Standar Pembiayaan Pendidikan

pencil-1486278_960_720
Source: pixabay

Standar pembiayaan pendidikan adalah biaya minimum yang diperlukan sebuah satuan pendidikan agar dapat melaksanakan kegiatan pendidikan selama satu tahun. Biaya disini meliputi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Standar pembiayaan diatur dalam Permendiknas no 41 tahun 2007. Di permendiknas ini diatur biaya minimum yang harus dikeluarkan untuk setiap satuan pendidikan dan juga setiap jalur pendidikanya. Baik yang jalur umum atau jalur berkebutuhan khsusus, UU telah merinci berapa biaya yang harus ditanggung setiap peserta didik selama setahun agar proses belajar dapat berjalan. Permendiknas ini mengatur standar biaya nonpersonalia.

Biaya operasi nonpersonalia meliputi: biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, biaya transportasi atau perjalanan dinas, biaya konsumsi, biaya asuransi, biaya pembinaan siswa atau ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri, dan biaya pelaporan. Permendiknas ini memuat standar pembiayaan untuk DKI jakarta, untuk daerah lain, ada yang disebut indeks biaya, yakni angka yang menunjukan perbandingan standar pembiyaan di daerah tersebut terhadap standar biaya di DKI Jakarta.

1. Landasan Hukum Pembiayaan Pendidikan

UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.

Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 11 Ayat 2

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun

Baca juga:   Bapak Psikologi Islam Dunia, Prof. Malik Badri Telah Tiada

Pasal 12, Ayat 1

Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34

Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.

UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP.

2. Konsep Pembiayaan Pendidikan

A. Sistem Pembiayaan Pendidikan

Sistem pembiayaan pendidikan adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah, tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah

Untuk mengetahui apakah sistem tersebut memuaskan, dapat dilakukan dengan cara:

  1. Menghitung berbagai proporsi dari kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf.
  2. Distribusi alokasi sumber daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.

Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:

  1. Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia atau human capital.
  2. Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
  3. Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

  1. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
  2. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
  3. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:

  • Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
  • Jumlah siswa
  • Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive
  • Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
  • Kualifikasi guru
  • Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
  • Perubahan dari pendapatan

B. Pendidikan Tanggung jawab Pemerintah

Pendidikan merupakan kebutuhan primer olehkarena itu negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh rakyat dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Untuk itu tugas utama penyelenggara pendidikan adalah pemerintah. Pemerintah mendapatkan biaya untuk pendidikan dari sektor

Baca juga:   Kisah Lengkap Penangkapan Ust Farid Okbah oleh Densus 88

(1) Sektor pajak

(2) Sektor kepemilikan umum (bersama) atau sumber daya alam (SDA)

3. Biaya Operasional Pendidikan

Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu (Mulyadi, 1999: 8-9). Ada 4 unsur pokok dalam definisi biaya:

  1. Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi
  2. Diukur dalam satuan uang
  3. Yang telah terjadi atau yang secara potensial akan terjadi
  4. Pengorbanan tersebut untuk tujuan tertentu

Menurut Hadi Purnomo (2007: 11), biaya pendidikan merupakan semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga yang dapat dihargakan dengan uang. Kriteria yang harus dipenuhi agar pengeluaran dapat disebut biaya, yaitu :

  1. Bahwa pengeluaran itu tidak dapat dihindarkan
  2. Bahwa pengeluaran itu dapat diduga sebelumnya
  3. Bahwa pengeluaran itu secara kuantitatif dapat dihitung
  4. Bahwa pengeluaran itu inhaeren pada hasil, berapapun besarnya biaya yang digunakan akan berpengaruh terhadap jumlah dan mutu hasil pendidikan.

Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan yang terdiri atas biaya operasi kepersonaliaan dan biaya operasi non kepersonaliaan.

Jenis-jenis biaya pendidikan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (PP 19 Tahun 2005 Pasal 62) adalah

  1. Biaya investasi yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap
  2. Biaya operasional adalah biaya yang meliputi gaji pendidik, tenaga pendidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
  3. Biaya personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

 Sifat Dan Karakteristik Pembiayaan Operasional Pendidikan

Tinggi rendahnya kualitas SDM dapat diukur melalui tingkat kreativitas dan produktivitas yang diwujudkan dalam hasil kerja atau kinerja baik secara perorangan maupun kelompok.

Baca juga:   Doa Untuk Kekalahan Ahok

Hal-Hal Yang Mempengaruhi Pembiayaan Operasional Pendidikan

1. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor yang ada di luar sistem pendidikan

  • Berkembangnya demokrasi pendidikan
  • Kebijaksanaan pemerintah
  • Tuntutan akan pendidikan
  • Kenaikan tuntutan akan pendidikan
  • Adanya inflasi

2. Faktor internal, yaitu faktor-faktor yang berasal dari dalam sistem pendidikan yang mempengaruhi besarnya pembiayaan

  • v Tujuan pendidikan
  • v Pendekatan
  • v Materi yang disajikan
  • v Tingkat dan jenis pendidikan

Sumber-Sumber Pembiayaan Pendidikan

Dari Pemerintah kurang lebih 70%, terbagi atas :

  1. Pemerintah Pusat
  2. Pemerintah Daerah Provinsi
  3. Pemerintah Daerah Tingkat II

Dari orang tua murid kurang lebih 10-24%

  1. Berupa uang SPP dan uang bantuan yang dikumpulkan melalui BP3
  2. Dari masyarakat kurang lebih 5% berupa dana yang diberikan oleh masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau lembaga swasta.
  3. Dari sumber lain

Biaya Operasional Pendidikan Dapat Dikategorikan

  1. Biaya Langsung dan Biaya Tak Langsung
  2. Biaya Pribadi

Metode-Metode Penetapan Biaya Operasional Pendidikan Pembiayaan

Sumber pembiayaan sekolah tergantung pada beberapa faktor :

  • Kondisi masyarakat di mana sekolah berada
  • Kebijaksanaan pemerintah di bidang keuangan
  • Dana yang dialokasikan tidak sesuai dengan harapan yang dibebankan kepada sekolah.

Pengeluaran menurut jenis, tingkatan dan sifat

  • Pengeluaran menurut jenis : keseluruhan pengeluaran untuk biaya pendidikan dihitung menurut jenis pengeluarannya.
  • Pengeluaran menurut tingkatan : metode pengeluaran biaya didasarkan tingkatan persekolahan dalam menentukan pemisahan tingkatan. Misalnya, membedakan tingkat lanjutan antara SLTP dan SLTA.

Pengeluaran menurut sifat pengeluaran :

  • Pengeluaran yang berulang-ulang
  • Pengeluaran modal

Metode Penetapan Biaya Dengan Memperkirakan Pengeluaran Berdasarkan Laporan Lembaga-Lembaga Pendidikan.

Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Pengajaran (SP4) merupakan metode penetapan biaya pendidikan berdasarkan laporan dan lembaga pendidikan. Kriteria yang harus dipenuhi yaitu harus ada laporan dari lembaga.

Metode Penetapan Biaya Dengan Pemilihan Unit-Unit

  1. Biaya per lulusan
  2. Biaya unit anak didik
  3. Rata-rata biaya kehadiran sehari-hari
  4. Biaya rata-rata per kelas
  5. Recurrent cost per rata-rata pendidik

Referensi:

http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=113/

http://www.pustakaguru.com/2011/07/standar-pembiayaan-pendidikan.html

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

2 Comments

  1. Alhamdulillah sama sama. Senang sekali jika artikel kami yang sederhana ini bisa bermanfaat.

    Terima kasih sudah berkenan mengunjungi blog sederhana kami. 😊

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *