Hukum, Adab, dan Hikmah Aqiqah dalam Islam

Aqiqah adalah kambing yang di sembelih untuk seorang anak pada hari ketujuh dari kelahirannya, kata Aqiqah berasal dari kata alaqqu yang berarti memotong.( Minhajul muslim  342 ). Al Azhari berkata dalam kitab “At-Tahdhib”: Abu Ubaid dan al-Asma’i serta yang lainnya berkata: kata Aqiqah asli artinya adalah rambut yang ada di kepala seorang anak ketika di lahirkan dan ia juga dinamakan syaat (kambing) yang di sembelih ketika waktu  Aqiqah, karena rambut yang dicukur pada waktu menyembelih itulah yang dinamakan Aqiqah.

Dalil disyariatkanya Aqiqah

Rasullah SAW  bersabda: “Tiap-Tiap anak tergaqadaikan dengan aqiqahnya, disembelih Aqiqah itu pada hari ketujuh dan diberi nama dan dicukur rambutnya” ( HR Abu Daud: 2837  dan At-Tirmidzi:1522 ). Dalam Riwayat yang lain beliau bersabda: “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, aqiqah itu disembelih pada hari yang ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya( HR At-Tirmidzi ).

Adapun Ar Rahnu secara bahasa artinya tergadai, sedangkan secara syari para ulama berselisih pendapat: Imam Ahmad berkata makna Ar Rahnu adalah anak yang meninggal dan belum diaqiqahi tidak bisa mendatangkan syafaat bagi kedua orang tuanya, Ulama yang lain mengatakan bahwa maksud anak tersebut tergadai dengan aqiqah, maksudnya ia belum diberi nama dan dan dicukur rambutnya kecuali setelah aqiqah tersembelih (Nailul Author 5/225 ). Ibnul Qoyyim mengatakan: menurut dzahir hadits, anak tergadaikan dengan dirinya, terhalang dan tertahan dari kebaikan yang dikehendaki darinya. (Zaadul Maad 2/29 ).

Hukum Aqiqah

Dalam hukum Aqiqah para Ulama’ berbeda pendapat, pertama; Dhahiri, al-Laits, Hasan Bashri, berkata: bahwa Aqiqah hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan sabda Rasullah SAW yang bersumber dari Samurah  bahwa Rasullah SAW bersabda: “setiap bayi tergadaikan  dengan Aqiqahnya, Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya”. (HR At-Tirmidzi) secara dzahir, hadist ini menunjukan hukumnya wajib, kedua; Jumhur Fuqaha’ mengatakan bahwa Aqiqah hukumnya sunnah, ketiga; Sedang menurut Abu Hanifah hukumnya tidak wajib dan tidak pula sunnah. Jumhur Fuqaha dan Abu Hanifah berdalil dengan sabda Nabi SAW, ketika ditanya tentang aqiqah maka Beliau menjawab:Saya tidak suka aqiqah,barang siapa yang mempunyai anak dan ingin menyembelih aqiqah untuk anaknya maka kerjakanlah”. (Abu Daud: 2842 ) Ulama yang mengambil hadist ini berpendapat aqiqah itu sunah atau mubah (Bidayatul Mujtahid 1/339.

Baca juga:   Hukum Mandi Bersama

Sunnah di Hari Aqiqah

Dianjurkan dengan Sunah Muakad bagi seorang anak laki-laki berAqiqah dengan dua kambing dan bagi anak perempuan satu kambing berdasarkan hadits dari Aisyah ra: ”Dari seorang anak laki – laki (berAqiqah) dua kambing yang lengkap (cukup umur) dan dari jariah (anak perempuan)  satu kambing“. (HR Ahmad dan At-Tirmidzi ).

Ibnu Umar dan Imam Malik berkata:  Aqiqah itu satu- satu. Dalam riwayat Ibnu Abbas: Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Nabi SAW berAqiqah pada Hasan dan Husain masing-masing satu kambing kibas”. ( HR Abu Daud: 2841 ) dan (Manarus Sabil  1/357 ).

Menurut Imam Syafi’I, Abu Tsur, Abu Dawud dan Ahmad, seekor kambing untuk anak perempuan dan untuk anak laki-laki dua ekor kambing (Al-Mughni: 13/395). berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Aqiqah anak laki-laki dengan dua kambing yang cukup umur dan untuk anak perempuan cukup satu kambing”. (HR Abu Dawud: 2834 At-Tidmidzi: 1513) dan ( Bidayatul Mujtahid 1/339).

Imam Ash-Shan’ani berkata: “Bahwasanya diperbolehkan Aqiqah bagi laki-laki dengan satu kambing dan hal itu tetap berpahala, adapun menyembelih dua ekor kambing maka hal tersebut dianjurkan”. (Subulus Salam: 4/183).

Jika ada yang menanyakan mengapa Islam membedakan antara Aqiqah laki-laki dan perempuan? Maka jawabnya dapat dianalisa dari dua segi, pertama; seorang muslim harus menyerahkan diri dan tunduk pada Allah SWT dikarenakan perbedaan Aqiqah ini telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW, maka tak ada jalan bagi seorang muslim kecuali melaksanakan ketetapan itu, kedua; hikmah dan logika dalam perbedaan ini adalah keutamaan laki-laki atas wanita. ( Tarbiyatul Aulad. Abdullah Nasih Ulwan  : 1/90 ).

Adzan Dan Iqamah

Para Ahlul Ilmi mensunahkan jika ada seorang anak yang dilahirkan kedunia, maka anak tersebut hendaknya diadzani di telinga yang kanan dan di iqamati di telinga yang kiri dengan harapan Allah SWT menjaganya dari jin-jin yang mengganggu, ada sebuah hadits yang menerangkan tentang hal itu: “Apabila ada seorang anak yang dilahirkan kedunia, maka adzanilah di telinga kanannya dan iqamatilah di telinga kirinya, asalkan tidak membahayakannya” (HR…..). Maksudnya kedekatan dalam adzan. (Minhajul Muslim: 343 ).

Baca juga:   Apakah Suami Yang Berpoligami Harus Izin Dulu Dengan Istri Pertama?

Abu Rafi’dalam riwayatnya mengatakan: ”Saya melihat Rasulullah adzan di telinga Husain ketika Fatimah telah melahirkanya dengan adzan untuk shalat” ( HR. At Tirmidzi) dan ( Manarus Sabil: 1/359 )

Adapun hikmah disyari’atkannya adzan supaya adzan yang berisi pengagungan Allah SWT dan dua kalimah Syahadat itu merupakan suara yang pertama kali masuk ke telinga bayi, juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan sangat berpengaruh untuk mengusir dan menjauhkan syetan dari bayi yang baru lahir, yang ia senantiasa berupaya mengganggu dan mencelakakannya.

Yang Berhak Di Aqiqahi

Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa yang berhak di Aqiqahi adalah anak laki – laki dan anak perempuan yang masih kecil saja. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “disembelih pada hari ayang ketujuh setelah kelahiranya”. (HR An Nasai 3225 , At Tirmidzi :1522 ).

Ulama  lain mengatakan Aqiqah boleh dilakukan pada hari yang ketujuh dari setelah kelahiranya,atau hari keempat belas,atau kedua puluh satu. ( Manarus Sabil 1/ 358 ).(Al Mughni 13/ 396 ).

Imam Malik berkata: pada lahirnya penetapan hari ketujuh itu  bersifat anjuran sekiranya penyembelihan pada hari yang keempat, atau kedelapan atau kesepuluh, atau setelahnya maka aqiqahnya itu tetap cukup. Jika anak tersebut meninggal sebelum hari yang tujuh maka aqiqahnya gugur,dan ini adalah pendapat imam malik.

Sedang orang yang menyelisihi bahwa Aqiqah itu boleh ketika ia sudah dewasa dengan mengambil hadits yang di riwayatkat dari Anas bin Malik: “Bahwasahnya Nabi SAW berAqiqah untuk dirinya sendiri setelah ia diutusnya menjadi Nabi” (HR Al Baihaqi ) dan ( Bidayatul mujtahid 1/339). Imam nawawi mengatakan hadist ini Bathil,sedang menurut imam Ahmad hadist ini adalah mungkar. (Subulus Salam 4/181 ).

Larangan Menghancurkan Tulang Aqiqah

Beberarapa perkara yang perlu diperhatikan dalam Aqiqah adalah tidak menghancurkan tulang sembelihan sedikitpun, setiap tulang dipotong pada persendiannya tanpa menghancurkannya. Abu Daud dalam Marosilnya mengatakan bahwa Rasulullah SAW  bersabda:“Berilah sepotong kaki dari aqiqah itu kepada suku anu, makanlah dan berilah makan, dan jangan menghancurkan tulang darinya (Aqiqah)”. Adapun hikmah dalam masalah ini adalah untuk menampakkan kemuliaan memberikan makan kepada para tetangga, dengan memberikan potongan- potongan secara sempurna, belum dipecahkan dan belum dikurangi dari anggota badannya dan sebagai harapan akan keselematan dan kesehatan akan tubuh anak yang dilahirkan, karena Aqiqah simbol dari pengorbanan yang dikeluarkan bagi anak yang dilahirkan ( Tarbiyatul aulad: 1/92 ) .

Baca juga:   Haruskah Membuat Hijab Ketika Resepsi Pernikahan??

Memberi Nama

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Di sembelih Aqiqah itu pada hari ketujuh , dan diberi nama serta dicukur rambutnya(HR Abu Daud: 2837). Hadits diatas menetapkan penamaan kepada anak dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Adapun nama-nama yang dianjurkan adalah Dengan nama Abdulllah atau Abdurrahman, sebagaimana sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya nama yang paling disukai Allah SWT adalah Abdullah dan Abdurrhman”. (HR Abu Daud ) dengan nama -nama para Nabi, Rasullah SAW bersabda: “Berilah nama dengan nama nama para nabi( HR Abu Daud dan Nasai ) dan dilarang memberi nama dengan nama al-Qur’an atau nama surat karena menurut Imam Malik hukumnya makruh serta nama yang mengandung tasyabuh kepada orang kafir.

Mencukur Rambut Sibayi

Dalam sebuah hadist Rasullah SAW bersabda: “Disembelih aqiqah itu pada hari yang ketujuh,dan diberi nama dan dicukur rambut kepalanya”. (HR Abu Daud: 2837 dan At- Tirmidzi: 1522). Syeikh Mubarokfuri mengatakan:“dicukur rambutnya yaitu mencukur rambut seluruhnya dan dilarang untuk menyisakanya(Tuhfatul Ahfadzi: 5/ 78 ).

Hikmah Aqiqah

  1. Di antara hikmah Aqiqah adalah mengutarakan rasa syukur  kepada Alloh SWT atas nikmat yang diberikan kepadanya berupa seorang anak,dan juga rasa syukur atas penjagaan Alloh SWT dan pemeliharaannya kepada sang anak (ketika dalam kandungan sampai ia lahir ke dunia) (  Minhajul muslim  342 ).
  2. Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak  kepada Allah pada awal menghirup udra didunia .
  3. Aqiqah akan mempererat tali ukhuwah di anatara anggota masyarakat
  4. Aqiqah merupakan bayaran anak untuk memberi syafa’at kepada kedua orang tua . ( Tarbiyatul aulad : 1 / 95 ).
Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

16 Comments

  1. Mohon penjelasannya:

    1. Benarkah Dalil ttg mengadzani telinga kanan dan mengiqomahkan di telinga kiri atas bayi yg lahir adalah derajatnya Shahih, atau setidak2nya Hasan?
    2. Mengapa hukum Tahnik tidak disinggung?

    Barakallahu fiik

  2. I am really loving the theme/design of your blog.
    Do you ever run into any web browser compatibility problems?

    A couple of my blog readers have complained about my site not operating correctly in Explorer but looks great in Firefox.
    Do you have any recommendations to help fix this problem?

  3. alhamdulillah.
    bagus share artikel nya.
    berikut ada referensi yang mungkin sebagaii tambahan diskusi.
    semoga Alloh merahamti kita semua


  4. https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
    https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
    https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsWaalaikum Salam wr wb.
    Terima kasih atas kunjungan di blog sederhana kami.
    Pada asalnya, tugas aqiqah untuk anak merupakan tanggung jawab orang yang wajib memberi nafkah kepada anak. Baik ayahnya, kakeknya, atau ibunya. Sehingga, dana aqiqah diambilkan dari harta mereka. Dan ini merupakan pendapat Syafiiyah.
    Berdasarkan kesimpulan ini, aqiqah temasuk ibadah maliyah. Seperti qurban atau sedekah atau semacamnya. Dan ibadah maliyah, boleh dikerjakan orang lain, jika mendapat izin dari yang bersangkutan.
    Sehingga aqiqah untuk seorang anak, boleh dikerjakan orang lain, selama dia mendapat izin dari ayah sang anak.
    Dari Samurah bin Judub Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ : تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
    Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih sebagai aqiqah untuknya di hari ketujuh… (HR. Abu Daud 2838, Turmudzi 1522 dan dishahihkan al-Albani).
    Syaikh Dr. Muhammad Ali Ferkus menyimpulkan bahwa kalimat [تُذْبَحُ عَنْهُ] “yang disembelih sebagai aqiqah untuknya” menunjukkan bahwa kerabat dekat, selain kedua orang tuanya, boleh menjadi pelaksana aqiqah, termasuk orang lain.
    Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-765
    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-aqiqahi Hasan dan Husain. Karena beliau kakek mereka berdua. Disamping itu, beliau paling berhak terhadap semua kaum mukminin. Sehingga beliau berhak untuk meng-aqiqahi siapapun, apalagi cucunya sendiri. Allah berfirman,
    النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ
    Nabi itu paling berhak terhadap kaum mukminin… (QS. Al-Ahzab: 6).
    Jika orang tua angkat meng-aqiqahi anak angkatnya, berarti dia meng-aqiqahi anak orang lain. Berdasarkan keterangan di atas, orang tua angkat boleh meng-aqiqahi anak angkat, jika dia mendapatkan izin dari orang tua kandungnya.
    Syaikh Dr. Muhammad Ali Ferkus mengatakan,
    الصحيح أنَّه تجوز النيابةُ في العبادات المالية بعد إِذْنِ المولودِ له «الأب» إِنْ كان حيًّا
    Yang benar, boleh mewakilkan ke orang lain untuk ibadah maliyah, setelah dia mendapatkan izin dari ayahnya, jika ayahnya masih hidup.
    Read more https://konsultasisyariah.com/30681-hukum-aqiqah-untuk-anak-angkat.html

  5. terimakasih atas share ilmunya, semoga bermanfaat ya kak…
    yang mau saya tanyakan, apalah aqiqah itu harus dihari ke 7 dan 14?
    bagaimana kalau saya baru mempunyai rejeki setelahnya? misal umur 1 kurang. trims kambing aqiqah

  6. Tidak harus pada Hari ke 7 atau 14 jika belum mampu, sunnah mengaqiqahi meski sudah besar, untuk setiap anak laki-laki tersebut dua sembelihan, adapun anak perempuan maka dia hanya disembelihkan satu. http://www.binbaz.org.sa/mat/11698 

    Adapun metode pelaksanaannya maka Aqiqah dilaksanakan seperti biasa, sebagaimana mengaqiqahi anak yang berumur 7 hari.

  7. Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, terima kasih atas kunjungan di blog sederhana ini. Bantu share ke yang lain agar lebih bermanfaat lagi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *