Nifas dan Hukum-hukumnya

Makna Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari ) yang disertai rasa sakit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah darah nifas”. Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh pembawa syari’at hal. 37: “Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah darah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu adalah darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits.

Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, pada hal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti selama masa (40) hari, maka hendaklah hal tersebut dijadikan patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa mendatang.

Namun jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini, hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah yang telah dijelaskan pada sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa, dan boleh digauli oleh suaminya. Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab al-Mughni.

Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia, seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukan darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah.

Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari.

Hukum-Hukum Nifas

Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum haid, kecuali dalam beberapa hal berikut ini:

  1. Iddah. Dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab jika talak jatuh sebelum istri melahirkan, iddahnya akan habis karena melahirkan bukan karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu setelah haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan.
  2. Masa ila’.  Masa haid termasuk masa ila’, sedangkan masa nifas tidak.

Ila’ yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila ia bersumpah demikian dan si istri menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut suami diharuskan menggauli istrinya, atau menceraikan atas permintaan istri. Dalam masa ila’ selama empat bulan bila si wanita mengalami nifas, tidak dihitung terhadap suami, dan ditambahkan atas empat bulan tadi selama masa nifas. Berbeda halnya dengan haid, masa haid tetap dihitung terhadap sang suami.

Baligh. Masa baligh terjadi dengan haid, bukan dengan nifas. Karena seorang wanita tidak mungkin bisa hamil sebelum haid, maka masa baligh seorang wanita terjadi dengan datangnya haid yang mendahului kehamilan.

Haid jika berhenti lalu kembali keluar tetapi masih dalam waktu biasanya, maka darah itu diyakini darah haid. Misalnya seorang wanita yang biasanya haid delapan hari, tetapi setelah empat hari haidnya berhenti selama dua hari, kemudian datang lagi pada hari ketujuh dan kedelapan, maka tak diragukan lagi bahwa darah yang kembali datang itu adalah darah haid.

Adapun darah nifas, jika berhenti sebelum empat puluh hari kemudian keluar lagi pada hari keempat puluh, maka darah itu diragukan. Karena itu wajib bagi si wanita shalat dan puasa fardhu yang tertentu waktunya pada waktunya, dan terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita haid, kecuali hal-hal yang wajib. Dan setelah suci, ia harus mengqadha’ apa yang diperbuatnya selama keluarnya darah yang diragukan, yaitu hal-hal yang wajib diqadha wanita haid. Inilah pendapat yang masyhur menurut para fuqaha’ dari madzhab Hanbali.

Pendapat yang benar, jika darah itu kembali keluar pada masa yang dimungkinkan masih sebagai nifas maka termasuk darah nifas. Jika tidak, maka ia darah haid. Kecuali  jika darah itu keluar terus menerus maka merupakan darah istihadhah. Pendapat ini mendekati keterangan yang disebutkan dalam kitab al-Mughni juz I, hal : 349, bahwa Imam Malik mengatakan : “Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari; yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti ia darah haid”. Pendapat ini sesuai dengan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Menurut kenyataan, tidak ada sesuatu yang diragukan dalam masalah darah. Namun, keragu-raguan adalah hal yang relatif, masing-masing orang berbeda dalam hal ini sesuai dengan ilmu dan pemahamannya. Padahal al-Qur’an dan sunnah berisi penjelasan atas segala sesuatu. Allah tidak pernah mewajibkan seseorang berpuasa ataupun thawaf dua kali, kecuali jika ada kesalahan dalam tindakan pertama yang tidak dapat diatasi dengan mengqadha’. Adapun jika seseorang dapat mengerjakan kewajiban sesuai dengan kemampuannya, maka ia telah terbebas dari tanggungannya, sebagaimana firman Allah:

لا يكلف الله نفسا إلا وسعها

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”(QS.  al-Baqarah : 286)

فاتقوا الله ما استطعتم

“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..”(QS.  at- taghabun : 16)

Dalam haid, jika si wanita suci sebelum masa kebiasaannya, maka suami boleh dan tidak terlarang menggaulinya. Adapun dalam nifas, jika ia suci sebelum empat puluh hari maka suami tidak boleh menggaulinya, menurut yang masyhur dalam madzhab Hambali.

Tapi pendapat yang benar, menurut pendapat kebanyakan ulama, suami tidak dilarang menggaulinya. Sebab tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan bahwa hal itu dilarang, kecuali riwayat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dari ‘Utsman bin Abu al-Ash bahwa istrinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata, “ Jangan kau dekati aku!”.

Baca juga:   Kemuhriman Disebabkan Liwat

Ucapan ‘Utsman tersebut tidak berarti suami dilarang menggauli istrinya karena hal itu mungkin saja merupakan sikap hati-hati ‘Utsman, yakni khawatir kalau istrinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau sebab lainnya. Wallahu a’lam.

Perbedaan Darah Haid, Istihadhah, dan Nifas

NoPerbedaanHaidIstihadhahNifas
1.MasaAntara 1 sampai 15 hari40 hari
2.Waktu keluarTertentuTidak tertentu waktunyaSebelum atau sesudah melahirkan
3.Bau Berbau busukSebagaimana darah biasa. 
4.WarnaHitamMerah segar 
5.KekentalanKentalTidak kental 
6.Tempat keluar[1]Dari rahim bagian dalam.Dari rahim bagian bawah, atau dari urat yang berada di sisi rahim 
4Kelunakan dan KerasnyaKerasLunak 
5Masa IddahMemiliki masa iddahTidak memiliki.Tidak memiliki
     
6LaranganShalat, Puasa, Jima’, ThawafDihukumi wanita suci.Sebagaimana haid

Tanya Jawab Seputar Masalah Haid, Istihadhah dan Nifas

Hukum Wanita Yang Mengalami Haid Pertama

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh ditanya: Tentang hukum wanita yang baru pertama kali mengalami haid?

Jawaban:

Pendapat yang benar, yang tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengambil pendapat-pendapat lainnya selain pendapat ini adalah bahwa jika seorang wanita yang belum pernah mengalami haid mengeluarkan darah pada suatu waktu yang diperkirakan sebagai masa haid, maka ia harus meninggalkan shalat, puasa serta ibadah lainnya sehingga habis masa haidnya. Masa itu adalah masa haid, dan tidak perlu baginya untuk menunggu sampai berulangnya peristiwa serupa (untuk menetapkan sebagai masa haidnya).

Kaum wanita pada masa sekarang dan juga pada masa-masa sebelumnya hanya melaksanakan pendapat ini.

Ini adalah pendapat yang benar dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Adapun pendapat-pendapat ulama madzhab Hanbali sejauh yang saya ketahui adalah sama dengan pendapat ini, kemudian mereka menta’birkannya lima belas hari. Yang benar, pendapat ini adalah pendapat yang tidak ada dalil yang menguatkannya, untuk itu jika seorang wanita masih mengeluarkan darah hingga enam belas hari atau tujuh belas hari, atau delapan belas hari, maka ia harus meinggalkan shalat, puasa serta ibadah lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– berkata, “Seorang wanita harus meninggalkan shalat, puasa serta ibadah lainnya selama masih mengalir darinya darah yang bukan darah istihadhah (darah penyakit) dan darah istihadhah itu dapat dikenali.

Darah istihadhah adalah darah yang keluar terus menerus dalam jumlah yang banyak (defenisi darah istihadhah menurut Syaikhhul Islam). Dan perlu saya beritahukan di sini bahwa ketika Allah menyebutkan tentang haidh, Allah tidak menyebutkan batas umur haidh, tidak menyebutkan masa haid dan tidak merinci permulaan masa haid, begitu pula Sunnah Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallaam- tidak menyebutkan bahwa permulaan haid adalah begini dan begitu. Pada dasarnya bahwa darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita adalah darah haid, memang benar jika disebutkan bahwa ada darah yang dinamakan darah istihadhah, akan tetapi darah istihadhah ini memiliki hukum tersendiri dan darah tersebut dapat dibedakan dengan darah haid. Untuk itu tidak ada jalan lain bagi kaum wanita kecuali harus melakasanakan pendapat ini. Bahkan sekalipun seseorang hendak mengobati wanita sehingga mereka melaksanakan pendapat tentu mereka tidak mampu dan tidak melaksanakan pendapat orang tersebut. Dan ini meskipun bukan hujjah tapi bisa menerangkan bahwa apa yang disebutkan di dalam pendapat ini terdapat kesulitan.[2]

Melihat Cairan Berwarna Kuning atau Darah Keluar dari Farj-nya Sebelum Haid

Pertanyaan:

Apa yang harus diperbuat oleh seorang wanita bila ia melihat cairan berwarna kuning atau darah keluar dari farji-nya sebelum tiba masa haid?

