Bantahan Al-Quran Terhadap Orang Yang Mengingkari Hadis Ahad

Allah swt berfirman:

سورة  الأنعام الآية رقم 148

Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: “Jika Allah menghendaki, niscaya Kami dan bapak-bapak Kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) Kami mengharamkan barang sesuatu apapun.” demikian pulalah orang-orang sebelum mereka telah mendustakan (para Rasul) sampai mereka merasakan siksaan kami. Katakanlah: “Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada kami?” kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanyalah berdusta.” (qs al-al’anam: 148)

Ahlu kalam tidak mengambil hadits ahad dalam perkara aqidah dan hanya mengambilnya dalam masalah hukum saja, mereka berdalil bahwa hadits ahad adalah dhan dan ayat seperti ini banyak terdapat dalam perkara aqidah.

Yang menjadi pertanyaan kita pada mereka adakah kenapa mereka membedakan sedekimian rupa?

Menerima hadits ahad dalam hukum dan tidak menerimanya dalam masalah aqidah, dan syaikh al-bani telah mengarang satu kitab yang membantah mereka yang berjudul “al-hadits hujjatun binafsihi fi al-aqaid wa al-ahkam

Mereka banyak menggunakan dalil tentang celaan Allah terhadap orang musyrik yang mengikuti dhan saja, sebagaimana firman Allah:

سورة  النجم الآية رقم 23

itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengadakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah) nya. mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka dan Sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka.” (an-najm: 23)

Namun sayangnya bahwa maksud dari dhan di sini bukanlah dhan yang berarti hadits ahad tetapi maknanya adalah syak (keragu-raguan).

Dan jika yang dimaksud dengan dhan sebagaimana sangkaan ahlu kalam tersebut, maka dhan ini jga tidak berlaku pada hukum karena dua sebab:

  • Allah swt melarangnya secara mutlak tidak mengkhususkan antara aqidah dan fiqih
  • Dhan yang dimaksud oleh Allah dalam ayat-ayat di atas mesuk juga di dalamnya hukum-hukum.
Baca juga:   Mengenal 50 Kitab Tafsir dan Ilmu Tafsir

Maka dapat disimpulkan bahwa maksud dhan yang dilarang adalah dhan dalam arti secara bahasa yang berarti berkata tanpa ilmu dan hal ini dalam masalah aqidah dan hukum dilarang dan adanya pemisahan untuk mengambil hadits ahad dalam masalah aqidah dan fiqih tidak dikenal pada masa slaf shalih dan juga empat mazhab.

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *