Ada beberapa tujuan pendidikan yang pernah muncul dalam sejarah!
Plato sangat menekankan pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya! Ia mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui; lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran.
Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara!
Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia)
Pada era restorasi Meiji di Jepang tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan negara, pendidikan dirancang untuk kepentingan negara.
Bagaimana Tujuan Pendidikan di Indonesia sesuai UUD 1945?
Pasal 31 Ayat 3 menyebutkan:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 31 ayat 5 menyebutkan;
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai!nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Penjabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam UUD No 20 Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreati, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
“keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia” dan “mencerdaskan kehidupan bangsa”. kalimat tersebut sangat jelas tertulis dalam Konstitusi kita (UUD 1945) yang merupakan hasil amandemen yang keempat UUD 1945 dan merupakan tujuan negara Indonesia dibentuk jauh berbeda dengan tujuan negara lainnya.
Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan tidak hanya sebatas kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi tetapi menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak warga negara tersebut. Karena demikian pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia, menyebabkan pendidikan tidak hanya semata-mata ditetapkan sebagai hak warga negara saja, bahkan UUD 1945 memandang perlu untuk menjadikan pendidikan dasar sebagai kewajiban warga negara.
Dari Undang-undang tersebut kita sudah dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya target utama tujuan pendidikan Indonesia adalah ” meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia” , namun fakta yang terjadi saat ini yang kita saksikan adalah bagaimana anak-anak kita berlomba untuk menjadi pintar dengan cara instan.
Saat ini kita bisa melihat para orang tua begitu bangga apabila anaknya bisa fasih berbahasa inggris, pandai memainkan laptop, Ipad, pandai bermain gitar, piano, berenang dan kegiatan ekstra lainnya. Sementara sisi iman, ketakwaan dan akhlak tidak di isi dengan nilai-nilai agama yang kita anut.
Meskipun mayoritas agama di Indonesia adalah Islam tetapi pelajaran agama Islam hanya diberikan tidak lebih dari 2 jam setiap minggunya. Tidak ada pelajaran bahasa arab dan pelajaran Al Quran bagi para siswa yang belajar di sekolah negeri. Bagi orang tua yang ingin anaknya dapat pelajaran agama maka mau tidak mau harus menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta atau sekolah plus Islami yang notabene biayanya sangat mahal sehingga hanya anak-anak yang orang tuanya mampu saja yang bisa bersekolah di sekolah tersebut.
Anggaran pendidikan yang sudah dicanangkan dalam konstitusi yaitu sebesar 20% dari APBN atau APBD ternyata tidak ditargetkan untuk mencapai tujuan utama pendidikan yaitu “meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia” , Pemerintah lebih bangga dengan upaya meningkatkan infrastruktur dan teknologi pendidikan dari pada mengejar kualitas akhlak mulia para siswa, sehingga pada akhirnya siswa Indonesia hanya pintar secara intelektual dan lahiriah tetapi mental dan iman serta akhlak rapuh.
Kita bisa melihat sekarang ini korupsi semakin merajalela, pelanggaran hukum semakin banyak, tawuran semakin menggelora, pornografi semakin merebak, narkoba dimana-mana dan anak-anak kita sudah menjadi generasi instan yang target utama dan cita-citanya adalah menjadi kaya raya dengan cara instan. Anak-anak kita dicetak menjadi generasi yang sangat hedonis dan materialistik sehingga sejak dini sudah diarahkan untuk menggapai cita-cita yang juga berbau materi. Sangat sedikit anak-anak yang bercita-cita untuk menjadi guru ngaji atau ustad karena adanya pemahaman yang dibenturkan dengan materi sehingga anak-anak bercita-cita untuk menjadi sesorang atau profesi yang secara materi berlimpah dan banyak.
Tentunya ini pekerjaan rumah buat kita semua, pekerjaan rumah yang harus dikerjakan secara beriringan antara keluarga dan Pemerintahan sekarang ini. Ada banyak solusi agar tujuan meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia tersebut dapat segera terealisasi, diantaranya dengan membuat kurikulum pendidikan yang lebih besar untuk peningkatan akhlak.
Mata pelajaran agama jamnya harus ditambah. Ada kelas khusus untuk baca Al Quran, Hadist dan bahasa arab khususnya bagi siswa muslim dan begitupun untuk siswa non muslim, sehingga anak-anak kita yang beragama Islam ketika shalat sudah paham dan fasih arti bacaan shalat dan arti Al quran dan banyak hal lain yang bisa disinkronkan agar tujuan pendidikan yaitu “meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia” dapat tercapai.
Upaya untuk melakukan revolusi mental terhadap bangsa kita yang dijadikan kampanye Presiden Jokowi tentunya harus dilakukan secara terstruktur (melibatkan semua struktur Pemerintahan), sistematis (dilakukan secara berjenjang dari mulai pendidikan terendah sampai tertunggi) dan masif (secara serentak dengan melibatkan semua elemen masyarakat).
Semoga Allah SWT membantu bangsa kita agar menjadi lebih baik dalam akhlak dan kepribadiannya.
Bangunlah jiwanya
Bangunlah Badannya
Sumber:
http://referensi.elsam.or.id/2014/11/uu-nomor-20-tahun-2003-tentang-sistem-pendidikan-nasional/
Kajian Malam Rabu di Insists