Dunia ini tempat ujian bukan tempat pembalasan (darul jaza’). Ada dosa yang diazab di dunia, ada juga yang ditunda. Sebagaimana ada imbalan yg diberikan di dunia, ada yang ditunda. Adapun di akhirat, semuanya diberi balasan secara adil. Tak ada yang luput sedikitpun.
Shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid tidak secara otomatis menjadi tameng dari virus karena di rumah Allah. Maka ijtihad terpulang kepada pemangku kebijakan, apakah akan diselenggarakan shalat jumat atau tidak. Karena shalat jumat mengandung dua sisi: secara kauni, ia merupakan kerumunan yang akan menjadi sebab penularan. Tetapi secara syar’i ia merupakan kewajiban yang wajib dilaksanakan.
Kami lampirkan fatwa lengkap MUI terkait ibadah seperti shalat jumat diwaktu merebaknya Corona dan resumenya agar mudah difahami. Di akhir makalah juga kami tautkan penjelasan lengkap dari Ust Adi Hidayat tentang fatwa ini.
Fatwa Lengkap MUI Nomor 14 Tahun 2020
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 14 Tahun 2020
Tentang
PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19
Ketentuan Hukum:
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Rekomendasi:
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup:
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Rajab 1441 H/16 Maret 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
Ketua
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris
Sumber: SuaraIslam.Id
Resume
(1) Orang yang sudah positive terpapar, maka
a. Harus mengisolir diri
b. Sholat Jum’at tidak wajib, diganti dengan Sholat Dhuhur saja
(2) Orang sehat yang tidak terpapar. (Ini tergantung di kawasan mana ia berada)
a. Di kawasan potensi penularan TINGGI atau sangat tinggi, maka :
Boleh tidak berjamaah dalam sholat, Sholat Jum’atnya diganti dengan sholat Dhuhur..
b. Di kawasan potensi penularan RENDAH, maka berjamaah tetap berjalan, baik Sholat Lima Waktu maupun Jum’at, Tarawih, Ied, dll, dengan kehati-hatian dengan cara :
Thoharoh yang baik, membawa sajadah sendiri, tidak kontak fisik..
(3) Kondisi Kawasan
a. Kawasan dengan penyebaran TIDAK TERKENDALI, sehingga sangat membahayakan, maka di Kawasan tersebut tidak boleh menyelenggarakan berjamaah sholat, dan pertemuan2 umum lainnya, Sholat Jum’atnya cukup dengan sholat Dhuhur masing-masing.
b. Kawasan dengan penyebaran TERKENDALI, tetap WAJIB menyelenggarakan Jum’atan, dan boleh/sunnah Jamaah sholat lainnya, serta boleh pertemuan2 Umum, dengan tetap menjaga diri, berhati-hati dengan kebersihan/thoharoh, sejadah sendiri, tidak kontak fisik,..
Jadi,
bisa difahami, bahwa BUKAN secara merata tidak Jum’atan…
SEKARANG YANG DITUNGGU OLEH UMMAT,
Pemerintah dan Ulama (MUI) (Dari Pusat hingga wilayah) WAJIB membuat PETA DETAIL, dan diumumkan kepada semua rakyat/umat, kawasan-kawasan mana yang :
a. Potensi Penularan Tinggi
b. Potensi Penularan Rendah
c. Penyebaran Terkendali.
d. Penyebaran Tidak Terkendali..
Agar berkala/update terus-menerus diumumkan ke masyarakat, karena secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Ibadah berjamaah, terutama Jum’atan, dan sholat Lima waktu, dll.
Sumber: Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
Simak Sosialisasi fatwa MUI terkait wabah Corona oleh Ust. Adi Hidayat, Lc yang menguatkan resume di atas.
Simak juga penjelasan Ust. Abdul Somad tentang penutupan masjid dan lockdown karena Corona.
https://youtu.be/Cg_VBKBT51E