AHMADBINHANBAL.COM – Orientasi seks menyimpang yang hari ini terjadi menyedot banyak perhatian masyarakat. Bermacam kasus bermunculan disebabkan perilaku menyimpang ini. Beberapa waktu yang lalu muncul kasus pembunuhan seorang laki laki dari Jombang Jawa Timur bernama Ryan yang tanpa malu mengaku dirinya sebagai seorang homoseks.
Baru kemarin masyarakat dihebohkan dengan temua polisi yang mengungkap kasus pesta homoseks di sebuah tempat kebugaran. Operasi kepolisian ini berhasil mengungkap 141 orang dari berbagaia macam profesi.
Penyimpangan seksual yang kian marak di masyarakat adalah fenomena buruk yang berdampak pada anak anak, remaja dan orang dewasa. Gaya hidup dan seks bebas menjadi salah satu alasan mengapa tingkat penyinpangan seks di masyarakat kian bertambah.
Hukum Homoseksual adalah haram dan tidak ada perselisihan ulama dalam masalah ini karena sudah jelas diterangkan hukumnya dalam tuntunan hidup Al-Quran.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu.’ (QS. 7:80) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”
Al-A’raaf: 80-81
Makna Fahisyah dalam ayat tersebut adalah Homoseksual seperti yang dijelaskan pada ayat 81 selanjutnya, juga diterangkan pada surat AsySyuara 165 dan Alankabut 29.
Dalam tafsir Al-Kasyaf oleh Imam Zamakhsyari, disebutkan makna Alfahisyah dalam ayat tersebut adalah tindak kejahatan yang melampaui batas akhir keburukan (as-sayyiah almutamaddiyah fil qubhi)
Ayat: Ata’tuunal Faahisyah: bentuk pertantanyaan yang bersifat pengingkaran dan membawa konsekuensi yang sangat buruk. Sebab perbuatan fahisyah seperti itu tidak pernah dilakukan siapapun sebelum kaum Nabi Luth. Maka janganlah mengawali suatu perbuatan dosa yang belum dilakukan kaum manapun di dunia ini.
Ayat: bal antum qaumum musrifuun: Kaum Nabi Luth adalah kaum yang suka melakukan israf yakni melampaui batas dalam segala hal. Di antaranya adalah melampaui batas dalam melampiaskan syahwat hingga melampaui batas kewajaran dan kepatutan. (Tafsir Zamakhsyari)
Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan bahwa pola kata fa’-ha’-syin menunjukkan sesuatu yang buruk, keji dan dibenci. Sedangkan al-Ashfahani mengartikan fahisyah sebagai perbuatan atau perkataan yang sangat buruk.
Kata fahisyah disebutkan sebanyak 13 kali dalam al-Qur’an dalam beragam makna. Pertama, perbuatan zina (Q.S. al-Nisa’ [4]: 15, 19, 22, 25; al-Isra’ [17]: 32; al-Ahzab [33]: 30; al-Thalaq [65]: 1). Kedua, dosa besar, seperti riba (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 135), tradisi thawaf dengan telanjang bulat pada masa Jahiliyah (Q.S. al-A’raf [7]: 28), menyebar desas-desus tentang kasus perzinahan (Q.S. al-Nur [24]: 19). Ketiga, homoseksual (Q.S. al-A’raf [7]: 80, al-Naml [27]: 54, al-‘Ankabut [29]: 28).
Dalam Tafsir Ibnu Katsir Mengenai firman Allah: maa sabaqakum biHaa min ahadim minal ‘aalamiin: ‘Amr bin Dinar mengatakan, “Tidak ada seorang laki-laki berhubungan badan dengan laki-laki lain, sehingga terjadi apa yang dilakukan oleh kaum Luth.”
Al-Walid bin ‘Abdul Malik, seorang Khalifah Bani Umayyah, pembangun masjid jami’ Damaskus mengatakan, “Seandainya Allah tidak menceritakan kisah kaum Nabi Luth kepada kita, niscaya aku tidak akan membayangkan adanya laki-laki yang bersetubuh dengan laki-laki lain.”
Oleh karena itu, Nabi Luth as. mengatakan kepada mereka: a ta’tuunal faahisyata maa sabaqakum biHaa min ahadim minal ‘aalamiina innakum lata’tuunar rajula syaHwatam min duunin nisaa-i (“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah [perbutan keji] itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun [di dunia ini] sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu [kepada mereka] bukan kepada wanita.”)
Maksudnya, kalian berpaling dari wanita dan apa yang telah diciptakan Rabb kalian untuk kalian pada wanita tersebut dan justru cenderung pada sesama laki-laki. Yang demikian itu benar-benar perbuatan melampaui batas dan bodoh, karena telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. (Tafsir Ibnu Katsir)
Hamka ketika menerangkan Surat As-Syuara:165-166 yang artinya “Mengapa kamu mendatangi jenis laki laki di antara manudia (165) Dan kamu tinggalkan istri istri yang dijadikan olehmu Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang orang yang melampaui batas”.
Disebutkan bahwa kaum Nabi Luth telah meninggalkan wanita pasangannya yang secara naluriah seharusnya kepada mereka lah laki laki menyalurkan naluri seksualnya.
Hubungan seks manusia antar jenis adalah fitrah dan sunnatullah, apabila dilakukan di atas koridor koridor akhlak yang baik yaitu hubungan seks dalam payung pernikahan yang suci, tetapi apa gang dilakukan oleh penduduk Sadum, yaitu hubungan seks atau homoseks tidak ditemukan dalil apapun yang membenarkan perbuatan tersebut.
Oleh karena laki laki lebih menyenangi laki laki, maka perempuan tidak diberi kepuasan tubuh oleh laki laki, maka kecenderungan seks sesama jenis semacam ini pula berjangkit di kalangan perempuan yang belakangan dikenal dengan istilah Lesbian. Sungguh dapat dibayangkan kehancuran akhlak kaum Sadum pada waktu itu, mereka telah memberikan contoh terburuk untuk semua manusia sepanjang zaman. (Tafsir Al Azhar, Buya Hamka).
Selain dilabeli sebagai fahisyah, perilaku kaum Nabi Luth AS disebut sebagai “khaba’its”, bentuk jamak dari khabitsah. Tepatnya dalam Surat al-Anbiya’ [21]: 74.
Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan khabits (khaba’its). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik
Q.S. al-Anbiya’ [21]: 74
Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan bahwa pola kata kha’-ba’-tsa’ adalah antonim dari kata thayyib (baik; bagus; bersih; dan sebagainya). Jadi, khabits berarti “buruk; jelek; kotor; dan sebagainya). Sedangkan al-Ashfahani mengartikan kata khabits sebagai sesuatu yang dibenci, jelek dan hina, baik secara empiris maupun logis. Dari sini al-Ashfahani menyebut bahwa kata khabits dijadikan sebagai metonimi (kinayah) dari homoseksual.
Homoseksualitas dilarang dalam Al-Quran di beberapa ayat Al-Quran berikut:
- Surat Al-A’raf ayat 80-81: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)” (80) “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas” (81).
- Surat Al-A’raf Ayat 84: “Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu”.
- Surat Hud Ayat 79: “Mereka menjawab: “Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki”.
- Surat Hud Ayat 82: Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi”.
- Surat Al-Hijr Ayat 72: “Demi hidupmu (Nabi Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (dalam kecintaan terhadap sodomi)”.
- Surat Al-Hijr Ayat 73-75: “Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. (73) Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (74) Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda. (75)”.
- Surat An-Naml Ayat 54-55: Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?” (54) Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”. (55).
- Surat Al-Ankabut Ayat 28-29: Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu”. (28) Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan.”Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” (29).
Homoseksualitas juga dilarang dalam hadis-hadis Nabi Muhammad Shallahu Alaihiwasallam
- Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita dari duburnya.” (HR. Tirmidzi no. 1165)
- Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Luth alaihis salam.” Beliau mengucapkan berulang kali, tiga kali tentang liwath (homoseksual, perbuatan kaum Luth alaihis salam). (HR. Ahmad no. 1875).
- Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth alaihis salam (homoseksual).” (HR. Tirmidzi no. 1457).
- Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika umatku telah menghalalkan lima hal, mereka akan mendapat kebinasaan: (1) jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah tampak (dan tersebar), (2) meminum khamr, (3) para lelaki memakai sutra, (4) banyak memanfaatkan para penyanyi, serta (5) kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya homoseksual dan lesbian).” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 5086).
- “Ada empat orang yang mereka memasuki pagi hari membuat Allah SWT marah dan murka pada sore hari”. Lalu ditanyakan kepada Nabi SAW, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”Nabi SAW menjawab, “(Pertama),laki-laki yang meniru para perempuan. (Kedua) para perempuan yang meniru laki-laki. (Ketiga), manusia yang bersetubuh dengan binatang. (Keempat), laki-laki yang bersetubuh dengan laki-laki” (HR. Imam Thabrani)
- Nabi SAW bersabda, “Apabila seorang anak muda meraba-raba anak muda lainnya, maka Arasy berguncang. Lalu langit berteriak, “Wahai Tuhan kami, perintahkahkanlah kami untuk menyambar orang yang telah melakukan hal itu”. Begitu juga bumi berkata dengan lantang, “Wahai Tuhan kami, perintahkanlah kami untuk menelan orang yang telah melakukan hal itu”. (Kitab Al-Kabir, hal 57)
Rangkain ayat Al-Quran dan Hadis Nabi berkenaan murka dan laknat Allah Subhanahu Wata’ala kepada pelaku homoseksual atau suka sesama jenis, jangan diabaikan begitu saja, sebab bisa jadi ketika Allah Subhanahu Wata’ala murka kepada pelaku LGBT, yang merasakannya adalah seluruh bangsa Indonesia. [ ]
Sumber: Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Zamakhsyari dan Tafsir Alazhar.
Semoga bermanfaat.
Sila baca juga senarai tulisan lain tentang LGBT dan Homoseksual
- Islam dan Homoseksual
- Pandangan Al-Quran Tentang Homoseksual
- Homoseksual Dan Pendidikan Seks Dalam Islam
- Hukuman Pelaku Homoseksual dan Lesbian menurut Hukum Pidana Islam dan KUHP
- Pandangan Siti Musdah Mulia tentang Feminisme dan Homoseksual
- Fenomena Transgender, Status Waria dan Hukum Operasi Kelamin
- Penyimpangan Sosial Pedofilia: Pencegahan dan Penanganan
- Hukum Masturbasi dan Onani dalam Islam dan Cara Menghindarinya
- Mushaharah (Perbesanan) Akibat Liwath (Sodomi)
- Doa Menjaga Kehormatan (Terjaga dari Zina, Perbuatan Asusila dan LGBT)
Jumal Ahmad | ahmadbinhanbal.com
[…] (Terjaga dari Zina, Perbuatan Asusila dan LGBT) Cerita Penghafal Alquran yang Berzina Pandangan Al-Quran Tentang Homoseksual Share your […]