Hari ini sedang diviralkan kembali fatwa dari Dar Ifta’ Mesir tentang bolehnya pemimpin dari non muslim yang dikeluarkan pada 12 Oktober 2016 yang lalu. Fatwa ini menjadi senjata pendukung Ahok untuk memenangkan jagoannya di Pilkada besok. Banyak cara mereka gunakan, sebelumnya dengan menghadirkan ulama liberal dari Mesir sampai menyebarkan fatwa yang mendukung.
Jika pertanyaan itu dikaitkan dengan konteks Pilkada DKI besok kurang relevan, karena DKI memiliki calon lain dari umat Islam, dari tiga calon, 2 dari kalangan Islam yaitu Agus Silvy dan Anies Sandi. Sementara pertanyaan ditujukan tentang non muslim yang menjadi pemimpin dan tidak ada pemimpin muslim yang maju dalam pemilihan.
Berikut isi permintaan fatwa (istifta’) yang diajukan oleh pemohon.
Isi pertanyaan: “Apa hukum pencalonan non Muslim untuk jabatan gubernur di daerah yang mayoritasnya berpenduduk Muslim tetapi negara memiliki sistem demokratis yang membolehkan semua warganegara, Muslim ataupun non Muslim, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum secara langsung? Apa pendapat fiqih terhadap status gubernur maupun anggota parlemen seperti dalam khazanah fiqih Islam?”
Dalam surat jawaban bernomor 983348 atas istifta (permohonan fatwa) tersebut, Lembaga Fatwa Mesir berfatwa:
“Konsep penguasa/pemegang wewenang (al-hakim) dalam negara modern telah berubah. Dia sudah menjadi bagian dari lembaga dan pranata (seperti undang-undang dasar, peraturan perundang-undangan, eksekutif, legislatif, yudikatif) yang ada, sehingga orang yang duduk di pucuk pimpinan lembaga dan institusi seperti raja, presiden, kaisar atau sejenisnya tidak lagi dapat melanggar seluruh aturan dan undang-undang yang ada. Maka itu, pemegang jabatan dalam situasi seperti ini lebih mirip dengan pegawai yang dibatasi oleh kompetensi dan kewenangan tertentu yang diatur dalam sistem tersebut.
Pemilihan orang ini dari kalangan Muslim maupun non Muslim, laki-laki maupun perempuan, tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariah Islam, karena penguasa/pimpinan ini telah menjadi bagian dari badan hukum (syakhsh i’itibari/rechtspersoon) dan bukan manusia pribadi (syakhsh thabi’i/natuurlijke persoon).” Wallahu A’lam.
Negara Indonesia terdiri banyak agama, boleh saja semua mencalonkan jadi pemimpin asal pribadinya baik. Tetapi perlu diingat sebagai muslim berkewajiban memilih pemimpin dari golongannya hukumnya wajib. Masalah hasilnya siapa yang menang itulah pilihan rakyat. karena negara demokrasi.
Memilih non muslim bisa terjadi jika tidak ada calon dari umat Islam, memilih orang yang lebih memberikan manfaat atau lebih sedikit bahanya’. Adapun jika ada calon muslim maka hukumnya jelas haram memilh pemimpin non muslim. Hal ini sebagaimana fatwa lain yang dikeluarkan oleh Syaikh Shalih Al-Munajjid, ketika ada seseorang yang memintakan fatwa memilih pemimpin antara yang Islam dan non Islam
Isi Pertanyaan: Dalam suatu pemilihan ada seorang calon dari non muslim. Dan ada calon lain dari muslim. Apa yang harus saya pilih sesuai ajaran agama Islam?
Dalam surat jawaban fatwa bernomor 146432 Syaikh Shalih Al-Munajjid dan team menjawab.
“Segala puji bagi Allah.
Tidak boleh memilih pemimpin non muslim jika ada calon pemimpin dari muslim. Karena larangan orang kafir memimpin orang Islam sudah menjadi Ijma’ (konsensus). Sebagaimana firman Allah ‘Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.’ (Qs. An-Nisa’:141)
Dalam ‘Maushu’ah Fiqhiyyah’ jilid 6 hal 218 menyebutkan syarat-syarat seorang pemimpin: Ahli Fiqih telah membuat syarat-syarat seorang pemimpin, di antaranya ada yang disepakati dan ada yang tidak.
Adapun syarat-syarat yang disepakati adalah:
- Islam. Karena menjadi syarat diterimanya persaksian dan sahnya sebuah kepemimpinan. Allah swt berfirman ‘Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.’ Dan kepemimpinan sebagaimana dijelaskan Ibnu Hazm adalah ‘Cara paling agung dalam menjaga maslahat umat Islam’.
- Mukallaf. Yaitu berakal, baligh maka tidak sah seorang pemimpin dari anak kecil dan orang gila. Mereka berdua tidak berhak menjadi pemimpin muslim, dalam sebuat atsar disebutkan ‘Minta berlindunglah kepada Allah jika sampai umur di atas tujuh puluh tahun dan dari kepemimpinan anak kecil’.
- Laki-laki. Maka tidak boleh seorang wanita memimpin. Sebagaimana sebuah hadits ‘tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin seorang wanita’. Selain itu posisi ini membutuhkan tenaga dan kemampuan fisik yang kuat jauh dari kemampuan dan tabiat perempuan, terkadang pemimpin harus memimpin tentara dan memimpin perang.
- Kompeten. Kompeten disini berarti mampu dan berani, bisa memimpin perang, politik dan had.
- Merdeka. Tidak sah seorang budak atau pembantu menjadi pemimpin karena dia sibuk untuk melayani tuannya.
- Badan sehat dan tidak cacat dan tidak menghalanginya untuk bergerak mengerjakan tugas seorang pemimpin. Selesai.’
Syiakh Ibnu Jibrin pernah ditanya tentang hukum ‘Seorang muslim ikut terlibat dalam hukum atau memilih calon seorang hakim’
Maka dijawab oleh beliau: “Tidak boleh seorang muslim memilih pemimpin dari orang kafir yang akan menjadi pemimpin dari urusan umat Islam, karena itu menjadi bagian dari menolong dan berwali kepada orang kafir, padahal Allah swt telah memutus hubungan cinta antara kita dan orang kafir sekalipun dari karib kerabat, sebagaimana firman Allah, ‘Janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudara kalian wali jika mereka lebih mencintai kekafiran daripada keimanan’.
Akan tetapi jika seorang muslim ikut dalam hukum yang bisa membantu umat Islam, dan jika ditinggalkan akan membuat bahaya dan kesempitan bagi orang Islam maka diperbolehkan dengan niat ini. Adapun memilih pemimpin kafir jelas tidak boleh karena menyetujui orang kafir memimpin orang Islam.”.
Adapun jika tidak ada orang Islam dan orang Islam melihat ada manfaat dalam memilih, maka tidak apa memilih orang yang lebih memberikan manfaat atau lebih sedikit bahanya’. Selesai nukilan dari situs dengan sedikit diringkas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu rujukan terpenting umat Islam seluruh NKRI untuk mengetahui jawaban setiap permasalahan hukum-hukum Islam. Oleh karenanya kita patuh pada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam fatwanya tentang ‘Memilih Pemimpin dalam Pemilu’ (Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia di Padang Panjang 29 Muharram 1430 H/ 26 Januari 2009) menyebutkan.
Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
- Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat syarat ideal bagi terwujudnyc cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
- Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan Imamah dan Imarah dalam kehidupan bersama.
- Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengen ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
- Memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur (shidiq) terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Rekomendasi:
Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil wakilnya yang mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar
Implementasi Fatwa MUI dan Rekomendasinya:
- Dalam Pemilu umat Islam wajib memilih pemimpin (presiden/ Gubernur/ Bupati/ Walikota) yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt dan kebijakan pemerintahannya.
- Haram hukumnya bagi umat Islam memilih pemimpin yang tidak beriman dan tidak bertakwa kepada Allah swt.
- Umat Islam haram menerima uang/ suap dalam bentuk apapun untuk memilih calon pemimpin yang diharamkan oleh agama Islam.
- Umat Islam harus bersatu dalam memilih pasangan calon pemimpin Muslim dalam seluruh tingkatan pemerintahan.
- Umat Islam wajib menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk mewujudkan kepemimpinan Muslim yang shalih dalam berbagai tingkatan pemerintahan.
Selain itu, kami kuatkan fatwa di atas dengan Fatwa Bahtsul Masail NU dan Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah.
Fatwa NU tentang Memilih Pemimpin Non Muslim
Keputusan Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyyah NU XXX NU
Di PP Lirboyo Kediri Jawa Timur Tanggal 21-27 November 1999
A. Pertanyaan
Bagaimana hukum orang Islam mengusahakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?
B. Jawaban
Orang Islam tidak boleh mengusahakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat.
Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah: Kepemimpinan
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam sidangnya pada hari Jum’at, 12 Zulkaidah 1430 H / 30 Oktober 2009 seputar Memilih Partai Politik dan Calon Legislatif butir 3 menyebutkan :
Perkembangan politik di Indonesia memang berjalan sangat dinamis. Saat ini, masyarakat tidak lagi memilih wakil rakyat dengan memilih partainya, melainkan langsung memilih orang yang mengajukan diri menjadi Calon Legislatif melalui partai-partai politik. Calon legislatif atau calon wakil rakyat adalah salah satu bagian dari kepemimpinan.
Dalam memilih calon pemimpin, tentu umat Islam harus mempertimbangkannya masak-masak, tidak boleh gegabah. Apalagi hanya memandang status, pekerjaan dan aktifitasnya selama ini. Syarat utama seorang pemimpin yang layak dipilih adalah Muslim. Allah swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” [QS. al-Maidah (5): 51]
Adapun syarat-syarat lain di antaranya adalah amanah, memiliki kapabilitas dan kompetensi, memahami dan membela aspirasi umat Islam, serta khusus bagi warga Muhammadiyah, hendaknya memilih calon pemimpin yang mendukung atau sejalan dengan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang dikembangkan oleh Muhammadiyah.
Tausyiyah MUI Menghadapi Pilkada Serentak
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya agenda pemilukada secara serentak pada tanggal 15 Februari 2017, dan mengingat tanggung jawab warga negara untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyapaikan taushiyah sebagai berikut :
- Menghimbau kepada mayarakat, khusunya umat Islam untuk menjaga situasi agar tetap aman, damai dan terbangun suasana kehidupan yang penuh harmoni. Masyarakat agar ikut serta mengawasi proses pelaksanaan pemilukada, sehingga mencegah potensi terjadinya kecurangan dan gangguan keamanan.
- Meminta kepada umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, sesuai dengan tuntunan agama. Sebagaimana Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009; Memilih pemimpin menurut ajaran Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
- Dalam menggunakan hak pilihnya, Umat Islam wajib memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
- Kepada seluruh Umat Islam yang sedang belajar di pesantren/perguruan tinggi atau bekerja di luar tempat asalnya untuk dapat meminta izin pulang ke daerah asalnya guna menunaikan hak pilihnya sebagai wujud tanggung jawab berbangsa dan bernegara.
- Meminta kepada segenap pimpinan pesantren/lembaga pendidikan dan tempat bekerja untuk dapat mengizinkan santri/murid atau pekerja yang memiliki hak pilih untuk dapat menunaikan haknya di daerah masing-masing sebagai wujud partisipasi dalam kehidupan politik.
- Mengajak segenap Umat Islam untuk bermunajat memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala agar semua proses pemilukada serentak bisa terlaksana secara jujur, adil, aman dan damai serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang takut hanya kepada Allah dan berjuang sepenuh tenaga mewujudkan bangsa dan negara yang adil dan makmur dalam lindungan Allah Subhanahu Wata’ala (baldatun thayyibatun warabbun ghafur).
Wallahu al-musta’an wa’alaihi at-tuklan.
Jakarta, 13 Jumadil Awal 1438 H | 10 Februari 2017 M
Berikut Screenshoot nya
Sumber:
https://islamqa.info/ar/146432
http://www.fatwatarjih.com/2011/09/memilih-partai-politik.html
https://www.nahimunkar.com/gus-sholah-keputusan-muktamar-nu-lirboyo-orang-islam-tidak-boleh-memilih-pemimpin-non-islam/
Assalamalaikum wr wb.Trima kasih atas semua kejelasan di dalam artikel ini dengan demikian saya merasa puas dan tidak siah siah pula selama ini saya membaca Alqur’an dan terjemahannya. Pertanyaanqu apakah non muslim boleh menjadi pemimpin daerah?itu hanya mencari kepastian untuk menjadi kan senjata dalam perdebatan antar teman2 dan sebagai pemahaman tambahan untuk saya. Dan apa yg saya pelajari selama ini semuanya sama dengan di atas.sekian wassalam.