Analisa Pengaruh Al-Qawaid Al-Ushuliyyah Dan Fiqhiyyah Terhadap Perbedaan Pendapat Dalam Fiqih (Kasus Hukuman Untuk Tindak Pidana Korupsi)
jika korupsi dinilai sebagai pencurian besar (as-sariqah al-kubra), maka tindak pidana korupsi adalah tindak hirabah atau qath al-thariq (perampokan). Alasannya karena kerusakan (mafasid) dari korupsi bersifat masif dimana yang diakibatkan korupsi lebih besar daripada kerusakan pencurian biasa yang bersifat individual.