Tuntunan dalam Iduladha

Maka pada kesempatan ini saya akan membahas beberapa hukum berkenaan Iedul Qurban sehingga diharapkan kita bisa menegakkan sunnah dalam berhari raya.

Tuntunan Dalam Iduladha ‘Ied berasal dari kata al-Aadah yang berarti kebiasaan dan menurut Ibnul Arabi Hari raya itu disebut Ied, karena hari itu kembali muncul setiap tahunnya dengan membawa kegembiraan baru. Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah SWT bagi umat Muhammad SAW. Umat Islam patut bersyukur kepada Allah SWT yang telah mensyariatkan dalam agama ini dua hari raya tersebut.

Tiap tahun umat Islam memperingatinya dengan rasa antusias yang tinggi. Namun demikian tidak berarti bahwa kebahagiaan di hari raya tersebut luput dari kekurangan dan bebas dari kesalahan, masih banyak umat Islam yang belum tahu hukum-hukum dalam berkurban dan masih kita temukan hal-hal yang kurang berkenan secara syar’i.

Maka pada kesempatan ini saya akan membahas beberapa hukum berkenaan Iedul Qurban sehingga diharapkan kita bisa menegakkan sunnah dalam berhari raya.

Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan Iedul Qurban adalah :

Hukum Menyembelih kurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah. Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah ra bahwa Nabi SAW bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” (HR Muslim) Arti sabda Nabi SAW “ingin berkurban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib. Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika kurban itu dianggap wajib.

Waktu Menyembelih

Dari Barra bin Azib ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1961)

Baca juga:   Hukum Meremehkan Shalat

Diperbolehkan untuk mengakhirkan penyembelihan, yaitu menyembelih pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Sebagaimana diterangkan dalam hadits: bahwa beliau telah bersabda: “Setiap hari tasyriq ada sembelihan.” (HR. Ahmad 4/8 dari Jubair bin Muthim ra). Berkata Ibnul Qayyim: “(Kebolehan menyembelih di hari-hari tasyriq) adalah pendapat: Imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah rh .” Imam Ahmad berkata: “Ini adalah pendapat lebih dari satu shahabat Nabi Muhammad shallallahu alai wa sallam, dan Al-Atsram menyebutkan diantaranya: Ibnu Umar, Ibnu Abas radiallahu anhum.” (Zadul Maad 2/319)

Tempat Menyembelih

Untuk menampakkan syiar Islam  disunnahkan menyembelih di lapangan tempat shalat Ied. Disebutkan dalam sebuah hadits: ”Dari Ibnu Umar ra dari Nabi SAW: Bahwasanya beliau menyembelih (kibas dan unta) dilapangan Ied.” (HR Bukhari). Dan amat disayangkan bahwa amalan sunnah ini sudah dilupakan bahkan diasingkan kaum muslimin padahal Rasulullah saw menunaikan amalan agung ini dan tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar.

Larangan Memotong Rambut dan Kuku

Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijah  ah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim No: 1977). Ibnu Qudamah berkata: “Siapa yang melanggar larangan tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah (tebusan) baginya, baik dilakukan sengaja atau lupa.” (Al-Mughni11/96)

Jenis Sembelihan

Dari Jabir ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jazaah (HR Muslim 6/72 dan Abu Daud 2797)

Para Ulama menerangkan: Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.  Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama. Dan yang terbaik dari jenis sembelihan tadi adalah kibas jantan, Dari Aisyah “Bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan menyembelih kibas yang bertanduk baik, dan sekitar kaki, perut dan matanya berwarna hitam. Kemudian didatangkan kepada beliau, lalu disembelih.” (HR. Abu Daud)

Baca juga:   Apakah Maulid Nabi Bid'ah? Jawaban Lengkap Polemik Hukum Maulid dari pihak Pro dan Kontra

Jumlah Binatang Qurban

Pertama; Satu kambing mewakili qurban sekeluarga

Abu Ayyub Al Anshari menuturkan: “Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah saw menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya”. (HR At Tirmidzi dengan sanad shahih)

Kedua; Satu unta atau sapi mewakili kurban tujuh orang dan keluarganya

Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: “Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Hudaibiyyah”. (HR Muslim)

Hewan kurban Tidak Cacat

Nabi melarang menyembelih hewan yang terputus telinganya, terpecah tanduknya, juling matanya, terputus bagian depan atau belakang telinganya, terbelah atau terkoyak telinganya. Adapun kibas yang dikebiri boleh untuk disembelih. (Ahkamul Iedain hal. 75)

Boleh Berserikat:

Dari Ibnu Abbas ra dia berkata: Kami bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari Ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan sepuluh orang pada seekor unta.” (HR. At-Tirmidzi)

Cara Menyembelih

Dari Anas bin Malik, dia berkata: Bahwasanya Nabi SAW menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya.” (HR Bukhari Muslim). Dan disunnahkan bagi yang berkorban, memotong sendiri sembelihannya atau mewakilkan kepada orang lain (Ahkamul Iedain: 77)

Membagikan Daging kurban

Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari kurban tersebut.” (HR Bukhari Muslim)

Bagi Yang Tidak Berkurban

Kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkorban, mereka akan mendapatkan pahala seperti halnya orang yang berkorban dari umat Muhammad SAW. Hal ini diterangkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bismillah wallahu akbar, ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak menyembelih.” (HR Abu Dawud)

Baca juga:   Puasa Syawal Tidak Sempurna 6 Hari Karena Sakit

Beberapa Kemungkaran dalam Hari Raya

Dalam merayakan hari raya, banyak kita dapatkan umat Islam yang melakukannya dengan berbagai macam kemaksiatan dan mengerjakan berbagai macam kemungkaran, sedang mereka mengira telah melakukan perbuatan baik.

Di antara kemungkaran tersebut adalah Banyak orang yang meninggalkan shalat di masjid tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat agama atau mencukupkan shalat ied saja, Banyak orang yang bebondong-bondong setelah terbit fajar pada hari raya ied dan mengkhususkan  ziarah kubur hanya pada hari tersebut atau dengan menghidupkan dua malam hari raya dengan niat Taqarrub kepada Allah SWT dengan dasar hadits Maudhu’ yang berbunyi: “Barangsiapa menghidupkan malam hari raya Iedul Fitri dan Iedul Adha, maka hatinya tidak akan mati pada hari di mana banyak hati yang mati.” Untuk penjelasan rinci dari hadits tersebut silahkan meruju’ pada kitab Silisilah al-Ahadits ad-Dhaifah: 520-521.

Akhirnya, penjelasan ini sebagai upaya mengingatkan umat Islam sehingga mereka dapat memperbaiki ibadah dan meluruskan pendekatan diri mereka dalam rangka bertakwa kepada Allah dan takut kepada-Nya. Wallahu ‘Alambisshawab           

Referensi:

  1. Iedain ala dhaui as-Sunnah yang diterjemahkan oleh Pustakan Syafi’i
  2. Situs on line www.al-Islamu.com dalam bab Fiqih Islam
  3.  Bekal Idul Adha, artikel oleh Abu Salma Al Atsary
Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *