Riba VS Bunga

Bunga Menurut The American Heritage DICTIONARY of the English Language : Interest is “A charge for a financial loan, usually a precentage of the amount loaned“. Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.

Riba Secara bahasa Riba (الربا) berarti Ziyadah. (زيادة) yaitu tambahan, tumbuh, tinggi dan naik. Allah SWT berfirman : Artinya: “Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (Q.S Al-Hajj : 5)

Secara Etimologi ilmu fiqih, riba yaitu: Tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu. Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.

Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Lebih jauh tentang Riba dan Bunga, berikut ini kami sampaikan beberapa poin dari kajian Dr Ugi Suharto di INSISTS beberapa waktu lalu.

Tiga tipe pemikiran tentang Riba dan Bunga. 1. Riba tidak sama dengan Bunga (Fazlur Rahman, A. Hasan) . 2. Riba sama dengan bunga. (Praktisi dan Sarjana Perbankan Islam) 3. Riba ada kesamaan dan ada perbedaan dengan bunga. Dalam banyak hal, riba dan bunga banyak kesamaannya, namun ada riba yang tidak berbunga, dan ada bunga yang tidak ribawi. (Rafiq Al-Mishri, Mahmoud Al-Gamal, Ugi Suharto). Justru bunga yang tidak ribawi ini yang menjadi tulang belakang praktek perbankan Islam dewasa ini.

Baca juga:   Khumus, Penipuan Dalam Sejarah Syiah

Riba dan bunga pada dasarnya memiliki perbedaan dan persamaan tertentu. Riba merupakan hal yang haram, sedangkan bunga ada yang diharamkan, ada juga yang tidak.

Untuk belajar riba kita harus belajar fiqih. Untuk mengetahui interest harus belajar Finance.

Riba merupakan transaksi yang terkait pinjaman keuangan atau barang. Misalnya, dalam transaksi penukaran emas. Penukaran emas bisa disebut riba apabila ada ketidaksamaan waktu atau penukaran dilebihkan dengan kesepakatan. “Kalau kita ingin menukar emas dengan emas, harus sama waktunya dan sama beratnya. Kalau tidak sama, maka akan ada riba. Tidak boleh ada kelebihan, disebut riba fadhal. Riba nasa’, ada perbedaan waktu. Misal, punya dolar Amerika mau kita tukar uangnya tapi besok. Tidak boleh, harus hari itu juga. Kalau tidak, itu namanya riba nasa’,”

Untuk menjadi riba ada 3 ketentuan, yakni (1) Ada kelebihan (ziyadah), misalnya, pinjam uang Rp. 100.000 dikembalikan Rp. 150.000, (2) Harus dari pinjaman, jika barang dibeli 10 juta kita dijual 11 juta dengan barang yang bersifat pinjaman, (3) Pinjaman tersebut merupakan bagian dari persyaratan untuk membeli barang tersebut.

Jika tiga-tiganya tidak ada melainkan hanya salah satu, tidak riba. Allah berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, jangan lakukan dengan cara yang batil kecuali kamu saling ridho.’ Tapi, kalau Akadnya sudah batil, ridho, maka tidak sah. Jadi keridhoannya tidak berlaku, karena sistemnya batil. Jadi akadnya harus benar dulu, begitu prinsipnya,”Pinjam bank konvensional, 10 juta diganti 11 juta. Akadnya riba. Ridho di sini tidak berlaku. Keridhoan tidak berlaku dalam sistem yang tidak batil.

Bank Islam dianggap tidak memberikan bunga. Padahal tidak demikian, melainkan ini disebut sebagai bunga tanpa riba. Karena ia memberi bunga, tetapi tidak ada persyaratan sama sekali. “Jadi ini adalah interest tanpa riba. Bank Islam kurang tepat disebut bank tanpa bunga. Karena dia ngasih bunga, tapi bukan riba”.

Baca juga:   Biografi dan Pemikiran Ekonomi Abu Abdullah Muhammad Asy-Syaibani

Keberadaan bunga tanpa riba, di dalam bank syariah sering disebut sebagai transaksi murabahah. Bank Islam paling besar asetnya dari jual beli barang dengan harga yang lebih mahal. Karena, hubungan nasabah dengan bank Islam adalah jual beli, sedangkan bank konvensional, pinjam meminjam dengan nasabah.

Contoh Riba = Bunga. Seseorang meminjam uang dari Bank Rp. 100.000,- kemudian harus mengembalikan sejumlah Rp. 110.000,- dengan ketentuan syarat yang sudah dibuat di awal, ada nominal bunga Rp. 10.000,-. Ketiga syarat riba ada yaitu pinjaman, kelebihan dan ketentuan.

Contoh Bunga tanpa Riba. Seseorang meminjam uang dari Bank Rp. 100.000,- kemudian mengembalikan sejumlah Rp. 110.000,- dengan tanpa ketentuan syarat yang sudah dibuat di awal, ada nominal bunga Rp. 10.000,-. Bunga disini bukan Riba karena ada satu syarat Riba yang hilang yaitu syarat dan ketentuan di awal.

Dalam praktik Bank Islam misalnya, bank memberikan pinjaman tanpa bunga kepada nasabah atau kepada karyawan mereka. Bank memberikab hadiah kepada account holders, secara fiqih bukan riba, tetapi menjadi bunga secara finance.

Contoh lain adalah Murabahah yang menjadi aset paling banyak bank islam. Misalnya seseorang meminjam uang dari bank islam Rp. 100.000,- kemudian dia membayarkan secara kredit sampai Rp. 120.000,-. Bank mengambil untung dari waktu pembayaran kredit, makin lama membayar makin banyak kredit yang dibayar.

Sumber: Resume Kajian INSITS.

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *