Hukuman Pelaku Homoseksual dan Lesbian menurut Hukum Pidana Islam dan KUHP
Homoseksual adalah penyimpangan seksual yang dilakukan oleh orang yang memiliki kelainan seksual. Kelainan menyimpang ini pertama kali dilakukan oleh kaum Nabi Luth yang kemudian dijatuhi hukuman oleh Allah Subhanahu Wata’ala karena melanggar fitrah Allah yang diberikan kepada manusia. Homoseksual (liwath)…