Masturbasi adalah sebuah fenomena umum dan sering didiskusikan yang terdapat di mana-mana. Pelakunya pun tidak terbatas pada jenis kelamin, usia maupun latar belakang sosial. Sebenarnya gejala masturbasi pada usia pubertas dan remaja, banyak sekali terjadi. Hal ini disebabkan oleh kematangan seksual yang memuncak dan tidak mendapat penyaluran yang wajar; lalu ditambah dengan rangsangan-rangsangan ekstern berupa buku-buku dan gambar porno, film biru, meniru kawan dan lain-lain.
Sebuah penelitian kesehatan menyebutkan bahwa kebiasaan buruk Masturbasi atau Onani telah menyebar dengan pesat di kalangan pemuda dan pemudi, sekitar 90-95% pemuda dan 70% pemudi pernah melakukan Masturbasi dalam hidup mereka dengan cara dan jangka waktu yang berbeda-beda.
Mereka dengan mudah melakukannya karena kerjaan ini murah meriah , bisa dilakukan kapan dan dimana saja ketika sendirian, ketika sendiri di kamar tidur atau di kamar mandi dan tempat lainnya. Mereka bisa mendapatkan kepuasan seks tanpa merasa sakit, tanpa harus menikah menikah atau terkena penyakit kelamin. Dan karena mudahnya itu, mereka bisa melakukannya terus menerus sehingga menjadi kebiasaan.
Saya merasa sangat tergugah untuk menjelaskan permasalahan ini karena terkadang seseorang dengan sengaja melakukan Masturbasi padahal ia tahu hukumnya, dan perbuatan ini termasuk melampaui batas yang dilarang oleh Al-Quran dan Sunnah dang menghina hukum Allah karena ia lakukan dengan terus menerus.
Ada sebagian orang yang melakukan Masturbasi itu shalat jama’ah di masjid tanpa mandi dan hanya wudhu saja langsung shalat. Padahal ini dosa besar karena 1). Merusak puasa 2). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul karena tidak mandi junub 3). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut 4). Orang yang melakukan Masturbasi itu membaca Al-Quran dan Fatihah dan ini haram karena orang yang masih junub dilarang membaca Al-Quran dan 5). Shalat orang yang melakukan Masturbasi jika tidak mandi tidak akan diterima shalatnya dan ini sungguh kerugian yang besar.
Ada juga yang melakukan Masturbasi ketika siang puasa Ramadhan, dan ini termasuk dosa besar karena; 1). Merusak puasa 2). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut 3). Tidak menghormati kemuliaan Ramadhan dan 4). Sebagian mereka tidak mengqadha’ atau mengganti puasa yang rusak karena Masturbasi, yang dia hanya menambah dosa saja.
Dan terkadang ada juga pemuda yang melakukan Masturbasi ketika Umrah, dan ini termasuk dosa besar karena; 1). Tidak menghormati kemuliaan waktu dan tempat 2). Membatalkan manasik haji 3). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut dan 4). Sebagian mereka tidak membayar fidyah karena melakukan Masturbasi.
Selanjutnya, makalah ini sebagai nasihat untuk diri sendiri terutama yang masih muda dan bujang dan untuk teman-teman para pemuda-pemudi dan umat islam lainnya. Memang kadangkala iman manusia itu lemah sehingga jatuh pada perbuatan yang dilarang. Itu, karena manusia diciptakan dari sebuah kelemahan. Kadangala manusia juga terpeleset dan tersesat karena ia memiliki kekurangan.
Namun, bila benih keimanan yang sudah tertanam di hati itu tumbuh dan berkembang seperti pohon yang rindang, maka keimanan dan keyakinan itu akan mendorong manusia untuk kembali kepada-Nya dan meminta ampunan-Nya atas segala kesalahan dan dosa.
Pengertian
Istilah Masturbasi, berasal dari Bahasa Inggris “masturbation”. Dan juga dibicarakan oleh ahli hukum Islam yang disebut dengan istilah al-istimna’, yang berarti onani atau perancapan. Kata ini sebenarnya berasal dari isim atau kata benda al-maniyyu (air mani) lalu dialihkan menjadi fi’il (kata kerja) istamna-yastamni-istimnaan yang berarti mengeluarkan air mani. Tetapi sebenarnya pengertian masturbasi (onani), adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan (misalnya tangan), untuk mendapatkan kepuasan seks. Sedangkan masturbasi yang dilakukan oleh wanita disebut al-ilthaf.
Istilah lain untuk masturbasi ini adalah A’adah Assariyyah atau kebiasaan yang tersembunyi; meski disebut dengan ‘kebiasaan yang tersembunyi’ tetapi itu hanya berlaku di kalangan manusia karena di mata Allah SWT segala sesuatu akan nampak dan tidak ada yang bisa disembunyikan.
Allah SWT berfirman: “Mereka bisa bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bisa bersembunyi dari Allah” (QS. An-Nisa’: 108) “Tidakkah engkau perhatikan, bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempatnya. Dan tidak ada lima orang, melainkan Dialah yang keenamnya. Dan tidak ada yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia pasti ada bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari Kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. Al-Mujadalah: 7)
Ada juga yang menyebutnya dengan Al-Khadkhadhah seperti Syaikh As-Sinqithi ketika menafsirkan ayat 1-9 surat Al-Mukmin, Nikahul Yadd atau menikah dengan tangan dan orang arab dulu menyebutnya dengan Jild ‘Umairah atau kulit ‘Umairah, nama untuk farj di Arab dulu.
Di masyarakat istilah onani lebih dikenal. Sebutan ini, menurut berbagai ulasan yang ditulis Prof. Dr. Dr. Wimpie Pangkahila Sp, And, Ketua Pusat Studi Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, berasal dari nama seorang laki-laki, Onan, seperti dikisahkan dalam Kitab Perjanjian Lama Tersebutlah di dalam Kitab Kejadian pasal 38, Onan disuruh ayahnya, Yehuda, mengawini isteri almarhum kakaknya agar kakaknya mempunyai keturunan. Onan keberatan, karena anak yang akan lahir dianggap keturunan kakaknya. Maka Onan menumpahkan spermanya di luar tubuh janda itu setiap berhubungan seksual (coitus interruptus). Dengan cara yang kini disebut sanggama terputus itu, janda kakaknya tidak hamil. Namun akibatnya mengerikan. Tuhan murka dan Onan mati.
Hukum Onani atau Masturbasi
Ulama fiqih Islam berbeda pendapat dalam menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan masturbasi, karena mereka berbeda tinjauan dalam memandang hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan tersebut. Maka berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ulama fiqih:
Pertama; Haram Mutlak
Pengikut mazhab Malikiyah, Syafi’iyyah dan Zaidiyyah[1] mengatakan; perbuatan masturbasi hukumnya haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan ke jalan yang haram.
Hukum haram ini telah disebutkan oleh ulama salaf dan khalaf baik seorang muslim itu takut terjerumus dalam zina atau tidak seperti:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan: “Masturbasi dengan tangan itu hukumnya haram menurut jumhur ulama, dan inilah jawaban yang benar di antara dua opsi dalam mazhab Ahmad dan pelakunya dikenai ta’zir”[2]
Syaikh As-Sinqithi juga menyebutkan keharamannya ketika menafsirkan QS. Al-Mukminun ayat 5-7, pandangan ini juga diikuti oleh beberapa masayikh terkenal seperti Syaikh Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin baz dan yang lainnya.
Pendapat ini didasarkan pada tiga buah ayat yang berbunyi:
“Dan Orang-orang yang menjaga kemaluaannya” (QS. Al-Mukmunin: 5)
“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela” (QS. Al-Mukminun: 6)
“Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun: 7)
Secara umum ayat di atas menjelaskan wajibnya menjaga kemaluan atau setiap kenikmatan yang didapat melalui kemaluan seperti mengeluarkan mani, kecuali kepada istri atau hamba sahaya. Siapa saja yang mencari kenikmatan selain dengan itu seperti berhubungan dengan binatang, berzina, homo seksual, lesbian, atau masturbasi dengan tangan atau alat, termasuk orang –orang yang melampaui batas.
Kedua; Mubah Mutlak
Di antara ulama yang memandang mubah secara mutlak adalah Ibnu Hazm, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Umar, Atha’, Ibnu Abbas, Al-Hasan dan beberapa pembesar ulama Tabi’in. Sumber lain menyebutkan, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan kiri.
Ketiga; Perincian
Pendapat ketiga adalah pendapat yang merinci hukum Masturbasi; mereka mengatakan, jika masturbasi dikerjakan tidak dalam keadaan darurat, hukumnya haram, tetapi jika ia melakukannya dalam keadaan darurat, hukumnya mubah.
Pendapat ini dipegang oleh sebagian mazhab Hanabilah dan Hanafiah, dalil keharaman masturbasi sama dengan dalil pendapat pertama, adapun dalil tentang mubahnya adalah kaidah fiqih: Ad-Dharurah Tubihul Mahdzurat.
Masturbasi bisa disebut darurat jika telah memenuhi tiga hal yaitu jika ia tidak melakukan masturbasi ia akan mati atau sebagian tubuhnya akan rusak atau cacat atau akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan nyata.
Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, maka hukum masturbasi yang awalnya haram berubah menjadi mubah, tetapi kadang-kadang wajib bila dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Karena upaya menghindari perbuatan tersebut hukumnya wajib.
Maka dari beberapa pendapat ulama Fiqih tersebut, bisa kita simpulkan sebuah argumentasi boleh melakukan masturbasi atau onani bila libido (kekuatan seks) seseorang sangat menekan, padahal ia belum bisa kawin. Dan kalau tidak ada hajat untuk menghindari perbuatan zina maka haram hukumnya, karena beberapa pertimbangan:
- Perbuatan masturbasi merupakan etika yang buruk.
- Dikhawatirkan bagi orang yang terbiasa melakukan masturbasi tidak dapat puas dari pelayanan istrinya bila ia menikah, sebagaimana halnya pelaku homoseksual, sehingga istrinya pun tidak dapat puas darinya.
- Dikhawatirkan adanya penyakit kelainan jiwa yang ditimbulkan oleh perbuatan masturbasi, sehingga kepribadian seseorang tidak normal.
Bahaya Onani Atau Masturbasi Dan Cara Menghindarinya
Dari pembahasan sebelumnya menyimpulkan bahwa hukumnya haram dalam Islam dan telah menyalahi fitrah manusia karena Allah swt telah memberikan jalan yang benar lewat jalur pernikahan yang sah. Dan lagi perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh hewan sekalipun.
Dalam bahasa Arab, istilah masturbasi dikenal dengan nama A’adah Assariyyah atau kebiasaan yang tersembunyi; disebut demikian karena mayoritas pelakunya melakukan ‘aksinya’ secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain, seperti di kamar mandi atau di kamar tidur dan tempat lainnya yang menurut persangkaannya tidak dilihat oleh manusia.
Lalu dimanakah Allah swt?
Bukankah Dia Maha Melihat segala perbuatan hamba?
Mari kita tanya pada mereka, siapakah yang pantas ditakuti dan merasa malu, Allah atau manusia?? Allah swt telah berfirman ketika menceritakan nasehat Luqman kepada anaknya: “(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16)
Mari kita perhatikan bagaimana indahnya nasehat Luqman kepada anaknya itu; dia jelaskan luasnya ilmu Allah swt yang meliputi segala sesuatu. Dia mengetahui amalan yang besar atau yang kecil, yang samar atau yang jelas. Luqman juga menjelaskan bahwa tidak ada sesuatupun yang akan tersembunyi dari penglihatan Allah swt baik di bumi ataupun di langit. Seandainya ada kerikil kecil seberat atom di bentangan padang sahara, di ujung petala langit atau di pojok penjuru bumi. Allah swt mampu mendatangkan semuanya…
Allahu Akbar, sungguh Allah Maha Besar !!!!!.
Lalu bagaimana dengan kebiasaan tersembunyi ini??
Bagaimana seorang muslim melakukannya sementara ia yakin dan mengetahui bahwa Allah swt melihat dan memperhatikan semua gerak-geriknya?!!
Sebab utama banyak orang melakukan masturbasi hanya satu, tidak ada yang lain, yaitu karena LEMAHNYA IMAN, jika iman lemah maka syahwat dan nafsu akan bergejolak. Ia tidak akan melakukannya kecuali karena kadar khauf dan khasyah-nya kepada Allah swt rendah.
Sungguh aneh keadaan mereka, Apakah kita tidak pernah merasa dengan teguran dari Allah swt, kenapa kita enggan menjawab seruan-Nya, berserah diri kepada-Nya, kenapa kita berani bermaksiat di hadapan Allah Al-Karim?? Allah swt telah berfirman: “Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. At-Taubah: 13)
Dan firman-Nya “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadalah: 7)
Di antara sebab-sebab lemahnya iman adalah:
1. Jauh Dari Pendidikan Agama.
Seperti dengan meremahkan shalat, padahal shalat adalah benteng dari maksiat dan kemungkaran. Allah swt berfirman:
((فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات))
Ahli tafsir mengatakan bahwa maksud meremahken shalat adalah dengan mengakhirkan shalat dari waktunya, lalu bagaimana pendapat anda dengan orang yang meninggalkan shalat semuanya?? Dan yang lainnya seperti kelalaian dari mengingat Allah, terlalu sibuk dengan dunia, menjauhi Al-Quran dan merasa berat untuk menuntut ilmu.
2. Ikut Jalan Syetan
Allah swt berfirman: “Dan janganlah engkau mengikuti jalan-jalan syaithan“. Syaithan selalu punya makar-maka agar manusia melenceng dari kebenaran dan menuruti hawa nafsu mereka.
Di antara bentuk langkah syaithan adalah dengan menghiasi hal-hal haram dengan keindahan seperti cuci mata di pasar-pasar dan mall-mall, menonton film-film porno (blue film) dan membaca majalah-majalah yang menjejar sembarang aurat.
3.Berteman dengan teman yang buruk akhlaqnya
Teman yang buruk biasanya selalu membawa keburukan juga seperti berbagi gambar-gambar jorok, film porno dan lagu-lagu jahiliyah yang membuat jiwa semakin jauh dari kebaikan.
4.Menuruti hawa nafsu
Nafsu manusia itu suka dengan kelalaian dan kemalasan menjauhi ijtihad dan sungguh-sungguh, menyeru kepada yang jelek dan mencegah dari kebaikan –kecuali yang dirahmati Allah- sebagaimana firman Allah swt “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53) hendaknya dia terus berusaha melawan hawa nafsunya karena itu termasuk perkara yang dicintai Allah swt, Umar bin Abdul Aziz berkata: “Amalah yang dicintai Allah adalah amalan yang dibenci oleh nafsu”.
Selanjutnya kita akan membahas tentang bahaya-bahaya masturbasi atau onani dari sisi pribadi, tubuh dan kehidupan sosial, namun perlu saya berikan catatan bahwa keharaman masturbasi itu tidak ada kaitannya dengan ada atau tidaknya bahaya masturbasi ke tubuh, tetapi karena adanya dalil-dalil syariat yang mengharamkannya.
Dan dharar atau bahaya disini hanya sebagai salah satu dalil keharaman saja bukan menjadi dalil pokok. Tidak lantas karena dokter mengatakan kalau masturbasi itu tidak berbahaya lalu menghilangkan hukum keharamannya. Dan ini banyak saya dapatkan di berita media terutama internet lewat blog yang memosting temuan-temuan dokter bahwa onani itu tidak berbahaya bahkan menyehatkan.
Bahaya Onani
Banyak pria melakukan onani, bahkan ada yang sampai kecanduan sampai-sampai gelisah jika sehari saja tidak melakukannya. Hati-hati jangan berlebihan, sebab masturbasi juga punya efek samping jika terlalu sering dilakukan.
Tidak ada batasan yang pasti tentang seberapa sering pria boleh ejakulasi. Meski dipengaruhi banyak faktor termasuk usia, ada beberapa pendapat yang menyebut frekuensi ideal untuk ejakulasi adalah 2-3 kali seminggu, yang semestinya dilakukan lewat hubungan seks yang halal.
Berikut ini berbagai bahaya dan gangguan kesehatan akibat kebiasaan buruk masturbasi.
Semoga setelah mengetahui bahaya-bahaya ini, mereka akan berpikir seribu kali untuk melakukannya. Penyebutan bahaya-bahaya ini hanyalah sebagai nasehat dan peringatan secara umum saja, jangan sampai kebiasaan ini merusak agama dan keistiqamahan seseorang bahkan sampai menjadi sebab turunnya bala’, keras hati dan lemah iman.
Jika anda ingin mengetahui lebih banyak referensi tentang bahaya-bahaya masturbasi dari sisi medis dapat anda baca buku-buku berikut, yang kebanyakan masih dalam bahasa Arab seperti: Al-Istiqsha’ liadillah Tahrimul Istimna’ oleh Abdullah Muhammad Al-Ghumari, Qamus Al-Amradh wa Ilajuha oleh Dr. Muhammad Rafa’at, Adh-Dha’fu At-Tanasuli Indar Rijal Wan Nisa’ oleh Dr. Husain Al-Harawi, Thabibuka fii Baitika oleh sekumpulan dokter di Eropa dan Amerika, Al-Intishar alal A’dah As-sirriyyah Wasail Amaliyyah Lil Wiqayah Wal Ilaj Minha oleh Romi Khalid Abdullah Al-Khudhri dan Lirrijal Faqath oleh Dr. Muhammad Maghawuri.
Pertama; bagi diri
- Nafsu makan berkurang
- Lemah semangat atau mlempem
- Muncul perasaan berdosa
- Terus merasa gundah dan gelisah
- Suka menyendiri dan menjauhi orang banyak (inverior)
- Kemampuan otak menurun dan mudah lupa
Kedua; Bagi Badan
1. Kanker Prostat.
Hal ini berdasarkan pada Penelitian dari Universitas Nottingham yang menyatakan bahwa kaum pria yang sering bermasturbasi di usia 20-30 tahun, lebih beresiko terkena kanker prostat. Para ilmuwan itu melakukan survey terhadap 800 pria, dan ditemukan bahwa 50% dari mereka menderita kanker prostat.
2.Ereksi dini.
Seperti pernyataan pakar seks Dr Andri Wanananda MS “Hal ini disebabkan oleh kebiasaan tergesa-gesa saat masturbasi karena ingin cepat merasakan kenikmatan orgasme seorang diri (self-satisfaction).
Lalu ketika ia menikah, sifat tersebut masih terpatri pada dirinya hingga mengabaikan eksistensi isterinya. Itulah yang menyebabkan banyak kasus ejakulasi dini,” tuturnya dalam sebuah konsultasi kesehatan.
3.Rasa letih sepanjang hari.
Setiap kali tubuhnya mengejang karena orgasme, pria akan kehilangan cukup banyak energi karena hampir semua otot akan mengalami kontraksi. Akibatnya jika terlalu sering, pria akan kehilangan gairah untuk beraktivitas dan cenderung akan merasa ngantuk sepanjang hari.
4.Nyeri punggung dan selangkangan.
Kontraksi otot saat mengalami orgasme bisa memicu nyeri otot, terutama di daerah punggung dan selangkangan.
5.Kebotakan.
Hal ini disebabkan ketidakseimbangan hormon yang terjadi jika terlalu sering masturbasi
6. Impotensi/ Lemah Syahwat.
Gangguan pada saraf parasimpatik bisa mempengaruhi kemampuan otak dalam merespons rangsang seksual. Akibatnya kemampuan ereksi melemah, bahkan dalam tingkat keparahan tertentu bisa menyebabkan impotensi yakni gangguan seksual yang menyebabkan penis tidak bisa berdiri sama sekali.
7. Kebocoran katup air mani.
Masturbasi yang terlalu sering akan mengganggu saraf seperti gangguan pada kemampuan saluran air mani untuk membuka dan menutup pada waktu yag tepat. Akibatnya sperma dan air mani tidak hanya keluar saat ereksi, lendir-lendir tersebut bisa juga keluar sewaktu-waktu seperti ingus sekalipun penis sedang dalam kondisi lemas.
8. Kehilangan tenaga, nutrisi dan zat tubuh.
Karena masturbasi mudah dilakukan, banyak yang melakukannya tanpa merasa bahwa mereka telah kehilangan banyak tenaga dan tidak perlu lama lagi menunggu hidup. Orang yang berlebihan melakukan masturbasi biasanya warna kulit mereka pudar, pendapatnya tidak jelas, kurang cita-cita dan selalu stress.
9. Badan gemuk dan gempal.
Wanita yang melakukan masturbasi secara berlebihan akan lebih banyak menyimpan lendir badan dan menyebabkan masalah berat badan berlebih. Hal ini karena rangsangan seks yang tertumpu pada kawasan kelentit, melemahkan buah pinggang akibat rangsangan yang berlebihan dan mengurangi upaya penurunan lendir badan.
Ketiga; Kehidupan Sosial
- Otak melemah
- Muncul masalah keluarga
- Muncul masalah akhlaq
- Muncul pikiran menyimpang seperti mencoba-coba melepaskan syahwat dengan sensasi baru
- Banyaknya perceraian dan pernikahan semakin dijauhi
- Iffah (menjaga kehormatan) semakin hilang dan kerusakan semakin marak
Hukuman dan Kafarah dari Onani
Orang yang terbiasa melakukan masturbasi tidak dianggap telah melakukan perbuatan zina. Dalam kitab Fiqih Alal Mazahib Al-Arba’ah hal. 1223 karangan Aljazairi disebutkan “Ulama telah bersepakat bahwa orang yang menikah dengan tangannya dan merasa nikmat, ia tidak dikenai hadd sebagaimana ijma’ ulama, karena itu adalah kelezatan yang kurang sekalipun haram. Ia wajib dikenakan ta’zir sesuai ketentuan imam”.
Hal senada juga disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Kubra-nya hal.3/439 “Adapun masturbasi hukum aslinya adalah haram menurut jumhur ulama, pelakunya dikenai ta’zir, dan tidak seperti zina, wallahu a’lam”. Ini adalah hukuman atau ta’zir di dunia jika dilakukan secara terang-terangan, adapun di akhirat semuanya berada di atas ketentuan Allah swt. Dan kafarahnya adalah taubat nasuha kepada Alllah swt dan berusaha untuk tidak mengulanginya kembali.
Tips menghindari kebiasaan Onani
Untuk menghindari kebiasaan buruk ini ada beberap tips yang bisa dijalankan, silahkan simak dibawah ini.
- Bertaubat nashuha kepada Allah swt, karena Allah swt selalu menerima taubat hamba-Nya yang dilakukan dengan benar-benar dan memaafkan segala kesalahan.
- Meminta pertolongan kepada Allah swt dan berdoa agar Dia membantu anda menjauhi perbuatan tercela itu.
- Segera berwudhu dan shalat dua rakaat ketika nafsu menguasai, karena air wudhu mampu mengikis bisikan syahwat dan shalat akan mencegah dari kemungkaran.
- Punya tekad yang kuat untuk meninggalkan dan menjauhi kebiasaan jelek ini.
- Mendekat kepada Allah swt atau Muraqabatullah dan selalu merasa bahwa Allah swt selalu mengawasi, mengingat hari kiamat ketika kita berdiri di hadapan Allah swt membawa seluruh amalan di dunia.
- Menggunakan masa hidup dan umur yang diberi hanya untuk hal-hal yang bermanfaat seperti menghafal Al-Quran misalnya dan menggunakan waktu kosong untuk aktivitas yang bermanfaat seperti olah raga.
- Sabar. Seorang muslim mesti berusaha untuk berlaku sabar dari kegelisahan dunia, karena sabar adalah cahaya dan orang yang bersabar maka Allah swt akan membantunya untuk bersabar, tidak ada pemberian-Nya yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran. Allah swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS Al-Baqarah: 53). Syaikh Utsaimin pernah berkata dalam Majmu’ Fatawanya “Manusia harus bersabar dari masturbasi, karena perbuatan ini adalah haram sebagaimana firman Allah “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” Dan karena Nabi saw telah bersabda: “Wahai para pemuda, siapa saja yang telah ba’ah maka menikahlah, karena ia bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, dan barangsiapa belum mampu maka berpuasalah”.
- Perangi hawa nafsu karena itu termasuk perkara yang dicintai Allah swt, Umar bin Abdul Aziz berkata: “Amalah yang dicintai Allah adalah amalan yang dibenci oleh nafsu”.
- Tundukkan pandangan (ghaddul bashar) dari hal-hal yang diharamkan Allah swt, seperti melihat wanita di suatu tempat atau lewat gambar lalu dia menyendiri dan melakukan masturbasi sambil membayangkanparas wanita itu dan mengkhayalkan dia sedang bersetubuh dengannya. Sungguh benar perkataan Ibnu Mas’ud kalau menjaga pandangan itu lebih berat dari menjaga lisan.
- Jauhi teman yang merusak.
- Menikah dini, menikah adalah jalan paling baik untuk mendapatkan ketenangan jiwa.
- Memperbanyak Puasa, karena puasa mampu mengerem gejolak syahwat yang timbul dari makanan yang kita makan.
- Menyibukkan diri dengan berzikir dan memperbanyak ketaatan dan kebaikan.
- Memperbanyak silaturahim.
- Menghindari tempat-tempat fitnah seperti pasar, mall, diskotik dan lainnya.
- Gunakan waktu sebaik-baiknya.
- Mencari rizqi dan penghasilan.
- Safar dan bepergian.
- Menjauhi media-media yang suka membuka-buka aurat seperti majalah-majalah wanita.
- Mendengar atau membaca pelajaran agama tentang neraka dan ahlinya, kubur dan siksa kubur.
- Konsultasi kepada dokter yang faham syariat tentang akibat buruk masturbasi.
- Jika tidak perlu dan mendesak jangan pergi ke warnet, banyak warnet yang tidak diberi proteksi dari situs-situs porno bahkan ada warnet yang sengaja menyimpan video-video porno di komputernya agar mudah dilihat orang. Dan jangan mencoba-coba menulis kata sex, sexi, porno atau lainnya di search engine atau di youtube.
Kaidah-kaidah Menghindari Kebiasaan Onani/ Masturbasi
Berikut ini kaidah-kaidah yang bisa membantu anda menjauhi kebiasaaan masturbasi. Saya ambil dari buku ‘Nuzhatul Albab fi Istimnair Rijal wan Nisa’ oleh Abu Taimiyah.
الصبر على الابتلاء خير من العادة السرية
Berlaku sabar dengan cobaan itu lebih baik daripada melakukan masturbasi
جذوة الإيمان تخمد نار وشهوة الشيطان
Cahaya iman akan mematikan api neraka dan syahwat syaithan
حارب خواطر الشهوة قبل أن تصبح سلوكا
Perangi gejolak syahwat sebelum engkau menjadi seorang salik (orang yang berusaha menuju Allah)
خشية النفاق على النفس دليل وجود الإيمان في القلب
Takut dari kemunafikan dalam jiwa adalah bukti adanya iman dalam hati
التطلع لمعالي الأمور يبعد شبح الاستمناء
Berusaha menggapai perkara-perkara yang tinggi akan menjauhkan dari belenggu masturbasi
ترك الذنوب يشرح الصدور ويزيل الغموم
Menjauhi dosa akan melapangkan dada dan mengenyahkan kegelisahan
من ثمار الصلاة أنها تنهي صاحبها عن الفحشاء
Di antara buah sholat adalah mencegah pelakunya dari kejelekan
النظر المحرم يقود إلى فعل المحرم
Melihat yang haram akan mengantarkan kepada perbuatan yang haram pula
Alhamdulillah, pembahasan tentang hukum masturbasi atau onani dan bahaya masturbasi dan cara menghindarinya bisa saya selesaikan, lebih dan kurang dalam penulisan makalah ini saya meminta maaf. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada pembaca blog ahmadbinhanbal yang karena andalah saya bisa terus belajar dan mengembangkan kemampuan saya dalam menulis.
Karena banyaknya pertanyaan tentang hukum melakukan Onani atau Masturbasi, saya kumpulkan beberapa fatwa ulama terkait onani waktu ramadhan, onani untuk berobat, dan beberapa praktek haram dalam berhubungan seks seperti hukum oral seks,hukum anal seks, hukum cyber dan phone sex
***
Hukum Onani/Masturbasi ketika Ramadhan
Fatwa Lajnah Daimah NO 10551
Pertanyaan :
Aku pernah melakukan onani/masturbasi pada siang hari di bulan Ramadan, ketika aku berusia sekitar empat belas atau lima belas tahun. Aku tidak ingat berapa hari aku melakukan hal itu. Pada waktu itu aku tidak menyadari bahwa ini adalah perbuatan haram, baik itu di bulan Ramadhan atau di waktu lainnya. Aku bahkan tidak menyadari bahwa ini adalah perbuatan yang dikenal oleh ulama sebagai kebiasaan tersembunyi (onani).
Setelah onani biasanya aku kemudian berwudhu lalu mengerjakan shalat dengan tanpa Mandi (besar) sebagai upaya mensucikan diri dari nakjis. Apa puasa saya batal menurut hukum Islam? Apakah saya harus mengulangi puasa saya lagi, dengan pertimbangan bahwa saya tidak tahu berapa hari saya melakukan perbuatan ini? Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban :
Yang pertama, telah diketahui bahwa onani adalah Haram (dilarang) dan bahkan dosanya bisa lebih besar bila dilakukan pada siang hari di bulan Ramadan.
Kedua, adalah wajib untuk mengganti hari-hari di mana puasa anda batal, karena onani membatalkan puasa. Anda harus berusaha untuk memperkirakan berapa hari hal itu terjadi.
Ketiga, anda juga wajib membayar Kaffarah (tebusan), yaitu memberikan orang miskin setengah Sa ‘(1 Sa’ = 2,172 kg) gandum dan sejenisnya dari makanan pokok di daerah anda untuk setiap hari dari puasa anda yang batal, jika hal itu terjadi saat anda terlambat menggantinya, sampai Ramadhan berikutnya tiba.
Keempat, adalah wajib untuk melakukan Mandi (besar) setelah onani dan tidak cukup hanya dengan wudhu jika Anda telah mengalami ejakulasi.
Kelima, adalah wajib untuk mengganti Shalat yang dikerjakan tanpa Mandi, karena melakukan wudhu tidak cukup untuk mengganti Mandi Wajib.
***
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tanya :
Apa hukum seorang pemuda yang melakukan onani di bulan Ramadhan dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa perbuatan ini merupakan pembatal puasa dan ketika syahwat bergejolak, sahkah puasanya?
Jawab :
Hukumnya ialah tidak apa-apa baginya. Artinya puasanya tetap sah. Karena sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa seseorang itu tidaklah batal puasanya kecuali dari tiga syarat :
- Dia dalam keadaan tahu kalau ini termasuk pembatal puasa
- Dia ingat dan tidak dalam keadaan lupa
- Memiliki kemauan (bukan dipaksa-red)
Akan tetapi saya katakan bahwa wajib baginya bersabar untuk tidak melakukan onani karena ia adalah HARAM. Berdasarkan firman Allah :
“Orang-orang yang beriman ialah orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun : 5-7)
Dan juga Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa” (HR. Bukhari No. 1905, Muslim 3379)
Jika saja onani itu dibolehkan, niscaya Rasulullah akan membimbing kepada hal yang demikian, karena hal ini sangat mudah bagi para mukallaf dan seorang itu mendapatkan kesenangan. Berbeda dengan berpuasa, padanya terdapat kesusahan. Maka tatkala Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengarahkan bagi orang yang tidak mampu menikah, untuk berpuasa.Ini menunjukkan bahwa onani itu suatu yang tidak boleh untuk dilakukan oleh seseorang.
***
Syaikh Abdullah bin Baz
Tanya :
Apabila seorang yang berpuasa bermimpi dan mengeluarkan air mani (mimpi basah) pada waktu siang di bulan Romadlon apakah membatalkan puasa ?
Dan apakah wajib baginya untuk menyegerakan mandi janabah (mandi wajib)?
Jawab :
Tidak membatalkan puasa karena bukan dari kehendak dan kemauannya, dan wajib baginya untuk mandi janabah.
Misalnya, kalau ada seseorang bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu setelah sholat fajar/subuh dan menunda mandi janabah (mandi wajib)nya sampai masuk waktu sholat dhuhur, maka yang demikian tidak apa-apa. Seorang suami/istri yang berjima’ pada malam bulan Romadlon dan menunda mandi janabahnya sampai masuk waktu fajar/subuh, yang demikian tidak apa-apa. Karena sesungguhnya Rosululloh pernah berjima’ dengan istrinya pada malam hari dan masih dalam keadaan junub di waktu subuh, kemudian beliau mandi janabah dan menjalankan puasa.
Demikian juga wanita yang haid dan nifas, apabila keduanya suci/bersih pada waktu malam (setelah habis waktu sholat isya’) maka boleh baginya menunda mandi janabah sampai waktu shubuh kemudian berpuasa. Tetapi tidak boleh bagi keduanya menunda mandi janabah atau sholat sampai terbitnya matahari.
Wajib baginya bersegera mandi janabah setelah masuk waktu subuh dan menjalankan sholat tepat pada waktunya.
***
Hukum Onani untuk pemeriksaan kesuburan sperma
Untuk pemeriksaan kualitas dan kuantitas sperma maka cara mengeluarkan sperma tersebut untuk diperiksa adalah dengan cara onani/masturbasi, akan tetapi Istimna’ atau onani/masturbasi jelas hukumnya haram dalam Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al Ma’arij: 29-31).
Imam Asy-Syafi’i berkata,
“Telah jelas bahwa penyebutan ‘menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak wanita yang mereka miliki’ menunjukkan keharaman selain terhadap istri dan budak. Kemudian dipertegas dengan firman Allah ‘barangsiapa yang mencari selain itu maka mereka termasuk orang-orang yang melampui batas’. Maka tidak boleh bernikmat-nikmat dengan kemaluannya kecuali terhadap istri atau budak wanita dan tidak boleh Istimna’ (onani/masturbasi).” [1]
Jika Sudah menikah, Gunakan Tangan Istri
Pemeriksaan sperma bisa dilakukan dan boleh mengeluarkannya dengan bantuan tangan istri. Hal ini boleh, Wallahu a’lam, berdasarkan firman Allah mengenai bolehnya besenang-senang dengan budak dan istri yang halal, Allah berfirman,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mukminun: 5-7)
Bagaimana Jika Belum Punya Istri?
Beberapa fatwa ulama membolehkan onani/masturbasi untuk pemeriksaan sperma dengan indikasi medis.
Syaikh Adullah bin Humaid ditanya,
“Saya mengetahui bahwa onani haram dalam Islam, akan tetapi jika seseorang ingin melakukan pemeriksaan untuk mengetahui mandul atau subur maka petugas laborat di laboratorium meminta sample mani seseorang. Mani tidak mungkin diperoleh kecuali dengan cara onani di laboratorium. Apakah hal ini boleh?”
Beliau menjawab,
“Hal tersebut tidak mengapa selama ia membutuhkannya (pemeriksaan sperma), para ulama berkata, ‘onani dengan menggunakan tangan tanpa kebutuhan (mendesak darurat) adalah tercela. Adapun hal ini maka karena ada kebutuhan (mendesak darurat) yaitu mengeluarkan mani untuk pemeriksaan dan untuk mengetahui penyakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa menghasilkan keturunan. Bisa jadi sebabnya ada padanya atau pada istrinya. Maka semisal keadaan ini tidak mengapa, Insya Allah.” [2]
Al-Lajnah Ad-daimah (semacam MUI di Saudi) mengeluarkan fatwa,
Lajnah Daimah mengatakan bahwa Kepala Sesi Kerohanian RS Angkatan Bersenjata Arab Saudi mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Perlu kami sampaikan pihak rumah sakit sering mengajukan pertanyaan kepada sesi kerohanian mengenai hukum laki-laki yang melakukan onani di laboratorium RS untuk kepentingan pemeriksaan sperma untuk mengetahui sebab kemandulan sehingga sperma tersebut bisa diserahkan ke pihak laboratorium sepuluh menit setelah keluarnya sperma. Untuk diketahui bahwa sperma yang telah keluar dalam jangka waktu lama itu tidak lagi cocok untuk pengecekan.
Oleh karena itu, kami berharap Anda memberi kami fatwa mengenai hukum melakukan onani untuk tujuan pemeriksaan medis untuk mengetahui sebab kemandulan atau penyakit yang lain, yang perlu mengadakan pemeriksaan sperma di laboratorium.
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Lajnah Daimah mengatakan bahwa menimbang adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan onani dan maslahat yang bisa diharapkan dengan melakukan onani itu jauh lebih besar dari pada bahaya onani, oleh sebab itu onani dalam kondisi semisal ini diperbolehkan.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdur Razzaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan serta Abdul Aziz alu Syaikh masing-masing selaku anggota.
Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 151517 dan Fatwa Syaikh Abdullah bin Humaid di situs islam wal jawab; http://islamqa.com/ar/ref/27112/masturbate
***
Hukum Oral Seks
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?“ Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari: majalah An-Nashihah Volume 10 1427H Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah Judul: Hukum Oral Seks
***
Hukum Anal Seks
Soal:
Apa hukum mendatangi istri di duburnya (belakang) atau mendatanginya dalam keadaan haidh atau nifas?
Jawab:
Tidak boleh menggauli istri di duburnya atau dalam keadaan haidh dan nifas. Bahkan yang demikian itu termasuk dari dosa-dosa besar berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah kotoran.” Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haidh. Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci, maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isteri kalian adalah (seperti) ladang (tempat bercocok tanam) bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian bagaimanasaja kalian kehendaki.” (Al Baqarah 222-223)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pada ayat ini wajibnya menjauhkan diri dari wanita ketika dalam keadaan haidh dan melarang untuk mendekati mereka sampai mereka dalam keadaan suci. Yang demikian itu menunjukkan atas
pengharaman untuk menggauli mereka ketika dalam keadaan haidh dan seperti itu juga nifas. Dan jika mereka sudah bersuci dengan cara mandi, boleh bagi suami untuk mendatanginya di tempat yang diperintahkan Allah, yaitu mendatanginya dari arah depan (qubul), tempat “bercocok tanam“
Adapun dubur, adalah tempat kotoran dan bukan tempat bercocok tanam. Maka tidak boleh menggauli isteri di duburnya bahkan yang demikian itu termasuk salah satu dosa-dosa besar dan merupakan maksiat yang maklum dari syari’at yang suci ini. Abu Daud dan An Nasa’i telah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda (artinya):
“Terlaknatlah siapa saja yang mendatangi perempuan di duburnya“
At Tirmidzy dan An Nasa’i meriyawatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya),
“Allah tidak akan melihat kepada seseorang yang mendatangi laki-laki atau perempuan di duburnya.” Sanad hadits ini shohih.
Mendatangi isteri di duburnya adalah bentuk liwath (sodomi) yang diharamkan kepada laki-laki dan perempuan semuanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang kaumnya Nabi Luth ‘alaihi assalam (artinya):
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (Al Ankabut 28)
Begitu juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya):
“Allah melaknat siapa yang berbuat dengan perbuatannya kaum Luth“. Beliau katakan tiga kali. (Diriwayatkan Al Imam Ahmad dengan sanad shohih).
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati darinya dan menjauhkan diri dari setiap yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Bagi setiap suami hendaklah menjauhi kemungkaran ini. Bagi setiap isteri untuk menjauhkan dari dari yang demikian dan tidak memberi kesempatan kepada suami untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu menggaulinya dalam keadaan haidh atau nifas atau di dubur.
Kita memohon kepada Allah berupa keselamatan bagi kaum muslimin dari setiap apa yang menyelesihi syari’atNya yang suci. Sesungguhnya Dia sebaik-baiknya tempat meminta. (Yang Mulia Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah)
Sumber: Lin Nisa’ faqoth (276-278), dikutip dari http://www.mimbarislami.or.id Penulis: Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz, Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub, Judul: Hukum “Anal Sex”.
Dan berikut ini 4 bahaya ketika melakukan hubungan seks melalui anus, seperti dilansir Menshealth danNetdoctor, yaitu:
1. Rasa sakit dan rasa tidak nyaman pada anus
Bila dibandingkan vagina, struktur anus jauh lebih ketat.
Bila pria memberikan tekanan yang kuat saat melakukan hubungan seks pada anus, maka hal tersebut dapat menyebabkan rasa nyeri, sakit, tidak nyaman atau bahkan lecet hingga menyebabkan sakit saat buang air besar.
2. Tak ada pelumasan atau lubrikasi di dubur
Tidak seperti organ reproduksi wanita atau vagina yang diciptakan untuk dapat melubrikasi dirinya sendiri saat merasa terangsang, pada anus hal tersebut tidak terjadi. Ini juga dapat menyebabkan hubungan seks anal semakin menyakitkan.
3. Mudah menyebarkan penyakit menular seksual
Seks anal jelas akan menimbulkan banyak penyakit menular seksual (PMS), itu sudah tidak diragukan lagi. PMS yang bisa menular melalui hubungan seks anal antara lain human immunodeficiency virus (HIV), human papilloma virus (HPV, yang dapat menyebabkan kutil kelamin, kanker dubur, hepatitis A dan C, chlamydia, gonorrhea dan herpes.
4. Tertular virus dan bakteri berbahaya
Kurangnya pelumasan pada hubungan seks anal bisa menyebabkan lecet pada penis dan mukosa dubur, sehingga mudah menularkan virus. Selain penyakit menular seksual, hubungan seks anal juga dapat menularkan virus dan bakteri tertentu, seperti Escherichia coli (E. coli). Penularan bakteri ini dapat menyebabkan yang ringan dan parah seperti gastroenteritis (penyakit infeksi usus yang sangat menular). Beberapa strain E. coli (E. coli uropathic) juga dapat menyebabkan infeksi saluran kemih, mulai dari cystitis (radang kandung kemih) hingga pielonefritis (infeksi ginjal serius akibat bakteri).
***
Hukum Phone Sex
Phone sex adalah kegiatan seksual yang dilakukan dengan menggunakan pendengaran lewat media telphone. Telphone sex dilakukan lewat percalapan antara dua orang atau lebih yang salah satu diantara mereka melakukan masturbasi atau fantasi seksual.
Berikut ini penjelasan yang saya ambil dari syariahonline.com seputar cyber atau phone sex:
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak ustad..ada yang ingin saya tanyakan apakah hukum nya cyber atau phone sex…
pak ustad saya mohon pencerahaan nya ….terima kasih
Assalamu’alaikum wr. wb.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Terkait dengan phone sex jumhur ulama berpendapat bahwa onani atau masturbasi merupakan perbuatan terlarang. Adapun jika hal itu dilakukan untuk meredam syahwat yang bergejolak di mana ia sudah sulit dikendalikan dan dikhawatirkan akan menjurus kepada perbuatan berbahaya (zina dan liwath), maka dalam kondisi demikian Imam Ahmad membolehkannya, asalkan tidak berlebihan dan melampaui batas (sesuai dengan kadar kedaruratannya).
Namun demikian kebolehan tersebut kalau gambar atau suara yang didengar adalah gambar dan suara isteri. Namun jika bukan gambar dan suara suami atau isteri, maka dilarang sebab termasuk kategori zina mata dan suara. Nabi saw bersabda, “Mata berzina. Zinanya dengan melihat. Lisan juga bisa berzina, yaitu dengan ucapan. Tangan berzina, yaitu dengan menyentuh. Kaki berzina yaitu dengan berjalan, dan pendengaran bisa berzina yaitu dengan mendengar.”
Jika gambar dan suara yang didengar adalah gambar dan suara suami isteri, maka yang harus dipastikan lagi adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara aman, tidak diketahui dan disadap oleh orang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber:
Nuzhatul Albab fi Istimnaiir Rijal wan Nisa’, Abu Taimiyyah
Bulughul Manni fi Hukmil Istimna’, Imam As-Syaukani, tahqiq thn 1994
Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin
Masailul Fiqhiyyah; Drs. Mahjuddin, IAIN Sunan Ampel, Kalam Mulia, Jakarta, 1992.
Makalah Bahasa Arab yang berjudul: Kaifa Nu’alijul A’adah bil Ibadah
http://www.dechacare.com/Fenomena-Masturbasi-I421.html
Bolehkah minta penjelasannya, di dalam kutipan berikut ini “Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela” (QS. Al-Mukminun: 6)
Apakah berarti terhadap budak diperbolehkan hubungan layaknya suami istri?
Dalam banyak ayat, Al-Quran memang membolehkan laki-laki menyetubuhi budaknya sendiri. Tetapi bukan budak orang lain.seperti ayat di atas dan An-Nisa: 3 dan 24. pembolehan ini memang terasa aneh dan tidak sesuai dengan rasio kita hari ini, di mana perbudakan sudah menjadi barang yang asing.
dahulu budak dianggap hina, dan halalnya laki-laki menyetubuhi budaknya, merupakan dispensasi atau keringanan belaka. Terutama buat mereka yang tidak mampu menikahi wanita terhormat dan mulia.
perbudakan itu sendiri bukan produk agama Islam. Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran ini diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang.Sedangkan negeri Arab termasuk negeri yang belakangan mengenal perbudakan.
slam adalah agama pertama yang mensyariatkan pembebasan budak seperti hukuman dan kaffarah yang bentuknya membebaskan budak. Bahkan dalam syariah dikenal kredit pembebasan budak. Seorang budak boleh mencicil sejumlah uang untuk menebus dirinya sendiri yang tidak boleh dihalangi oleh tuannya.Dengan cara yang sistematis dan proses yang alami, perbudakan hilang dari dunia Islam jauh beberapa ratus tahun sebelum orang barat meninggalkan perbudakan.
sekian jawaban saya, semoga belum puas!!!:)
😀 terimakasih atas penjelasannya. Dulu pernah membaca sendiri dan agak binggung. Sekarang sudah sedikit ada pencerahan….
alhamdulillah…semoga yang sedikit ini bemanfaat, amieen
bergaul dengan budak tersebut bukan asal bergaul tapi harus di dinikahi dulu, silahkan perdalam lagi mbak… biar sangat jelas
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
mau tanya, jika onani hanya dilakukan 1 kali di bulan ramadan, bagaimana saya harus membayar fidyah. apakah setiap hari atau satu hari tersebut ketika melakukan onani. dan berikan penjelasan tentang bagaimana membayar fidyah.
terima kasih
wassalamu’alaikum wr.wb
Saya mau bertanya ustadz. .
Apa hukum orang yang bernazar,apabila ia melakukan onani hingga waktu y ditentukan maka wajib baginya berpuasa?
perbuatan onani ketika puasa termasuk amalan yang membatalkan puasa, yang jika dilakukan wajig mengqadha saja dan tidak perlu membayar kafarat.
berbeda dengan orang yang sengaja berhubungan badan dengan istrinya di siang hari, dia wajib mengganti karena telah membatalkan puasanya dengan sengaja dan wajib membayar denda/fidyah karena ada hadits riwayat Bukhari Muslim yang menyebutkan hal tersebut.
jika onani dilakuakn satu kali di bulan ramadhan, maka anda wajib mengqadha puasa anda sebanyak yang batal di luar ramadhan. dalil tentang batalnya puasa orang onani adalah hadits qudsi yang artinya: “Hamba-Ku meninggalkan makanan dan minumannya serta syahwatnya karena mencari ridha-Ku”. (HR Bukhari). melakukan onani dengan syahwat sehingga maninya keluar secara otomatis bertentangan dengan hadits qudsi tersebut.
Namun jika ada seseorang yang hanya melamun sampai keluar maninya maka dalam hal ini puasanya tidak batal. dalilnya adalah sabda Nabi saw: “Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umat ini apa yang terdetik dalam dirinya, selama belum dikerjakan atau belum diungkapkan”. (HR Bukhari Muslim)
sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat….
saya berusaha memahami soal anda demikian, bagaimana hukum orang yang bernazar untuk tidak melakukan onani sampai batas waktu, lalu sebelum berakhir batas waktu tersebut ia melakukan onani, lalu apakah ia wajib berpuasa?
jika memang pertanyaan yang anda maksud seperti itu, maka nazar anda termasuk jenis nazar mutlak yaitu nazar yang dilafazkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhi maksiat. nazar ini harus diusahakan untuk dapat dilaksanakan sesuai nazar anda, jika nazar anda adalah sekiranya selama beberapa waktu saya melakukan onani maka saya akan berpuasa, maka anda harus melaksanakan puasa tersebut.
Dalil-dalil tentang nazar
1. dari al-quran
“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang mana azabnya merata di mana-mana. ” (QS Al-Insan: 7)
2. dari hadits Nabi
Hadis riwayat imam Bukhari daripada Sayyidatina ‘Aishah daripada nabi S.A.W telah bersabda yang bermaksud : Sesiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah maka taatilah akanNya dan sesiapa yang bernazar untuk berbuat maksiat kepadaNya maka janganlah membuat maksiat kepadaNya.
dan hadita Nabi
Abu Daud meriwayatkan daripada Rasulullah S.A.W yang bermaksud : Bukan nazar melainkan pada apa yang mengharapkan penerimaan Allah.
sekian jawaban dari kami, jika ada salah maksud, mohon dikoreksi
Assalamualaikum ustadz,
saya mau bertanya, apakah onani yang dimaksud disini juga termasuk jika seseorang yang yang memikirkan atau berimajinasi berhubungan badan dengan istri sah-nya hingga keluarnya air mani? dan beralasan karena mempunyai jarak yang jauh/ sdg bepergian dalam waktu yg lama sehingga tdk bs berhubungan badan dengan istri. bagaimana hukumnya ustadz.. trimakasih…wassalam..
Jika seseorang melakukan onani sambil berimajinasi atau ingin merasakan fantasi berhubungan badan misalnya ini termasuk, dan kebanyakan pemuda terdorong melakukan onani lantaran nafsu yang tinggi dan tidak terkontrol dan kenikmatan sementara.
Namun jika ada seseorang yang hanya melanun sampai keluar maninya ia tidak berdosa dan puasanya tidak batal.
Dalilnya adalah sabda Nabi saw: “Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umat ini apa yang terdetik dalam dirinya, selama belum dikerjakan atau belum diungkapkan”. (HR Bukhari Muslim)
saya mau bertanya nih min, misalnya ada suatu kasus begini, onani diharamkan karna tidak boleh melakukannya selain dengan yang telah di tetapkan, tapi bagaimana bila seorang pria belum memiliki seorang istri ataupun mempunya seorang budak wanita, tetapi dikala itu ia sudah tidak bisa sanggup lagi menahan nafsu syahwat nya, dan ia juga pada saat itu belum saatnya untuk menikah.. apa dengan berpuasa dan beribadah akan bisa menahan godaannya? suatu saat toh juga akan timbul lagi godaan lainnya..
Bagaimana pendapat admin ..
Terimakasih
sesungguhnya.. kita adalah makhluk Allah yang paling sempurna diantara makhluk2 ciptaan Allah yang lainnya..
krn kita diberi akal dan nafsu..
apabila kita lebih menggunakan akal maka jalan yang di ridhoi Allah lah yang kita pilih..
tapi.., apabila kita lebih banyak menggunakan nafsu kita, sesungguhnya kita lebih buruk daripada hewan..,
mk pergunakan lah akal kalian sebelum kita bertindak atau melakukan sesuatu yang buruk !!
benar dan orang yang terkalahkan dengan nafsu syahwatnya ia akan menuruti bahkan menyembahnya, semoga kita terhindar dari hal demikian.
Tak lupa, kami sampaikan rasa terima kasih atas kunjungan di blog sederhana ini.
Tapi jwpn yg saya hendak tidak ada di sini. Saya nak tahu adakah dosa ataupun tidak?
Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i.
Masturbasi dengan tangan sendiri atau semacamnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dan pendapat yang benar adalha yang menyatakan hukumnya haram dengan dasar suarat al-mukminun dan al-ma’arij dimana masturbasi termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan.
Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya: “Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst
Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”
Oleh karena itu, masturbasi bukan termasuk ke dalam perbuatan dosa besar karena tidak ada dalil syar’i yang dengan jelas menyebutkan hal tersebut, masturbasi juga tidak bisa disamakan dengan zina, karena zina adalah memasukkan zakar ke farj wanita yang tidak halal baginya.
Masturbasi adalah maksiat yang wajib dijauhi, Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut.
Dan sebagai nasihat, bahwa yang sering terjadi akibat masturbasi adalah timbul perasaan minder dan rasa bersalah yang akan selalu menghantui kehidupan kita, cobalah dengan memperbanyak berpuasa, memadatkan kegiatan dengan aktivitas-aktivitas yang melelahkan atau membuat acara-acara yang bisa menjernihkan fikiran anda dari keinginan masturbasi, atau pilihan yang paling bagus adalah anda segera menikah, karena jika terus menerus melakukan masutrbasi tubuh akan cepat merasa lelah, gampang ejakulasi, sulit ereksi dan mudah mengalami impotensi yang dapat berujung pada disharmonisasi keluarga. Wallahu a’lam.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa mandi junub itu hukumnya wajib bagi orang yang sehat atau orang yang sakit sebagaimana firman Allah swt “Apabila kamu junub, maka bersucilah.” (QS AlMaidah : 5). Oleh karena itu segeralah anda kerjakan mandi janabah dan sebelum anda menunaikan kewajiban tersebut anda belum sah untuk melaksanakan shalat atau mengerjakan bagian shalat yang terlupa, thawaf, puasa Ramadhan dan memasuki Masjidil Haram.
Dan hendaknya kita ketahui bersama bahwa Islam adalah agama yang sangat memudahkan pemeluknya untuk menjalankan syariat, akan anda dapatkan banyak rukhsah atau kemudahan dalam Islam yang merupakan ciri khas syariat terakhir ini.
Pertama.
Bila seseorang dalam keadaan sakit sehingga tidak mampu untuk mandi, dia cukup melakukan tayamum karena tayammum itu bukan hanya berfungsi sebagai pengganti wudhu’, namun juga termasuk sebagai penggantai mandi janabah.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Jabir ra berkata: Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, Apakah kalian membolehkan aku bertayammum? Teman-temannya menjawab, Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air. Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati . Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum… .
Kedua.
apabila tubuhnya masih mampu untuk mandi dengan air, kecuali hanya bagian yang terlukanya saja, boleh saja tetap mandi dengan meninggalkan bagian yang luka. Biasanya bagian luka itu ditutup dengan perban, yang di dalam istilah fiqih disebut dengan jabiirah.
Dan para ulama sepakat dibolehkan tidak mengguyur perban itu dengan air saat bersuci, baik yang berbentuk wudhu’ maupun mandi janabah. Sebagai gantinya, para ulama mengatakan bahwa perban itu cukup diusap saja dengan tangan yang basah dengan air, tidak perlu diguyur atau pun dicelupkan.
Landasan hukumnya adalah apa yang kita terima dari hadits mulia berikut ini,
Dari Ali ra. berkata: Pergelangan tanganku terluka pada saat perang Uhud, maka bendera terlepas dari tanganku. Nabi SAW bersabda, Letakkanlah bendera itu di tangan kirinya, karena Ali adalah pembawa benderaku di hari kiamat. Aku bertanya, Apa yang harus aku lakukan dengan perban ini? Beliau SAW menjawab, Usapkan saja di atasnya.
Untuk dibolehkan membasuh perban yang menutupi luka, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya. Antara lain:
1. Bila luka itu terkena air maka luka itu membahayakan. Atau dikhawatirkan akan berakibat buruk apabila perban itu dibuka.
2. Bila membasuh anggota tubuh yang sehat masih dimungkinkan dan tidak membahayakan anggota tubuh yang luka, maka caranya dengan berwudhu’ biasa, lalu tepat pada bagian yang luka dan diperban, cukup diusap saja. Sedangkan bila anggota tubuh yang sehat dibasuh namun berpengaruh juga kepada yang luka, saat itu tidak perlu berwudhu’ melainkan diganti saja dengan tayammum.
3. Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa bila yang luka itu nyaris hampir semua badan, maka bukan dengan diusap melainkan dengan tayammum saja.
4. Dalam shahih yang masyhur, As-Syafi’iyah mensyaratkan bahwa untuk bolehnya mengusap di atas perban adalah bahwa orang yang terluka itu sebelumnya harus sudah berwudhu’ terlebih dahulu. Sehingga hukumnya sama dengan mengusap pada sepatu , di mana syaratnya adalah sebelum memakai sepatu harus sudah dalam kondisi berwudhu’.
Keterengan di atas saya ringkas dari pertanyaan semisal yang pernah diajukan kepada ustadz Ahmad Sarwat, Lc.
Sebagai tambahan anda juga bisa membaca fatwa lanjnah daimah yang sudah diterjemahkan tentang cara bersuci dan shalat orang yang sakit, bisa anda baca dan download di link berikut http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=hukum%20mandi%20wajib%20bagi%20orang%20sakit&source=web&cd=8&cad=rja&ved=0CG8QFjAH&url=http%3A%2F%2Fwww.islamhouse.com%2Fd%2Ffiles%2Fid%2Fih_fatawa%2Fsingle%2Fid_Cara_Bersuci_dan_Shalat_Orang_yang_Sakit.doc&ei=Z6PbUNvxGMbYrQfU0oHwBA&usg=AFQjCNEodY349yU_DMs5enXN3phrS1I12w&bvm=bv.1355534169,d.bmk
Assalamu’alaikum wr. wb
Saya mau bertanya, Saya mau melaksanakan shalat, dan Saya sedang sakit. Sebelum sakit (kecelakaan) ini terjadi, Saya sempat mengeluarkan air mani, dan Saya belum mandi wajib. Apa yang harus Saya lakukan? Terimakasih
Wassalamu’alaikum wr. wb.
assalamu’alaikum wr wb
saya mau tanya
kan tadi di surah al mukminun menyatakan bahwa “dan orang orang yang menjaga kemaluannya, KECUALI TERHADAP ISTRI ISTRI….”
ayat itu mungkin ditujukan untuk orang yang telah beristri dan wajib menjaga kemaluannya kecuali terhadap istrinya, nah bagaimana kalau orang yang belum punya istri atau belum mampu kawin
bagaimana hukumnya? apakah masih tetap haram?
Kata ‘Al-Hifdhu’ dalam ayat tersebut bermakna ash-shiyanah wal imsak atau menjaga dan menahan.Dan menjaga kemaluan berarti menjaga dari bersetubuh kecuali kepada yang telah disebutkan pengecualiannya yaitu isteri dan budak sahaya.Ayat bersifat ini mujmal yang kemudian di tahfshil.
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsirnya Al-Munir menyebutkan bahwa dhamir atau kata tunjuk dalam ayat tersebut ditujukan untuk pada hafidhun (orang-orang mukmin yang menjaga kehormatan) dan untuk orang yang disebutkan perkecualian dalam ayat. Artinya ayat tersebut bersifat umum bagi seluruh orang yang beriman baik itu muhshan atau ghairu muhsan.Selanjutnya beliau menyebutkan contoh perilaku yang melampaui batas adalah istimna’ bilyad atau onani yang telah dilarang dan melampaui batas syariat.
Ayat ini juga masih ada kaitan dengan ayat sebelumnya tentang sifat orang beriman yang menjauhi perkataan sia-sia. Karena biasanya orang yang shalih itu tergelncir karena lisan dan kemaluannya. Sebagaimana sabda Nabi : “Barangsiapa yang bisa menjamin untuk menjaga apa yang ada di antara dua bibir dan di antara dua kaki, maka aku menjamin baginya surga”.
Karenanya dapat disimpulkan bahwa ayat itu bukan hanya ditujukan kepada orang yang sudah menikah saja tetapi umum bagi semua orang beriman yang ingin mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak.
Lalu bagaimana hukumnya orang yang belum punya istri atau belum mampu kawin? Menjaga kemaluan bagi yang masih bujang baik lelaki atau perempuan hukumnya wajib dan jangan sampai terjerumus kepada perbuatan yang melampaui batas seperti onani atau masturbasi. Sekiranya mampu hendaknya lekas menikah dan kalau belum mampu, bisa dengan memperbanyak amalan ibadah, aktif dalam kegiatan atau berpuasa.
Semoga jawaban ini bermanfaat, sekiranya belum mencukupi saya persilahkan untuk bertanya kembali, dan semoga kita bisa mendapatkan sifat-sifat orang yang beriman sebagaimana dalam surat al-mukminun. Amien..
saya kira dengan akal kita dan penjelasan al-quran dan sunnah rasulullah s.a.w , sudah sangat jelas bahwa yang halal adalah istrimu/suamimu! dan bagi yang belum punya istri/suami wajib menjaga kemaluannya daripada perbuatan keji(zina) , adapun menjaga kemaluan dianjurkan dengan cara yg baik dan jangan melampaui batas sehingga merusak yang baik di dirimu( jiwa/raga), tentang hukum onani saya kira itu boleh bila dilakukan untuk menghindari zina, tapi haram hukumnya bila dilakukan melampaui batas dan wajib meninggalkannya bila sudah mampu untuk menikahi seorang wanita. perihal melampaui batas adalah sama halnya dengan perbuatan terlalu sehingga ketergantungan dan melupakan kewajiban yg di syariatkan. semoga amalmu mendapat ridha allah s.w.t
membingungkan
Mohon maaf jika artikel ini membuat anda semakin bingung, silahkan sampaikan pada bagian mana anada merasa bingung agar kami bisa membantu anda.
Terima kasih.
assalamualaikum Wr.Wb
pak ustad saya mau tanya, bagaimana hukumnya bila melakukan mandi wajib tapi tidak melakukan dahulu sunahnya mandi wajib ??
mohon jawabannya dan terima kasih.
wassalamualaikum.
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Ulama menyebutkan bahwa dalam tata cara mandi wajib atau mandi junub terbagi menjadi dua cara.
Pertama; Cara yang Mujzi atau yang mencukupi dan memadadi.
Kedua; Cara yang Kamil atau sempurna.
Dalam kitab Syarh Mumti’, Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa batasan antara cara yang sempurna dengan yang cukup adalah apa-apa yang mencakup wajib maka itu sifat cukup, dan apa-apa yang mencakup wajib dan sunnah maka itu sifat sempurna.
Adapun tata cara yang mujzi:
1. Niat
2. Menyiram kepala sampai tubuh bagian bawah sambil menyela-nyela bagian jari-jari, rambut, tangan dan bagian lainnya yang sukar terkena air.
Tata cara yang sempurna :
1. Mencuci kedua telapak tangan
2. Menuangkan air dengan tangan kanan ke tubuh bagian kirinya lalu mencuci kemaluannya.
3. Berwudhu sebagaimana wudhu hendak shalat.
4. Menuangkan air di atas kepala dan menyela-nyela bagian tubuh terutama bagian yang sukar terkena air.
5. Menyiram kepala tiga kali
6. Menyiram seluruh tubuh.
Maka berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa tata cara mandi anda sudah benar dan masuk kedalam tata cara yang mujzi’. Untuk menambah keterangan tentang tata cara mandi ini silahkan dirujuk di buku Minhajul Muslim karangan Syaikh Jabir Al-Jazairi.
sebentar, itu ada di kutipan ayat Al Quran “istri-istri atau Budak” budak berarti pembantu? Bila iya kita membayar pembantu lalu berhubungan bagaimana? Sama saja dengan membayar psk dong?
Dalam sistem perbudakan yang dilegalkan oleh Islam. Musuh-musuh Islam selalu berusaha menyerang Islam dengan tuduhan tidak menghormati HAM. Akan tetapi, sungguh Allah swt lebih tahu dengan kemaslahatan makhluq-Nya.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam dalam kitab Taisirul Alam Syarh Umdatul Ahkam menyebutkan bahwa beberapa musuh Islam mencela keras pelegalan perbudakan dalam Syariat Islam, yang menurut pandangan mereka termasuk tindakan biadab. Perbudakan tidak khusus hanya dalam Islam saja, bahkan dahulu telah tersebar ke seluruh penjuru dunia. Termasuk bangsa Persia, Romawi, Babilonia dan Yunani. Dan para tokoh Yunani seperti Plato dan Aristoteles pun hanya mendiamkan tindakan ini.
Kemudian mungkin timbul pertanyaan, mengapa Islam tidak mewajibkan pembebasan budak sehingga kaum muslim tidak memiliki alternatif lain? Dalam hal ini Syaikh Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa Islam datang pada saat perbudakan telah tersebar dimana-mana, karena itu tidak pantas bagi Syariat Islam yang adil, yang menjaga jiwa, harta dan kehormatan seorang manusia untuk mewajibkan kepada manusia agar membuang harta mereka secara sekaligus. Sebagaimana juga, banyak budak yang tidak layak untuk dimerdekakan, seperti anak-anak kecil, wanita, dan sebagian laki-laki yang belum mampu mengurus diri mereka karena belum mampu untuk bekerja dan tidak tahu cara mencari penghidupan. Maka (lebih baik) mereka tetap tinggal bersama tuannya yang muslim yang memberi mereka makan seperti makan tuannya dan memberi mereka pakaian seperti yang mereka pakai dan tidak membebani mereka dengan pekerjaan yang tidak sanggup mereka kerjakan. Ini semua adalah beribu-ribu derajat lebih baik dari pada hidup merdeka, jauh dari rumah yang memberi kasih sayang dan jauh dari perbuatan baik kepada mereka untuk kemudian menuju tempat yang menyengsarakan mereka laksana neraka jahim.
Selanjutnya tentang pertanyaan yang anda tanyakan, perlu digaris bawahi bahwa pembantu dan buruh bukanlah termasuk budak. Budak dalam Islam didapatkan dari tawanan perang melawan orang kafir atau membeli budak milik orang lain. Jadi bukan perkara gampang untuk memiliki budak. Selain itu banyak hak dan kewajiban yang harus dipatuhi antara budak dan tuannya. Jadi jangan dibayangkan budak itu seperti PSK yang tidak ada hak dan kewajiban dan mendapatkannya pun mudah dimana saja dan kapan saja.
Selain itu, Allah swt berhak menetapkan mana yang halal dan mana yang haram sesuai kehendak-Nya dan Allah swt telah menghalalkan budak bagi tuannya sebagaimana QS Al-Mukminun ayat 5-7 di atas. Diantara hikmahnya adalah banyaknya wanita-wanita yang tadinya kafir menjad muslimah, dan banyak lahir anak-anak muslim dari hasil hubungan mereka.
Budak yang melahirkan anak tuannya disebut ummu walad yang otomatis merdeka manakala tuannya meninggal dunia. Sebagaimana hadits marfu’ dari Ibnu Abbas : “Budak wanita mana pun yang melahirkan anak tuannya maka ia bebas setelah kematian tuannya”. [HR Ibnu Majah dan dishahihkan Al-Bani].
bolehkah onani dgn pantuan org lain seperti dgn pembantu saya 🙂
Tidak boleh dengan bantuan pembantu karena ia tidak halal bagi kita. Kalaupun anda mau melakukan onani maka sebaiknya menggunakan tangan istri anda karena hal itu diperbolehkan.
Assalamu’alaikum Wr Wb. Mau tanya nih pak ustad, kalo kita setelah melakukan puasa sunnah tp sehabis shlat isya’ melakukan onani karena merasa kangen ist3 yg jauh dan gak mungkn kalo lg hasrat harus pulang dulu, apakah puasa yg td batal? Trus kalau baru tahu hukumnya tentang haramnya onani sekarang apa kah dosa yg dahulu sudah terampuni, kalau belum bgaimana tata cara shlat taubat yg benar, beserta keterangan waktunya? Terima kasih.
Ass wr wb pak ustad. ,pak boleh kah onani
yanga di bantu oleh teman yg sejenis yang juga normal. ,trimaksh wslam
Assalamualaikum ust
saya mau nanya bagaimanaa jika melakukan onani jika tidak tahu hukumnya ?
Dan dosakah jika melakukan onani tidak tahu hukumnya ?
Sekian terimakasih…
wassalam
Maaf atas keterlambatan kami memoderasi pertanyaan anda.
Ini jelas kemungkaran besar yang dengan mudah diketahui oleh orang-orang yang berakal.
Jangan sekali-kali melakukan onani karena hukumnya haram menurut ulama dan jelas-jelas merusak diri sendiri dengan kenikmatan sesaat. Apalagi dengan meminta orang lain yan pastinya aurat kita akan terlihat.
Dan zat yang anda keluarkan ketikan onani adalah zat yang penting bagi tubuh karena merupakan sari pati tubuh. Maka jangan semena-mena membuangnya percuma.
Saudaraku, ketahuilah nilai dan kedudukan waktu agar anda tidak menyia-nyiakan sesaat pun darinya untuk sesuatu yang tidak bisa mendekatkan diri kepada Allah swt.
Manusia mesti mempersembahkan perkataan dan perbuatan yang paling afdhal, lalu yang afdhal, dan begitulah seterusnya. Dia harus selalu meniatkan kebaikan bukan keburukan karena keduanya akan dicatat.
Terakhir, kami lampirkan satu contoh ulama masa lalu yang senantiasa berpacu dengan waktu, yaitu Amr bin Abdul Qais Al-Anbari, seorang tabi’in dan sufi terkenal. Seseorang berkata pada beliau, Berhentilah, aku ingin berbicara pada anda!, maka dia menjawab, Coba hentikan matahari! (siyar alam nubala,4/15).
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di blog sederhana kami dan mohon maaf atas keterlambatan kami memoderasi komentar anda.
1. Puasa sunnah anda tidak batal karena anda sudah masuk waktu berbuka dan pantangan puasa telah hilang. Namun dengan melakukan onani anda telah merusak puasa sunah dimana manfaat puasa adalah melatih diri agar tidak cenderung kepada hawa nafsu.
Silahkan menelaah tafsir surat Yusuf, bagaimana pujian Allah atas kesabarannya dan pengangkatan derajatnya yang tinggi.
Ternyata sebab dari kemuliaan beliau adalah lantaran beliau menentang hawa nafsu. Akhlak nabi Yusuf sangat diperlukan sebagai contoh bagi pemuda zaman sekarang.
2. Tentang alasan darurat ketika onani. (sedang kami siapkan).
boleh kah kita sholat setelah onani pada hari itu jg sedangkan kita sudah mandi junub..
Boleh.
Terima kasih dengan komentarnya dan selamat datang di blog sederhana kami.
Ingin menambahkan sedikit pengetahuan tentang impotensi dilihat dari mata ilmu kedokteran cina/ akupunktur.
Impotensi umumnya disebabkan oleh lemahnya Api Ming Men, rusaknya Cing Ci Si akibat pengumbaran nafsu birahi.
Kerusakan akibat berlebihan mengumbar nafsu adalah: pinggang pegal atau nyeri, lutut lemah, lelah, mudah lupa, kepala pusing dan nadi lemah.
Gejala dari impotensi seperti penis tidak dapat ereksi tetapi tidak keras.
Semoga bermanfaat.:-)
pak ustad , saya mau bertanya kalau misalnya sudah taubat dari onani lalu melakukan seperti itu hingga tiga kali apakah d ampuni dosanya,karena tdk tahan ingin melakukannya sedangkan saya belum cukup umur untuk menikah,tolong jawaban nya pas kustad
Terima Kasih
Sebelumnya mari kita bahas lebih dahulu pengertian taubat menurut ulama. Taubat menurut bahasa adalah kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembali kepada Allah swt dari tempat yang jauh menjadi dekat.
Para ulama mengatakan bahwa taubat dari perbuatan dosa adalah wajib. Adapun syarat taubat harus memenuhi tiga hal yaitu:
1. Menghentikan perbuatan dosa itu.
2. Menyesalinya.
3. Dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatannya selama-lamanya.
Dan sungguh rahmat dan pengampunan Allah swt kepada hamba-Nya tidak terbatas waktunya sampai sebelum matahari terbit dari barat, sebagaimana hadits shahih dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw telah bersabda: “Sesungguhnya Allah swt menerima taubat seseorang hamba selama ruhnya belum sampai di kerongkongannya.” (hr. at-tirmidzi).
Oleh karena itu saya nasehatkan kepada anda untuk segera memperbaiki niat dan taubat anda, bersungguh-sungguhlah dalam bertaubat dan untuk selalu duduk bersama orang-orang saleh, mencintai mereka dan mendekat kepada mereka serta menjauhkan diri dari pergaulan dengan orang-orang buruk agar hati anda tidak terikat dengan mereka yang suka melakukan kejahatan dan maksiat.
Dan takutlah terhadap fitnah yang paling berbahaya bagi para lelaki yaitu fitnah wanita, karena banyak sekali para lelaki yang terjerumus ke dalam maksiat dan menyalahi aturan syariat serta mendapatkan kebinasaan di dunia akibat wanita. Sebagaimana firman Allah swt “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan berupa perempuan-perempuan…” ( qs ali imran: 14)
Jadikanlah ilmu sebagai pemandu, dan kebijaksanaan sebagai penunjuk jalan, berpaculah dengan waktu dan berlombalah dengan hawa nafsu. Perbanyaklah bekal, karena kedatangan utusan kematian sudah demikian dekat, walau suaranya tak terdengar lantaran saking derasnya air mata penyesalan.
assalamu’alaikum
untuk masalah mandi janabah, jadi apakah sudah sah bila hanya
Niat
Mengguyurkan air ke seluruh tubuh tanpa tata urutan/ urutannya tidak tepat?
syukron
Assalamualaikum… maaf pak Ustad , saya mau bertanya .. ketika seseorang melakukan Onani , terus muncul rasa menyesal karena melakukan hal tersebut.. ia terus membaca Istigfar , berusaha menutupi dosa tersebut… stelah sebulan lebih ia melakukan nya lagi.. dan lagi.. apakah orang tersebut akan di terima Taubat nya atau tidak …? terima kasih pak Ustad.. Wassalam
Gimana mandi wajib yang sempura?
Gimana mandi wajib yang sempurna?
Wahai Anda yang berprasangka bahwa Allah swt tidak akan mengampuni dosa-dosa anda, janganlah berputus asa dengan rahmat-Nya, karena Dia akan mengampuni segala dosa kecuali syirik.
Termasuk dosa besar adalah memiliki anggapan bahwa dosanya lebih besar dari rahmat Allah swt. Kita semua pasti punya dosa, kalaulah setiap orang tahu dosa sahabatnya, niscaya ia tidak akan mau melihatnya. Muhammad bin Wasi’ berkata: “Kalaulah dosa-dosa itu beraroma busuk, rasanya tak mungkin kita bisa duduk bersama karena terlalu busuknya bau tersebut”.
Dan taubat anda itu hendaklah dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai syarat-syarat taubat yaitu 1. Menyesali perbuatan dosa. Jika anda hendak bertaubat dengan sebenar-benar taubat dan menjauhi perbuatan onani tersebut, maka syarat pertama yang harus anda tempuh adalah anda harus benar-benar menyesali perbuatan tersebut. 2. Menjaga diri dari perbuatan dosa. Anda wajib meninggalkan perbuatan terkutuk itu secara tuntas. dan 3. Tidak mengulanginya lagi di kemudian hari. Bertekadlah untuk tidak mengulangi dosa yang pernah anda lakukan di kemudian hari, apalagi perbuatan Onani ini butuh tekad yang kuat untuk bisa menghilangkan kebiasaan tersebut.
Saudaraku, rahmat Allah itu sangat luas, maka marilah hadapkan diri anda kepada rahmat-Nya, memohonlah keampunan dari sisi-Nya dengan sebenar-benar taubat.
Sekian jawaban dari admin dan terima kasih telah memberi komentar di artikel ini sangat diharapkan kunjungannya lagi.
Berikut cara mandi wajib nan sempurna berdasarkan hadits Aisyah yang ringkasnya sebagai berikut:
1. Setelah membaca Bismillah, mulakan dengan membasuh dua tangan. Di dalam hadis yang lain, ada dinyatakan baginda membasuh dua tangannya sebanyak dua atau tiga kali.
2. Kemudian basuh kemaluan dan najis di badan jika ada dengan menggunakan tangan kiri.
3. Setelah itu ambil wudhuk sebagaimana yang biasa dilakukan.
4. Kemudian mulakan mandian dari bahagian kepala terlebih dahulu hingga rata air di seluruh kepala termasuk di celah-celah rambut.
5. Selesai bahagian kepala, lakukan mandian di bahagian badan pula; dari leher ke bawah. Sunat menjirus bahagian kanan terlebih dahulu, kemudian baru diikuti sebelah kiri.
6. Semasa mandi, tangan hendaklah menggosok-gosok badan terutamanya bahagian-bahagian yang berlipat yang dikhuatiri tidak sampai air jika tidak digosok.
7. Akhiri mandian dengan membasuh kedua kaki dan menggosok dicelah-celah jarinya.
8. Ketika mandi itu, jangan lupa berniat di dalam hati melakukan mandi yang diwajibkan atau berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari badan.
terimakasih atas jawaban nya , semoga bermanfaat untukku ….. Amiinn
Amiin Ya Rabbal Alamin.
assalamu alaikum min..!
saya baru saja melakukan onani,padahal saya jelas2 sedang puasa,bolehkah puasanya jika saya tetap mlanjutkan puasa..! atau lbih baik saya btlkan saja..sungguh saya mnyesal tdk bisa mngndlikan hwa nafsu saya..
assalamualaikum wr.wb
ustad, saya mau nanya bagamaina cara menghilang kan kebiasaan buruk ini saya sudah solat 5 waktu dan solat sunah tahajud dan du”a dan puasa d blan ramdan tpi tetap saja sya gx bisa nahan ny utk melakukan ny dn saya terlanjur kebiasaan bagaiman kah solusi ny dan apakah kita msal ny melakukan solat taubat tapi kmudian mlakukan ny lgi ap kah d ampuni dosa ny…….?
Tentang hukum Onani ketika puasa Ramadhan ulama bersepakat bahwa hukumnya Haram karena masuk dalam perbuatan menyimpang dan melampaui batas. Kemudian ada dua pendapat dalam masalah kafarah.
Fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi) , menyebutkan tidak perlu kafarah hanya mengqadaha puasa saja karena kafarah hanya untuk yang berhubungan badan ketika puasa. Sebagaimana fatwa berikut:
“Onani di bulan Ramadan dan selain bulan Ramadhan, hukumnya haram. Tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah, menceritakan sifat
orang yang beriman, ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻫُﻢْ ﻟِﻔُﺮُﻭﺟِﻬِﻢْ ﺣَﺎﻓِﻈُﻮﻥَ . ﺇِﻟَّﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻬُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻢْ ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﻠُﻮﻣِﻴﻦَ. ﻓَﻤَﻦِ ﺍﺑْﺘَﻐَﻰ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻌَﺎﺩُﻭﻥَ
‘Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka, karena itu mereka tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu maka mereka itulah orang yang melampaui batas.’ (Q.s. Al-Mu’minun:5–7)
Orang yang melakukan tindakan ini di siang hari Ramadan, sementara dia sedang puasa, wajib bertobat kepada Allah, dan wajib mengganti puasa di hari saat dia melakukan onani. Akan tetapi, tidak ada kewajiban kafarah, karena kewajiban membayar kafarah hanya untuk pelanggaran melakukan hubungan suami-istri. Wa billahittaufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihii wa shahbihi wa sallam .” (Fatwa Lajnah , no. 2192)
Sementara itu pendapat yang lain mengemukakan bahwa orang yang melakukan onani hingga keluar mani di siang hari Ramadhan, statusnya sama dengan orang yang melakukan hubungan badan.Puasanya batal, dia wajib membayar qadha dan kaffarah berupa: puasa dua bulan berturut-turut, atau
membebaskan budak, atau memberi makan 60 orang miskin.
Kesimpulan di atas adalah pendapat Syaikh Muhammad Hasan Ad-Diduw As-Syinqithi. Ketika ditanya apakah orang yang onani siang hari ramadhan harus membayar kaffarah?
Beliau menjawab, ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻤﻦ ﺍﺳﺘﺨﺮﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺣﺘﻰ ﺃﻧﺰﻝ -ﻧﻌﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ- ﻓﻲ ﻧﻬﺎﺭ ﺭﻣﻀﺎﻥﻓﺈﻥ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭﺓ ﺗﻠﺰﻣﻪ، ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ
ﺇﺧﺮﺍﺟﻪ ﺑﻤﻘﺪﻣﺔ ﻣﻦ ﻣﻘﺪﻣﺎﺕ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ
ﺃﻭ ﺍﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﺎﻟﻴﺪ ﺃﻭ ﺑﻐﻴﺮ ﺫﻟﻚ،
ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﻘﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻳﺘﻮﺏ ﺇﻟﻴﻪ
ﻭﺃﻥ ﻳﻘﻀﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻔﺮ
ﻛﻔﺎﺭﺓ ﺗﺠﺒﺮ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻓﻌﻞ، ﺑﺼﻴﺎﻡ
ﺷﻬﺮﻳﻦ ﻣﺘﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﺃﻭ ﺇﻃﻌﺎﻡ ﺳﺘﻴﻦ
ﻣﺴﻜﻴﻨﺎ ﺃﻭ ﻋﺘﻖ ﺭﻗﺒﺔ
Terkait orang yang onani hingga keluar mani – na’udzu billah – di siang hari Ramadhan, dia wajib membayar kaffarah. Baik dia mengeluarkan mani dengan cara mukadimah hubungan badan, atau onani dengan tangan, atau cara lainnya. Dan dia wajib bertaqwa kepada Allah, bertaubat kepadanya,
dan dia harus mengqadha puasa di hari itu, serta membayar kaffarah untuk menutupi kesalahan yang dia lakukan, dengan puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin, atau membebaskan budak. Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/20711
Sebelumnya kami sangat berterima kasih dengan komentar anda setidaknya meramaikan stream komentar di artikel ini. Selanjutnya mari kita melihat sebentar pada hakikat penciptaan syahwat dan nafsu.
Sungguh penciptaan nafsu dan syahwat bukan hanya untuk kelezatan semata. Karena, kalau tujuan penciptaannya adalah kelezatan saja, tentu binatang lebih beruntung daripada manusia.
Selain untuk kelezatan, syahwat diciptakan untuk membantu tubuh dalam menempuh tahapan-tahapan perjalanan dunia. Seperti nafsu makan yang kalau manusia tidak makan, maka tubuhnya akan menjadi lemah, jika sudah makan, nafsu itu hilang. Sungguh beruntung orang yang memahami hakikat seperti ini dan tidak kalah oleh hawa nafsunya.
Selanjutnya teruslah untuk bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya, dan waspadailah resiko dosa dan maksiat dan bersegeralah menghapusnya dengan taubat.
Assalamu’alaikum Ustadz,mau tanya,,bagaimana jika suatu ketika nafsu saya sedang memuncak,kemudian saya mendapatkan kenikmatan saat menggesek-gesek kemaluan saya di kasur sampai saya mengeluarkan mani,,tp hal ini tidak saya jdikan suatu kebiasaan yg saya lkukan,,apakah saya berdosa?sayamerasatakut ustadz
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz mau nanyak,,,apa hukumnya apabila kita bersumpah mengucapkan dua kalimat syahadat dan Mengatakan ” haram bagiku menikah dengan orang lain selain dia “…..sedangkan dia bukanlah jodoh kita
apa akibatnya dan bagaimana caranya supaya ALLAH SWT mengampuni dosa kita
apa hukum nya jika seseorang tersebut telah kecanduan ?
tolong beri penjelasannya ?
terima kasih
Assalamu’alaikum wr, wb..
Saya mau tanya, gmna hukumnya dengan wanita yg melakukan masturbasi karena ditinggal suaminya tugas diluar negeri selama 2 tahun, & sampai skrg suami tak ada kabar sama skali..
Mohon penjelasannya..
Makasi..
Wassalamu’alaikum wr, wb..
Assalamu’alaikum ustadz,
Mau brtanya, hubungan saya dg orang tua tidak terlalu dekat, apalagi mnceritakan ttg msalah yg berhubungan dg junub, saya selalu mghindar saat kan bersuci.
pertanyaan saya kapankah batas akhir mandi junub ?
Soalnya kadang2 tanpa sengaja saat2 trtentu saya junub..dn tentu merepotkan saya jika harus berurusan dg orangtua..terimakasih
pak ustaz yang bijaksana saya mojon penjelasan bapak mengenai dosa kemusyrikan,orang yang pernah syirik/ikut bela diri ilmu hitam semisalnya tetapi dia menyadari kesalahanya dan bertobat serta berserah diri kepada Allah swt. selama dia masih hidup apakah dosa kemusyrikan tersebut akan terampuni pak,mohon referensinya?
Kecanduan biasanya dilakukan orang akibat adanya stimulasi seksual internal seperti bacaan cabul, pikiran jorok atau eksternal seperti film porno atau melihat pameran dada, namun yang parah adalah jika onani sudah jadi kompensasi lari dari masalah karena membuat dia gak mau belajar menghadapi masalah.
hal ini berbeda dengan aktivitas seks yang dilakukan dua pasangan yang sah. Terkadang kala si istri sakit, seorang suami ingin memenuhi kebutuhan seksnya. Sementara penetrasi tak mungkin dilakukan, hubungan seks normal juga tidak mungkin, maka bisa saja suami melakukan onani dengan tubuh atau tangan istri sebagai medianya.
Dalam sebuah riwayat dari Imam Thabari menjelaskan, “Imam Al-Laits menceritakan: Kami pernah berdialog dengan Mujahid tentang bagaimana seorang suami menggauli istrinya yang sedang haid. Beliau menjelaskan, Tekan saja penis ke sela paha, pantat atau pusar, asalkan tidak dimasukkan ke dalam anus atau vagina yang sedang haid”.
Ibnu Hajar juga menjelaskan, “Kalau seorang wanita memegang penis suaminya, lalu meletakkan di ketiaknya atau di antara dua pahanya sehingga menyemburkan sperma, maka itu mubah saja”.
Dalam ajaran Islam, ada hadits Rasulullah yang menyebutkan: “Mereka (istri) berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik”. (HR. Muslim)
Dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa suami wajib memberi nafkah lahir dan batin kepada istri dan anaknya sesuai kemampuan. Sebaliknya, jika suami meninggalkan istri dalam waktu 4 bulan berturut-turut bahkan lebih tanpa memberi nafkah lahir dan batin, maka pernikahan batal, istri harus menggugat cerai di pengadilan agama untuk mendapatkan surat cerai sesuai pasal 19 PP no. 9 tahun 1975.
Suami harus penuhi kebutuhan seksual istri, karena tujuan menikah salah satunya adalah seks untuk mencegah terjadinya perzinahan. Jangan lakukan onani, puasa, puasa, puasa adalah solusi terbaik yang diberikan oleh Rasulullah saw dan beliau adalah orang yang paling tahu mengenai solusi ini dan anda akan mendapat pahala dengan melaksanakannya dan Allah akan membantu meredakan gejolak syahwat.
Jika sudah terus-terusan puasa tapi syahwat belum reda, maka cari kegiatan positif yang bisa memalingkan gejolak syahwat. Jika tidak mempan dan anda khawatir terjerumus pada perzinahan maka baru melakukan onani, sebagaimana keterangan syaikhul islam Ibnu Taimiyah.
Yang penting setelah bersetubuh segera mandi junub karena harus shalat subuh. Shalat subuh mensyaratkan anda bersih dari hadats besar.
Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan komentar anda di blog sederhana ini, jangan bosan untuk menyimak update-an artikel kami dan semoga keterangan berikut bermanfaat.
Terkait dosa kemusyrikan, merupakan dosa terbesar yang tak tertandingi. Dosa ini tidak diampuni kecuali dengan taubat dan tidak mengulanginya lagi. Sebagaimana firman Allah swt: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisa’:48)
Syirik yang tidak diampuni adalah syirik besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam sehingga ia pun dapat dinyatakan kafir dan kekal di neraka apabila ia meninggal dalam keadaan seperti itu dan belum sempat bertaubat.
Sihir, perdukunan dan ilmu hitam termasuk jenis dari syirik besar di atas, apalagi ditujukan untuk menyakiti atau melampiaskan dendam kepada orang lain. Dan benar Allah swt akan mengampuni dosa orang yang berbuat syirik jika taubatnya dilakukan dengan nasuha dan tidak mengulanginya kembali.
Yang wajib dilakukan adalah bersandar pada Allah semata dan meminta kepada-Nya agar dibebaskan dari cengkraman sihir atau ilmu hitam dan baca, pahami dan renungi ayat-ayat Al-Quran, karena itu menjadi penangkal paling manjur menghadapi kemusyrikan, anda juga akan mendapat pahala berlipat dengan membacanya karena satu huruf dinilai satu pahala lalu kalau anda membaca satu halaman saja sudah ratusan pahala yang anda dapat.
Referensi jawaban saya diatas buku berjudul Ensiklopedi Larangan dalam Syariat Islam oleh Muhammad Basyir ath-Tahlawi, terjemahan dengan beberapa keterangan tambahan dari saya, buku ini sangat baik untuk anda miliki, ada sekitar 74 dosa besar dan 124 perbuatan haram disebutkan dalam buku ini.
Sebagai tambahan jawaban, saya ingin menukil beberapa tips menjadi orang yang paling bahagia dari Syaikh Aidh Al-Qarni dalam buku best seller Laa Tahzan, semoga kelak kita semua menjadi hamba-hamba Allah yang bahagia dunia dan akhirat.
– Keimanan menghapuskan keresahan dan melenypkan kegundahan. Keimanan adalah kesenangan yang diburu oleh orang-orang bertauhid dan hiburan bagi orang-orang yang ahli ibadah.
– Ketahuilah bahwa dengan mengingat Allah hati akan menjadi tentram, dosa akan diabaikan, Allah akan menjadi ridha dan tekanan hidup akan terasa ringan.
– Ketika waktu pagi tiba, jangan menunggu sampai sore. Hiduplah dalam batasan hari ini. Kerahkan seluruh semangat yang ada untuk menjadi lebih baik hari ini.
– Bersihkan jiwa dari dengki, dan jernihkan dari iri. Keluarkan penyakit permusuhan dan percekcokan dari dalam jiwa.
– Ingatlah bahwa Allah sangat luas ampunan-Nya, menerima taubat, mengampuni hamba-Nya, dan menggantikan kejahatan dengan kebaikan.
– Hiduplah bersama Al-Quran, baik dengan cara menghafal, membaca, mendengarkan, atau merenungkannya. Sebab ini merupakan obat paling mujarab untuk mengusir kesedihan dan kedukaan.
– Bacalah secara berulang-ulang la haula walaa quwwata illa billah, karena bacaan ini akan membuat hati menjadi tentram, membuat yang berat menjadi ringan dan membuat yang Maha Kuasa menjadi ridha.
– Lakukanlah dzikir-dzikir tertentu, sebab ia akan menjadi penjaga dan pelindung anda.
– Carilah rizqi yang halal dan jauhi rizqi yang haram.
– Kebahagiaan adalah sebuah pohon yang airnya, makanannya, udaranya, dan cahayanya adalah keimanan kepada Allah dan akhirat.
– Salah satu bentuk kebahagiaan adalah hati yang terhindar dari berbagai penyakit yang serius seperti; ragu, tidak menerima, berpaling dari Allah, tidak yakin, syubhat dan hawa nafsu.
– Di dunia ada surga. Barangsiapa ketika di dunia tidak bisa memasukinya, maka dia tidak akan pernah memasuki surga akhirat. Surga dunia itu adalah dzikir kepada Allah, taat kepada-Nya, cinta kepada-Nya, selalu berusaha dekat dengan-Nya dan merindukan-Nya.
– Kenapa mesti bersedih? Bukankah kita memiliki Allah yang menentukan takdir, yang memberi ampunan, yang menutupi kesalahan, yang memberi rizqi, yang melihat, yang mendengar. Semua urusan dunia kuncinya ada di tangan-Nya.
– Rahmat itu sangat luas, dan pintunya selalu terbuka. Ampunan itu selalu diberikan, dan karunia-Nya selalu datang setiap pagi dan sore. Taubat itu akan selalu diterima, dan kesabaran Allah itu sangatlah besar.
pak apakah perbudakan itu adalah orang wanita/laki-laki yang pada saat itu mencari penghidupan yang layak tetapi tidak bisa menemukan jalan keluarnya karena kondisi dan situasi saat itu jadi ada dermawan yang berusaha menyelamatkan hidupnya dengan cara memberi makan/yang bisa menolong kelangsungan hidupnya jadi boleh dijadikan seperti istri. Nah pertanyaan saya kenapa jaman sekarang sudah tidak boleh ada perbudakan tetapi harus dinikahi dengan ketentuan2 yang berlaku. Jadi psk itu dosa jelas ya pak karena di mencari penghidupan yang layak dengan menjadi psk padahal masih ada jalan lain untuk mencari nafkah yang lebih halal,bukan begitu pak?referensi saya ini dari firman Allah tp saya gak tau ayatnya cuma ingat “kenapa kamu mati dalam keadaan sengsara sesungguhnya bumi Allah sangatlah luas kenapa kamu tidak mencari penghidupan yang lebih layak,siksa jatahmu.kecuali orang yang tidak tahu jalan keluarnya dari permasalahan tersebut. Mohon referensi yang baik,benar dan tepat ustadz?!
Alhamdulillah,terima kasih pak ustadz semoga kebaikan bapak sekecil apapun akan menjadikan pahala.
Assalamu alaikum pak ustad yg sangat bijaksana, bisa dijelaskan sebesar apakah dosa kita melakukan onani dan sebanding dengan dosa apakah onani itu pak ustad?.. Terimakasih!
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Sumpah anda ini salah karena telah mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah karena belum tentu wanita yang sekarang anda cintai akan jadi jodoh anda kelak.
Dalam hukum islam ada kafarah atau denda untuk orang yang melanggar sumpah namanya kafaratul yamin. Tapi Allah swt tidak menghukumi dengan sumpah yang tidak disengaja untuk bersumpah karena Allah menghukum berdasarkan niat yang terkandung dalam hati. Maka hendaknya anda bertaubat pada Allah dan bertawakal kepada-Nya dan semoga anda segera dipertemukan dengan jodoh yang diidam-idamkan, amien.
Silahkan merujuk pembahasan sumpah dalam tafsir atau keterangan surat Al-Baqarah: 225 & Al-Maidah: 89.
Islam adalah agama yang pertama kali menghapuskan perbudakan atau slaverity di dunia ini sebelum agama-agama yang lain. Di masa awal islam banyak budak yang dibebaskan dan menjadi merdeka dengan muslim lainnya tanpa ada perbedaan, banyak pula syariat yg mensyaratkan kafarah dengan membebaskan budak, atau dengan menikahinya. Sehingga perbudakan benar-benar hilang di masa Rasulullah saw.
Disini hendaknya kita perhatikan bersama tentang pentingnya pengubahan diri ke level yang lebih baik dalam pola pikir dan perilaku kita karena Islam sendiri adalah agama taghyir (religion of change). Kita harus siap berubah, betapapun perubahan itu hanya disukai oleh sedikit orang saja.
Bisa jadi menjadi psk, budak atau yang lainnya itu bukan menjadi pilihan hidupnya, kalau bisa ia ingin bekerja dengan pekerjaan yang lebih baik. Yang salah adalah ketika ia tidak mau mengubah diri dan cenderung menerima keadaan.
Sering kita tidak menyadari bahwa bekerja yang tidak searah dengan tujuan hidup adalah sebuah kedzaliman yang besar, dan tujuan utama hidup kita adalah mengabdi pada Allah swt. Layak kita pertanyakan apakah kerjaan atau profesi yang sekarang digeluti bisa mengantarkan pada kesuksesan dunia dan lebih utama lagi kesuksesan akhirat?
Sebagian ulama ketika menjelaskan tafsir ayat 32 surat Al-Isro “walaa taqrabuzzinaa” menafsirkan di dalamnya perbuatan onani karena termasuk perbuatan melampaui batas dan bisa menghantarkan pada perbuatan perzinahan. Redaksi Ayat ini juga menunjukkan larangan karena terdapat ‘laa nahiyah’ larangan disini bersifat haram.
Cukuplah dengan ayat ini kita mengetahui seberapa besar dosa dari melakukan perbuatan dilarang tersebut.
Maka seorang muslim hendaknya menjauhi perbuatan yang haram dan dilarang, bahkan itu lebih penting dari melakukan perbuatan-perbuatan sunnah. Sebagaimana sabda Nabi saw “segala yang telah aku larang, maka jauhilah. Dan segala yang aku perintahkan, maka lakukanlah semampu kalian..”. (HR Muslim)
assalamu’alaikum wr.wb
saya mau tanya
apakah dosa kalau orang mengeluarkan mani dengan tangan lalu tidak mandi besar karna dia tidak tau bahwa mengeluarkan mani dengan tangan harus mandi besar,lalu dia memegang al-qur’an,membacanya,mengerjakan sholat,sampai waktu yang lama apakah itu dosa
karna dia tidak tau bahwa harus mandi besar
Memang dalam Islam ada keringanan hukum bagi orang yang tidak tahu atau bodoh yang dalam istilah syaritnya disebu al-udzru bil jahli. Meski demikian islam sangat memotivasi umatnya untuk terus menuntut ilmu atau bertanya pada yang lebih tahu jika memang dia tidak tahu hukum amalan syariat.
Jika memang karena tidak tahu maka insya allah tidak berdosa, dan untk shalt yg dilakukan dalm keadaan tidak suci mestinya diqadha namun jika sudah terlalu lama dan tidak tahu berapa jumlah rakaatnya maka cukup memohon ampunan pada Allah swt agar dosa kita diampuni dan amalan yang sudah dilaksanakan mendapat pahala dari-Nya.
Assalamu’alaikum ustad, saya mau bertanya.
Misalkan melakukan onani dan mengeluarkan mani di bulan ramadhan, sedangkan dia tahu bahwa itu membatalkan puasanya, tapi dia tetap melanjutkan puasanya. Dan di juga melakukan solat seperti biasanya. Tapi dia tidak mandi besar karena tidak tahu harus mandi besar. Dan itu berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Apa hukumnya? Dan bagaimana cara mengganti puasanya?
Pertanyaan seperti ini sudah pernah ditanyakan, silahkan melihat pertanyaan dan jawaban sebelumnya.
Mandi junubnya tetap sah dan jika dilakukan tertib sebagaimana keterangan fiqih islam.
Beberapa orang yang suka melakukan onani memang lebih suka melakukan perbuatan itu di dalam kamar mandi yang tertutup yang segala perbuatan tidak ada yang tahu kecuali dia dan Allah.
Karena itu jangan berlama-lama di dalam kamar mandi, keluar segera jika hajat anda telah terpenuhi. Berbetah-betah di dalamnya hanya akan mengundang godaan syaithan. Dan yang sering adalah melakukan onani.
Jangan memasang gambar-gambar wanita di kamar mandi, kalau ada shampo atau sabun bergambar wanita segera buang dan jangan tertinggal di kamar mandi atau belilah produk sabun atau shampo yang tidak bergambar wanita.
Terakhir jangan lupa untuk berdoa sebelum masuk dan ketika keluar kamar mandi, agar jauh dari godaan syaithan-syaithan yang jelek.
Itu beberapa pesan waktu di kamar mandi, hati-hati di tempat itu, tempat favorit orang onani dan tempat kumpulnya syaithan penggoda manusia.
Pak ustad saya mau tanya.klo onani di kamar mandi lalu stelah onani langsung mandi junub.mandi junubnya sah tidak??
Puasa dan shalatnya batal. Segera bertaubat agar Allah mengampuni dosa-dosa kita semua. Ganti puasa dan shalat anda sejumlah yang anda ingat, diluar itu maka mohonlah ampunan dari Allah swt agar memaafkan kekhilafan kita semua.
Saya juga ingin memotivasi anda agar mau mempelajari hukum-hukum Islam yang memang dibutuhkan dalam keseharian kita. Ada yang berpendapat kalau uzur karena kebodohan itu sudah gak ada di zaman ini, apalagi alat-alat untuk kita bisa bertanya perihal hukum Islam sudah lebih mudah dari dulu, contoh dengan adanya media internet yang ada sekarang, kita bisa tanya apa saja ke ustadz siapa aja.
Maka mari kita tingkatkan islam kita dengan terus mempelajari ilmu-ilmu Allah swt. Man Yuridillahu Bihi Khairan Yufaqqihhu Fiddien “Siapa yang ingin Allah berikan kebaikan kepadanya maka akan mudahkan untuk mempelajari agama/dien”. (HR. Bukhari Muslim).
“Sesungguhnya hal yang paling besar yang dapat menyebabkan hati seseorang menjadi lemah dan hina adalah perbuatan dosa dan maksiat, karena sesungguhnya dosa dan maksiat dapat mencabut akar-akar keimanan dan dapat menimbulkan kerusakan dan kejahatan, dan ia merupakan faktor utama yang menyebabkan seseorang tidak taat kepada Allah.
Ibnu Qayim berkata: “Dan diantara pengaruh perbuatan maksiat adalah lenyapnya ketaatan, dan seandainya perbuatan dosa itu tidak mempunyai hukumannya maka sesungguhnya ia menghalangi seorang hamba untuk berbuat ketaatan yang sedang terlintas, lalu ketidaktaatan itu menghentikan ketaatan yang lain, kemudian menghentikan ketiga, keempat dan seterusnya hinga habislah seluruh ketaatan yang disebabkan dosa-dosa, padahal setiap ketaatan adalah lebih baik daripada dunia beserta isinya, hal ini sama halnya dengan seseorang yang memakan satu macam makanan kemudian menyebabkan ia sakit dalam waktu yang sangat panjang yang membuatnya tidak dapat memakan berbagai macam makanan yang paling baik daripada makanan yang telah ia makan dahulu. Dan kepada Allah kita memohon perlindungan.”
Kalau sekiranya perbuatan maksiat hanya merupakan faktor yang menyebabkan kehinaan seseorang dihadapan Tuhannya, maka tentu sudah cukup. Allah berfirman: Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya (Qs. al Hajj: 18)
;”Perbuatan dosa itu sangat buruk dan bahayanya besar, akan tetapi yang lebih buruk lagi adalag perbuatan-perbuatan dosa yang tidak diketahui manusia, tetapai diketahui oleh Allah, yaiatu dosa-dosa khulwah (dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang dan hanya Allah yang mengetahuinya)., yaitu dosa-dosa yang menghanguskan iman dan mneghilangkan rasa malu seseorang ketika melakukan dosa yang tersembunyi dari manusia lain dan mustahil tersembunyi dari Allah.
;”Perbuatn dosa khulwah ini dapat menghancurkan benteng ketakwaan dan mengguncangkan bumi kebaikan dan menyebabkan porak poranda karena ia menyangka Allah tidak mengawasinya. Mengapa hal itu bisa terjadi? hal itu terjadi karena ia menganggap bahwa pengawasan manusia itu lebih besar, sementara Allah baginya adalah pengawasan lemah. Oleh karena Allah mengatahui anggapan orang itu maka Allah mencabut dari dalam dirinya kecintaan kepada ketaatan lalu menggantikannya dengan kelemahan dalam beragama, dan akibatnya adalah bahwa orang itu termasuk dalam golongan orang-orang yang merugi walaupun pada lahirnya dia adalah seorang yang beruntung.
Dan ketika seseorang menyadari akibat akan hal tersebut, maka akan gemetarlah tubuhnya dan tersayat-sayat hatinya. Rasulullah saw bersabda: “Sungguh saya mengatahui bahwa sebagian di antara umatku akan datang pada hari kiamat dengan kebaikan-kebaiakan sebesar gunung lalu Allah menjasdikan kebaikan itu debu yang beterbangan, mereka itu sesungguhnyasaudara-saudara kalian yang melakukan shalat malam sebagaimana kalian melakukannya akan tetapi mereka itu adalah sekelompok manusia yang melakukan perbuatan –perbuatan yang diharamkan Allah jika mereka berkhulwah (menyendiri).”(HR Bukhari)
;”Alangkah menyedihkan nasib yang menimpa seorang yang melakukan ibadah bertahun-tahun lamanya hingga ibadahnya menajdi sebesar gunung, kemudian apa yang terjadi ? yang terjadi adalah bahwa Allah menjadikan ibadahnya itu debu yang berterbangan, mengapa ? karena melauikian perbuatan dosa yang tak terlihat manusia akan tetapi tak lepas dari
Oleh karena itu Rasulullah selalu berdoa seraya mengucapkan: “Ya Allah, sesunguhnya aku memohon kepadaMu agar aku takut kepadaMu dalam keadaan terlihat maupun tak terlihat.” (HR Ibnu Hibban, An-Nasa’i)
Maka orang yang berakal adalah orang yang selalu menempatkan Rabbnya sebagai pusat perhatianya, ia merasakan ilmu dan luasnya pengetahuan Allah, tidak sesuatu apapun yang tersembunyi dari Nya. Maka tidak ada yang dapat menghapuskan keelokan iman kecuali perbuatan maksiat, tidak ada yang melemahkan hati dan tubuh kecuali kemaksiatan.
“Sesungguhnya hal yang paling besar yang dapat menyebabkan hati seseorang menjadi lemah dan hina adalah perbuatan dosa dan maksiat, karena sesungguhnya dosa dan maksiat dapat mencabut akar-akar keimanan dan dapat menimbulkan kerusakan dan kejahatan, dan ia merupakan faktor utama yang menyebabkan seseorang tidak taat kepada Allah.
Ibnu Qayim berkata: “Dan diantara pengaruh perbuatan maksiat adalah lenyapnya ketaatan, dan seandainya perbuatan dosa itu tidak mempunyai hukumannya maka sesungguhnya ia menghalangi seorang hamba untuk berbuat ketaatan yang sedang terlintas, lalu ketidaktaatan itu menghentikan ketaatan yang lain, kemudian menghentikan ketiga, keempat dan seterusnya hinga habislah seluruh ketaatan yang disebabkan dosa-dosa, padahal setiap ketaatan adalah lebih baik daripada dunia beserta isinya, hal ini sama halnya dengan seseorang yang memakan satu macam makanan kemudian menyebabkan ia sakit dalam waktu yang sangat panjang yang membuatnya tidak dapat memakan berbagai macam makanan yang paling baik daripada makanan yang telah ia makan dahulu. Dan kepada Allah kita memohon perlindungan.”
Kalau sekiranya perbuatan maksiat hanya merupakan faktor yang menyebabkan kehinaan seseorang dihadapan Tuhannya, maka tentu sudah cukup. Allah berfirman: Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya (Qs. al Hajj: 18)
;”Perbuatan dosa itu sangat buruk dan bahayanya besar, akan tetapi yang lebih buruk lagi adalag perbuatan-perbuatan dosa yang tidak diketahui manusia, tetapai diketahui oleh Allah, yaiatu dosa-dosa khulwah (dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang dan hanya Allah yang mengetahuinya)., yaitu dosa-dosa yang menghanguskan iman dan mneghilangkan rasa malu seseorang ketika melakukan dosa yang tersembunyi dari manusia lain dan mustahil tersembunyi dari Allah.
;”Perbuatn dosa khulwah ini dapat menghancurkan benteng ketakwaan dan mengguncangkan bumi kebaikan dan menyebabkan porak poranda karena ia menyangka Allah tidak mengawasinya. Mengapa hal itu bisa terjadi? hal itu terjadi karena ia menganggap bahwa pengawasan manusia itu lebih besar, sementara Allah baginya adalah pengawasan lemah. Oleh karena Allah mengatahui anggapan orang itu maka Allah mencabut dari dalam dirinya kecintaan kepada ketaatan lalu menggantikannya dengan kelemahan dalam beragama, dan akibatnya adalah bahwa orang itu termasuk dalam golongan orang-orang yang merugi walaupun pada lahirnya dia adalah seorang yang beruntung.
Dan ketika seseorang menyadari akibat akan hal tersebut, maka akan gemetarlah tubuhnya dan tersayat-sayat hatinya. Rasulullah saw bersabda: “Sungguh saya mengatahui bahwa sebagian di antara umatku akan datang pada hari kiamat dengan kebaikan-kebaiakan sebesar gunung lalu Allah menjasdikan kebaikan itu debu yang beterbangan, mereka itu sesungguhnyasaudara-saudara kalian yang melakukan shalat malam sebagaimana kalian melakukannya akan tetapi mereka itu adalah sekelompok manusia yang melakukan perbuatan –perbuatan yang diharamkan Allah jika mereka berkhulwah (menyendiri).”(HR Bukhari)
;”Alangkah menyedihkan nasib yang menimpa seorang yang melakukan ibadah bertahun-tahun lamanya hingga ibadahnya menajdi sebesar gunung, kemudian apa yang terjadi ? yang terjadi adalah bahwa Allah menjadikan ibadahnya itu debu yang berterbangan, mengapa ? karena melauikian perbuatan dosa yang tak terlihat manusia akan tetapi tak lepas dari
Oleh karena itu Rasulullah selalu berdoa seraya mengucapkan: “Ya Allah, sesunguhnya aku memohon kepadaMu agar aku takut kepadaMu dalam keadaan terlihat maupun tak terlihat.” (HR Ibnu Hibban, An-Nasa’i)
Maka orang yang berakal adalah orang yang selalu menempatkan Rabbnya sebagai pusat perhatianya, ia merasakan ilmu dan luasnya pengetahuan Allah, tidak sesuatu apapun yang tersembunyi dari Nya. Maka tidak ada yang dapat menghapuskan keelokan iman kecuali perbuatan maksiat, tidak ada yang melemahkan hati dan tubuh kecuali kemaksiatan.
terima kasih ustad.. insya allah saya sudah bertaubat kepada allah. untuk mengganti puasanya bagaimana caranya? apakah hanya menganti jumlah puasanya saja atau bagaimana? lalu, bagaimana cara mengganti solatnya? kapan waktu yang bisa digunakan?
Aslm p ust, diatas belum dibahas tentang perempuan yg bermasturbasi, saya ingin menanyakan, apakah perempuan yg berfantasi, lalu mengesekan kemaluanya termasuk onani dan berdosa? Trimakasih ats perhatiannya
Alhamdulilah setelah baca artikel ini saya memutuskan untuk tobat selamanya….E& nih artikel paling keren sejagad dunia akherat, mulai dari artikel sampe komen yg dijawab dg panjang lebar bejibun, saya rasa semua sudah jelas dan tidak ada yg perlu ditanyakan lagi, semoga Allah membalas ilmu pak ustad ini dengan surga dan semoga ilmu ini adalah amalan yg tidak terputus kelak….amin
assalamualaikum pak ustad, saya ingin bertanya, bila kita sedang menonton film biru, dan pada saat itu keluar cairan seperti sperma, apakah itu di larang shalat atau kita wajib mandi junub?? mohon jawabnya
Tontonan yang kurang baik, tidak bermanfaat dan tidak mendidik semestinya ditinggalkan apalagi oleh seorang muslimah yang kehormatannya sangat dijaga dalam Islam dan termasuk sebagian dari tanda kebaikan pada diri seseorang adalah dengan meninggalkan apa yang tidak bermanfaat bagi dirinya dan agamanya. Selain itu, kita mesti tahu bahwa sekecil apapun dosa yang kita perbuat kelak akan mendapat balasannya bahkan tangan, kaki dan tubuh kita akan menjadi saksi atas apa yang kita perbuat.
Jika anda sedang menonton film seperti di atas (yang mesti ditinggalkan seorang muslimah) lalu keluar cairan seperti sperma dengan ciri putih berlendir dan bau maka itu namanya mani sehingga anda wajib mandi janabah dan tidak sah sholat kecuali setelah mandi karena anda dalam keadaan berhadas besar.
Namun jika cairan yang keluar itu cair dan tidak berbau maka itu namanya madzi bukan mani, anda tidak wajib mandi tapi wajib mensucikannya, menghilangkan cairan itu dari pakaian atau baju anda dan baru setelah itu shalat.
Kalau anda masih ragu apakah cairan yang keluar itu mani atau madzi, maka anda bisa menggabungkan di antara keduanya yaitu menganggapnya sebagai mani dalam hal wajib mandi, dan wajib mensucikannya karena menganggapnya sebagai madzi pula. Jika anda telah menganggap di salah satunya, maka semua shalat anda tetap dinyatakan sah.
Tentang ciri mani dan madzi, kalau madzi baunya sedikit lenyir, sementara mani memiliki bau khas yaitu ketika basah seperti bau adonan dan ketika kering seperti bau putih telur.
Menurut Imam Ghazali bahwa mani bagi perempuan hanya punya satu sifat saja yaitu keluar dalam keadaan syahwat memuncak (setelah mengalami orgasme), namun menurut mayoritas ulama cirinya sama dengan laki-laki, sehingga jika baunya sudah cocok walaupun keluar tidak dalam keadaan syahwat, tetap dihukumi mani.
Terakhir, saya sarankan untuk meninggalkan kebiasaan nonton film-film biru dan mencoba untuk belajar tentang najis dan yang terkait dengannya agar tidak muncul perasaan was-was yang kadang membuat tertekan, karena pada umumnya was-was muncul pada orang yang tidak mengetahui hukumnya, sedangkan pada orang yang telah mengetahui tentang najis bisa dengan mudah menghilangkan was-was dengan ilmunya.
Sekian jawaban dari kami dan semoga bermanfaat.
kalo sampai keluar air mani maka termasuk masturbasi, dan sebaiknya ditinggalkan dan ingat Allah ketika muncul keinginan berbuat seperti itu. Allah selalu mengawasi apa yang kita lakukan lewat malaikat pencatat amal di kanan dan kiri kita dan lewat tangan, kaki dan kulit yang nanti akan berbicara tentang amalan kita di dunia, tidak ada yang tersembunyi sama sekali.
untuk selalu menetapkan hati dalam ketaatan, cobalah berdoa. Allahumma tsabbit qalbi ala thaatika allahumma tsabbiit qalbi ala dinika.
Agar hati selalu terjaga.
Allahumma ati nufusana taqwaha wa zakkiha anta khaira man zakkaha Anta waliyyuha ma maulaha.
Maf saya mau bertanya penjelasan dlm surat “Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela” (QS. Al-Mukminun: 6).. Maksud dr budak-budak it bagaimana?
Silahkan baca keterangan saya di komentar tentang pertanyaan yang sama dengan anda. Terima kasih.
Ustadz, bagaimana hukumnya dg phone sex? Dan saya msh blm paham ustadz dg macam2 cairan yg keluar dri kmaluan khususnya bagi perempuan.. Mohon penjelasannya ustadz, terimakasih sebelumnya..
Assalamualaikum….pak sya sudah beberapa kali ingin brhnti…alhamdulillah 3-6 bulan bsa mnahan….tpi slalu da godaan dan mlakukan lagi…..sya trus brusah mnjauhkan lagi…tpi tak slamanya brhasil da ja ksempatan by onani…tpi sya tdk mnyatah bt tobat. Sya yakin suatu saat sya bsa total brhnti. Apakah itu salah???
Betul, untuk bisa meninggalkan onani secara total memang butuh waktu apalagi bagi orang yang sudah kecanduan. Anda harus terus berusaha menahan godaan yang ada sebisa mungkin.
Ada cara efektif yang bisa membuat anda berhenti dari melakukan onani.
Pertama, menyadari bahwa Allah swt mengetahui segala apa yang kita lakukan baik yang nampak atau yang tersembunyi.
Kedua, meyakini bahwa besok di hari kiamat tangan, kaki dan kulit kita akan jadi saksi atas semua perbuatan kita, apakah anda ingin kelak dua tangan anda jadi saksi kalau anda telah melakukan onani?
Ketiga, meyakini kalau onani itu buruk dan bisa mempengaruhi kehidupan pribadi dan sosial, di kehidupan pribadi dengan selalu merasa salah dan dalam kehidupan sosial dengan merasa tak berharga.
Hukumnya HARAM sebagaimana ayat tentang larangan mendekati zina.
Adapun untuk suami istri silahkan buka konsultasi di link berikut http://www.konsultasisyariah.com/hukum-phonesex-untuk-hubungan-suami-istri-jarak-jauh/
tidak termasuk onani atau masturbasi dan anda tidak wajib untuk mandi junub
Assalamu’alaikum
Saya mau tanya,kalau kita membasuh vagina dengan air keran,kemudian terkena klitoris,terasa merinding dan saat itu tdk berfikiran jorok.tp,setelah itu tidak mengeluarkan cairan apapun.
Apakah itu termasuk onani?apa wajib mandi junub?
terimakasih atas jawabannya
kalau itu disengaja dan telah menjadi kebiasaan bagaimana hukumnya?
terimakasih atas jawabannya
kalau itu tidak disengaja pas puasa rajab gimana hukumnya dan batal nggk puasa ku ?
Mengenai hukum onani, mazhab malikiyah, syafi’iyah, hanabilah dan hanafiyah menetapkan bahwa onani itu haram hukumnya jika dilakukan dengan sengaja baik itu di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan.
Namun kalau tidak disengaja dan mengeluarkan mani tetap batal karena mengeluarkan mani dengan sengaja akan membatalkan puasa.
Tentang amalan puasa di bulan Rajab, tidak terdapat hadits yang shahih mengenai keutamaan puasa di bulan tersebut, atau mengkhususkan puasa pada bulan tersebut, atau melakukan puasa tertentu di dalamnya. Sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk berpuasa, karena meyakini adanya keutamaan puasa di bulan rajab dibanding selainnya. Hal ini tidak ada asalnya sama sekali di dalam syari’at.
Hanya saja, terdapat riwayat dari Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam yang menunjukkan disunnahkannya berpuasa di bulan-bulan haram (dan bulan Rajab adalah salah satu diantara bulan-bulan haram). Beliau shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan kemudian jangan puasa sunah lainnya” (HR Abu Daud no. 2428, dan Syaikh Al Albani melemahkannya dalam Dhaif Sunan Abi Daud).
Hadits ini –jika statusnya shahih-menunjukkan disunnahkannya berpuasa di bulan-bulan haram.
Barang siapa yang berpuasa di bulan Rajab berdasarkan hadits ini, dan ia juga berpuasa di bulan-bulan haram lainnya, hal itu diperbolehkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaahu berkata di dalam Majmu’ Fataawaa (25/290): “Adapun puasa di bulan Rajab dengan mengkhususkannya, hadits-hadits mengenai hal ini seluruhnya lemah, bahkan palsu. Para ulama tidaklah bersandar pada salah satupun darinya. Dan hadits-hadits tersebut bukanlah hadits lemah yang diriwayatkan dalam keutamaan amal. Namun seluruhnya adalah hadits-hadits palsu lagi dusta. Dalam Musnad dan selainnya terdapat hadits dari Nabi shallallaahu’alaihi wa sallama bahwasanya beliau menganjurkan untuk berpuasa di bulan-bulan haram, yakni bulan Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Anjuran ini untuk puasa di seluruh bulan yang empat tersebut, dan bukan mengkhususkan bulan Rajab semata.” Selesai kutipan perkataan beliau dengan diringkas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
pengertian nazar mutlak/ghairu masyrat dalam fiqih adalah
Assalamu’alaikum ustadz, mau tanya.
kalau setelah melakukan masturbasi dan sebelumnya kita juga blm mandi bersih haid..
Nah langsung mandi bersih dari haid. Apakah tdk perlu lagi mandi junub yaah ustadz???
Tlg pencerahannya.
numpang tanya pak ustad..
misalnya seseorang sedang puasa terus dia membaca cerita-cerita yang berhubungan dengan sex’ terus dia itu keluar air madi ..dan diapun onani sampai air maninya keluar.
gimana itu pak ustad,batal gak itu puasanya
sedangkan dia tidak tahu kalau onani itu bisa membatalkan puasa
Assalamualaikum, kalau onani berkali kali tapi hanya sekali atau dua kali mandi wajib apakah sholat nya sah?
Terima kasih
Harus ditinggalkan dan bermujahadah merubahnya.menjadi yang lebih baik lagi.
Sebaiknya anda mandi wajib sehabis melakukan onani agar tubuh anda bersih dan tidak keraguan dalam sholat.
Selanjutnya, saya ingin mengingatkan anda dengan hadits tentang keutamaan menjaga pandangan.
Nabi bersabda “Ada tujuh orang yang akan dinaungi Allah dihari kiamat di hari tiada naungan kecuali naungan dari-Nya. Beliau menyebutkan salah satu di antara mereka, yakni ‘Seorang pria yang diajak oleh perempuan berwajah.cantik dan berketurunan untuk tidur bersamanya, tetapi dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah, tuhan semesta alam”.
Tidak perlu lagi, sudah mencukupi yang terpenting adalah tubuh anda bersih ketika akan melakukan ibadah karena ibadah tidak akan diterima kecuali badan kita dalam keadaan bersih dan suci.
Batal puasanya, jika ia tidak tahu maka dimaafkan tapi kalau tahu maka puasanya batal dan mendapat dosa.
Karena itu pentingnya belajar hukum hukum islam. Maka mari kita belajar agar kita faham hukum hukum dalam islam terkait ibadah keseharian kita.
assalamualaikum wr.wb
saya mw tanya . kn saya melakukan onani 1 minggu sebelumnya dan saya blum mandi junub . dan setelah 1minggu.. saya mw melaksanakan mandi junub . apakah sah atau tidak mandi junub yg saya lakukan ..
assalamualaikum wr . wb
saya mau tanya ni ……
apa hukumnya orang yg melakukan onani demi tujuan agar terhindar dari perbuatan maksiat bila dia blum mempunyai pasangan
mohon penjelasanya…..trimakasi
Assalamualaikum
Saya mau tanyak ini
Jika seseorang yang belum menikah sudah sering melakukan onani/masturbasi
Dan dia sadar yang dilakukan nya itu berdosa,tpi tidak bisa
Tertahan kan lagi karna tujuan agar terhindar dari zinah
Apa yang harus dilakukannya, untuk dia bertaubat dan
Membayar dosanya untuk kelakuannya?
assaamu’alaikum
saya mau tanya nih….
saya kn sudah prnh melakukan onani …..trs saya berjanji kpd allh jika aku mlakukan onani q mw puasa nazar satu hri…..trs ada sbulan kurang lbhnya q mlakukan onani lg…trs sya puasa nazar stu hari….itu hukumnya apa dlm islam….boleh apa tidak jia melakukan puasa nazar…..
assalamu’alaikum
Asalamualaikum
saya Mau TAnya nih ..
bagaimana kalau MeNgeluarkan mani secara SEngaja dengan tangan nya sendiri…DAn sudah tau klo itu dosa
CAra hapus dosanya gmna usatad.
wasalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Bertaubat dan tidak mengulangi lagi
Assalamualaikum. Ustadz saya ingin bertanya sedikit kegelisahan saya
Saya dulu pernah mengatakan hal yang tidak sepantasnya diucapkan
Saya pernah berkata kalau saya onani lagi saya akan masuk naar
( Astagfirullah)
Akan tetapi saya melanggar perkataan saya itu sendiri,
Pertanyaan saya
Apakah nazar saya itu berlaku atas diri saya sendiri
Mohon bantuannya Ustadz
Jazakallah khairan katsiran
Jika kami yg belum mampu untuk menikah dan memutuskan untuk berpuasa bolehkah kita berpuasa dari senin hingga sabtu dan di hari minggu nya kita tidak berpuasa dengan tujuan untuk mengistirahatkan badan . Dan tujuannya dari puasa tersebut adalah untuk mengekang hawa nafsu?
ka waktu itu temen saya nanya ini menurut faham Nahdatur Ulama gimana kalau keluar cairan tapi gx melakukan hal apapun kecuali cuma membayangkan saja dan cairan yg bagaimana yg mengaruskan mandi besar ?
Bagai mana ia mempunyai junub tidak terhingga karena hasil dari onani dan ia mau bertaubat, maka cara ia taubat bagaimana, cepat di balas ya karena ini sangat penting oleh saya
Seseorang yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan onani harus mandi junub sebelum dia melaksanakan shalat. Shalat tidak sah sebelum dia melaksanakan junub.
Onani adalah maksiat kepada Allah dan sering disebut amalan tersembunyi karena onani bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, murah meriah. Akan tetapi mestinya kita tahu bahwa itu untuk manusia, di sisi Allah tidak, Dia mengetahui segala sesuatu yang nampak dan tersembunyi.
Setelah itu, hendaknya bertaubat dengan sebenarnya dan berjanji tidaj akan mengulang perbuatan seperti ini lagi.
Mari kita ingat bahwa Allaha maha mengetahui segala amal kita, Ia akan membalas yg kecil dan yang besar dari amalan kita.
Di hari kiamat, kaki, tangan dan kulit kita akan menjadi saksi dari amalan kita, mulut terkunci tak dapat bicara.
Penting juga untuk memikirkan akibat dari perbuatan kita, onani hanya kenikmatan sementara, dan amalan itu akan tercatat dan dibalas di akhirat kelak.
Biasakan puasa, yang akan melatih diri untuk menahan nafsu biologis.
Terima kasih.
Boleh.
Kalau saya boleh memberi saran, sebaiknya yang libur puasanya ada di hari Jumat, sebagaimana keterangan hadits bahwa Nabi tidak puasa di hari jumat kecuali jika ada keterkaitan dengan hari sebelumnya.
Waalaikum salam wr wb. Nazar hanya berlaku untuk kebaikan. Betaubat saja untuk tidak melakukab itu.
Semoga Allah membantu.
ustadz..
saya mau tnya.kallo misalkn lagi puasa trs kita nafsyu tp tdk melakukan mastrubasi cuma sektika basah …itu gmn puasanya.??
tetap sah selama yang keluar bukanlah air mani.
bagaimanakah hukum ketika suami istri bersetubuh tapi sebelum mandi junub si istri datang masturbasi atau datang bulan.apakah masih diharuskan mandi wajib
assalamu alaikum wr wb
Pak Ustad saya mau tanya : seringkali setelah hubungan intim dengan istri dilanjutkan dengan masturbasi. Saya membantu istri saya melakukan masturbasi dengan tangan saya, dan begitu pula sebaliknya tangan istri saya membantu masturbasi untuk saya sendiri. Suami dan istri sama-sama menikmati masturbasi ini bersama.
menurut pak Ustad gimana?
Wasalam….
Pak ustad saya mau bertanya .
Bila airmani jatuh di bantal ,kasur,guling . Dan posisi saya udah mandi junub terus tidur di tempat yg sama . Apa pakaian yg saya pakai sekarang terkena najis.?
Mohon penjelasannya pak ustad.
bagaimanakah hukum ketika suami istri bersetubuh tapi sebelum mandi junub si istri datang masturbasi atau datang bulan.apakah masih diharuskan mandi wajib
Saya berusaha membantu anda dengan jawaban yang saya bisa.
Tentang hukum masturbasi, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Sebagian ulama mengharamkannya ( pengikut mazhab Maliki, Syafii dan Zaidiyah)dan sebagian yg lain mengharamkannya dalam keadaan tertentu dan bisa wajib dalam keadaan lainnya ( mazhab Hanafi) yang lain menyebutkan kemakruhannya.
Dalam kasus anda ini, tidak ada uzur sehingga membolehkan istri anda untuk masturbasi, seperti suami yang sakit parah sehingga tidak mampu melayani istri dan istri takut jika terus terusan akan terjerumus pada perzinahan. Tinggalkan masturbasi selama keduanya bisa saling melengkapi. Hak-hak seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak melanggar hak-hak Allah.
Misalnya salah satu hak suami terhadap istri adalah melayaninya ditempat tidur (jima’). Bahkan jika isteri tidak mematuhinya, malaikat pun akan ikut marah terhadap sang istri yang menolak suaminya tersebut. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda, “Jika seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) lalu istrinya enggan sehingga suami tidur dalam keadaan marah, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai pagi.” (HR Muslim (2/1060))
Kemudian tentang bersetubuh dalam keadaan istri sedang haid/datang bulan.
Dalam suatu kondisi, sang istri memang tidak boleh melayani suami yaitu saat haidh. Butuh pengertian yang didasari ilmu bagi para suami agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan fatal. Mengapa demikian? Karena jima’ dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)
Sabda Nabi shallallahu “alaihi wasallam, “Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302)
Sang istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri. Hal tersebut sesuai dengan perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah bahwa seorang suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya melayaninya. (Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah)
Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa’di dalam tafsirnya bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh.
Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187))
Dari Maimunah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari:64)
Lalu sampai kapan suami boleh berjima dengan istri? Dewan Al-Lajnah ad Daimah, menyebutkan ada 2 syarat kehalalan suami boleh berjima’ dengan istri (yang haid): terputusnya darah haid dan mandi suci. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah, yang artinya: “janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” Qs Al Baqarah:222.
Terakhir, anda harus tetap mandi wajib. Dan berikut kami lampirkan ringkasan cara mandi wanita yang selesai dari haid dan wanita yg selesai dari junub.
Tata cara mandi selepas haid
1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. 3. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
4. Menyiramkan air ke badannya.
5. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.
Tata cara mandi selepas junub
1. Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
2. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
3. Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
4. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
5. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya.
Madzi yang diketahui jelas menempel pada anggota tubuh, maka wajib dibasuh sampai hilang. Tidak ada ketentuan jumlah bilangan untuk membasuh, standarnya hanyalah hilangnya Madzi tersebut dari tubuh. Jika sudah diduga kuat telah hilang maka, sucilah badan yang terkena Madzi itu.
Jika Madzi diketahui menempel pada pakaian, baik celana dalam, celana luar, baju dan sebagainya, maka cara mensucikannya cukup diperciki dengan saja (tanpa harus mengalirkan air) seperti memerciki pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu (ASI). Dalilnya adalah hadis berikut;
Dari Sahl bin Hunaif ia berkata; “Aku merasa repot dan berat karena Madzi, hingga aku sering mandi karena hal itu. Lalu aku ceritakan dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau menjawab: “Cukuplah kamu berwudlu.” Lalu aku bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kain yang terkena?” beliau menjawab: “Cukup bagimu mengambil air setangkup telapak tangan, lalu percikkanlah pada bagian yang terkena.” (H.R. At-Tirmidzi)
Hadis di atas menunjukan cara membersihkan Madzi yang mengenai pakaian tidak perlu pakaiannya sampai dilepas lalu dicuci semua, tetapi cukup memerciki daerah yang terkena Madzi dengan air seciduk telapak tangan. Demikianlah cara mensucikan Madzi dari tubuh dan pakaian. Wallahua’lam.
Waalikum salam wr wb. Onani atau Masturbasi sejatinya adalah sebuah kesalahan yang pasti akan berakibat buruk entah apapun itu pada jiwa dan raga kita.
Islam dengan kasih sayangnya memperbolehkan suami istri untuk melakukan onani atau masturbasi sebagaimana firman Allah dalam Qs Almukminun ayat 5-7 Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. al-Mukminun: 5 – 7)
Ayat ini menjadi dalil, seorang suami bisa melakukan onani dengan tubuh istrinya, selain dubur dan mulut, karena itu termasuk melampaui batas.
Tidak semua yang ada di sekitar kita menjadi hak kita. Karena kepemilikan segala yang ada di sekitar kita, adalah kepemilikan yang terikat aturan. Kita memiliki uang, memiliki harta, bukan berarti kita bebas memanfaatkan harta itu sesuai keinginan kita.
Ada aturan yang mengikat, dan karena itu, akan dipertanggung-jawabkan pada hari kiamat.
Dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاه
Kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat tidak akan bergerak, hingga dia ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. Tentang ilmunya, untuk apa dia amalkan. Tentang hartanya, dari mana dia perolah dan kemana dia belanjakan. Dan tentang badannya, untuk apa dia gunakan. (HR. Turmudzi 2417, ad-Darimi 554, dan dishahihkan al-Albani)
Kita memiliki anak, memiliki istri, memiliki suami, bukan berarti kita bebas memberikan aturan apapun bagi mereka, sesuai keinginan kita. Masalah ranjang, memang hak bersama. Tapi bukan berarti semua bebas bergaya. Di sana ada aturan yang tidak boleh dilanggar.
Nasehat kami, jika lewat jalan yang halal (jima) anda dan istri sudah bisa terpenuhi syahwatnya maka cukupkanlah, karena akan lebih baik bagi jiwa dan raga anda. Namun jika memang berdua ingin melakukan ‘fantasi’ maka lakukan dengan wajar dan tidak berlebihan, karena yang berlebihan itu lebih dekat kepada dosa.
@bagas selama tidak tahu maka tidak mengapa karena Islam tidak pernah menghukum orang yang tidak tahu. Allah mengangkat pena (tidak menulis catatan amal) pada tiga orang, salah satunya adalah orang yang tidak tahu.
Maka setelah anda tahu, dan tetap melakukannya, anda akan terkena hukuman dan catatan amal setiap perbuatan. Dalam Alquran Allah marah kepada orang yang mengetahui tapi tidak melakukan ilmunya, ini disebut Munafik.
Mari coba bertaubat dengan taubat yang benar benar tulus dan mencoba memulai segala sesuatu dengan nama Allah dan berdasarkan ilmu, insya Allah jalan hidup anda akan lebih selamat. Selalu ada Allah di sisi kita.
Waalaikum salam wr wb.
Tidak boleh, dan itu kemungkaran.
Waalaikum salam wr wb. Tetap sah, karena urutan itu bukan menjadi hal yang wajib, akan tetapi lebih baik karena berdasarkan sunnah nabi.
Waalaikum salam wr wb. Jika anda merasa takut, anda menang karena anda tahu itu salah.
Jangan ulangi kebiasaan tersebut, selalu menyebut nama Allah ketika di kamar tidur atau dimana saja berada, biasakan lisan kita selalu basah dengan zikir subhaanallah atau alhamdulillah atau allahu akbar, sehingga pikiran tidak kosong dan mudah dimasuki pikiran kotor, jorok dan tak bermoral.
Ingat!!!! Perbanyak zikir…itu pesan saya. Terima kasih.
Alhamdulilahi rabbil aalamiin
Amiin…
Boleh dan wajib dilaksanakan karena anda sudah mengikat janji dengan Allah
Bertaubat dengan sebenar benarnya dan tidak mengulangi lagi, menjauhi perbuatan yang mendekati onani seperti menonton film porno dll
Nasehat Nabi adalah dengan memperbanyak puasa, itu yang lebih selamat, dan perbaiki pergaulan agar tidak tercemar polusi pergaulan.
Pertanya saya ..saya lakukan onani,, sebab… istri sulit untuk d ajak berhubungan sex…
Keseringannya menolak… sebenarnya penolakan itu mmbuat saya sakit hati n rasanya ingin marah… tapi
Dari pada saya marah.. rumah tangga ada pertengkaran maka saya mlakukan onani saja supaya saya tdk marah n kecewa llu bagaimana hukumnya
Lagipula saya onani tdk dgn tangan mlainkan bantal guling yg saya setubui
Jika onani saya lakukan dgen mlihat foto istri ….
Sedang istri tdak mau d ajak sex..jga tdak mau mlakukan onani untuk saya…sedang saya tdk bsa nahan hasrat saya…
Sejujurnya saya tdak than dgn keadaan seperti ini…
Mlakukan onani kadang kemaluan saya sakit…
Saya mencoba berthan dgn rmah tagga ini… semata2 hanya dmi anak saya..
Saya bingung dgan posisi saya… bagaimana onani yg saya lakukan.?
Saya jwb sendiri
Fkiran gak tenang
Tak fonis haram #surat al mukmin#
Tpi tak dapat ku pungkiri aku lakukan onani.. krena aku btuh hubungan biologis…
Pa lgi lhat istri berpakaian., setelah mandi
Hasrat q smakin bsar…
Hbungan biologis ku hanya d jatah sebulan sekali kadang juga 3 Bulan 2 kali…menurut hasrat ku…ni beban bagi aku
Astagfirullah halazim wa atubuillaih
Banyak suami dan istri yang salah persepsi dalam menilai sebuah hubungan keluarga, mereka menilai bahwa istri milik saya, saya berhak melakukan apa saja, anak adalah milik saya dan saya berhak melakukan apa saya kepada anak saya.
Pola hubungan yang seperti inilah yang salah, hubungan yang hanya dibangun antara makhluk dan makhluk. Mereka melupakan adanya khaliq atau pencipta yaitu Allah swt.
Kita punya Allah, istri kita punya Allah, anak kita punya Allah, harta dan semuanya adalah milik Allah. Tidak ada yang kita punya.
Maka jika, seorang istri bersifat tidak baik kepada kita, bersabarlah karena kita hanya beribadah kepada Allah, hanya mencari pahala lewat bakti kita pada keluarga.
Seorang istri yang tidak mau untuk berhubungan sex dengan suaminya akan mendapat laknat dari Malaikat karena kebutuhan sex sudah menjadi kebutuhan bersama dan menjadi kewajiban istri untuk memenuhinya.
Jika istri anda orang yang faham agama sering mendengar hadits hadits Nabi, coba nasehatkan dia dengan ancaman dalam hadits itu.
Jika dia tidak terbiasa mendengarkan hadits, maka coba gunakan cara yang lembut, cari waktu berdua yang bisa digunakan untuk saling berbincang, dan masukkan masalah anda dalam perbincangan itu, gunakan bahasa yang santun dan lembut, insya Allah akan diterima.
Hidup ini akan susah jika kita bergantung kepada makhluk. Makhluk hanya sarana kita beribadah. Tujuan kita hanyalah Allah. Itu namanya mencari bungkus lupa isi. Bungkusnya adalah keluarga dan isinya adalah sakinah, mawadah wa rahmah. Untuk mencapai sakinah, mawadah wa rahmah butuh ilmu mas.. diantara ilmu yang paling penting adalah ilmu tentang interaksi sosial, bahwa kita berhubungan dengan makhluk hanya karena Allah.
Maka ketika istri tidak mau diajak sex, bersabarlah karena kita tidak menjadikan istri sebagai tuhan. Tuhan kita hanyalah Allah. Kita mencari pahala dari Allah, bukan dari istri kita atau anak kita.
Kalo anda melakukan hal yang diluar batas, itu malah menjadikan anda semakin terpuruk, berdosa dan hubungan rumah tangga semakin memburuk. Banyak penelitian dan keterangan alim ulama yang menyebutkan efek negatif dari onani. Kalaupun ada yang positif, maka itu tidak selalunya benar karena Al-Quran menyebutkan bahwa perbuatan sex selain dengan yang diajarkan agama termasuk perbuatan yang melampaui batas.
Hindari sebisanya perbuatan onani itu, banyak cara kok untuk mengalihkan pikiran kita ke hal yang positif seperti kita fokus pada pekerjaan, bergaul dengan orang yang baik dan banyak membaca Al-Quran, karena Al-Quran itu sebagai obat hati yang paling bagus, dia bisa melawan kekuatan fujur yang ada dalama diri manusia.
Sabar saja, karena kita hanya beribadah kepada Allah, bukan kepada istri.
Setiap perbuatan yang kita lakukan di dunia akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat kelak, termasuk apa yang kita lakukan untuk diri, keluarga dan orang di sekitar kita.
Karena kita hanya mencari pahala di akhirat maka bersabarlah. Mau cari pahala itu memang susah, butuh kesabaran yang ekstra.
Alhamdulillah, mas Eka masih dikasih jatah sama istri, itu sudah bersyukur banget.
Gunakan waktu yang lainnya untuk memperbanyak ibadah, mendekatkan diri pada Allah dan fokus pada pekerjaan.
Barangkali kalo hubungan mas Eka dengan Allah semakin baik, hubungan dengan keluarga juga baik dan karir pekerjaan makin baik karena lebih fokus, bisa jadi jatahnya ditambah, yang mulanya sebulan sekali jadi sebulan dua kali atau sebulan empat kali..he..he…
Berbuat baik kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat baik untuk kita. Jika kita berbuat baik, maka kebaikan itu 100% kembali untuk diri kita sendiri dan begitujuga sebaliknya.
Pak ustad saya mau bertanya apabila seseorang telah bersumpah untuk tidak melakukan onani tapi ia masih melakukannya apakah masih bisa diampuni?
masih, karena anda sudah pernah menyatakan sumpah, maka harus membayar kafarah sumpah anda
Pak ustad saya mau bertanya lagi apabila seseorang telah melakukan onani tapi dia belum mandi junub setelah itu dia melaksanakan puasa apakah puasanya sah?
Ass wr.wb
Saya mau tanya kalau onani dulu lalu mandi besar terus subuhnya puasa apakah boleh?
Bolehkan minta penjelasanya , Teman saya sering malukan onani dalam 1 hari bisa mencapai 2 atau 3x onani dan hanya melakukan mandi junub 1x apakah mandi besarnya di terima ? Mohon penjelasanya
Ass. wr . wb
Pak ustad sy ingin bertanya saya beronani disiang hari bulan ramadhan ,dan puasa saya batal . pertanyaan saya apakah sehabis beronani disiang itu boleh langsung mandi junub?atau menunggu waktu sebelum subuh?
tolong dijawab pak saya butuh sekali
Langsung mandi junub
puasanya tetap sah, karena yang dilarang adalah melakukan onani diwaktu berpuasa. tapi jaangan diabaikan, karena anda tetap berdosa karena melakukan maksiat kepada diri sendiri/ merusak diri dengan melakukan onani dan dilakukan di bulan yang mulia.
obati dengan memperbanyak mendekat dengan Al-Quran, hilangkan bayangan-bayangan tidak benar dengan selalu mambaca zikiran dan mendengar bacaan Al-Quran. Insya Allah dengan kita akan lebih banyak mendapatkan manfaat.
tiap mau shalat di harus mandi junub, kalo tidak mandi junub waktu shalat, maka shalatnya tidak sah, karena dia masih dalam keadaan tidak suci/ junub.
Pak ustad saya mau bertanya lagi sebelumnya saya minta maaf kalau saya naya mulu.Apakah mandi junub seperti ini sah: Syarat mandi wajib 1.berwudhu untuk membersihkan hadts kecil , 2. Sebelum mandi wajib baca niat mandi junub nya dgn memakai bahasa arab di dlm hati karena seorang muslim/ah tidak boleh berbicara hendak di dlm kar mandi , cukup baca niat di dlm hati Allah maha tau , lalu 3. Kerjakan mandi junub dimulai dari bagian kiri jangan kanan , sehabis kiri baru ke kanan ,sehabis kanab tengah basahi seluruh tubuhdari tangan lalu ke kaki ,pala,sela sela jari,selangkangan jangan sampai terlewatkan syarat mandi junub harus semua permukaan tubuh harus basah kecuali bagian yg tdk bisa di lakukan 5. Pakailah sabun ,itu jg dimulai dari kiri ,lalu ke kanan ,ke tengah (seluruh tubuh) sunnah memakai sabun , tapi alangkah baik nya dipakai saja , jika udah sabunan di bilas juga dari kiri seperti kaya mengguyur sbln sabunan … Selesai
Assalamu Alaikum Pak ustads saya mau bertanya kan saya melakukan onani udah tidak terhitung lagi, apakah saya harus mandi wajib sesuai dengan berapa kali kita onani
Tidak karena tidak ada qadha untuk mandi wajib. Cukup dengan bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Mencari aktivitas positif agar pikiran selalu terisi dengan hal positif, menjauh dari teman yang kurang baik, karena teman sangat mempengaruhi karakter seseorang.
Memilih dan memilah tontonan yang baik, jangan biasakan menonton film film biru. Ganti dengan mendengar kajian, ceramah atau Alquran, selagi masih Ramadhan dan pahala Alquran dilipat gandakan.
Pak ustad saya mau bertanya lagi sebelumnyq saya minta maaf karena nanya mulu.Apakah mandi junub seperti ini sah: Syarat mandi wajib 1.berwudhu untuk membersihkan hadts kecil , 2. Sebelum mandi wajib baca niat mandi junub nya dgn memakai bahasa arab di dlm hati karena seorang muslim/ah tidak boleh berbicara hendak di dlm kar mandi , cukup baca niat di dlm hati Allah maha tau , lalu 3. Kerjakan mandi junub dimulai dari bagian kiri jangan kanan , sehabis kiri baru ke kanan ,sehabis kanab tengah basahi seluruh tubuhdari tangan lalu ke kaki ,pala,sela sela jari,selangkangan jangan sampai terlewatkan syarat mandi junub harus semua permukaan tubuh harus basah kecuali bagian yg tdk bisa di lakukan 5. Pakailah sabun ,itu jg dimulai dari kiri ,lalu ke kanan ,ke tengah (seluruh tubuh) sunnah memakai sabun , tapi alangkah baik nya dipakai saja , jika udah sabunan di bilas juga dari kiri seperti kaya mengguyur sbln sabunan … Selesai
Assalamualaikum ustadz, mohon pencerahannya, jika saya pernah berciuman dgn laki-laki ( sedang saya blm ada ikatan nikah dengannya ) dimalam ramadhan dan mendapatkan ransangan bagaimana ustadz, apa puasa dan ibadah lainnya tidak diterima ? Wassalam
Asalam mulaikum saya mau bertanya pak ustad bagai mana jika seorang anak laki-2 melakukan onani di bulan puasa tetapi dia tidak tahu kalau itu membatal kan puasa nya tetapi dia janji tidak akan mengulangi nya lagi karan itu bisa membatal kan puasa , apah itu tetap batal puasa nya atau gimana
Assalamualaikum ustad
saya mau mengajukan beberapa pertanyaan
1.BAGAIMANA KETENTUAN JIKA SESEORANG TAHU HUKUM DARI ONANI TAPI ORANG ITU BINGUNG & RAGU KARENA BANYAKNYA PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG ONANI ?
2.BAGAIMANA JIKA ADA ORNG YG ONANI DI SIANG BULAN PUASA ? APAKAH BATAL DAN HARUS MENGGANTINYA SESUAI BERAPA KALI IA ONANI ?
3.JIKA ONANI HARAM. APA AMAL IBADAHNYA TIDAK DITERIMA 40HARI OLEH ALLAH ? APAKAH HARUS BERTAUBAT AGAR AMALANNYA DITERIMA KEMBALI ?
TERIMA KASIH DAN MOHON DIJAWAB
ASSALAMUALAIKUM
assalamu’alaikum ustadz
saya mau menambahkan pertanyaan sedikit
apa bila percikan air mani tersebut mengenai benda elektronik.
-apakah hukumnya kalau kita sudah mandi junub tetapi menyentuhnya Lagi?
dan
-bagaimana cara membersihkan benda elektronik itu ? apakah harus dibasuh atau dilap saja ustadz?
Cukup itu saja ustadz
terima kasih
assalamu’alaikum ustadz
saya mau menambahkan pertanyaan sedikit
apa bila percikan air mani tersebut mengenai benda elektronik.
-apakah hukumnya kalau kita sudah mandi junub tetapi menyentuhnya Lagi?
dan
-bagaimana cara membersihkan benda elektronik itu ? apakah harus dibasuh atau dilap saja ustadz?
dan yang paling utama bagaimana caranya untuk menghilangkan kebiasaan masturbasi saya?
sekian ustadz atas perhatiaannya terimakasih
Asalamualaikum
Bagaimana kalau seseorang mengalami mimpu basah sampai keluar spermanya dan dia tidak puas sehingga melakukan onani/mastrubasi lagi
Tolong jawabannya
Dan 1 hal lagi, dalam hukum perbudakan jaman dahulu, anak yang lahir dari budak yang di buahi oleh orang merdeka, maka menjadi orang merdeka, (kalau anak 2 orang budak, akan berstatus budak juga). Jadi ini adalah salah satu metode Islam pada zaman dahulu untuk menghapus perbudakan. Wallahualam bishawab 🙂
Pak usta tolong saya bisa di ampuni allah swt saya mengeluar ka ari mani terus ben teros cara menebus ya gimana pak
Caranya dengan memperbanyak istighfar dan berusaha tidak mengulangi kembali, meyakini bahwa setiap perbuatan sekecil apapun akan dibalas oleh Allah swt, kebaikan akan dibalas dengan kebaikan, sebaliknya kejelekan atau dosa akan dibalas dengan yang serupa. Semoga dengan istighfar kita bisa menghapus dosa dan kesalahan kita.
Asslmualaikum..
Saya mau nanya nih, gimana kalau lesbian melakukan seperti apa yang dilakukan oleh suami istri. Apakah harus mandi wajib.
Macam mana jika seseorang itu telah onani berulang kali Dan hendak menunaikan solat tetapi tidak mandi wajib…adakah dia harus mengira bilangan onani dia Dan mandi wajib mengikut bilangan onani dye
Pak saya mau bertanya,apakah mandi junub sya di terima seandainya sya melakukan onani lgi setelah mandi junub dan mandi junub lgi dan esoknya onani lgi dan mandi junub lgi? apakah sholat saya di terima?
Assalammualaikum pak ustadz Saya pernah melakukan onani atau nikah dngn tangan, lalu ketika keluar mani , keluar chairan putih bening lengket dan tidak berbau, yg Saya tanya apa yg harus Saya lakukan , apakah Saya harus mandi besar atau hanya berwudhu untuk menghilangkan madzi, sekian ustad Assalammualaikum
saya mau tanya kalau di bulan puasa melakukan onani tetapi di pagi hari menjelang subuh apakah membatalkan puasanya , lalu saya mandi wajibnya pas siang hari bagamana apakah puasa saya batal ?
Assalualaikum ustadz
Saya mau bertanya, kalau orang yang melakukan onani dan berejakulasi ( mengeluarkan sperma ) lebih dari satu kali, apakah dia harus mandi junub / mandi wajib lebih dari satu kali ?
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Anda sebaiknya mandi
Bagaimana hukumnya jika seseorang yang belum mengetahui kalau perbuatan onani atau masturbasi itu haram?
Assalamuaikum
Saya ingin bertanya,kalau misalkan kasus setelah haid tapi belum mandi wajib tapi melakukan masturbasi tapi orang tersebut belum menikah,bagaimana cara agar kita bersih kembali,tata cara mandi wajibnya seperti apa?
Terima kasih
Wassalamualaikum
Bukan kah itu cukup jelas istri2 atau budak
Disini kata atau bersifat kata ganti dari kata di dpan nya yaitu istri.
Jadi maksudnya kita membebaskan budak harus dg syariat yg benar dulu… bukankah budak itu termasuk golongan bukan muhkrim mu.
Waalaikum salam wr wb
Batasannya adalah shalat, jika 2 kali melakukan onani sebelum masuk waktu shalat, maka cukup sekali saja mandi junubnya karena shalat tidak akan diterima jika tidak dalam keadaan suci.
Assalamu’alaikum pak ustadz
Saya mau tanya, apabila saya sedang berpuasa lalu saya tidak tahan dan lantas saya membayangkan “itu” sampai keluar air mani (tetapi dengan cara menggesek-gesekkan kemaluan saya ke kasur & posisi tubuh tengkurup) ,apakah puasanya batal ?
Terima kasih
Waalaikum salam wr wb
Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah puasa jadi batal?
Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,
وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ
“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani):
1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman,
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».
“Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006)
2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.
Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’).
Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.
Sumber: https://rumaysho.com/2681-apakah-onani-membatalkan-puasa.html
Haid adalah salah satu najis yang menghalangi seorang wanita dari ibadah shalat dan puasa, jika haidnys sudah selesai, wanita harus bersuci dengan mandi yang sering disebut dengan mandi haid.
Berikut ini kami sarikan tata cara mandi haid sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkam An-Nisa sebagai berikut:
1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
3. Menyiramkan air ke badannya.
4. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.
Demikian, semoga jawaban kami bisa diterima.
Manusia diberikan Allha mata, telinga dan hati/pikiran untuk merenungi ciptaan-Nya termasuk ciptaan dirinya. Melalui indera tersebut manusia mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk untuk dirinya.
Perbuatan yang haram dan merusak menurut akal juga pasti dihukumi haram menurut al-quran dan sunnah, karena al-quran dan sunnah bersumber dari Allah yang menciptakan alam semesta dan tidak mungkin ada pertentangan antara alam dan al-quran.
maka selama benar-benar tidak tahu, semoga Allah mengampuni kita, tetapi jika tahu dan terus mengerjakan, maka mari bersegera meminta ampun kepada Allah agar kita diberikan kekuatan untuk menjauhi larangan-Nya.
Puasa anda tidak batal karena puasa mulai diwajibkan semenjak adzan subuh sampai adzan maghrib.
Kemudian anda harus tetap mandi sebelum shalat subuh, karena badan anda belum suci, maka jangan mandi wajib pas siang hari, tetapi segeraa setelah anda melakukan “itu”.
Dan segera bertaubat dan mengganti kebiasaaan buruk itu dengan yang lebih baik.
Puasa adalah nutrisi paling bergizi bagi jiwa yang lemah dan dikuasai penyakit syahwat.
Puasa adalah perisai bagi pemuda yang sedang bergejolak hasrat seksualnya. Melindunginya dari bisikan-bisikan syaithan yang membawa pikiran melayang menelusuri penampakan wanita pujaan.
Diterima selama anda masuk shalat dalam keadaan suci sudah mandi wajib
Tidak.
Hendaklah bertaubat dna tidak mengulanginya kembali.
Jadikan puasa Ramadhan sebagai madrasah jiwa yang mampu memadamkan bara hawa nafsu, mempersempit nadi yang menjadi jalan syaithan mengalir dalam darah
Puasanya tetap sah jika dia melakukan onani diluar waktu wajib puasa yaitu dari subuh sampai maghrib. Kemudian kewajiban dia adalah segera mandi wajib karena sebentar lagi dia akan melaksanakan shalat fardhu subuh yang harus dilakukan dalam keadaan suci.
Assalamualaikum wr.wb
pa ustadz saya mau bertanya bagaimana hukumnya orng yg melakukan onani di malam hari karena takut apabila pada siang hari (ramadan) ia berbuat dosa seperti melihat aurat wanita dsb
Waalaikum salam wr wb.
Sebagaimana kami tegaskan sesuai penjelasan para ulama bahwa hukum dari melakukan onani adalah haram. Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan alharaamu tubiihul mahdzuuraat artinya keharaman itu menunjukkaj kepada bahaya. Artinya syariat Islam mengharamkan sesuaru bukan karena tidak adan sebab, justru karena ada sebab yang bisa membahatakan tubuh manusia.
Onani di malam hari sekalipun tidak membatalkan puasa tapi tetaplah dosa karena melakukaj keharaman dan merusak badan, para ahli medis banyak sekali menjelaskan akibat buruk dari onani.
Adapun alasan anda untuk onani di malam hari karena takut di waktu siang melihat aurat wanita, ini jelas alasan yang tidak tepat, kedua duanya buruk, mestinya ketika puasa kita menahan keinginan nafsu dari hal hal yang buruk seperti melihar aurat wanita, jika memang tidak sengaja, segera tundukkan pandangan dan membaca istighfar, insya Allah gejolak dalam jiwa akan lekas hilang apalagi jika ditambah dengan membaca alquran.
Saudaraku, ingatlah!! Ketika bermaksiat engkau bermaksiat kepada Allah, Allah yang telah menciptakan tubuh, menciptakan mata, telinga, hidung dan lainnya.
Apakah Allah rela jika ciptaan-Nya digunakan untuk hal yang tidak Dia ridhai?
Amat mudah bagi-Nya untuk mencabut atau menghilangkan mata kita atau bagian lain dari tubuh kita…
Ingatlah selalu nikmat Allah, betapa banyak pemberian Allah dan ingat selalu betapa banyak kita tidak menatukurinya, betapa banyak karunia-Nya dan betapa sedikit kesyukuran kita.
Semoga jawaban kami bisa diterima.
Seorang muslim wajib memejamkan matanya dari melihat hal hal yang dapat merusak ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dan mejauhi tempat maksiat.
Jangan sampai seseorang menanggap sudah aman dari dosa, karena Rasulullah saw menyebutkan bahwa Syaithan mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana mengalirnya darah.
Imam Ahmad juga berkata: “entah sudah berapa suatu pandangan menimbulkan bencana di hati orang yang melihatnya”
Ketahuilalah, kenikmatan hidup itu ada pada beribadah kepada Allah, bermunajat kepada Allah, dan ikhlas mencintai Allah. Kenikmatan sementara seperti melihat aurat wanita hanya akan membuat kita bergantung kepada sesuatu yang lemah dan merusak kehidupan dunia dan akhirat kita.
Rasulullah bersabda:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: Setiap manusia memiliki bagian dari zina. Kedua mata berzina, bentuk zinanya adalah melihat. Kedua tangan berzina, bentuk zinanya adalah genggaman. Kedua kaki berzina, bentuk zinanya adalah berjalan. Mulut berzina, bentuk zinanya adalah mencium. Hati memiliki hasrat dan angan-angan. Alat kelamin akan merealisasikan (zina) atau menggagalkan” (HR Ahmad, Syuaib al-Arnauth mengatakan bahwa sanad ini sesuai kriteria Muslim).
Menafsirkan hadits ini Al-Ghazali berkata: Nabi mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa menjaga alat kelaminnya kecuali dengan menjaga matanya dari penglihatan. Juga menjaga hati dari berfikir. Juga menjaga perut dari makanan syubhat dan kenyang. Sebab kesemua hal ini dapat menggerakkan syahwat dan tempat tumbuh suburnya syahwat.
Al-Ghazali kemudian berkata: Zina mata merupakan yang terbesar dari jenis dosa-dosa kecil yang dapat menyebabkan melakukan dosa besar yang buruk, yaitu zina kelamin. Barangsiapa tidak mampu menjaga matanya maka ia takkan mampu menjaga agamanya (HR Ibnu Sa’d dalam Thabaqat dari Alqamah, al-Haitsami berkata: Di dalam sanadnya ada Mutharrif, saya tidak mengetahuinya, perawi lainnya terpercaya. Juga diriwayatkan oleh al-Qudhai, al-Amiri berkata: Hadis sahih)” (Faidl al-Qadir 4/65)
assalamualaykum, ustad ..
mau tanya,
Ibnu Abbas R.A , membolehkan onani. ada seorang pemuda yg bertanya kpd ibn Abbas RA, ia melakukan onani krn ia melihat wanita cantik (mungkin tdk sengaja).
lantas Ibn Abbas Ra, menjawab hal itu dgn (onani) lebih baik dari pada zina.
dan ada juga sebagian ulama2 mahdzab yg mengharamkannya. sementara yg kita tau Ibnu Abbas RA adalah sahabat nabi, sahabat Rasulullah shalalahu Alaihi wassalam.
dan mereka berTauhid diatas kedzoliman org2 jahiliyah.. berbeda dgn zaman imam mahdzab yg islam sudah kaffah, yg mempermudah pekerjaan dan menikah krn telah tegaknya syariah islam secara menyeluruh.
saya bukannya mau mengenteng2kan ..
atau membela onani.
tp apakah dalil sahabat Rasulullah ini pada zaman skrg sudah tdk relevan lagi ? karena Faktanya :
1.) jika kita lihat dimasa skrg, akhiru zaman. dimana wanita sudah tdk lagi mementingkan hadits tentang fitnah besarnya .. terutama di indonesia yg bermayoritas muslim . mereka dgn sengaja mengumbar aurat, berkumpul campur diantara lelaki dan itu terjadi dimana mana.
2.) utk laki laki yg belum menikah atau sulit menikah, apalagi yg bekerja diluar rumah mencari nafkah … sangat sulit menahan godaan ini krn setiap hari sengaja atau tidak sengaja melihat hal tersebut.. dan membuatnya stress..
3.) sulitnya pemuda skrg utk menikah karena mahar yg terlalu tinggi, syarat menikah yg mengharuskan kewajiban pekerjaan dgn gaji tinggi krn gengsi dan takut miskin. biasanya gengsi ini terjadi kpd org tua si perempuan. ini juga membuat sang pemuda stress..
4.) jika kita perhatikan, jika kita mengikuti pendapat ulama yg mengharamkan onani, di zaman ini sangat sulit berpuasa menahan yg seperti itu di karenakan point 1 2 dan 3 tadi.
5.) terjadinya tingkat kriminalitas yg tinggi akibat point 1 2 3 . terutama kejahatan pemerkosaan, penculikan, perzinaan berujung maut yg di awali dari berpacaran.
6.) akibat point 1 2 3 tadi maka munculnya nikah mut'ah yg di gandrungi mahluk bernama syiah.
7.) munculnya penyimpangan seksual seperi LGBT. jadi pointnya, jika kita ingin meninggalkan Onani maka terapkan syariat islam di negara ini.
8.) Rokok lebih berbahaya dari Onani dimana para Ulama berdiam diri kepadanya .
lalu apakah mengambil pemahaman Ibn Abbas Ra, itu sebuah penyimpangan ustadz ? apakah ibnu Abbas RA hanya melakukan Istihsan?
atau membuat syariat ?
dan miripkah indonesia dizaman ini dgn di zaman jahiliyah ?
dan ketika kita melakukan onani, maka kita taubat lalu melakukan lagi, taubat lagi, melakukan lagi, taubat lagi..
karena sangat susah menghindari tp kita jgn sampai berputus asa dalam taubat ..
sementara keadaan hamba ini bertauhid, dan takut akan zina farji antar laki2 dan perempuan.
apa itu salah ustadz ?
krn tdk ada dalil yg mengkekalkan pelaku onani itu dineraka. dan ada juga yg membolehkan dgn berbagai syarat. jika kita lihat point2 yg saya sebutkan tdi, apakah itu termasuk syaratnya?
mohon penjelasannya ustadz ..
Waalaikum salam wr wb
Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’alaberfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31). Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya. Selain itu diharamkan. Namun, menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Imam Ahmad, hukum onani itu makruh tanzih (sebaiknya dijauhi).
Jika onani dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka itu boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib. Karena kondisi seperti ini berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Imam Ahmad dalam pendapat lainnya mengatakan bahwa onani tetap haram walau dalam kondisi khawatir terjerumus dalam zina karena sudah ada ganti onani yaitu dengan berpuasa.
Ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan kondisi darurat. Ada yang berpendapat haram karena adanya pengganti yaitu dengan berpuasa.
Ulama Hanafiyah seperti Ibnu ‘Abidin berpendapat bahwa jika ingin melepaskan diri dari zina, maka onani wajib dilakukan.
Dari berbagai pendapat yang ada, kami menilai pendapat yang menyatakan onani itu haram lebih kuat seperti pandangan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Karena syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani. Dengan sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan mudah membendung tingginya syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah(kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
Bahaya Onani dari Sisi Kesehatan
1. Ejakulasi dini atau terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya.
Ketika melakukan onani, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.
2. Gairah seks yang lemah ketika sudah berumah tangga.
Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih muda.Orang-orang zaman dulu menyebut onani yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.Badan jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang porno-porno membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.
3. Sulit menikmati hubungan seks yang sebenarnya bersama wanita.
Karena sejak remaja sudah terbiasa merasakan seks secara manual atau onani. Penis yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina.Perasaan bersalah karena terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.
Bagi wanita muda yang senang masturbasi atau onani bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.Mengalami impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan.
Orang yang melakukan onani sudah terbiasa menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat penis tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berhubungan seks yang sebenarnya.Jadi sering melamun dan pikiran selalu negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas. (Sumber: seksualitas.net)
Solusi dari Onani
Para ulama memberi nasehat bagi orang yang sudah kecandu onani, hendaklah ia perbanyak do’a, rajin menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin berolahraga untuk menurunkan syahwatnya. Namun jika ia dihadapkan pada dua jalan yaitu berzina ataukah onani, maka hendaklah ia memilih mudhorot yang lebih ringan yaitu onani, sambil diyakini bahwa perbuatan tersebut adalah suatu dosa sehingga ia patut bertaubat, memperbanyak istighfar dan do’a. (Sumber: islamweb)
Solusi yang bisa dirinci:
1. Banyak berdo’a dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.Harus memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
2. Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa.
3. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam” atau bergaul dengan orang yang hobi onani. Teman karib yang baik sangat berpengaruh pada seseorang ibarat seseorang yang berteman dengan penjual minyak wangi. Kalau tidak diberi gratis, kita bisa dapat bau harumnya secara cuma-cuma.
4. Sibukkan diri dengan beribadah terutama banyak melakukan puasa sunnah karena puasa akan mudah mengekang syahwat.
5. Sibukkan diri pula dengan menjaga shalat berjamaah, shalat malam, berzikir, dan membaca Alquran serta melakukan hal bermanfaat seperti olahraga.Jika Anda “hobi beronani”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau porno, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”.
6. Sadarilah bahwa onani hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat. (Diolah dan diringkas dari: netsains.com)
Tinggalkanlah onani dan tempuh cara yang halal, lalu ingatlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Sumber: keterangan ini banyak kami ambil dari website rumaysho.com dan konsultasisyariah.com
Maka, Onani tetap Haram meskipun dalam keadaan takut zina, karena sudah ada pengganti onani yaitu puasa.
Ada beberapa manfaat puasa bagi kesehatan dan seksual manusia. Berikut ini rangkuman kami.
1. Puasa bermanfaat dalam pembentukan sperma.
Manfaat lain ditunjukan dalam penelitian pada kesuburan laki-laki. Dalam penelitian tersebut dilakukan penelitian pada hormon testoteron, prolaktin, lemotin, dan hormon stimulating folikel (FSH), Ternyata hasil akhir kesimpulan penelitian tersebut puasa bermanfaat dalam pembentukan sperma melalui perubahan hormon hipotalamus-pituatari testicular dan pengaruh kedua testis
2. Puasa memperbaiki hormon testosteron dan performa seksual
Dalam sebuah jurnal endokrin dan metabolisme dilaporkan penelitian puasa dikaitkan dengan hormon dan kemampuan seksual laki-laki. Penelitian tersebut mengamati kadar hormon kejantanan (testoteron), perangsang kantung (FSH) dan lemotin (LH).
Terjadi perubahan kadar berbagai hormon tersebut dalam tiap minggu. Dalam tahap awal didapatkan penurunan hormon testoteron yang berakibat penurunan nafsu seksual tetapi tidak menganggu jaringan kesuburan. Namun hanya bersifat sementara karena beberapa hari setelah puasa hormon testoteron dan performa seksual meningkat pesat melebihi sebelumnya
Lihatlah, bagaimana Islam selalu memberikan solusi terbaik untuk manusia, setelah ini semoga anda menjadi yakin bahwa onani adalah haram, jika nafsu mendesak, maka perbanyak puasa sunnah, ibadah dan bergaul dengan orang-orang shalih.
Ramadhan ialah saat utk meninggalkan kebiasaan buruk selama-lamanya, bukan hanya sementara.
– Dr. Bilal Philips
#ramadhan
Saya pernah melihat scene porno secara sengaja tetapi sebenarnya saya tidak menginginkannya (di bulan Ramadhan ) 🙁
Apa yang harus saya lakukan untuk menghapus dosa tersebut :(((
Memperbanyak istighfar dan tidak mengulangi lagi. Pandangan maksiat yang terus menerus bahkan dinikmati akan mengeruhkan hati.
Nabi bersabda bahwa Zinanya mata adalah melihat. “Setiap manusia memiliki bagian dari zina. Kedua mata berzina, bentuk zinanya adalah melihat. Kedua tangan berzina, bentuk zinanya adalah genggaman. Kedua kaki berzina, bentuk zinanya adalah berjalan. Mulut berzina, bentuk zinanya adalah mencium. Hati memiliki hasrat dan angan-angan. Alat kelamin akan merealisasikan (zina) atau menggagalkan” (HR Ahmad, Syuaib al-Arnauth mengatakan bahwa sanad ini sesuai kriteria Muslim).
Aslkm…..mau bertanya Ketentuan istri klo mastubrasi sendiri karrna suami jauh hrs mandi junub atau dgn wudhu saja?
bagaimana jika kalau sudah mandi wajib tapi kita tidak yakin telah benar melakukannya,apakah sholatnya sah/diterima ?
bagaimana jika sudah melakukan mandi wajib tetapi kita tidak yakin telah benar melakukannya,apakah sholat kita sah ?
Waalaikum salam wr wb.
Harus dengan mandi, atau mandi junub yg didalamnya juga ada wwudhu.
Saya memohon supaya anda atau siapa saja yang masih melakukan masturbasi atau onani untuk segera meninggalkan perbuatan ini.
Jauhi Masturbasi dan Onani, bersihkan badan dan jiwa anda. Minta tolonglah kepada Allah agar membantu anda.
Allah swt berfirman: “Dan Dia menghalalkan bagimu yang baik dan mengharamkan kepadamu yang buruk”.
Nanti malam adalah Ramadhan ke 28, jadikanlah malam ini sebagai permulaan untuk memulai sebuah kebaikan, perbanyak istighfar dan shalat. Jadikan malam ini penuh dengan amalan yang bermanfaat.
Gunakan detik detik Ramadhan untuk i’tikaf, boleh jadi satu jam yang digunakan untuk mendekat pada Allah menjadi awal titik perubahan dalam hidup.
Syarat sah shalat adalah bersih dengan wudhu atau yang junub dengan mandi. Jika anda tidak yakin telah onani atau masturbasi, maka lebih baik mandi untuk menghilangkan keraguannya.
Sungguh rugi jika ternyata badan kita najis, tapi kita beralasan suci dan nantinya shalat tidak diterima.
Syarat sah shalat adalah bersih dengan wudhu atau yang junub dengan mandi. Jika anda tidak yakin telah onani atau masturbasi, maka lebih baik mandi untuk menghilangkan keraguannya.
Sungguh rugi jika ternyata badan kita najis, tapi kita beralasan suci dan nantinya shalat tidak diterima.
Ass wr wb saya mautanya ketika melakukan onani 12mlm lalu tiba waktu subuh kt mw sholat apakah kt harus mndi junub sedang di wktu subuh pasti sgatlah dingin dan beresiko jika mandi
ass.. pak ustazh saya mau tanya
klo seorang perempuan sedang mens lallu melakukan onani bagaimna hukumnya..
saya mau bertanya, apabila kita sudah melawan hawa nafsu kita dan rupanya saat kita berhenti melakukan masturbasi itu sudah telat atau keluar sedikit. apakah itu dosa juga atau tidak? mending dikeluarkan semua atau berhenti? terima kasih
Assalamualaikum, saya ingin betanya apakah ada cara lain selain melakukan puasa dan kegiatan ibadah lainnya untuk menjauhkan itu semua.
Teman saya merupakan seseorang yg libidonya besar, dia melakukan onani petama kali saat masa puber 15 dan sampai sekarang 23 tahun msh melakukannya dengan jangka waktu yg bervariasi.
Karna terlalu lama dya terjerumus dalam kenikmatan sesaat, dia mulai berfikir akankah saya begini terus. Kemudian dya mencoba metode mulai dri puasa sampai melakukan ibadah lain agar lupa akan kegiatan onani. Tapi metode tersebut tidak bertahan lama terkadang dya msh melakukan kegiatan onani di sela metode yg dya lakukan.
Kemudian, dya mencoba hal yg sangat tidak disukai oleh allah yaitu perbuatan zina untuk menghindari kegiatan onani dya berfikir dengan melakukan zina sekali seumur hidup dya takkan melakukan onani lagi, dya juga ingin mengetahui apakah dya seseorang yg mengalami kelainan seks.
Metode itu pun tidak berhasil, tpi dya bertekad takkan mengulangi perbuatan zina yg pernah dya lakukan sampai sekarang.
Dya terkadang di sela kesibukan atau pun diwaktu libur dya msh suka melakukan onani.
“Yg saya mau tanyakan bagaimana dya menghindari onani”.
Sedangkan menikah pada jaman sekarang tidak semudah jaman dahulu yg bermaharkan baju perang.
Semoga di forum ini ada akhwat yg bisa memberikan solusi dan jalan keluar.
Assalamualaikum, saya ingin betanya apakah ada cara lain selain melakukan puasa dan kegiatan ibadah lainnya untuk menjauhkan itu semua.
Teman saya merupakan seseorang yg libidonya besar, dia melakukan onani petama kali saat masa puber 15 dan sampai sekarang 23 tahun msh melakukannya dengan jangka waktu yg bervariasi.
Karna terlalu lama dya terjerumus dalam kenikmatan sesaat, dia mulai berfikir akankah saya begini terus. Kemudian dya mencoba metode mulai dri puasa sampai melakukan ibadah lain agar lupa akan kegiatan onani. Tapi metode tersebut tidak bertahan lama terkadang dya msh melakukan kegiatan onani di sela metode yg dya lakukan.
Kemudian, dya mencoba hal yg sangat tidak disukai oleh allah yaitu perbuatan zina untuk menghindari kegiatan onani dya berfikir dengan melakukan zina sekali seumur hidup dya takkan melakukan onani lagi, dya juga ingin mengetahui apakah dya seseorang yg mengalami kelainan seks.
Metode itu pun tidak berhasil, tpi dya bertekad takkan mengulangi perbuatan zina yg pernah dya lakukan sampai sekarang.
Dya terkadang di sela kesibukan atau pun diwaktu libur dya msh suka melakukan onani.
“Yg saya mau tanyakan bagaimana dya menghindari onani”.
Sedangkan menikah pada jaman sekarang tidak semudah jaman dahulu yg bermaharkan baju perang.
Semoga di forum ini ada akhwat yg bisa memberikan solusi dan jalan keluar.
assalamu’alaikum ustad saya mau nanya nihh
kalau mandi wajib di dalam kolam ustad ikut sunah ny dan niat ny apakah syah ustad ..terima kasi
Waalaikum salam wr wb
Mandi adalah mengalirkan air pada sesuatu secara mutlak, adapun alghislu artinya adalah yang digunakan untuk mencuci seperti pasta,sabun,sampo dan lain sebagainya.
Secara istilah adalah mengguyurkan atau menyiramkan air yang bersih keseluruh sisi badan dengan cara yang khusus, disebutkan dalam kitab Fiqih Ahkamun Nisa’.
Dan yang disunnahkan untuk membersihkan hadats besar adalaj dengan mandi atau mengguyur. Adapun kalau dengan berenang atau nyelup kolam saja, itu masih kurang dan di dalam mandi besar ada tata cara sendiri sebagaimana dalam fikih.
Jika ingin tetap di kolam, maka bersih diri di kolam dan terakhir ditutup dengan mandi besar.
Berapa lma waktu hdas itu akn hilang hingga orang yang onani itu diperbolehkan sholat
saya mau tanya . bagi orang yg sudah onani apa sholat nya sah .
Sah jika sudah membersihkan diri dengan mandi besar.
Berhenti saja sebagai bentuk takut kita kepada Allah, jika diteruskan khawatir nanti akan timbul rasa tak peduli dengam aturan Allah.
Sekecil apapun dosa dan kebaikan akan dihitung oleh Allah dan Allah Maha Mengetahui yang nampak dan yang batin atau tersembunyi di dalam hati.
Waalaikum salam wr wb.
Wanita yang sedang mens kadang merasakan sakit yang disebut nyeri haid. Untuk menghilangkan rasa sakitnya banyak yang dilakukan wanita seperti kompres air hangat, minum jahe hangat atau kunyit hangat.
Ada cara yang kurang wajar dilakukan yaitu dengan masturbasi atau memasukkan sesuatu di vagina. Cara ini jelas sekali tidak baik karena masturbasi sendiri diharamkan.
Maka, onani atau masturbasi bagaimana pun keadaannya tetap dilarang baik mens atau tidak.
Silahkan dijauhi dan cari aktivitas yang baik, bergaul dengan teman pengajian agar hati terisi dengan ilmu dan mendapatkan lingkungan yang baik.
Waalaikum salam wr wb.
Kami sarankan kepada teman anda untuk segera menikah jika memang sudah siap. Jika belum maka kuatkan azam untuk meninggalkan onani dan zina. Giat dalam belajar agama dan menghadiri majlis ilmu niscaya nanti akan semakin baik ilmu agamanya dan menjadi benteng dari perbuatan tercela.
Budak sudah tidak ada di jaman sekarang. Babu itu bukan budak haram di gauli
Saya pernah baca dan dengar kajian kalo Hadits ttg 7 golongan itu lemah
Wallahu’alam
Assalamualaikum wr.wb
Pak ustad saya mau bertanya . apakah melalukan hubungan seksual sendiri it haram hukumnya dan bagaimana cara agar tidak terjerumus dan tergoda ketika kita berada dikamar sendiri . saya tidak bisa mengendalikan napsu saya sendiri dan saya ingin sekali menahan napsu tersebut karna saya masih dibilang anak2 atau massa remaja bagaimana pak ustad saya butuh penjelasanya semoga dengan saya menulis ini pak ustad membalas komentar saya .
Assalamualaikum pak ustad saya mau bertanya tapi mohon maaf sebelumnya saya ini merasa berdosa karna setiap saya berada didalam kamar entah mengapa saya selalu terpikirkan tentang hubungan seksual , sehingga saya tidak bisa menahan napsu saya sendiri , sehingga saya melakukan sendiri . dan saya merasa tertekan dengan ini karena mengapa allah telah melarang perbuatan seeperti ini , sedangkan saya melakukanya sendiri karena ketidak mampuan saya menahan napsu saya , bagaimana agar tidak tergoda oleh napsu yang berlebihan ini pak ustad semoha bapak bisa mengerti apa maksud saya
Waalaikum salam wr wb.
Memikirkan hubungan seks itu sudah menjadi hal yang wajar bagi seorang remaja yang hormon seksualnya sedang tumbuh dan didukung fisik yang kuat.
Onani atau Masturbasi biasa dilakukan di tempat yang sepi dan tidak ada orang lain. Padahal jika kita perkuat iman dan islam, kita akan tahu bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang kita perbuat, apa yang kita ucapkan bahwa apa yang terbetik dalam hati sanubari. Maka hendaknya, anda mendalami ilmu agama lebih banyak sehingga tumbuh rasa takut kepada Allah dimana saja dan kapan saja, setiap manusia punya malaikat yang mencatat amal baik dan buruknya.
Apakah kita ingin nanti bertemu dengan Allah dengan catatan amal yang buruk?
Apakah kita tidak malu ketika Allah membuka lembaran amal kita yang bisa disaksikan seluruh manusia?
Waktu itu manusia akan heran, kenapa amalan sedikit saja ditulis oleh Allah?
Tapi demikianlah catatan amal, semua yang kecil dan yang besar akan ditulis.
Di internet, akan banyak anda dapatkan tips untuk menahan nafsu atau menahan keinginan onani dan masturbasi. Silahkan anda baca baca disitu.
Namun, ada tips yang sering dilupakan oleh penulisnya, yaitu DOA kepada Allah swt.
Doa ini mukjizat, dengan doa kepada Allah kita menyerahkan jiwa dan raga kepada-Nya, dan hakikatnya tubuh ini adalah milik Allah, maka kita mesti meminta kepada dzat yang memiliki tubuh kita ini.
Ada beberapa doa yang bisa diamalkan untuk menahan nafsu.
Bacalah doa atau zikiran ini ketika nafsu dan fikiran kotor mulai muncul
1. Membaca surat Annas 3 kali
2. Membaca surat Alfalaq 3 kali
3. Membaca surat Alikhlas 3 kali
4. Membaca Ayat Kursi 3 kali
5. Memperbanyak Istighfar
Istighfar mohon ampun pada Allah adalah usaha untuk membersihkan hati dari berbagai kotoran dan dosa. Allah telah memerintahkan hal ini dalam surat Hud ayat 3 :
dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat. (Hud 3)
Karena itu perbanyaklah istighfar untuk membersihkan hati dari kotoran dan dosa, hingga hati jadi bersih dan bening jauh dari fikiran kotor dan nafsu.
6. Membaca zikiran berikut.
-Doa Membersihkan Jiwa
Daripada Zaid bin Arqam r.a., Nabi
s.a.w bersabda:
اللهم ات نفسي تقواها وزكها أنت خير من زكاها أنت وليها ومولاها
ALLAHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHAA WA ZAKKIHAA ANTA KHAIRU MAN ZAKKAHAA ANTA WALIYYUHAA WA MAULAAHAA
“Ya Allah! Berikanlah kepada diriku ketakwaan, dan bersihkanlah ia; Engkaulah sebaik-baik yang menyucikannya;
Engkaulah juga Pemerintahnya dan
Penghulunya.” (Riwayat Muslim)
7. Set Up Lingkungan
Berkawan dengan teman yang baik akan membuat kita terpengaruh dengan hal hal yang baik. Coba hindafi teman yang tidak baik apalagi yang mengajak nonton video porno dan jangan ikuti group2 wa yg suka kirim foto atau video porno.
Mulai dekat dengan pengajian, fokus belajar dan mengejar cita cita.
Onani atau Masturbasi tidak akan pernah bisa memberikan kenikmatan sejati layaknya hubungan intim suami istri.
Rangsangan yang diberikan saat onani hanya tipuan semata, manfaat hubungan seks yang sebenarnya tidak tercapai.
Kenikmatan saat ejakulasi tetap dapat membuat seorang pria kecanduan beronani. Namun, setelah melakukan onani sering timbul rasa bersalah, bukan perasaan bahagia.
Waalaikum salam wr wb
Jawaban sudah kami tulis di pertanyaan yang kedua.
Semoga mencukupi dan sesuai dengan jawaban yang diinginkan.
Jika belum puas, silahkan ditanyakan kembali.
Terima kasih.
Makassi pak ustad atas komentarnya ini sangat berguna sekali untuk saya semoga dosa2 saya diampuni oleh yang maha kuasa amiin yaallah .
Alhamdulillah….jangan lupakan zikiran membersihkan jiwa yang saya tulis di atas, itu bersumber dari Nabi Muhammad saw, insya Allah akan ada perubahan jika dibaca dimana saja dan kapan saja.
Ustad gmn klo seseorg onani tapi mani nya tidak keluar ust, karena ia bisa menahan mani nya supaya tidak keluar… Apa hukumnya ust.?
Secara ilmu kesehatan, sperma yang dirangsang keluar tetapi ditahan tidak keluar itu berbahaya, karena cairan sperma nanti dapat kembali kedalam yang seharusnya keluar. Jika ditahan dapat menumpuk. Sebainya untuk menghindari bahaya fisik dikeluarkan saja.
Kemudian selalu ingatkan diri untuk meninggalkan onani atau masturbasi karena selain berbahaya juga dilarang oleh agama, islam hanya memperbolehkan dengan cara yang baik yaitu menikah atau oleh tangan istri.
Onani juga akan mengakibatkan mudahnya ejakulasi dini, yang akan berpengaruh ketika sudah menikah nanti.
Sekian.
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSaya mau tanya kalau kita melakukan onani berkali kali apa hanya dengan satu kali mandi junub bisa hilang hadas nya ?
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsAssalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh “apakah hukum ketika kita mandi wajib melihat karena tidak hafal???
Waalaikum salam wr wb. Jika yang anda maksud melihat runtutan cara pelaksanaan mandi wajib tidak apa apa.
Bisa.
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsLalu bagaimana jika mengeluarkan mani saat membaca artikel tentang sex, ustadz??
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsMau nanya misalkan kalau kita sedang berpuasa lalu masturbasi scara sengaja tapi tidak tahu hukumnya apakah puasa kita batal ?
Dan apakah yang melakukannya harus melanjutkan puasa nya ?
Intinya kurang pemahaman tentang mengeluarkan air mani dgn sengaja
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsMau nanya Kalo onani di bulan ramadhan tapi waktu malam apa harus mengqadha? Atau hanya mandi wajib?
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsAssalamualaikum ust..
Sy melakukan onani saat sy sedang puasa pada bulan ramadhan.. Namun begitu saya binggung kalau saya mengeluarkan air mani atau air mazi. Namun saya terus mandi wajib kerana saya was-was. Takut solat tidak sah.. Tapi apa hukum puasa saya. Masih sah atau batal? Saya tidak tahu sama ada keluar air mani atau air mazi. Terima kasih
Jika memang tidak tahu maka tidak mengapa, karena Islam mengangkat pena dari tiga orang salah satunya orang yang tidak tahu sampai dia tahu.
Secara hukum puasanya batal karena mengeluarkan mani secara sengaja.
Lanjutkan puasanya dengan terus meminta ampun kepada Allah, jika sudah tahu hukumnya maka jangan mengulangi lagi.
Waktu malam tidak termasuk waktu puasa, jadi cukup mandi wajib.
Ketika Ramadan mari perbanyak waktu untuk hal yang bermanfaat seperti mengaji dan belajar, jangan buang waktu sia sia. Terima kasih.
Waalaikum salam wr wb.
Ambillah mana yang paling meyakinkan buat anda. Jika mani maka puasanya batal, jika madzi maka puasanya tidak batal.
http://i0.poll.fm/js/rating/rating.jsmengikut pendapat ibnu taimiyah onani itu haram kerana membayangkan permpuan yg tidak halal lalu bagaimana suami yg mengkhayalkan isterinya yg halal ntknya. saya ingin bertnya sbb diharamkan oleh sebahagian ulama, adakah kerana khayalan pemuda terhadap perempuan yg tdk halal atau semata2 kerana menggunakan tangan sendiri. ini agak mengelirukan jika kerana tidak bleh mngunakan tgn sendiri si pemuda mgkin boleh mgunakan tangan kekasihnya.
Sy mau nanya, jika masturbasi itu di lakukan hanya dg menggesekan jari di kemaluan bagian luar dan tidak sampai keluar mani apakah harus mandi wajib
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSaya mau bertanya apakah benar onani di wc akan menimbulkan tuyul , jika benar bagaimanaa cara menghilangkan gangguan tsb
Tidak benar, hanya mitos. Cerita seperti itu dibuat agar orang orang takut mengerjakan onani, tapi dengan pendekatan kisah/cerita yang tidak benar.
Hanya kepada Allah Kita berlindung dan meminta pertolongan.
Masih…
Silahkan disampaikan pertanyaannya.
Assalamualaikum ustad.
Apakah ustad masih membalas komentar di thread ini?
Jika dilakukan di waktu siang, puasanya batal. Kalau malam boleh dengan suami / istri yang dihalalkan.
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jspak ustadz sy mau tnya apa hukumnya onani bila dilakukn oleh wanita yg sdh menikah brsm suaminya di bln ramadhan.
assalamualikum ustad
mau tanya nih…misalkan kita onani di malam hari terus mandi junubnya sekitar jam 6…apakah puasa saya batal atau tidak makasih sebelumnya
Pak ustad boleh tanya kalau ada orang beronani tp tidak sengaja mengeluarkan apakah dosa atau tidak tolong jawabnya?
Waalaikum Salam wr wb. Sebaiknya dihindari karena termasuk maksiat dan merangsang melakukan masturbasi.
Sebaiknya gunaka waktu untuk hal yang lebih manfaat dan selalu berdzikir agar dijauhkan dari keinginan berbuat jelek dan maksiat.
Assalamualaikum ustad bagaimana hukumnya bila merangsang klitoris dan menghasilkan kenikmatan,,apa wajib untuk mandi besar???
pada intinya hukum onani itu adalah haram, saya merujuk dari fatwa syaikh fauzan http://ummatmuslim.blogspot.com/2018/07/hukum-onani.html
Waalaikum Salam wr wb.
Dibolehkan bagi orang yang junub untuk membaca dzikir atau bahkan membaca Alquran. Imam Al-Bukhari mengatakan dalam shahihnya,
وَلَمْ يَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْقِرَاءَةِ لِلْجُنُبِ بَأْسًا . وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Ibnu Abbas berpendapat bolehnya membaca Alquran bagi orang yang junub. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah dalam setiap kesempatan waktunya.” (Shahih Bukhari, di bawah judul bab: Wanita Haid Menyelesaikan Semua Kegiatan Manasiknya).
Kemudian disebutkan dalam hadis Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah dalam setiap kesempatan waktunya.” (HR. Muslim)
Hadis ini mencakup umum, sehingga termasuk membaca dzikir yang paling utama, yaitu membaca Alquran.
Ibnu Rajab mengatakan,
أما ابن عباس ، فقد حَكى عنه جواز القرآن للجُنب غيرُ واحِد
“Terkait Ibnu Abbas, diriwayatkan dari beliau tentang bolehnya membaca Alquran bagi orang yang junub, lebih dari satu riwayat.”
Selengkapnya
https://konsultasisyariah.com/10729-berdzikir-ketika-junub.html
Assalamualaikum.
Mau tanya apakah hukumnya membaca alqur’an tapi dalam keadaan pakaian terkena air mani saat mimpi basah
Walaikumussalam warahmatullahi wa barakatuhu.
Onani pada dasarnya haram, karena menyalurkan syahwatnya bukan pada tempatnya, sebagian ulama membolehkan dalam keadaan darurat. Untuk menentukan darurat dan tidak terjadi perbedaan. Oleh karena itu sebaiknya tidak melakukannya apalagi hanya 1 minggu meninggalkan istri. Itu terjadi karena lingkungan. Maka segera bertaubat untuk tidak mengulangi. Mudah-mudahan Allah mengampuni.
Wallahu A’lam
assalamualaikum Pak Ustad, yang saya nantikan dari beberapa komentar diatas yaitu tentang pandangan “darurat onani” saya seorang pekerja yang bekerja di luar kota, pulang sekitar 1 minggu sekali karena jarak yang memisahkan kita (LDR). selama ini saya alhamdulillah bisa menahan syahwat tersebut berkat puasa. suatu ketika puasa senin kamis tidak terlaksana dikarenakan sakit, imbasnya syahwat lama kelamaan memuncak sedangkan istri saya di kota lain. Yang saya tanyakan Bagaimana hukumnya suatu ketika syahwat saya tidak terbendung yg efeknya tidak fokus dalam bekerja serta aktifitas lainnya yang akhirnya berujung pada onani. apakah itu termasuk “darurat onani” ? atau bagaimanakah hukumnya pak ustad? semata-mata saya untuk menekan syahwat agar mata ini tidak melihat ke yang bukan muhrimnya serta tidak terjerumus pada zina. syahwat yang memuncak bagi saya sangat mengganggu daya konsentrasi dalam bekerja dan bersosial dimasyarakat. Mohon penjelasannya karena onani yang yg saya lakukan bersifat “accident” bukan habit / kebiasaan. terimkasih pak Ustad terimakasih…
MASTURBASI BUKAN PERBUATAN DOSA, TETAPI JALAN PINTAS UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN BIOLOGY, YAITU NAPSU SEKSUAL, YANG DITANAM OLEH ALLAH DIDALAM JIWA.
PERBUATAN DOSA ADALAH ZINAH ATAU PENETRASI PENIS KE BINATANG. OLEH KARENA ITU, SUNAT ADALAH KEBODOHAN. KORUPTOR MESKIPUN SUDAT DISUNAT, MASIH DOYAN KORUPSI. HITLER KALAU DISUNAT, MASIH TETAP JAHAT.
JADI APA MANFAATNYA DISUNAT ?
KALAU BUKAN UNTUK MASTURBASI, MAKA APA GUNANYA KULIT KHITAN DAN CLITORIS ? MENGAPA ALLAH TERUS MEMASANG PADA SETIAP BAYI, KALAU HARUS DIBUANG OLEH MANUSIA ?
HANYA MANUSIA BODOH DAN DUNGU, YANG MAU DISUNAT !
KALAU MAU BERSIH, JANGAN MALES MANDI SETIAP HARI.
Saya tidak mau menanggapi lebih jauh tulisan anda. Saya hanya mengajak anda membersihkan hati agar tidak kotor seperti ini, mari perbanyak membaca istighfar agar Allah menganpuni dosa dosa kita yang nampak dan yang tersembunyi.