Puasa Syawal Tidak Sempurna 6 Hari Karena Sakit

Tanggal 10 Syawal saya menemani team Aksi Peduli Bangsa ke pedalaman Mentawai dalam rangka koordinasi para dai, pelatihan membaca Alquran dengan metode Albarqy, kunjungan proyek pertanian dan peternakan di Mentawai dan menemui mahasiswa penerima beasiswa di Padang.

Selama di Mentawai, tepatnya di Siberut Selatan. Masyarakarnya masih acuh tak acuh dengan memakai masker mungkin karena berita tentang corona tidak terlalu menyebar disana dan masker hanya saya dapatkan ketika orang-orang turun di pelabuhan atau datang ke pelabuhan. Selebihnya dalam keseharian mereka tidak pakai masker.

Qadarullah ketika ke Padang beberapa hari dan akan pulang menuju Jakarta, ketika tes Antigen saya positif Covid 19, alhamdulillah dengan bantuan beberapa teman saya bisa pulang ke Jakarta karena tiket sudah dibelikan kemudian menginap di hotel selama dua hari untuk tes PCR yang hasilnya positif juga dan saat ini sudah lebih dari sepuluh hari karantina mandiri di rumah.

Alhamdulillah atas bantuan doa dan kiriman obat dan vitamin dari teman-teman APB, kini kesehatan saya sudah semakin baik dan ingin sekali menyempurnakan puasa Syawal saya yang baru saya dapatkan dua hari sebelum ke Mentawai, artinya masih ada empat hari lagi saya harus menyempurnakan puasa.

Karena waktu puasa Syawal yang semakin habis, saya khawatir tidak bisa menyempurnakan puasa Syawal 6 hari full, saya khawatir tidak bisa menyempurnakan puasa Ramadan dengan puasa Syawal 6 hari. Rasanya baru kali ini saya tidak bisa sempurna puasa Syawal.

Saya mencari beberapa informasi fiqih Islami tentang puasa Syawal yang tidak bisa dilakukan karena ada udzur seperti sakit. Apakah dia boleh menggantinya pada bulan-bulan lainnya dan meraih keutamaannya, ataukah tidak perlu karena waktunya telah keluar?

Masalah ini diperselisihkan oleh ulama; berikut penjelasan di website Islamqa.info

Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahinya (1164) dari Abu Ayyub Al Anshori –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti enam hari di bulan Syawal maka sama dengan berpuasa selama satu tahun”.

Sesuai dengan redaksi hadits di atas bahwa pahala tersebut diperuntukkan bagi seseorang yang berpuasa 6 hari di bulan Syawal.

Baca juga:   Semangat Mencari Lailatulqadar di 10 Hari Terakhir Ramadan

Para ulama berbeda pendapat menjadi beberapa pendapat, jika puasa enam hari tersebut dilakukan di luar bulan Syawal; karena berhalangan atau karena sebab lain, apakah tetap akan mendapatkan keutamaan puasa 6 hari pada bulan tersebut apa tidak.

Pendapat pertama:

Sebagian ulama Malikiyah dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal tersebut bisa diraih bagi orang yang melaksanakannya pada bulan Syawal tersebut atau pada bulan setelahnya, bahwa hadits tersebut menyebutkan bulan Syawal itu hanya untuk memudahkan bagi manusia; karena berpuasa setelah Ramadhan akan lebih mudah dari pada setelah Syawal.

Al ‘Adwi berkata dalam catatannya tentang Syarah Al Khorsyi (2/234):

“Bahwa Rasulullah menyebutkan “Pada bulan Syawal” untuk meringankan pelaksanaan puasanya, bukan sebagai pengkhususan hukum melaksanakannya pada waktu tersebut, maka tidak masalah jika dilaksanakan pada 10 awal Dzul Hijjah bersamaan dengan riwayat yang menyatakan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama, tujuannya terlaksana disertai dengan keutamaan 10 hari awal Dzul Hijjah tersebut,  bahkan melaksanakannya pada bulan Dzul Qa’dah baik juga. Kesimpulannya adalah bahwa sesuatu yang dilakukan setelah lewat masanya banyak pahalanya; karena tingkat kesulitannya semakin berat”.

Dan dinukil dalam “Tahdzib Furuuq Al Qarafi” karya Muhammad bin Ali bin Husain sebagai mufti Malikiyah di Makkah (2/191):

Dari Ibnul ‘Arabi Al Maliki bahwa Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “pada bulan Syawal” tersebut merupakan sebagai percontohan saja, maksudnya adalah bahwa puasa Ramadhan itu sama dengan 10 bulan, dan puasa 6 hari pada bulan Syawal itu sama dengan 2 bulan, itulah madzhab Imam Malik, jika selain pada bulan Syawal maka hukumnya sama dengan hal itu. Beliau berkata: “Hal ini merupakan bentuk kecerdasan pandangan”.

Ibnu Muflih berkata dalam Al Furu’ (3/108):

“Ada beberapa kemungkinan, tetap mendapatkan keutamaannya pada selain bulan Syawal, sesuai dengan pendapat sebagian pada ulama, disebutkan oleh Al Qurthubi; karena keutamannya tersebut dilipatgandakan sepuluh kali, sebagaimana menurut hadits Tsauban, bahwa keterikatannya dengan bulan Syawal untuk memudahkan pelaksanaannya, karena terbiasa sebagai rukhsoh dan mengambil rukhsoh itu lebih utama”.

Baca juga:   Hukum Mandi Bersama

Pengarang buku Al Inshaf menukilnya dan berkata:

“Pendapat saya adalah yang demikian itu lemah; karena bertetangan dengan hadits, penyebab dikaitkannya dengan dengan keutamaan bulan Ramadhan karena Syawal sebagai harimnya (yang berdekatan) bukan karena kebaikan itu dilipatgandakan 10 kali, dan karena puasa pada bulan Syawal itu sepadan dengan Ramadhan dalam masalah keutamaan kewajiban”.  (Al Inshaf: 3/334)

Pendapat kedua:

Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, bagi siapa saja yang terlambat untuk berpuasa 6 hari pada bulan Syawal maka bisa menggantinya pada bulan Dzul Qa’dah.

Akan tetapi pahalanya lebih sedikit dari pada mereka yang berpuasa pada bulan Syawal, jadi barang siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikuti dengan 6 hari pada bulan Syawal maka sama dengan berpuasa wajib selama satu tahun, berbeda dengan orang yang berpuasa Ramadhan lalu diikuti 6 hari pada bulan selain Syawal, maka dia mendapatkan pahala puasa Ramadhan (yang wajib) dan pahala puasa Syawal (sebagai puasa sunnah)”.

Ibnu Hajar Al Makky berkata pada Tuhfatul Muhtaj (3/465):

“Barang siapa yang melaksanakannya (6 hari di bulan Syawal) bersama Ramadhan setiap tahun maka sama dengan puasa wajib selama satu tahun tanpa pelipatgandaan pahala, dan barang siapa yang berpuasa 6 hari pada selain Syawal, maka sama dengan puasa sunnah selama satu tahun pelipatgandaan pahala”.

Pendapat ketiga:

Tidak mendapatkan keutamaannya kecuali dengan berpuasa 6 hari pada bulan Syawal, ini merupakan pendapat Hanabilah.

Disebutkan dalam Kasyful Qana’ (2/338):

“Tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal, jika dilaksanakan di luar bulan Syawal, berdasarkan tekstualitas beberapa hadits”.

Akan tetapi diharapkan bagi seseorang yang berpuasa pada sebagiannya dan belum menyempurnakannya, karena ada alasan syar’i tetap akan mendapatkan pahala dan keutamaannya.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:

“Tidak disyari’atkan menggantinya di luar bulan Syawal; karena merupakan sunnah yang waktu dan tempatnya sudah berlalu, baik karena ada alasan syar’i atau tidak”.

Baca juga:   Fiqih Salat Dua Gerhana

Beliau juga berkata kepada seseorang yang telah berpuasa 4 hari di bulan Syawal dan belum menyempurnakannya sampai 6 hari karena beberapa kondisi:

“Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah ibadah sunnah bukan wajib, maka anda akan mendapatkan pahala dari puasa yang telah anda kerjakan, dan diharapkan anda akan mendapatkan pahala yang sempurna, jika yang menjadi penghalang anda berpuasa adalah alasan yang syar’i, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

إذا مرض العبد أو سافر كتب الله له ما كان يعمل مقيماً صحيحاً ) رواه البخاري في صحيحه

“Jika seorang hamba sedang sakit atau sedang bepergian, maka Allah akan menetapkan (pahala) baginya apa yang telah ia lakukan pada saat bermukim dan sehat”. (HR. Bukhori dalam Shahihnya)

Anda tidak diwajibkan untuk mengqadha’ apa yang telah anda tinggalkan. Allah adalah Maha Pemberi Taufik”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 15/389-395)

Kesimpulan:

Tentang puasa sunnah 6 hari di luar bulan Syawal, sebagian ulama membolehkannya sama halnya kalau dilakukan di bulan Syawal, sebagian mereka ada yang berpendapat tetap mendapatkan keutamaannya namun lebih kecil dari mereka yang melakukannya di bulan Syawal. Sebagian mereka mengharapkan tetap mendapatkan pahala bagi seseorang yang puasa tidak lengkap 6 hari, keutamaan Allah itu luas, pemberian-Nya tidak berbatas, maka seseorang berpuasa 2 hari pada bulan Dzul Qa’dah sebagai ganti dari keterlambatannya pada bulan Syawal, maka hal itu baik, dan semoga tetap mendapatkan pahala in sya Allah.

Wallahu A’lam.

Alhamdulillah, membaca keterangan ini saya jadi tenang dan tidak gundah lagi, selama masih ada beberapa hari waktu untuk menyempurnakan puasa Syawal akan saya lakukan, namun jika qadarullah tidak bisa karena udzur sakit. Saya akan tetap menyempurnakan puasa di luar Syawal satu atau dua hari lagi. Di atas semua itu, saya memohon ampunan dan pahala kepada Allah Swt agar usaha dan niat saya dijadikan pahala.

Sumber: Website Pertanyaan dan Jawaban Islam, Islamqa.info yang di bawah pimpinan Syaikh Shalih Al-Munajjid.

Referensi: https://islamqa.info/id/83292

Jumal Ahmad | ahmadbinhanbal.com

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *