Tentang Denda Pasal 7 KUP yang Dikirim ke Rumah

Beberapa bulan yang lalu saya pernah menuliskan tips dan pengalaman membayar pajak via pos di link ini, alhamdulillah banyak yang terbantu karena banyak yang mengunjungi halaman tersebut.

Nah, sekarang saya ingin membagikan pengalaman kemarin tentang perpajakan yaitu ada Surat dari KPP Magelang dikirmkan ke alamat rumah di Prampelan, Kaliangkrik, Magelang. Saya tahu hal itu ketika kemarin lusa Bapak saya telpon dan memberitahukan ada surat dari KPP Magelang untuk saya, lalu saya minta tolong ke beliau untuk mengirimkan gambarnya via WA.

Surat ini terbit tanggal 11 September dan jatuh tempo sampai pada tanggal 10 Oktober kemarin dan surat itu baru sampai di rumah awal November kemarin 😅 inilah resiko tinggal di gunung, biasanya Surat untuk desa say dikumpulkan di pos sampai banyak dan baru nanti ada petugas desa yang mengambil suratnya dibawa ke desa, jadi harus dimaklumi.

Saya mencoba mencari informasi tentang denda pasal 7 KUP, beberapa tulisan menyebutkan Denda pasal 7 KUP = Denda karena telat lapor, kemungkinan saya telat lapor SPT PPN. Batas Lapor PPN setiap akhir bulan berikutnya. Dan saya terkena denda Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Ada yang menawarkan solusi dengan menanyakan kepada pihak Pajak, tunjukkan tanda terimanya bahwa kita lapor dengan tepat waktu, klo oke, baru buat permohonan pembatalan STP sesuai dengan pasal 36 UU KUP, selama tidak diajukan pembatalan STP, maka STP tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum yang bisa ditagih dengan PPSP.

NPWP adalah identitas pribadi wajib pajak dalam bidang perpajakan, jadi masih bekerja atau tidak bekerja, selama NPWP tersebut masih berstatus aktif kita WAJIB melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Jika ada surat datang ke rumah yang berisi tagihan Rp. 100.000 itu adalah STP (Surat Tagihan Pajak) atas keterlambatan/tidak lapor SPT tahunan. Jadi solusinya adalah segera bayarkan STP tersebut, dan laporkan SPT bapak ke KPP terdaftar atau melalui e-filling.

Baca juga:   Lapor SPT Pribadi Lewat Pos dan Secara Online

Yang saya heran adalah, kenapa saya diminta bayar pajak, padahal saya sudah mengirimkan Surat pajak via pos?

surat tagihan yang dikirimkan ke rumah.

bukti kirim SPT Pribadi via POS

Ini sharing info saya, ada perkembangan atau info baru akan saya tambahkan disini. Terima kasih.

Update

Hari ini mendapatkan info dari orang tua di rumah kiriman surat dari kantor pajak kanwil DJP Jawa Tengah II yang ditembuskan juga ke KPP Pratama Magelang tentang penghapusan sanksi administrasi atas Surat tagihan pajak karena permohonan wajib pajak.

IMG_20180425_192354.jpg
Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

11 Comments

  1. https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSepertinya njenengan denda pasal 7 kup karena dianggap tidak lapor SPT pph tahunan bukan spt ppn mas.

    Kalau lapor via pos bisa jadi belum direkam karena tumpukan spt via pos. Akibatnya belum masuk database kantor pajak. Makanya saya sarankan tahun depan njenengan lapor spt tahunan online saja kalau memungkinkan

    Solusinya ya seperti yang sudah disebutkan


  2. https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
    https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
    https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
    https://polldaddy.com/js/rating/rating.jshttps://polldaddy.com/js/rating/rating.jsBisa ke KPP terdekat Mas, ga harus dirumah. Saya asli Ngawi tapi laporan pajak, ngurus Efin dan sebagainya, saya urus di Surabaya. Atau sesuai KPP kantor tempat Masnya bekerja.
    Dulu saya kolektif satu kantor, jd yg datang hanya satu orang. Masalah diwakilkan itu yg saya lupa boleh atau tidaknya. Mohon maaf.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *