Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 15-16: Kesesatan Aqidah Kaum Nasrani

quran

Asbabun Nuzul

Ibnu Jarir Ath-Thabari meriwayatkan dari Ikrimah bahwa Nabi saw pernah didatangi sekelompok orang Yahudi yang bertanya tentang rajam, lalu nabi bertanya: siapakah di antara kalian yang paling banyak ilmunya? Lalu mereka menunjuk Ibnu Shuriya, dia bersumpah dengan dzat yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, yang telah menganggkat gunung Thursina dan member perjanjian-perjanjian atas mereka, sampai dia bergemetar dan mengatakan: kami menjilidnya seratus kali, kami potong kepala mereka dan menghukumi rajam. Maka Allah swt menurunkan ayat ini. (Tafsir Ath-Thabari 6: 103-104)

Intisari Tafsir

Wahai Ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani telah datang kepadamu Muhammad saw dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, dia diutus dengan membawa penjelas dan pembeda antara yang benar dan yang batil. Dalam ayat ini Rasul Muhammad disifati dengan dua sifat pertama, menjelaskan kepada mereka banyak hal dari isi kitab yang mereka sembunyikan. Ibnu Abbas berkata: “Mereka sembunyikan sifat Muhammad, dan perkara rajam, dan banyak pula yang dibiarkan sehingga tidak terbuka keburukan mereka”. Kedua, banyak yang dibiarkan dan tidak ditampakkan dari apa-apa yang telah mereka sembunyikan.

Allah swt menjelaskan bahwa kitab Al-Quran yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw adalah kitab yang jelas, dan nabi Muhammad saw adalah cahaya, ada juga yang menafsirkan kata cahaya dengan Islam.

Kemudian Allah berfirman bahwa dengan kitab itulah Allah memberi petunjuk bagi siapa yang ingin mengikuti agama yang diridhai Allah, menunjukkan jalan keselamatan dan mengeluaran mereka dari kegelapan kekufuran kepada cahaya iman, karena itu ini adalah agama yang benar yang semestinya diikuti oleh seluruh manusia. Oleh karena itu dari keterangan tadi dapat disimpulkan tiga faidah:

  1. Orang yang mengikuti apa yang diridhai Allah akan diberi petunjuk kepada jalan keselamatan dari kesengsaraan dan adzab di dunia dan akhirat dengan Islam, karena Islam adalah agama yang benar, adil dan seimbang.
  2. Al-Quran mengeluarkan orang beriman dari kegelapan kekufuran, syirik dan keragu-raguan kepada cahaya tauhid yang murni.
  3. Al-Quran menjadi petunjuk kepada jalan yang benar dan kebaikan di dunia dan di akhirat. (Tafsir As-Shahih Al-Masbur minat Tafsir bil Ma’tsur oleh Hikmat bin Yasir bin Yasin 2: 168, Tafsir Al-Munir Lizzuhaili, 6: 131)
Baca juga:   Tafsir Al-Quran Surat Al-Baqarah: 07- 10 Sifat Hati Orang-orang Kafir

Hadits

Dari Abu Sa’id Al Khudri dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak pun kalian pasti kalian akan mengikuti mereka.” Kami bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka.” (HR. Muttafaq Alaih. Bukhari no. 6775, Muslim no. 4822)

Panduan Amal

Menyikapi orang kafir yang mengucapkan selamat hari besar islam.

  1. Mensyukuri nikmat islam dan iman serta berusaha untuk tetap istiqamah di atas jalan yang lurus
  2. Jangan membalas dengan mengucapkan selamat kepada mereka karena dilarang menurut agama
  3. Jangan pula menghadiri hari raya mereka
  4. Jangan menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta atau bertukar hadiah.
  5. Memperbanyak bergaul dan berinteraksi dengan orang-orang Islam yang ada disekitar tempat tinggal kita.
  6. Mewaspadai maker-makar dari musuh islam yang berusaha mempublikasikan hari besar-hari besar mereka sehingga umat Islam menganggap hal itu bersifat umum dan bias diperingati oleh siapa saja.

Khazanah pengetahuan

Hukum menghadiri perayaan natal atau pengucapan selamat natal

Mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah haram hukumnya menurut kesepakatan para ulama.

Menurut Ibn al-Qayyim r.a. di dalam kitabnya “Ahkâm Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata,”Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, sembari mengucapkan,’Semoga Hari raya anda diberkahi’ atau anda yang diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan semisalnya. Kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Seorang Muslim meridhai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya haram hukunya, karena Allah Ta’ala tidak meridhai hal itu (QS. Az-Zumar:7)

Baca juga:   Arti Tarhib, Antara Sambut, Ancaman dan Cinta

Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang tidak diridhai Allah Ta’ala; baik disebabkan perbuatan itu semua telah dihapus oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad saw. diutus Allah kepada seluruh makhluk. (QS. Al- Ma‘idah :3)

Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang Kafir,.Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw., “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR Abu Daud). (Majmû’ Fatâwa asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn)

Doa Ma’tsur

Doa ketika ditimpa keraguan dalam iman

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ

“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku berada di atas agama-Mu” (HR Tirmidzi no. 2066)

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

2 Comments


  1. https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
    https://polldaddy.com/js/rating/rating.jshttps://polldaddy.com/js/rating/rating.jsAsslamualaikum, saya ada serba sedikit persoalan . Saya mempunyai satu kitab Almumayyaz, alquran terjemah per kata , saya ada terjumpa satu laman web yang mengatakan al quran tersebut tidak boleh dibaca dan sesetangah mengatakan boleh baca , jadi saya mahu mendapat kepastian, bolehkan saya membaca al quran tersebut.?saya amat menyukai al quran tersebut kerana al quran almumayyaz dipenuhi dengan maksud jadi saya dapat faham apa yang saya bacari tetapi pada masa yang sama saya was2 sekirnya takut maksudnya diubah. Jadi saya mahu jawapannya terima kasih 🙂

  2. Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

    Selamat menjadi pencinta Al-Quran, apa yang anda lakukan dengan terus bersemangat membaca Al-Quran adalah sangat baik dan kelak menjadi timbangan yang besar di akhirat nanti.

    Berkenaan dengan buku terjemah Al-Quran yang dimaksud, saya mencoba menjawabnya dengan sedikit pengentahuan yang kami miliki.

    Awalnya saya mencoba melihat dari website gambar atau bentuk Al-Quran Al-Mumayyaz yang dimaksud, ternyata bentuknya sama dengan cetakan Al-Quran di Indonesia yang cukup banyak dipakaia yaitu Tafsir Quran Perkata yang dilengkapi dengan tajwid dan asbabun nuzul karya Dr. Ahmad Hatta, MA.

    Tafsir Quran perkata itu bukan hanya terjemah, karena tafsir bukann hanya menerjemahkan tetapi juga menafsirkan kata perkata ayat Al-Quran secara ringkas sehingga pembaca memahami arti dan makna setiap kata dalam Al-Quran.

    Ada tiga tahapan yang dipakai seseorang dalam menafsirkan perkata:
    1. Memahami setiap kosa kata dalam satu ayat dengan merujuk buku buku tafsir dalam bahasa Arab.
    2. Memahami makna secara keseluruhan dengan pendekatan tafsir Ijmali (tafsir global)
    3. Menuliskan tafsir setiap kata dari ayat Al-Quran berdasarkan pemahaman makna perkata dari setiap ayat dan pemahaman maksud ayat secara keseluruhan dengan ringkas dan global.

    Jika tidak mempunyai ilmu seperti di atas maka jelas dilarang karena akan merusak atau menjauhkan dari makna yang benar. Hal ini sebagaimana fatwa Ulama dari Timur Tengah berikut:

    Tajuk Fatwa : Hukum Menerjemahkan Al-Qur’an

    Nomor Fatwa : 42

    Tanggal Penambahan : Kamis, 5 Jumadil Akhir 1425 H / 22 Juli 2004 M

    Pemberi Fatwa : Komite Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa

    Sumber Fatwa : Fatwa Nomor : 833, Jilid 4, Halaman 132

    Soal :

    Menerjemahkan Al-Qur’an atau beberapa ayat Al-Qur’an ke dalam bahasa asing, untuk menyebarkan dakwah Islam yang benar ke negara-negara non-muslim. Apakah usaha ini menyalahi syari’at dan agama?

    Jawab :

    Segala puji hanyalah bagi Allah. Shalawat serta salam kita tujukan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya dan sahabat-sahabatnya.

    Menerjemahkan Al-Qur’an atau beberapa ayatnya, untuk menjelaskan maksud Al-Qur’an secara utuh, tidaklah mungkin. Oleh karena itu, menerjemahkan Al-Qur’an atau beberapa ayat secara harfiyah tidak boleh, sebab hal ini dapat menyebabkan pengertian yang salah, dan penyimpangan dari maksud yang sebenarnya.

    Seseorang yang menerjemahkan satu ayat atau lebih yang dipahaminya, dan menjelaskan hukum serta tuntunan Al-Qur’an yang dipahaminya dengan bahasa Inggris, Perancis, atau Persia untuk menyebarkan pengertian Al-Qur’an yang dipahaminya dan mengajak manusia kepada Al-Qur’an, hal demikian dibolehkan, sebagaimana orang menafsirkan Al-Qur’an atau beberapa ayat Al-Qur’an yang dipahaminya dalam bahasa Arab. Akan tetapi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai : ahli tafsir Al-Qur’an, mampu menjelaskan aspek hukum dan tuntunan Al-Qur’an secara cermat dengan pemahaman yang diperolehnya dari Al-Qur’an.

    Siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan ini, atau tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan maksud Al-Qur’an, baik dalam bahasa Arab atau Non-Arab secara cermat, maka dia tidak boleh melakukan usaha ini. Karena dikhawatirkan merubah makna Al-Qur’an dari maksud yang sebenarnya, sehingga yang semula maksudnya baik, menjadi tidak baik; dan keinginannya yang semula baik menjadi buruk.

    Wa billahi taufiq, semoga Allah memberi taufik. Semoga rahmat Allah terlimpah kepada Nabi kita Muhammad SAW, keluarganya dan sahabat-sahabatnya.

    Komite Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa, Arab Saudi

    Anggota : Abdullah bin Mani’

    Anggota : Abdullah bin Ghadyan

    Wakil Ketua : Abdul Razzaq Afifi

    Ketua : Abdul Aziz Bin Baz

    Semoga jawabana ini membantu, adapun jiwa penerjemah Al-Quran adalah ahli ilmu yang sudah dikenal keilmuannya dan bertanggung jawab maka silahkan digunakan seperti AlQuran Al-Mumayyaz yang anda maksud itu.

    terima kasih.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *