Penjelasan Hadis: Riba Memiliki 73 Pintu

AHMADBINHANBAL.COM – Penjelasan Hadis Nabi tentang 73 Pintu Riba, hukum dan bahaya Riba serta lakna Allah Swt. bagi pemakaran riba dan yang mencari uang dari riba.

Baca dan bagikan kepada yang lain.

Lafaz Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Telah menceritakan pada kami Abdullah bin Sa’ad, telah menceritakan kepada kami Andullah bib Idris dari Abi Ma’syar dari Sa’id al-Maqburi dari Abi Hurairah berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: Riba itu terdiri dari 70 dosa, yang paling ringan adalah seseorang menzinahi ibunya.” (HR Ibnu Majah: 2265, , )  dalam riwayat lain disebutkan:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ الصَّيْرَفِيُّ أَبُو حَفْصٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا

Telah menceritakan kepada kami Amru bin Ali as-Shairafiyyu Abu Hafs telah menceritakan pada kami Ibnu Abi Adi dari Syu’bah dari Zubaid dari Ibrahim dari Masruq dari Abdullah dari Nabi SAW, beliau telah bersabda “Riba itu terdiri dari 73 pintu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud) juga diriwayatkan oleh al-Hakim dengan tambahan:

((أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه, وإنّ أربى الرّبا عرض الرجل السلم))

“Yang paling ringan di antaranya, seperti seseorang menikahi ibunya. Dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang Muslim.”

(HR Ibnu Majah (II/764 no 2274 dan 275, al-Hakim II/37, al-Ashbahani dalam kitab Taarikh Ashbahan II/ 61 dari Hadits Abdullah ra. dan diriwaytkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kaabir yang sebagiannya secara mauquf pada Abdullah IX/ 321 no 9608. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Ausath dari hadits al-Barra’ ra VII/ 158 no 7151. dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Jarud di dalam kitab al-Muntaqa dari hadits Abu Hurairah II/ 219-220 no 647. Dalam kitab az-Zawaid disebutkan bahwa sanad hadits ini shahih nama Ibnu Adi adalah Muhammad bin Ibrahim ia tsiqah).

Keterangan Hadits

Pertama, Kedua hadits tersebut disebutkan oleh as-Suyuthi di dalam kitab al-Jamiush Shaghir, dan dia menilai hadits pertama sebagai dha’if, dan riwayat al-Hakim sebagai hadits shahih. Al-Munawi menyebutkan di dalam kitab al-Faidh menukil dari al-Hafidz al-Iraqi: “Sanad keduanya shahih.”

Dan yang dimaksud dengan riba adalah dosa riba. Ath-Thibi mengatakan: “Harus ada taqrir (asusmsi) ini dan hal tersebut ditunjukkan oleh riwayat lain: الربا سبعون حوباً (Riba itu 70 dosa).[1] al-Bushiri berkata:  dalam kitab Jamul jawami’: 1: 12968 bahwa sanadnya dhaif.

Baca juga:   Apakah Imam Al-Ghazali Seorang Ahli Hadis?

Kedua, Ibnu Abdil Hadi berkata dalam al-Muharrar: “hadits riwayat Ibnu Majah, perawinya adalah para perawi yang shahih.” as-Saukani berkata dalam Majma’ Zawaid: “Perawi Ahmad adalah shahih, dikuatkan dengan hadits al-Barra’ dan hadits Abu Hurairah oleh al-Baihaqi (12447) dan hadits dari Ibnu Mas’ud dari Hakim.”.

Adapun yang mencela hadits ini adalah al-Baihaqi yang mengatakan: “Sanadnya shahih tetapi matannya mungkar, aku tidak mengetahuinya kecuali haditsnya adalah wahm.” dan Syaikh al-Muallimi juga berkata hadist ini berasal dari Muhammad bin Ghalib at-Timtami, seorang yang diragukan. Hadits ini secara jelas tidak berasal dari Nabi dan hadits-hadits yang dijadikan penguat dari berbagai sahabat semuanya adalah dha’if, tapi ada sebagian ulama yang menjadikannya hujjah seperti al-Munziri dan as-Saukani.

Ketiga, pada hadits pertama terdapat Abu Ma’syar atau Najih bin Abdurrhman. Dalam kitab Tahzib al-Kamal disebutkan: Ibnu Mahdi mengatakan: “Abu Ma’syar dikenal tapi ia mungkar.” Ibnu Ma’in megatakan: “haditsnya tidak kuat.”ia juga mengatakan bahwa Abu Ma’syar dhaif. Dalam kitab Tahzib at-Tahzib[2] disebutkan: ad-Daruqutni mengatakan: “ia dhaif.”, Abu Dawud mengatakan: “Haditsnya mungkar.”

Riba dan Bahayanya

Riba menurut bahasa artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah syar’i, para ulama’ memberikan pengertian yang berbeda-beda, antara lain: Imam Ahmad berkata: “Riba adalah tambahan secara khusus.”[3], Mengambil keuntungan dengan cara yang haram sebagaimana Allah mensifati orang yahudi dalam surat An-Nisa: 161[4], Ibnu Katsir berkata: “Firman-Nya ‘dan tinggalkan sisa riba’ artinya tinggalkan kelebihan dari uang pokokmu yang ada pada manusia[5]

Dari Pengertian makna riba tersebut, definisi yang paling menyeluruh ialah apa yang dituturkan oleh Imam Ahmad, yaitu “tambahan secara khusus”. Sedangkan maksud “tambahan secara khusus” ialah tambahan yang diharamkan oleh syari’at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan atau pinjaman.

Sistem ini nampak berkembang pesat, menjajah di permukaan dunia, mulai dari negara ke negara dan dari kota sampai ke desa. Kerugian dan kehancuran akibat riba ini membuat mereka gila dan pingsan seperti kesurupan jin. Penyakit ini timbul pada zaman jahiliyah sebelum diutus Nabi Muhammad SAW, lalu sembuh dengan pengobatan al-Qur’an dan sunnah. Dan riba zaman sekarang lebih berbahaya darpada riba pada zaman jahiliyah.

Baca juga:   Situs Carihadis.com Digugat

Islam tidak membiarkan manusia dianiaya oleh manusia, oleh karena itu Islam menghapus kezhaliman riba pada zaman jahiliyah dengan diturunkannya ayat riba  yakni QS Al-Baqarah:  275 – 279.

Tentang sebab turunnya ayat ini Ibnu Katsir menuturkan: “Zaid bin Aslam dan Ibnu Juraij dan Muqatil bin Hayyan dan As-Sudi menjelaskan bahwa ayat ini turun berhubungan dengan peristiwa antara Bani Amr bin Umair (dari keturunan kalangan bani Tsaqif), dan bani Al-Mughirah (dari keturunan Bani Mahzum). Mereka masih punya sangkut paut dengan riba pada zaman jahiliyah. Setelah Islam datang, mereka sama-sama memeluk Islam, lalu Tsaqif ingin mengambil riba yang ada di bani Al-Mughirah.

Lalu mereka bermusyawarah. Kata Bani Al-Mughirah, “Kita tidak perlu membayar riba dengan hasil yang kita peroleh setelah masuk Islam, (lalu terjadilah konflik), akhirnya ‘Itab bin Usaid sebagai wakil pimpinan kota Makkah menulis surat kepada Rasulullah SAW (untuk menjelaskan perkaranya dan meminta jawabannya) maka turunlah surat Al-Baqarah ayat 278 – 279, selanjutnya Rasulullah SAW membalas suratnya dengan mengutip ayat ini. Lalu mereka segera bertaubat, kembali ke jalan Allah yang benar dan meninggalkan (tidak mengambil) sisa-sisa riba setelah datangnya peringatan ini” (Tafsir Ibnu Katsir: 1/442)

Ayat di atas mengandung beberapa penjelasan, antara lain:

  • Pertama, Siksaan yang sangat berat kelak pada hari kiamat bagi pemakan riba dan yang menghalalkannya. Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: “Karena mereka di dunia mencari harta dengan cara yang keji seperti orang gila; mereka akan disiksa di alam kubur dan pada hari kiamat, mereka tidak akan bangkit dari kubur melainkan seperti orang yang kena pukulan setan, pingsan dan gila. Demikian itu sebagai siksaan dan balasan karena mereka menyamakan jual beli dengan riba.” (Tafsir Al-Karimur Rahman: 1/244)
  • Kedua, Riba tidak membawa berkah. Bahkan memusnahkan pelakunya. Meski sebesar apapun hasil yang ia peroleh. Ibnu Abbas ra. berkata: “Makna ‘Allah menghapus riba’ artinya tidak diterima shadaqah, haji dan silaturahim yang dilakukannya”[6]
  • Ketiga, Keutamaan bershadaqah. Sekalipun sedikit, Allah akan menambah dan membesarkannya. Nabi SAW bersabda: “Tidaklah salah seorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil yang baik, melainkan Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu Allah memeliharanya sebagaimana kamu memelihara anak kuda yang kecil, sehingga menjadi semisal gunung atau lebih besar.” (HR Muslim)
  • Keempat, Perintah segera berhenti dari muamalah riba. Ibnu Abbas berkata: “Besok pada hari kiamat dipanggil orang yang makan hasil riba, ambil senjatamu untuk memerangi kamu.” lalu dia membacakan ayat no. 279, maksudnya jika kamu tidak berhenti dari riba, maka yakinilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kamu.
Baca juga:   Yahudi Percaya Hadis Nabi tentang Gharqad

Riba hukumnya haram menurut Al-Qur’an dan sunnah serta menurut ijma’ ulama’. Dalilnya adalah Firman Allah: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah 275), Jabir bin Abdillah berkata: “Rasulullah SAW melaknat orang yang makan hasil riba, yang memberinya, sekertarisnya dan dua saksinya. Beliau berkata: ‘Mereka itu sama’.” (HR Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Beberapa Hukum Dari Hadits

Diambil dari Taudhihul Ahkam: IV: 372, oleh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam

  1. hadits ini menunjukkan akan keharaman riba
  2. hadits ini menujukkan bahwa orang yang menolong dalam masalah riba seperti penulis dan saksi akan mendapatkan dosa juga, sama dengan orang yang melakukan riba
  3. maksud riba pada hadits tersebut adalah perbuatan yang haram, bukan seperti riba yang dikenal dalam istilah fiqih
  4. hadits ini menunjukkan bahwa istitalah terhadap kehormatan seorang muslim adalah termasuk riba yang berat.

Referensi:

  1. Sunan Ibnu Majah, CD Maktabah Syamilah
  2. Mustadrak al-Hakim, CD Maktabah Syamilah
  3. Fatwa-Fatwa jual Beli, oleh Ulama-ulama besar terkemuka al-Haramain, Abdullah bin Abdurazaq ad-Duwaisy, Pustaka Imam Syafi’I, Nopember 2006 M, Jakarta
  4. Taudhihul Ahkam min Bulughul Maram, Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Maktabah al-Asadi, 2003, Kairo

[1] Fatwa-Fatwa Jual Beli: 274 Ahmadbin ‘Abdurrazaq ad-Duwaisy, Fatwa ini berasal dari Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’

[2] Tahzib at-Tahzib, Ibnu Hajar al-Atsqalani: 10/422

[3] Raddul Muhtar: 183, 7Mufradat al-Fadhil Quran lil Asfahani: 340

#_d________ÎV_! #0#;__.ùL%#(<Ð_?&.*!_x9r0:___X032o_!0V_?&#;0._?_tA ¦ 5@

[4] Tafsir Al-Qurthubi al-Baqarah: 275

[5] Tafsir Ibnu Katsir: 1/439

[6] Tafsir Al-Qurthubi  al-Baqarah ayat 275

[7] Taudhihul Ahkam: IV: 372, oleh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam)

hukum riba
Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

5 Comments

  1. saya mau tanya : saya bekerja di suatu lembaga keuangan syaria’ah ( koperasijasa keuangan syari’ah ) KJKS,apakah gaji yang saya terima di lembaga itu ( KJKS ) riba atau tidak ?

  2. Saya mau tanya admin. Apakah boleh meminjam uang di bank atau koperasi sebagai tambahan untuk biaya pernikahan? Hukumnya bagaimana ya dalam islam.?

    Terima kasih

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *