalah pembaca perempuan Al-Quran. Maryam mengingatkan bahwa aplikasi merepresentasikan semua perempuan, disebutkan bahwa 3 dari qariah adalah buta mata dan 1 qariah dengan down syndrome. Quran untuk semua umur, quran untuk semua latar belakang ras dan suku.
Shaista Gohir, Co-Chair Muslim Women’s Network UK dan President of the MWN Hub, ketika menyebut bahwa aplikasi Qariah App ini penting karena mencoba untuk merubah persepsi dan stikma kepada pembaca Al-Quran wanita di ranah publik.
Hukum Tilawah Al-Quran Perempuan
Pada laman FAQ di web Qariah App, dijelaskan beberapa pertanyaan dan jawaban tentang Bacaan Al-Quran Perempuan. (Sila kunjungi tautan ini). Kami akan memberikan tambahan keterangan yang pernah kami tulis di blog ini berkaitan ‘hukum wanita membaca Al-Quran di hadapan lelaki lain’ yang kami ambil dari buku ‘Nasehat Nabi SAW untuk Qari-Qariah, Hafidz-Hafidzah’ oleh Prof. Musthafa Ali Ya’qub.
Wanita membaca Al-Quran dengan suara pelan, dan untuk diperdengarkan sendiri, tidak ada masalah bahwa hal itu hukumnya boleh. Begitu pula apabila ia membaca Al-Quran dengan suara yang keras, tetapi tidak ada lelaki lain yang mendengarkannya, para ulama sependapat bahwa hal itu hukumnya boleh.
Tetapi apabila ia membaca Al-Quran dengan suara yang keras meskipun dalam shalat, dan apalagi bila suaranya itu dilagukan atau diiramakan; maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah hal itu boleh atau haram.
Perbedaan ini berasal dari perbedaan mereka tentang suara wanita sendiri; apakah hal itu termasuk aurat sehingga tidak boleh diperdengarkan kepada lelaki lain (yang bukan suami atau mahramnya), atau tidak merupakan aurat. Dalam hal ini para ulama terbagi menjadi dua kelompok sebagai berikut:
Kelompok Pertama
Kelompok ini terdiri dari ulama mazhab Hanafi dan lain-lain. Mereka berpendapat bahwa suara wanita itu aurat, oleh karena itu wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya kepada lelaki yang bukan suami atau mahramnya.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
Satu. Firman Allah swt
“Dan janganlah wanita-wanita itu memukul-mukulkan (menginjak-injakkan) kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka tutupi”. (QS An-Nur:31)
Istidlalnya :
Ayat ini melarang wanita untuk menggerak-gerakkan atau menginjak-injakkan kakinya agar perhiasan yang mereka pakai di kaki-kaki mereka itu terdengar suaranya. Sebab suara itu akan “mengganggu” lelaki yang mendegarkannya. Sehingga akan menimbulkan gairah seksual.
Apabila suara perhiasannya saja dilarang untuk diperdengarkan kepada lelaki lain, maka suara wanita itu sendiri lebih layak untuk dilarang diperdengarkan kepada lelaki lain. Sebab konteks ayat ini adalah kewajiban menjaga diri bagi wanita, termasuk larangan memperlihatkan auratnya.
Dua. Hadits Nabi saw
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Membaca tasbih itu kaum lelaki dan menepuk tangan itu untuk kaum wanita”. (HR Ibnu Majah)
Istidlalnya :
Dalam shalat jama’ah, apabila imam melakukan kekeliruan, Rasulullah saw mengajarkan agar makmum mengingatkannya yaitu dengan cara membaca tasbih apabila makmum tadi lelaki, dan dengan menepuk tangan apabila makmum tadi wanita. Perbedaan cara mengingatkan ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya, sebab suaranya akan ‘mengganggu’ kekhusyu’an imam. Hal itu tidak lain karena suara wanita tadi termasuk aurat.
Kelompok Kedua
Kelompok kedua ini antara lain terdiri dari para ulama mazhab Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa suara wanita itu bukan aurat.
Dalilnya :
Bahwa wanita dalam agama Islam dibolehkan untuk melakukan muamalah, seperti jual beli, menjadi saksi, dan lain sebagainya, di mana mereka pasti memperdengarkan suaranya kepada lelaki lain yang bukan suaminya atau mahramnya. Bahkan isteri-isteri Rasulullah saw juga meriwayatkan hadits dan berbicara kepada orang (lelaki) lain. Dan ternyata tidak ada seorang pun yang melarang perbuatan itu.
Tarjih
Dengan memperhatikan serta membandingkan dalil-dalil dua kelompok di atas berikut istidlalnya, maka dapat dilakukan tarjih sebagai berikut:
- Dalil-dalil kelompok pertama lebih layak untuk diunggulkan, sebab dalil-dalilnya berupa ayat Al-Quran dan Hadits Nabi saw yang shahih. Sedang kelompok kedua adalah sekedar argument rasional saja, yang dalam hal ini tidak mungkin disejajarkan dengan dalil-dalil kelompok pertama.
- Dalil kelompok kedua yang berupa argument rasional itu juga perlu ditinjau kembali. Sebab yang dimaksud dalam bahasan ini adalah wanita membaca Al-Quran dengan suara yang keras yang didengarkan oleh lelaki lain, dan bahkan lazimnya suara itu dilagukan atau diiramakan. Suara seperti itu jelas mempunyai dampak yang berbeda dengan suara biasa yang tidak keras dan tidak diiramakan sebagaimana yang terjadi dalam jual beli.
Sumber tulisan: Klik tautan ini.
Menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, pendapat yang menyatakan bahwa suara perempuan bukan termasuk aurat adalah pendapat mayoritas ulama. Salah satu argumen yang dikemukakan untuk mendukung pendapat tersebut adalah adanya para sahabat yang mendengar penjelasan para istri Rasulullah SAW untuk mengetahui berbagai macam hukum agama.
Kendati demikian, menurut Wahbah Az-Zuhaili haram hukumnya mendengarkan suara perempuan jika suara tersebut dilagukan atau dibuat merdu atau indah walau itu bacaan Al-Quran. Alasannya karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.
صَوْتُ الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ؛ لِأَنَّ الصَّحَابَةِ كَانُوا يَسْتَمِعُونَ إِلَى نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَعْرِفَةِ أَحْكَامِ الدِّينِ، لَكِنْ يَحْرُمُ سَمَاعُ صَوْتِهَا بِالتَّطْرِيبِ وَالتَّنْغِيمِ وَلَوْ بِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ، بِسَبَبِ خَوْفِ الْفِتْنَةِ
Artinya, “Menurut mayoritas ulama, suara perempuan bukan termasuk aurat. Karena para sahabat dulu mendengarkan dengan seksama penjelasan para istri Nabi SAW untuk mengetahui berbagai macam hukum agama. Tetapi haram mendengarkan suara perempuan yang dilagukan atau dinadakan walaupun bacaan Al-Quran karena khawatir bisa menimblkan fitnah,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus Darul Fikr], juz I, halaman 665).
Dengan mengikuti pendapat mayoritas ulama, maka dapat dikatakan bahwa suara perempuan bukan termasuk aurat. Karena bukan aurat, maka boleh saja perempuan memperdengarkan suaranya sepanjang hal tersebut tidak menimbulkan fitnah. Sebagaimana para istri Rasulullah SAW menjelaskan berbagai soal hukum agama dan para sahabat mendengarkannya.
Salah satu hal yang harus dicermati dalam hal ini adalah adanya larangan mendengarkan suara perempuan sekalipun itu adalah bacaan Al-Quran karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Jika tidak, maka tidak apa-apa.
Lain halnya jika kita menganut pandangan bahwa suara perempuan adalah aurat. Secara otomatis perempuan dilarang untuk memperdengarkan suaranya walau itu bacaan Al-Quran. Karena itu termasuk aurat yang wajib dijaga. Namun, pendapat yang menyatakan bahwa suara perempuan adalah aurat faktanya tidak dianut oleh mayoritas ulama. Mereka justru menganut pendapat yang menyatakan bahwa suara perempuan bukan termasuk aurat.
Sumber: Bahtsul Masail NU
Keterangan APK dan Unduh
- Diupdate: 28 Maret 2022
- Ukuran : 61 M
- Versi : 1.0.4
- Versi Android: 6.0
Tautan Unduh Aplikasi: Qariah App
Launching Qariah App
Baca juga tulisan interview dengan Maryam Amir di website Haute Hijab.
Jumal Ahmad | ahmadbinhanbal.com