Surat Keterangan Pajak – Sebelumnya saya pernah menuliskan tentang surat denda pasal 7 KUP yang dikirimkan ke rumah di link ini, alhamdulillah banyak tanggapan dari para pembaca salah satunya Mbak Ikha dan mas Kondangan yang menyarankan saya untuk membuat Efin saja dan membayar sesuai ketentuan yang tertulis.
Namun saya masih belum yakin untuk membayar denda karena STP sudah saya sampaikan tepat waktu, selain itu berdasarkan info teman yang bekerja di Bank bahwa nominal gaji yang wajib kena pajak itu kalau di atas 5 juta sementara saya belum karena masih kurang dari 5 juta.
Saya pun membuat NPWP awalnya sebagai syarat membuat Yayasan Islamic Character Development (ICD) saja dan bukan karena gaji yang sudah terkena wajib pajak.
Maka saya mencoba menanyakan teman yang kebetulan kerja di KPP Magelang, dia meminta saya untuk mengirimkan surat formulir pengurangan dan pembatalan SKP + STP yang dikirm ke rumah dan Foto Copy tanda kirim pos STP.
Sederhananya kasus SPT Tahunan saya seperti ini:
- 22 Maret 2017 disampaikan surat SPT via pos ke KPP Magelang.
- 11 September 2017 terbit STP pasal 7 KUP
- 10 Oktober 2017 jatuh tempo (saya baru menerima info surat dari rumah di Magelang awal November)
- November ke atas, saya mengajukan permohonan pengurangan pajak via pos.
Setelah saya mencari info lebih dalam, kasus saya ini masuk ke dalam PMK 91 atau ada yang menyebutnya Reinventing Policy.
Dalam pasal 3 disebutkan:
Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
- pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Yang dilakukan pada tahun 2015.
Syarat lainnya yang perlu diketahui:
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
- Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.
jadi kalau sudah dibayar maka tidak bisa menggunakan PMK 91, kalau sudah dibayar sebagian maka yang dapat dihapus hanya yang belum dibayar.
Informasi menyebutkan bahwa PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 4 Mei 2015. Jadi jika ada STP sebelum tanggal tersebut dan sudah dibayar tidak dapat penghapusan.
Download:
https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsNjenengan juga bisa minta pembatalan stp yg tidak benar sesuai PMK 8 yg merupakan aturan pelaksanaan KUP pasal 36. Bisa dibaca di https://dedensaefudin.wordpress.com/2016/11/04/httpsdedensaefudin-wordpress-com20161103contoh-kasus-pmk-91/ mengenai perbedaannya dengan pmk 91
Terima kasih tambahannya.
Laporan tahunan sudah saya kirimkan tahun ini dan ada bukti kiriman posnya. Itu yang mau saya kirimkan sebagai bukti laporan SPT.
Kira Kira dengan kasus seperti ini bisa dihapus atau tidak denda saya?
https://polldaddy.com/js/rating/rating.js
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jshttp://i0.poll.fm/js/rating/rating.jsInsyaAllah kalau ada bukti kirim pos bisa dihapus dendanya/dibatalkan stpnya. Berkas permohonan njenengan nanti dikirim KPP ke kanwil pajak , kalau antrian berkas dikanwil banyak bisa lama sampai max 6 bulan
Lama banget ya…
Adakah batas waktu pengiriman STP mengingat Surat yang dikirim ke rumah tertulis ada tanggal jatuh temponya.
Atau apakah yang dimaksud jatuh tempo di Surat itu?
Terima kasih ilmu dan sharingnya
http://i0.poll.fm/js/rating/rating.jsJatuh tempo, maksudnya jatuh tempo pelunasan atas kurang pajak dan denda. Semisal ada pokok pajak yang kurang dibayar bila melebihi jatuh tempo yang ada di SKP bisa dikenakan bunga pajak atas pokok pajak. Sementara Denda administrasi seperti denda administrasi pasal 7 kup, walaupun njenengan bayarnya setahun lagi ya tetap 100rb.
Lebih jelas mengenai utang pajak dan penagihannya http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-utang-pajak-dan-penagihannya