Memperpanjang STNK Di Samsat Jaktim

​Awal bulan januari, tersiar kabar kalau pemerintah akan menaikkan biaya pajak motor menjadi 3 kali lipat, ini sempat membuat saya was was ketika tahu di tanggal 4 ini hari terakhir saya memperpanjang STNK dan katanya jika terlambat sehari pajak bisa lebih mahal.

Cukup merepotkan, motor yang sekarang saya pakai belum jadi hak milik saya, motor ini saya beli tangan kedua dari adik, dan adik membeli dari temannya yang tinggal di Depok.

Nah, teman adik saya ternyata sudah pindah mengajar ke Hambalang, maka kemarin saya ke rumahnya di Hambalang meminjam ktp si pemilik motor pertama. Alhamdulillah dimudahkan oleh Allah.

Tepat jam 08.00 sabtu pagi, saya berangkat menuju Kantor Samsat DKI Jaktim tempat pengurusan STNK motor. Tak disangka, hari setengah libur pun jalanan di Jakarta masih saja macet, akhirnya saya agak terlambat sampai tempat tujuan. Sekitar jam 09.30 saya sampai di Samsat Jaktim yang terletak di Kebon Nanas.

Di depan Samsat ada seorang calo yang menawarkan jasa pengurusan STNK, tetapi karena ingin mengurus sendiri, saya langsung menuju tempat mengurus pajak yang tidak jauh dari tempat parkir motor.

Berikut ini tips membayar STNK yang bisa saya bagikan ke pembaca.

  1. Siapkan fotocopy berkas seperti BPKB, STNK, KTP masing-masing 1 rangkap
    Bawa Pulpen Sendiri, biar tidak ribet harus pinjam orang lain atau merepotkan petugas Samsat.
  2. Datanglah pagi sekitar jam 09.00wib atau setelah jam makan siang sekalian sekitar jam 13.00wib
  3. Saat sampai di samsat, untuk samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur, langsung saja menuju bagian informasi untuk mengambil formulir.
  4. Jika pemilik kendaraan tidak sama dengan yang mengurus maka perlu dibuat surat Kuasa.
  5. Setelah di isi, datanglah ke petugas antri elektronik untuk mendapatkan nomor antrian kemudian serahkan formulir ke loket 1 beserta berkas yang sudah disiapin sebelumnya.
  6. Setelah di panggil dan mendapatkan struk tagihan pajak, segera ke loket pembayaran untuk membayar pajak kendaraan, tidak perlu mengantri, karena ada 2 loket untuk pembayaran.
  7. Selesai bayar, anda mendapatkan kwitansi yang sudah distempel, tunggu sampai nama kita dipanggil di loket pengambilan STNK, antri sebentar dan tunggu nama anda di panggil untuk STNK/Pajak baru kendaraan anda.
  8. Jika di daerah anda ada jasa SIM/STNK keliling, bisa langsung ke lokasi untuk pembayaran pajak tahunan, namun untuk perpanjang STNK atau pembayaran pajak tahunan yang sudah telat melebihi 1 tahun, harus dilakukan di Samsat.
Baca juga:   TPQ Nurussalam

Secara keseluruhan, pelayanan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat sudah lebih baik di banding tahun-tahun sebelumnya, di mana prosesnya lebih transparan dan lebih cepat (walaupun pelayanan masih begitu kaku dan masih ada orang-orang  yang berusaha menjadi calo dengan menawarkan jalan pintas dan proses cepat. padahal pada dasarnya prosesnya juga tidak terlalu ribet dan tidak lama, jika kita sudah tahu prosedurnya.

Saran saya bagi teman teman yang punya waktu dan tidak perlu menempuh jarak terlalu jauh untuk sampai ke samsat, silahkan urus sendiri, prosesnya cepat dan mudah, ikuti saja seperti yang share di atas.

Demikian sharing saya tentang proses pembayaran perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor, untuk mobil saya rasa sama aja, yang beda paling hanya angka yang harus di bayar, hehehe.

Pembayaran pajak saya tahun ini tidak jauh beda dengan tahun kemarin, hanya ada tambahan biaya administrasi sebesar 25.000,-. Total pajak saya tahun ini 150.000,- (2017). Tahun ini (2018) saya terlembat membayar perpanjangan STNK 10 hari dan kena denda 10 ribu, total biaya perpanjangan saya 160.000,-

Semoga bermanfaat ya untuk teman  semua, budayakan untuk mengurus sendiri. 😬😀😂

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

21 Comments

  1. Aturannya memang begitu, Pajak tahunan syaratnya KTP asli sesuai STNK + STNK asli + BPKB asli (kalo masih kredit minta surat keterangan kredit dari leasingnya). Pajak lima tahunan sama juga syaratnya.

    Motor saya yang sekarang, saya beli dari orang Bogor, otomatis pas bayar pajak tahunan saya ke rumahnya buat pinjem KTP asli.

    Untuk mas Herman, mungkin ada beberapa solusi.
    1. Coba dikirimkan via pos atau Jne KTP asli pak Herman ke saudaranya untuk diuruskan pajak kendaraannya.

    2. Biar ke depan gak ribet lagi, bisa langsung diurus surat ganti nama atau mutasinya.

    Syarat mutasi:
    1. KTP asli (pemilik pertama)
    2. BPKB asli
    3. STNK asli
    4. Bukti check fisik (kendaraan) di Samsat setempat. Misalkan sekarang kendaraan anda ada di Jogja, anda ke Samsat di daerah Jogja. Jangan lupa minta legalisir juga.
    5. Semua berkas di fotocopy (minimal 3 lembar, takut kurang,,)
    6. Surat Kuasa (klo yang ngurus itu orang lain (bukan calo/ biro jasa)
    7. Kwitansi jual beli (bermaterai)
    Proses tergantung Samsat masing-masing.

    Sekian dari kami.
    Mungkin teman bloger lain ada yang bisa bantu?

  2. Terima kasih atas kunjugan dan komentarnya di blog sederhana kami.

    Berikut ini jawaban singkat untuk pertanyaan di atas.

    Balik nama motor dalam satu kota dan beda kota pada prinsipnya sama yakni menarik berkas atau data pemilik sebelumnya dan memasukkan berkas baru atau pemilik baru. Kalau beda kota berarti berkas lama di kota pertama ditarik dan menasukkan berkas baru di kota tujuan balik nama.

    Lalu, syarat-syarat balik nama adalah BPKB, STNK, Berkas Lama, Berkas Baru dan sejumlah biaya. Bagaimana dengan KTP pemilik pertama misalnya susah dilacak keberadaannya? Tidak perlu panik. Cukup mudah juga jalan keluarnya yaitu cukup minta fotokopi KTP pemilik sebelumnya (tidak harus pemilik pertama) dan bukti kuitansi pembelian.

    Lalu, bagaimana jika KTP pemilik sebelumnya juga tidak ada?

    Saran kami, langsung saja ke samsat, minta solusi tentang masalah tersebut. Mungkin akan ada biaya tambahan dll.

    Nah, jadi kurang lebih itu cara balik nama motor dan persyaratannya andaikan KTP pemilik pertama tidak ada.

    Mungkin pembaca lainnya bisa menambahkan pengalaman pribadi atau orang lain agar lebih lengkap.

  3. Kalau motor second maka anda harus menggunakan ktp pemilik motor pertama untuk mengurus balik nama kendaraan. Coba dihubungkan lagi dengan pemilik motor pertama.


  4. https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsWong orang sudah bersedia patuh bayar pajak saja mestinya pemerintah bersyukur. Ini koq ya masih saja repot. Mbok ya difasilitasi bayar secara online saja pakai kartu kredit atau ‘cash card’ (e-money Mandiri, flazz BCA, dll). Saat negara2 lain sudah memanfaatkan teknologi digital secara luas untuk pelayanan masyarakat (sebetulnya sih untuk kepentingan pemerintah sendiri… wong bayar pajak duitnya masuk ke kas negara) Indonesia masih saja berkutat mempertahankan pola (maaf) “primitif”. Jika ada kepentingan pribadi/kelompok maka public service akan menjadi terdistorsi dan negara sulit maju. Orang2 nya pun kelak akan banyak yg masuk neraka… krn kebanyakkan dosa.

  5. Dikomunikasikan saja dengan pihak kepolisian semoga bisa memaklumi karena ktp asli menjadi syarat yang harus dilengkapi kalau tidak bisa, bisa minta tolong orang rumah mengirimkan ke tempat anda sementara di Jakarta.

  6. Hasil informasi yang saya dapatkan. Rentang wajib bayar baru boleh dilakukan satu bulan sebelumnya sebelum waktu jatuh tempo STNK.

    Jadi ibu Elias baru bisa bayar pajak mobilnya mulai bulan Oktober. Terima kasih.

  7. mas mohon pencerahaannya.. saya mau bayar pajak tahunan motor.. tp saya sudah pindah dan alamat ktp sudah beda kecamatan tp masih satu samsat.. tp saya masih punya KTP asli yg lama.. solusinya gmn ya mas? apa saya bisa pake ktp yg lama ajh? atau harus ganti alamat di stnk?

  8. Tahapan Proses Perpanjangan STNK & Ganti Plat Nomor.

    #1 Pendaftaran gesek no rangka & mesin motor

    Step pertama ialah antri untuk ambil lembar geser no rangka & no mesin di loket pendaftaran cek fisik, posisi loket pendafataran cek fisik samsat jakarta pusat & jakarta utara berada di belakang samsat deket dengan masjid, nah untuk Anda disamsat lain sebaiknya tanya pada petugas yang ada disekeliling Anda posisi loket cek fisik sebelah mana.

    #2 Cek fisik kendaraan

    Step kedua setelah dapat lembar gesek cek fisik no rangka & no mesin bawa kendaraan Anda ke tempat cek fisik biasanya jaraknya tidak berjauhan dari loket pendaftarannya nanti dibantu petugas cek fisik untuk melakukan proses kedua ini.

    #3 Ambil formulir perpanjangan STNK

    Step ketiga bagian ini adalah yang cukup membuat saya menjadi orang sabar, mengambil formulir pada loket pendaftaran pengambilan formulir STNK.

    #4 Foto copy berkas

    Step keempat foto copy semua berkas yang Anda bawa dan lampirkan diformulir yang sudah Anda isi dengan lengkap berikut juga dengan formulir kertas gesek no rangka & no kendaraan, saran saya fotocopy di area samsat saja.

     #5 Masukan berkas ke bagian penerimaan berkas

    Step kelima setelah fotocopy masukan berkas kita kebagian penerimaan berkas biasanya posisi nya sama seperti pada saat kita ambil formulir pendaftaran STNK, siapakan BPKB asli Anda karena biasanya akan ditanyakan bapak petugas yang terima berkas Anda untuk mencocokan kebenaran berkas Anda.

    #6 Pembayaran pajak dikasir Bank DKI

    Step keenam setelah menunggu lama akhirnya nama dipanggil juga cek kembali benar atau tidak itu nama Anda dan bener kendaraan Anda

    #7 Ambil STNK Anda

    Step ketujuh setelah melakukan pembayaran simpan struk pembayaran dan Anda harus menunggu kembali nama Anda dipanggil diloket pengambilan STNK jangan jauh-jauh dari loket karena proses ini tidak lama siapkan struk pembayaran Anda karena pasti ditanyakan pada saat nama Anda dipanggil di loket ini. 

    #8 Ambil TNKB / Plat Nomor Baru

    Step kedelapan merupakan step terakhir

    Sekian jawaban dari kami, semoga membatu.

  9. Mohon penjelasan untuk urus perpanjang pajak STNK tapi harus gesek no.mesin & no.rangka, Bagaimana ngurusnya dan urut urutannya gimana, terima kasih

  10. permisi pak, mau numpang nanya, klo stnk bukan atas nama diri sendiri, itu ktp asli yg tertera di stnk dibawa apa engga ya pak, apa bisa bawa foto copy nya aja?

  11. Info solusi dong.. sy mau bayar pajak mobil krn baru selesai sy lunasi kreditnya.. dan sdh ada BPKBnya.. hanya waktu saat msih angsuran itu sy pernah BBN dan di stnk akhirnya sdh balik nsma. Bgitu slesai plunasan tpi di BPKBnya blm berubah nama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *