Artikel sederhana ini hendaknya menyampaikan biografi singkat dari Dr. Ahmad Kusyairi Suhail dan kitab al-Mufassir yang pernah saya ringkas sebagai tugas kuliah di program Tafsir di Pesantren Tinggi al-Islam.
Pokok-pokok bahasan kitab ini adalah, mukadimah. Isinya tentang urgensi tema dan topik kitab ini. Kemudian, definisi tafsir, pentingnya tafsir dan kebutuhan umat terhadap ilmu penting ini. Dibahas pula, siapakah kalangan mufasir itu serta kedudukan mereka di kalangan para ulama.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mufasir, baik yang berkaitan akhlak, intelektualitasnya, ilmu-ilmu yang mesti dikuasainya, pun dijelaskan. Syarat-syarat yang berkaitan dengan metode yang dipilih dalam menafsirkan Alquran. Adab-adab mufassir, baik yang berhubungan dengan Allah SWT, kitab-Nya, maupun adab mufassir dengan para ulama juga dipaparkan secara mendalam.
Buku ini sudah menjadi referensi di beberapa kampus di Timur Tengah. Di Perpustakaan Masjid Nabawi, Madinah, tersimpan buku Al-Mufassir: Syurutuhu, Aadabuhu, Mashadiruhu, Dirosah Ta’shiliyah. Kitab tersebut berdampingan dengan kitab-kitab lain, seperti Al-Itqan fii Ulum Al-Qur’an karya Imam As-Suyuti, Manahil Al-‘Irfan karya Syekh Az-Zarqani, dan At-Tafsir wal Mufassirun karya Syekh Husein adz-Dzahabi.
Selamat membaca dan mohon maaf atas kekurangan ringkasan saya yang dilakukan dalam waktu yang tidak memadai.
Biografi Dr Ahmad Kusyairi Suhail
Nama lengkapnya adalah Dr. Ahmad Kusjairi Suhail,M.A. Lahir di Gresik Jawa Timur. Sebagaimana disebutkan dalam website staff.uinjkt, menjadi dosen di fakultas dirasat islamiyyah dengan konsentrasi bidang ilmu tafsir. Selain itu sebagai ketua senat di STIU (Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin) Darul Hikmah di Bekasi dan pimpinan Pesantren Yayasan Perguruan Islam Darul Hikmah (Yapidh) Bekasi.
Dai kelahiran Gresik, Jawa Timur, itu telah menghasilkan sejumlah karya terkait disiplin ilmu tafsir Alquran. Salah satunya adalah kitab berjudul Al-Mufassir: Syurutuhu, Aadabuhu, Mashadiruhu, Dirosah Ta’shiliyah. Buku setebal 688 halaman itu bahkan sudah menjadi salah satu rujukan di kampus-kampus terkemuka di Timur Tengah.
Sumber Biografi:
Shariaconsulting, Dr. KH. Ahmad Kusyairi Suhail, M.A, link: https://shariaconsulting.id/dr-kh-ahmad-kusyairi-suhail-m-a/, diakses pada 10 Desember 2022
Ringkasan Kitab Al-Mufassir, Syurutuhu, Adabuhu wa Mashadiruhu
“Keutamaan Al-Quran dan Kalam Allah atas perkataan yang lain ibarat keutamaan Allah atas makhluk-Nya” ini adalah hadits Nabi yang menyebutkan keutamaan Al-Quran termasuk pula keutamaan dari Ilmu Tafsir sendiri karena keutamaan ilmu sebanding dengan isinya dan isi pembahasan dari Ilmu Tafsir adalah Al-Quran.
Pokok-pokok bahasan kitab Al-Mufassir adalah, mukadimah. Isinya tentang urgensi tema dan topik kitab ini. Kemudian, definisi tafsir, pentingnya tafsir dan kebutuhan umat terhadap ilmu penting ini. Dibahas pula, siapakah kalangan mufasir itu serta kedudukan mereka di kalangan para ulama.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mufasir, baik yang berkaitan akhlak, intelektualitasnya, ilmu-ilmu yang mesti dikuasainya, pun dijelaskan. Syarat-syarat yang berkaitan dengan metode yang dipilih dalam menafsirkan Alquran. Adab-adab mufassir, baik yang berhubungan dengan Allah SWT, kitab-Nya, maupun adab mufassir dengan para ulama juga dipaparkan secara mendalam.
Alhamdulillah, buku ini sudah menjadi referensi di beberapa kampus di Timur Tengah. Di Perpustakaan Masjid Nabawi, Madinah, tersimpan buku Al-Mufassir: Syurutuhu, Aadabuhu, Mashadiruhu, Dirosah Ta’shiliyah. Kitab tersebut berdampingan dengan kitab-kitab lain, seperti Al-Itqan fii Ulum Al-Qur’an karya Imam As-Suyuti, Manahil Al-‘Irfan karya Syekh Az-Zarqani, dan At-Tafsir wal Mufassirun karya Syekh Husein adz-Dzahabi.
Sebagian ulama terdahulu menyinggung sebagian pokok bahasan dalam kitab-kitab klasik mereka. Seperti Imam Ath-Thabari dalam kitab Tafsir Ath-Thabari, Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, dan juga Imam As-Suyuti dalam kitab Al-Itqan fii Ulum Al-Qur’an, serta yang lain.
Bahasan-bahasan mereka tersebar dan tidak lengkap, maka kitab ini menghimpun dalam satu kitab dan melengkapi ketidaklengkapan itu, yang ditulis secara sistematis mengikuti kaidah-kaidah penulisan ilmiah masa kini, dengan bahasa yang mudah dipahami. Al-Mufassir awalnya merupakan karya ilmiah tesis karya Dr. Kushairi Suhail saat menempuh pendidikan magister di King Saud University, Riyadh, Arab Saudi.
Kitab Al-Mufassir telah meluluskan seorang mufti qadha’ bernama Muzaffer Marangozuglu, di kota Nigde Turki, dengan menjadikan kitab ini sebagai obyek tulisan tesisnya berbahasa Turki untuk mengambil gelar magister di Igdir University Turki dengan judul tesis ‘Studi Analisis Kitab Al Mufassir karya Ahmad Kusyairi Suhail’, di bawah bimbingan Prof Dr Erdogan Pazarbasi.
Kelebihan dari Kitab Al-Mufassir:
- Pokok bahasannya yang mampu menghimpun sekian banyak pembahasan yang tersebar di banyak referensi kitab-kitab klasik.
- Integralitas dan universalitas topik bahasannya.
- Disajikan dengan metode penulisan yang sistematis dan mengikuti kaidah-kaidah penulisan ilmiah masa kini.
- Bahasa dan terminologi yang mudah dipahami dibanding dengan redaksi bahasa kitab ulama terdahulu yang terkadang perlu pemahaman dan penguasaan bahasa Arab yang lebih kuat untuk memahaminya.
Sumber:
Republika, Ustaz Dr Ahmad Kusyairi Suhail, Bedah Ilmu Tafsir Alquran, 21 Mar 2021. Link: https://www.republika.id/posts/15163/ustaz-dr-ahmad-kusyairi-suhail-bedah-ilmu-tafsir-alquran, diakses pada 10 Desember 2022
Selanjutnya berikut ringkasan dan terjemah kitab ‘Al-Mufassir, Syurutuhu, Adabuhu wa Mashadiruhu’ diterbitkan oleh Universitas Madinah oleh Ustadz Muhammad Qusyairi Suhail. Sebelumnya perlu saya berikan disclainer bahwa Ringkasan ini saya buat ketika penulis belajar di Pesantren Tinggi Al-Islam, Bekasi (2010) atas arahan Ust. Farid Ahmad Okbah. Ringkasan belum selesai, baru sampai pada bagian Syuruth Mufassir. Semoga ke depan bisa kami lengkapi.
Pembasahan tentang masalah syarat Mufasir dan adab-adabnya termasuk pemabahasan yang jarang, karena para ulama menyebutkannya terpencar-pencar dan sedikit sekali yang mengumpulkannya dalam satu buku, dan tujuan penulisan buku ini salah satunya adalah mengumpulkan syarat-syarat dan hal lain tentang seorang mufasir dalam satu buah buku.
Tafsir adalah kunci dari harta karun Al-Quran yang diturunkan untuk memperbaiki manusia, memuliakannya dan juga alam semesta. Tanpa Tafsir tidak mungkin kita akan sampai pada harta karun ini.
Maka kita dapatkan sebab kemunduran umat Islam pada hari ini, sekalipun al-Quran ada di tangan mereka, berjuta-juta Hufaz ada, jumlah mereka banyak Sedangkan para Salaf mereka mendapatkan kesuksesan yang besar meskipun jumlah mereka sedikit, dunia sempit, hidup sulit, mushaf sulit didapat dan para hufaz juga belum banyak. Rahasia mereka adalah karena mereka sungguh-sungguh belajar al-Quran, mereka keluarkan harta karun hidayahnya yang dibangun diatas fitrah mereka yang masih suci, kemampuan bahasa mereka yang bagus, Rasul menerangkan kepada mereka al-Quran dengan perkatan, amal dan akhlaqnya.
Oleh karena itu kita dapatkan para salaf dahulu mementingkan untuk menghafal Al-Quran dan mereka sudah faham sebelum hafal lalu mereka mengamalkannya dan mereka mendapat hidayah.
- Ibnu Mas’ud berkata: “Laki-laki di antara kami jika belajar 10 ayat tidak menambah hingga ia mengetahui maknanya dan mengamalkannya.”
- Anas bin Malik berkata: “Seorang laki-laki jika telah hafal al-Baqarah dan Ali Imran dihormati.”
- Ibnu Umar butuh waktu beberapa tahun untuk menghafal al-Baqarah
- Sa’ad bin Jubai: “Barangsiapa yang membaca al-Quran dan belum menafsirkannya, ia seperti orang yang buta atau badui.”
- Mujahid berkata: “Manusia yang paling dicintai Allah adalah orang yang paling tahu dengan apa yang Ia turunkan.”
- At-Thabari berkata: “Sungguh aku heran terhadap orang yang membaca al-Quran dan belum tahu tafsirnya, bagaimana ia bisa merasa lezat ketika membacanya?.”
Untuk lebih mengetahui pentingnya Tafsir ini kami sampaikan perkataan Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Tafsir itu ada 4; yang diketahui orang arab, tafsir yang tidak mungkin orang tidak mengetahuinmya, tafsir yang hanya diketahui para ulama dan tafsir yang hanya diketahui oelh Allah SWT saja.”
Ilmu Tafsir menjadi mulia karena dua hal.
- Pertama, maudhunya adalah al-Quran.
- Kedua, Tafsir adalah ilmu yang pertama kali dipelajari oleh para ulama sebelum ilmu yang lain
Syarat-syarat Mufasir sebagai berikut:
- Syarat Syar’iyyah dan Akhlaqiyah.
- Syarat ‘Aqliyyah.
- Syarat Ilmiyyah.
- Syarat Cabang Sesuai Jenis Tafsirnya.
Syarat Mufassir: Syarat Syar’iyyah dan Akhlaqiyah
[1] Benar Aqidahnya
Imam Ibnu Jarir berkata: “Ketahuilah bahwa termasuk dari syarat seorang Mufasir adalah benar aqidahnya terlebih dahulu kemudian melazimi sunnah.”[1]
Imam Zarkasyi berkata: “ketahuilah bahwa seorang peneliti tidak akan bisa memahami makna wahyu secara haqiqi, tidask akan ditamopakkan rahasia ilmu yang ghaib sedangkan dihatinya ada bid’ah, berkubang dalam dosa, atau dalam hatinya ada kesombongan, hawa nafsu dan kecondongan pada dunia.”[2]
Ibnu Taimiyah telah memperingatkan bahwa ada sebagian orang yang meyakini suatu pendapat lantas membawanya pada lafaz-lafaz al-Quran, yang tidak ada contohnya dari para Sahabat, Tabi’indan tidak juga dari para imam, baik dalam pendapat dan juga dalam tafsri mereka, hal ini tidak lain adalah dalil risaknya aqidah mereka.”[3]Diantara contoh Tafsiran yang salah adalah tafsir Rafidhi contoh, “Binasalah kedua tangan abu Lahab dan Sesungguhnya dia akan binasa.”[4] Mereka mengatakan Abu Bakar dan Umar, contoh yang lain “Dan Sesungguhnya Telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.”[5] Mereka mengatakan antara Abu Bakar, Umar serta Ali dalam Khilafah.
Contoh yang lain adalah Tafsir Batiniyah, mereka mengatakan bahwa Wudhu sebagai perwalaan kepada Imam dan shalat sebagai ibarat dari rasul, zakat artinya mensucikan jiwa, Ka’bah artinya Nabi, al-Bab artinya Ali, Shafa artinya Nabi dan Marwah artinya Ali.
Contoh Tafsir lain yang batil adalah Tafsiran Mu’tazilah, diantaranya adalah Tafsir Zamakhsyari ketika menafsirkan QS al-A’raf:143, Ia mengatakan bahwa Nabi Musa berbicara tanpa ada penghalang seperti berbicaranya seseorang kepada raja, ia banyak menafsirkan ayat untuk menolong mazhabnya dan keyakinannya, ie manjelaskan bahwa Kalamullah adalah makhluq, kemudian akan kita temukan idtirab (kontriversi) ketika Zamakhsyari berusaha untuk menafikan ru’yatullah, dan menafsirkan kisah tentang musa di atas dengan tafsiran uyang jauh dari makna.
Ibnu Munayir al-Iskandari mengatakan bahwa idtirab yang paling banyak ada dalam ayat ini, ia mencampur antara kebenaran dengan kesesatan.”[6]
[2] Jauh dari Hawa Nafsu
Karena hawa akan menyebabkan pelakunay untuk menolong mazhabnya sekalipun mazhabnya batil, dan memalingkanya sekalipun ia benar.
Maka bagi seorang Mufasir hendaknya menjauhihawa nafsu dan pendapat mazhab sertabtujuna dunia, melazimi jalan kebenaran, menadsirkan al-Quran sesuai maknanya karena ia adaalah hujjah Allah atas makhluq-Nya.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa seseorang akan bisa ikhlas jika iazuhud terhadap dunia, karena jika ia tidak suka untuk berbuat zuhud, maka ia tidak akan sampai pada tujuannya yang benar serta akan merusak benarnya amalnya.”[7]
Diantara Tafsiran yang mengandung unsur hawa nafsu adalah tafsiran al-Jashassh ketika menafsirkian QS an-Nur : 55 “Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana dia Telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
Jashash mengatakan “bahwa ayat ini menjadi dalil benarnya imamah khalifah yang empat, Karena Allah telah memberi kekuasaan pada mereka di bumi dan mengukuhkan mereka, dan tidak masuk dalam hal ini Muawiyah, karena ketika itu ia belum beriman.”[8] Jashash mengeluarkan Muawiyah dari sifat itu tidak lain adalah karena Hawa Nafsu dan Ta’ashub Aqidah.
[3] Ikhlas dan niat yang baik
Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk bebuat ikhlas dalam beribadah, tidak ingin kecuali mandapatkan surge dan selamat dari neraka, tanpa tujuan lain dari dunia dan perhiasannya. Allah berfirman: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”
`Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa seorang Muslim hendaknya menghadirkan niat dalam setiap ibadanya, dengan tiga hal: 1) Niat beribadah, 2) Beramal hanya karena Allah, 3) Untuk melaksanakan perintah Allah.[9]
Adapun faidah ikhlas secara umum adalah dengan ilhlas manusia akan menerima pekerjaan kita, mereka akan mengambil manfaat dari pekerjaan kita dan akan menjadi kengangan begi mereka. Dan seorqan mufasir dan pengarang ketika amalannya itu ikhlas, akan banyak orang yang menerimanya.
[4] Wara’
Wara’ adalah menjauhi dosa, maksiat, menjauhi syubhat dan takut terjerumus pada halal yang haram.”[10] Maka seoran mufasir hendaknuya wara’ dalam dirinya dan tidak memasukkan dalam tafsirnya itu tafsir yang bukan berdasarkan ilmu dan hendaknya ia takut pada Allah.
Sayid Qutub berkata: “Wajib bagi orang yang menginginkan hidayah Al-Quran untuk menghadirkan hati yang selamat dan hati yang ikhlas, hati yang takut dan bertaqwa. Menghindari kesesatan atau hampir terjerumus dalam kesesatan. Maka ketika itu al-Quran akan membuka rahasia dan cahayanya.”[11]
Contoh wara’ dari para salaf tentang menafsirkan apa yang tidak ia ketahui.
- Abu Bakar berkata: “Bumi manakah yang akan menjadi tempatku berpijak dan langit manakah yang akan menaungiku, sekiranya aku mengatakan tentang al-Quran sesuatu yang tidak aku ketahui.”[12]
- Sa’id bin Musayib berkata jika ia ditanya tentang tafsir al-Quran: “kami tidak mengatakan tentang al-Quran sesuatu pun.”[13]
- As-Sa’bi berkata: “tiga hal yang aku tidak akan berkata tentangnya hingga aku mati: al-Quran, ruh dan mimpi.”[14]
- Ibnu Atiyah berkata: “ada sebagian salaf seperti Sayid bin Musayib dan Amir as-Sa’bi dan selainnya sangat mengagunglkan tafsir al-Quran, bertawaquf karena wara’ dan berhati-hati.”[15]
Riwayat dan atsar ini menujukkan akan ketakutan mereka terjerunus pada sesuatu yang tidak mereka ketahui, akan tetapi jika berbicara tentang ilmu yang mereka ketahui, tidak apa-apa bahkan wajib, sebagaimana wajib diam dari sesuatu yang tidak ia ketahui.
[5] Berakhlaq yang baik
Wajib nagi seseorang yang ingin bergelut dalam masalah tafsir agar memiliki akhlaq yang baik dalam amal, perkataan dan perbuatan. Seorang mufasir adalalh orang yangt beradab dan tidak akan bisa beradab kecuali orang yang memiliki akhlaq dan keutamaan.
Hendaknya ia berkhlaq yang baik dalam perbuatan seperti bertawadhu’, jiwanya mulia, tidak mengharap gelar serta amar ma’ruf nahi mungkar.
Hendaknya ia mendahulukan orang yang lebih utama, tidak mendahulukan perkataan mereka, berpakaian dengan pakaian ulama, sopan ketika duduk, tidak menghadiri majlis yang sia-sia.
Syarat Mufassir: Syarat Aqliyah
[1] Dalil yang kuat
Seorang mufasir wajib memiliki kemampuan akal yang sempurna, dalil yang kuat dan hasil kesimpulan yang baik. Dan masuk dalam hal ini adalah Ilmu al-Mauhibah yang diartikan oleh ar-Raghib al-Asfahani sebagai ilmu yang Allah wariskan kepada orang yang mengamalkan apa yang ia ketahui, hal ini sesuai dengan isyarat dari Nabi SAW: “Barang siapa yang mengamalkan apa yang ia ketahui, Allah akan mewariskan baginya ilmu yang belum ia ketahui.”[16]
Bahkan Allah akan memberikan ilmu Nurani Ilahi untuk hati yang bertaqwa, sebagaimana firman Allah:”Dan bertaqawalah kepada Allah dan Allah akan mengajarkanmu.”
Para Sahabat dalam tafsir mereka berpegang pada ijtihad dan kekuatan istimbath, selain didukung oleh kemampuan akal dan ilmiyah dan kekuatan istimbath yang terikat kuat dengan kuatnya berdalil
Tafsir Thabari dikenal sebagai penghulu kitab tafsir serta paling terkenal, dijadikan sebagai rujukan awal oleh mufasir dalam naql sekalipun waktu itu banyak kitab-kitab tafsir lain dari tafsir aqli, tetapi hal ini tidak mengurangi posisi kitab tersebut. Ini tidak akan terjadi kecuali jika pengarangnya mempunyai istidlal yang kuat dan istimbath yang baik
[2] Pemahaman yang mendalam
Wajib bagi seorang mufasir mempunyai pemahaman yang mendalam yang mampu membantunya untuk mentarjih makna atau menyimpulkan makna sesuai dengan nash syari’at.
Dr Az-Zahabi mengatakan bahwa pemahaman yang mendalam dan pengetahuan yang luas adalah fadhilah Allah yang Ia berikan pada siapa yang Ia kehendaki. Banyak ayat al-Quran yang dalam maknanya dan maknanya tersembunyi. Tidak bisa diketahui kecuali orang yang telah diberi pemahaman dan cahaya bashirah. Dan Ibnu Abbas salah seorang yang paling banyak memiliki hal ini. Ini masuk dalam berkah dari doa’ Nabi SAW : “Ya Allah faqihkanlah ia dalam agama dan ajarilah ia ta’wil.”[17]
[3] Kemampuan Untuk Mentarjih dan Menjama’ di antara perkataan-perkataan
Wajib bagi orang yang bergelut dalam tafsir agar mampu dalam mentarjih jika ada dalil yang saling betentangan dan mampu menjama’perkataan dan menimbang pendapat-pendapat ketika terjadi ikhtilaf, mengetahui hakikat perbedaan perkataan tersebut, karena kebanyakan perbedaan dalam ikhtilaf tanawu’ bukan ikhtilaf tadhath. Sekaligus memperhatikan cara mentarjih ketika ihtimal.
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa wajib bagi seorang mujtahid -dalam setiap masalah dan tafsir- agar melihat pada ujma’, jika ia telah mendapatkannya, ia tidak butuh untuk melihat pada selainnya.”[18] Hal itu karena ijma’ ulama adalah macam tafsir yang paling tinggi.
Di antara para mufasir yang banyak mentarjih dan menjama’ dalam tafsirnya adalah Ibnu Jarir, Imam al-Qurtubi, dan Ibnu Atiyah.
Syarat Mufassir: Syarat Ilmiyyah
[1] Ilmu Bahasa Arab
Mujahid berkata: “Tidak halal seseorang yuang beriman pada Allah dan hari akhir untuk berbicara tentang Kalam Allah jika tidak mengetahui bahasa arab.”[19]
Zarkasyi berkata: “dan ketahuilah bahwa orang yang tidak mengetahui hakikat bahasa dan ilmunya tidak berhak menafsirkan al-Quran, dan tidak cukup jika hanya belajar sedikit. Terkadang suatu lafaz itu mustarak, ia mengetahui satu makna sedang yang dimaksus makna lain.”[20]
Syatibi berkata: “barang siapa yang ingin memahami al-Quran, ia harus faham bahasa arab. Tidak ada jalan lain untuk memahaminya kecuali dengan jalan ini.”[21]
Sedikitnya ada 4 ilmu yang harus dimiliki seorang mufasir
- Ilmu Bahasa, untuk mengetahui penjelasan dari suati lafaz
- Ilmu Nahwu, untuk mengetahui perubahan dan perubahan I’rab
- Ilmu Sharaf, untuk mengetahui mabni dan shighah kalimat
- Ilmu Istiqaq, untuk mengetahui pecahan kalimat
[2] Ulumul Quran
Disebut juga ilmu Ushul Tafsir, yaitu ilmu yang membahas berkenaan dengan al-Quran seperti Asbabun Nuzul,jam’ul Quran, Makki dan Madani, Nasikh dan Mansukh, Muhkam dan Mutasyabih dll.
Diantara ilmu-ilmu itu adalah
Asbabun Nuzul
Yaitu ayat yang berbicara atau menjelaskan hukum ayat ketika ia turun, bisa berupa turun ketika zaman Nabi atau pertanyaan, lalu turun ayat atau beberapa ayat untuk menjelaskan atau menjawab berkenaan dengan masalah tersebut.[22]
Manfaat mempelajari Asbabun Nuzul: mengetahui hikmah disyariatkannya suatu hukum, adanya takhsis hukum, mengtahui kepada siapa ayat itu turun dan membantu untuk memahami al-Quran.
Perkataan Ulama tentang Asbabun Nuzul
- Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: “penjelasan sebab turunya ayat adalah cara paling kuat untuk memahami makna al-Quran.”[23]
- Ibnu Taimiyah berkata: “mengetahui sebab turunnya ayat membantu untuk memahami ayat, karena mengetahui ilmu asbab bisa mengetahui ilmu musabab.”[24]
- Syatibi berkata: “mengetahui sebab turunnya ayat wajib bagi orang yang ingin mengetahui ilmu al-Quran.”[25]
Qiraah
Yaitu ilmu tentang cara melafalkan al-Quran dan perbedaannya. Ilmu ini diriwayhatkan dengan cara musafahah karena dalam qiraah tidak bisa kecuali dengan sima’ dan musafahah, hak ini dengan dua cara:
- Yang tidak ada kaitannya dengan Tafsir, seperti perselisihan qura’ dalam masalah mad, huruf dan harakat, jahr dan ghunnah.
- Yang ada kaitannya dengan Tafsir dari berbagai segi seperti perbedaan qura’ dalam huruf dan harakat yang membuat makna fi’ilnya berbeda.
Nasikh wal Mansukh
Yaitu hukum syar’I yang diangkat dengan dalil yang terakhir.[26]
Perkataan ulama tentang Nasikh wal Mansukh
- Zarkasyi berkata: “tidak boleh seseorang menafsirkan al-Quran kecuali setelah mengatahui nasikh dan mansukhnya.”[27]
- Fudhail bin Iyadh berkata: “kalian tidak akan mengetahui al-Quran hingga kalian mengeyahui I’rab, muhkam dan mutasyabihnya serta nasikh dan mansukhnya.”[28]
Mengetahui Makki dan Madani
Pengertian Maki dan Madani ada 3
- Secara Mukhatab; Makki: khitabnya ditujukan bagi ahli Makkah, dan Madani: khitabnya ditujukan bagi ahli Madinah
- Secara Tempat; Makki: turun di Makah dan sekitarnya walau setelah hijrah, Madani: turun di Madinah dan sekitarnya.
- Secara Waktu: Makki: turun sebelum hijrah walau pun tidak turun di Makkkah, Madani: turun setelah hijrah walau pun turun di Makkah.
Pengertian yang benar adalah yang ketiga dengan beberapa sebab
- Istilah ini mencakup semua ayat al-Quran
- Istilah ini memecahkan perselisihan dalam pembatasan Makki dan Madani
- Istilah ini adalah yang paling baik dalam membedakan tempat dan uslub antara Makki dan Madani
- Istilah ini menjadi pegangan para ulama dulu dan sekarang
Manfaat mengetahui Makki dan Madani
- Memisahkan anatara Nasikh dan Mansukh
- Membantu dalam Tafsir al-Quran
- Mengetahui sirah Nabi dengan mempelajarinya ketika beliau di Madinah dan di Makkah dan dapat diketahui marhalah dakwahnya
- Mengetahui Marhalah Tasyri’iyyah
- Memahami secara benar tentang Asbabun Nuzul
- Sebagai bentuk perhatian pada al-Quran, tidak cukup hanya menghafal nash al-Quran, tetapi juga harus mengetahui tempat turun, yang turun sebelum hijrah dan setelah hijrah, ayat yang turun ketika siang, malam, ketika musim semi atau musim kemarau.
- Mengetahui uslub al-Quran dalam berdakwah
- Menambah keyakinan kita bahwa al-Quran sampai pada kita tanpa ada perubahan
[3] Ilmu Aqidah
Yaitu ilmu yang membahas tentang apa yang diwajibkan pada Allah dari sifat-sifat kesempurnaan,dan dari hal-hal yang tidak layakdan tidak boleh dalam pekerjaan-Nya, juga ilmu tentang kewajiban seorang nabi dan rasul, yang tidak mungkin dan tidak boleh bagi mereka,serta hakl-hal yang berkenaan dengan imam kepada kitab, malaikat, hari kebangkitan, dan qadha dan qadar.[29]
Prof Muhammad Yusuf as-Syaikh menyebutkan ada beberapa kelebihan al-Quran dalam berdalil tentang permasalahan aqidah
- Memberi perhatian pada mukhatab tentang karunia dan nikmat
- Menyampaikan dengan ibrah yang jelas, komprehensif lagi menyentuh jiwa dan perhatian
- Memberikan dalil yang universal, seperti dalam QS Ali Imran: 190.[30]
Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa kesalahan seorang mufasir ada dua:
- Suatu kaum yang meyakini suatu makna lantas membawanya pada lafz al-Quran
- Suatu kaum yang menafsirkan al-Quran hanya berdasar bahasa saja tyanpa melihat pada mutakalim al-Quran dan tempat turunnya al-Quran
Ibnu Jauzi berkata: “keterkaitan antara ushulud dien dengan al-Quran ada dua hal
- Dalam al-Quran disebutkan penetapan aqidah serta bantahan pada orang kafir
- Kelompok-kelompok dalam islam terkait dengan al-Quran dan tiap kelompok berhujjah dengannya, menolak penentangnya dan menyangka bahwa selainnya meneylisihi al-Quran.”[31]
[3] Ilmu Sunnah
- Imam Ahmad berkata: “sesungguhnya Sunnah itu menafsirkan dan menjelaskan al-Quran.”[32]
- Ibnu Jauzi berkata: “Hadits dibutuhkan seorang Mufasir secara riwayat dan hafalan karena 2 hal
- Banyak dari ayat al-Quran yang turun secara khusus dan sebab yang khusus, sehingga dibutuhkan pengetahuan tentang pada siapa ayat itu turun, tentang apa, kapandan nasikh serta mansukhnya
- Nabi SAW banyak menyebutkan tafsiran al-Quran dari beliau.”[33]
[4] Ilmu Fiqih dan Ushulnya
Ibnu Asur menejelaskan keterkaitan antara Ushul Fiqih dan Tafsir dengan mengatakan: “Ushul fiqih tidak ada pembahasannya dalam tafsir, tetapi mereka menyebutkan hukum-hukum perintah dan larangan dan umum dari ushul fiqih, maka ada sebagian dari ushul fqih itu masuk dalam madah tafsir, dengan dua hal
- ilmu usul memilki permasalahan yang banyak sekali, yaitu cara menggunakan dan memahami bahasa arab, seperti mafhum mukhalafah, ghazali telah menghitung ada bebeberapa ilmu ushul yang bekaitan dengan al-Quran.
- dalam ilmu ushul ada qaidah isrimbath yang dibutuhkan seorang mufasir untuk menyimpulkan hukum.[34]
Banyak para ulama yang mahir dalam Tafsir juga mahir dalam ilmu ushul fiqih, di antara mereka adalah:
NO | NAMA | KITAB TAFSIR | KITAB USHUL FIQIH |
1 | Abu Bakar al-Jasshash | Ahkamul Quran | Ushul Jashash |
2 | Fakhruddin ar-Razi | Miftahul Ghaib | Al-Mahshul fi Ilmil Ushul |
3 | Ibnu Tamimiyah | Tafsir dalam Majmu’ Fatawa | Al-Muswaddah fi Ushulil fiqh liaali Taimiyah |
4 | Al-Baidhawi | Anwarut Tanzil wa Asrarut Takwil | Minhajul Wushul ila Ilmil Ushul |
5 | As-Suyuthi | Ad-Dur al-Mantsur | Al-Asbah wan-Nadhair |
6 | As-Saukani | Fathul Qadir | Irasadul Fuhul ila Tahqiqil Haq fi Ilmil Ushul |
[5] Ilmu Balaghah
ilmu ini terbagi 3 yaitu
- Ilmu Ma’an = mengtahui keadaan lafaz arab sehingga sesuai dengan konsekuensi keadaannya.
- Ilmu Bayan = ilmu yang membahas tentang sighah yang satu makna dengan bermacam-macam uslub yang berbeda. Sayid al-Jurjani berkata: “tidak diragukan lagi bahwa nadham al-Quran lebih banyak dari yang lain, maka wajib bagi irang yang ingin memperlajarinya agar tahu mendalam tentang dua ilmu ini.”[35] Ibnu Asur berkata: “ilmu bayan dan ilmu ma’ani menambah kekhususan ilmu tafsir, karena ia adalah wasilah untuk mengetahui kekhususan balaghah quraniyah, memperinci makna ayat dan menampakkan I’jaz, maka dua ilmu ini pada zaman dahulu disebut Ilmu Dalail I’jaz.”[36]
- Ilmu Badi’ = ilmu untuk mengatahui bagusnya perkataan dengan menjaga kesesuaianya dengan konsekuensi keadaan dan kejelasan dalalah.
[6] Wawasan Modern dan Ilmu Sosial
- Ali bin Abi Thalib berkata: “bicaralah manusia dengan sesuatu yang mereka kenal, apakah kalian suka untuk berdusta pada Allah dan rasul-Nya.”[37]
- Ibnu Mas’ud berkata: “tidaklah kalian berbicara dengan suatu kaum, yang tidak sampai pada akal mereka, kecuali akan menjadi fitnah bagi yang lainnya.”[38]
- Abdul Malik bin Umair berkata: “termasuk dari hilangnya ilmu adalah jika orang yang bukan ahlinya berbicara.”[39]
- Sayid Muhammad Ridha mengatakan bahwa ilmu tentang manusiadan masyarakat termasuk salah satu ilmu yang harus dimiliki seorang mufasir.
Syarat Mufassir: Syarat Cabang sesuai Jenis Tafsirnya
[1] Tafsir bil Ma’tsur
Yaitu setiap yang datang dari al-Quran, sunnah atau perkataan sahabt yang menjelaskan maksud Allah SWT[40]
Syarat-syarat Tafsir bil Ma’tsur
- Berkenaan dengan Rawi Tafsir: Akal, Dhabt, Islam, Adalah
- Mengetahui ilmu hadits riwayah dan dirayah
- Menjadikan al-Quran sebagai panduan utama
- Menjadikan hadits sebagai panduan kedua
- Menjadikan aqwal sahabat sebagai panduan ketiga
- Menjadikan aqwal tabi’in sebagai panduan keempat
- Sebaiknya seoramng mufasir bil ma’tsur mengumpulkan riwayat-riwayat yang berbeda
- Mengetahui hakikat perbedaan riwayat dalam tafsir dan sebabnya
- Tidak berpegangan pada riwayat israiliyat
[2] Tafsir Bayani
Syarat Tafsir al-Bayani
Tafsir Bayani adalah tafsir yang mengumpulkan hal-hal yang merupakan kalimat yang indah dan unik dari al-Quran yang berbeda dengan uslub bangsa arab dan memberikan penjelasan dengan lafal yang bagus dan makna yang baik
- Seorang mufasir mengumpulkan mengumpulkan penjelasan ayat-ayat dalam stu judul, mengkorelasikan satu ayat dengan ayat lainnya lalu mentadabburi dan menafsirkannya
- Mufasir merapikan tafsir bayaninya dalam satu judul sesuai dengan waktu turunnya
- Mempe;ajari secara rinci nash al-quran yang berkaitan tentang sebab turunnya, jami’, penulisan dan qiraahnya.
- Mempelajari secara umum lingkungan dimana ayat itu turun seperti gunung, gurung dan lainnya atau secara maknawi seperti sejarah umat terdahulu.
- Mempe;lajari nash al-quran secara mufradatnya, dengan cara belajar secara bahasa atau mufradat dari tiap daerah
- Mempelajari nash al-quran melalui balaghah
Hal di atas bias dibangun melalui perspektif berikut:
- Ibrah atau pelajran dari suatu lafal adalah keumuman lafalnya bukan karena kekhususan sebab
- Meneliti lafal al-quran dalam setiap lafal
- Al-quran adalah sebuah qaidah
- Meninggalkan perselisihan tentang sesuatu yang masih dianggap mubham
[3] Tafsir Ijtima’i
Tafsir ini dipelopori oleh Jamaluddin al-Afghani yang menjadi pionir pemikiran islam, menyeru untuk memperbikik masyarakat dengan jalan kembali kepada islam dan berhukum pada al-Quran dan as-Sunnah. Setelah kematiannya cara tafsir ini dikembangkan oleh Muhammad Abduh lalu dalam penulisn tafsirnya dikembangkan dan diteruskan oleh Muhammad Rasuyid Ridha, dan tafsirnya dikenal dengan nama Tafsir “al-Manar”.
Syarat-syarat Tafsir Ijtima’i
- Mufasir membatasi tujuan utama dari tafsir yaitu untuk memahami al-Quran sebagai agama petunjuk di dunia dan di akhirat
- Seorang mufasir hanya membahas pada satu masalah atau satu surat saja
- Seorang mufasir mengambil perkataan menyeluruh dari al-Quran
- Meninggalkan perkataan yang masih mubham
- Mufasir mengikuti manhaj tafsir aqli
- Menjadikan al-Quran sebagai masdar tasyri’
- Menjauhi tafsir israiliyat
- Tidak mengikuti pemikiran muslim yang kahir-akhir tetapi mengikuti pemahaman umat islam yang pertama-tama
[4] Tafsir al-Maudhu’i
Istilah ini baru muncul pada abad 14 Hijriyah, yaitu ketika Universitas al-Azhar bagian studi Tafsir memasukkan studi ini dalam bidang pelajaran mereka. DR Abdussattar Fathullah Sa’id mengatakan bahwa makna dari Tafsir al-Maudhu’I adalah sebuiah ilmu yang membahas tentang al-Quran dengan cara mengumpulkan ayat-ayat yang terpisah, menelitinya dalam pembahasan yang khusus dan styarat-syarat yang khusus untuk menjelaskan maknanya dan mengeluarkan makan-makna di dalamnya.
Syarat-syarat Tafsir al-Maudhu’i
- Seorang mufasir melazimi cara dalam menafsirkan ayat yang bersumber pada al-Quran, sunnah, perkataan sahabat dan tabi’in dan tidak boleh mengambil dari selainnya dengan tetap bersumber pada al-Quran, Dr Abdul Hay al-Farmawi mengatakan: “Tafsir maudhu’ disempurnakan dengan hadits-hadits dari Rasulullah saw jika hal itu diperlukan, sehingga pembahasannya jadi sempurna dan semakin menambah penjelasan.”[41]
- Seorang mufasir mengaitkan penafsirannya dengan atsar yang benar dalam tafsir dan menjauhi atsar atau hadits yang dhaif atau israiliyat, dan memfokuskan diri untuk menyimpulkan ayat tersebut
- Tidak memperlebar pembahasan, sebagai contoh adalah apa yang telah dilakukan oleh Fakhru Razi pada zaman dahulu dan Thanthawi Jauhari pada zaman sekarang sehingga para ulama mengatakan bahwa dalam tafsir mereka ada banyak sekali ilmu kecuali tafsir
- Seorang mufasir meneliti maudhui’nya dengan teliti sebelum ia menafsirkan karena tafsir maudhu’i terdiri dari berbagai macam ayat
- Seorang mufasir tidak membuat tafsir maudhu’i berdsarkan hawa nafsu, pemikiran atau mazhab tertentu. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh kelompok –kelompok yang sesat.
- Hendaknya ia melazimi syarat-syarat dalam penelitian ilmiah
- Seorang mufasir menjaga khashaish dalam al-Quran. Dr Abdussattaar telah menyebutkan khasaish dalam al-Quran di antaranya: 1.القرآن أصل الأصول جميعا, 2. القرآن غاية في الإحكام والإتقان, 3. القرآن كتاب الهداية, 4. القرآن عربي اللسان لا الصفات
[5] Tafsir Ilmi
Prof Amin al-Khauli menyebutkan bahwa Tafsir Ilmi adalah “Tafsir yang membahas ilmu pengetahuan dari prespektif al-Quran dan berusaha untuk mengeluarkan berbagai macam ilmu dan pandangan filsafat darinya.”[42]
Syarat-syarat Tafsir Ilmi
- Tidak lepas dari tujuan utama Al-Quran yaitu hidayah
- Mufasir menyampaikan pembahasannya agar umat islam lebih termotifasi untuk berubah dari keadaan mereka sekarang dan agar mereka kembali pada Al-Quran
- Mufasir menyampakan pembahasan yang bisa menjadikan Al-Quran semakin kuat tidak malah membuat Al-Quran diragukan
- Mufasir menjaga kesesuaian antara materi dengan nash Al-Quran
- Mufasir membahas ayat penuh dan tidak mengambilnya sepotong-potong
- Hendaknya mufasir tidak melakukan tafsir ilmi kecuali mempunyai dasar ilmiyah yang bisa dipercaya dan meyakinkan
- Mufasir tidak melakukan tafsir ilmi pada ayat-ayat mukjizat dan pada perkara- perkara di luar dugaan dengan alasan berlawanan dengan ilmiyah.
- Tidak menafsirkan ayat al-quran dengan istilah baru setelah turunnya al-quran
Selain dari syarat-syarat di atas, terdapat syarat-syarat lain yangtelah dikemukakan oleh pengarang kitab “ushul tafsir wa qawaiduhu” yaitu:
- Menfsirkan ayat kauniyah sesuai dengan al-quran
- Dalam tafsir tidak disebutkan pandangan-pandangan ilmiyah yang menyesatkan
- Tidak membawa ayat pada pemahaman ilmiyah
- Ayat kauniyah dijadikan penjelas dari ayat quraniyah
- Menjaga makna bahasa arab
- Tidak menyelisihi syariat
- Tafsirnya komprehensif sehingga tidak membutuhkan penjelasan makna
- Ada keterikatan antara tafsir dan ilmiyah
- Menggunakan ayat kauniyah untuk menafsirkan al-quran.
Sekian
JUMAL AHMAD | ahmadbinhanbal.com
[]
[1] Al-Itqan 2/1198
[2] Al-Burhan 2/180
[3] Muqaddimah Ushul Tafsir 85-86
[4] Al-Lahab 1
[5] Az-Zumar 65
[6] Al-Intishab 2/146
[7] Al-Itqan 2/1198-1199
[8] Ahkamul Quran lil Jashash
[9] Sarh Riyadhus Shalihin
[10] Mu’jam Lughatul Fuqaha’ 247
[11] Fi Dhilalil Quran 1/38-39
[12] Fadhailul Quran 375
[13] Muqaddimah Ushul Tafsir 111
[14] Tafsir Thabari 1/87
[15] Muharar al-Wajiz 1/41
[16] Hilyatul Auliya’ 10/15
[17] Tafsir wal Mufasirun 1/41
[18] Raudhatun Nadhir wa Jannatul Manadhir 2/456
[19] At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran 166-167
[20] Al-Burhan fi Ulumil Quran 1/295
[21] Al-Muwafaqat 2/102
[22] Manahilul Irfan fi Ulumil Quran 1/108
[23] Al-Itqan fi Ulumil Quran 1/93
[24] Muqaddimah fi Ushul Tafsir 1/93
[25] Al-Muwafaqat 4/146
[26] Muntahal Wushul wal Amal fi ilmil ushul wal jidl 154
[27] Al-Burhann fi Ulumil Quran 2/29
[28] Jami’ bayan ilmu wa fadhluhu 1/129
[29] Ilmu Tauhid, Dr Abdul Aziz bin Abdurrahman ar-Rabi’ah 29
[30] Al-Quran wa Manahijuhu fil Aqidahal-Islamiyah
[31] Tafsir as-Tashil li Ulumit Tanzil 876
[32] Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah, Khatib al-Baghdadi 15
[33] Tafsir Ibnu Juzi 875
[34] at-Tahrir wat Tanwir 1/32
[35] al-Itqan fi Ilmil Quran 2/1210
[36] at-Tahrir wat Tanwir 1/22
[37] Bukhari 1/225
[38] Muslim 1/11
[39] al-Jami’ li Akhlaqir Rawi 1/327
[40] Manahilul Irfan 2/14
[41] Al-Bidayah fi Tafsir al-Maudhu’i: 62
[42] Tafsir ma’alim hayatihi manhajuhu al-yaum: 19-20
[…] Biografi Dr. Ahmad Kusyairi Suhail dan Ringkasan Kitab Al-Mufassir, Syurutuhu, Adabuhu wa Mashadiruh… […]