Jawaban:

Asy-Syaikh Abdullah bin Jibrin ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab, “Apabila seorang wanita mengenali kebiasaan hari haidnya dengan hitungan atau dengan warna darah atau dengan waktu, maka ia meninggalkan shalat di waktu kebiasaan tersebut. Setelah suci ia mandi dan shalat. Adapun darah yang keluar mendahului darah haid (sebelum datang waktu kebiasaan haid), maka teranggap darah fasid (rusak/penyakit) dan ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa karena keluarnya darah fasid tersebut. Tetapi hendaklah ia mencuci darah tersebut setiap waktu dan berwudlu setiap mau shalat dan ia tetap shalat walaupun darah tersebut keluar terus menerus. Wanita yang mengalami seperti ini teranggap seperti keadaannya wanita yang istihadlah.”

Haid Setelah Lima Puluh Tahun

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh ditanya: Bagaimanakah hukumnya jika haid masih datang setelah umur lima puluh tahun?

Jawaban:

Yang benar adalah bahwa haid tidak dibatasi dengan usia lima puluh tahun, bahkan jika terus mengeluarkan darah pada waktu putarannya, dengan sifat darah haidh dan sesuai dengan masa haidnya, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haid. Akan tetapi jika wanita itu telah lama tidak mengalami haidh setelah umur lima puluh tahun, maka darah yang keluar itu tidak dianggap darah haid akan tetapi dianggap darah penyakit.

Adapun ucapan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– , “Jika seorang wanita telah mencapai umur lima puluh tahun, maka ia telah keluar dari batas waktu haidh”. Ucapannya ini disebutkan oleh Ahmad, ucapan ‘Aisyah ini berita yang menggambarkan tentang kondisi wanita pada umumnya. Hal ini ia ucapkan untuk melakukan sikap mawas diri terhadap pokok-pokok syariat, karena pada dasarnya darah yang keluar itu tetap dianggap haid kecuali ada dalil yang menyatakan bahwa darah itu bukan darah haidh.[3]

Keluar Darah Seperti Darah Haid Setelah Berusia Tujuh Puluh Tahun

Pertanyaan

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di ditanya: Jika seorang wanita telah mencapai umur tujuh puluh tahun kemudian keluar darah seperti darah haid, apakah ia harus berhenti shalat?

Jawaban

Wanita yang telah mencapai umur tujuh puluh tahun kemudian keluar darah seperti darah haid dan tidak bisa dibantah bahwa darah itu adalah darah haid, maka tidak diragukan lagi bahwa ia harus meninggalkan shalatnya, karena pendapat yang benar adalah bahwa keluarnya darah haidh itu tidak ada batasan umur termuda juga tidak ada batasan umur tertuanya, dan hukum darah tersebut adalah hukum darah haid.[4]

Ketika Wanita Samar Terhadap Darah yang Keluar Darinya

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya: Jika seorang wanita samara terhadap darah yang keluar darinya sehingga tidak bisa membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah atau lainnya, apakah yang harus dilakukan wanita tersebut?

Jawaban:

Pada dasarnya darah yang keluar dari wanita adalah darah haid dan umumnya wanita telah mengetahui darah haid, jika darah yang keluar itu bukan darah haid maka berarti darah itu adalah darah istihadhah, dan jika darah yang keluar itu bukan darah istihadhah berarti darah itu adalah darah haidh.[5]

Apakah Seorang Wanita Harus Segera Bersuci Dengan Tidak Melihat Adanya Darah Keluar?

Pertanyaan:

Baca juga:   Hukum Mandi Bersama

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya: Pada hari terakhir dari masa haidh seorang wanita dan sebelum habis masa haidhnya ia tidak melihat bekas darah, haruskah wanita berpuasa pada hari itu sementara ia belum melihat gumpalan putih atau apa yang harus ia kerjakan?

Jawaban:

Jika kebiasaan wanita itu tidak melihat gumpalan putih pada akhir masa haidnya sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka ia harus melaksanakan puasa. Akan tetapi jika kebiasaan wanita itu mendapatkan gumpalan putih pada akhir masa haidnya, maka ia belum boleh melaksanakan puasa sebelum ia melihat gumpalan putih.

Terus Menerus Mengeluarkan Cairan Berwarna Kuning Setelah Bersuci

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya: Ada seorang wanita setelah habis masa haidnya tidak mengalami keluarnya gumpalan putih akan tetapi ia mengeluarkan cairan berwarna kuning terus menerus, bagaimana hukumnya ini?

Jawaban:

Jika wanita itu tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda berakhirnya masa haid, maka cairan kuning itu telah menggantikan kedudukan cairan atau gumpalan putih, karena cairan putih adalah merupakan tanda dan tanda itu bisa dipastikan dalam satu macam bentuk, karena tanda berakhirnya masa haidh tidak bisa dipastikan dengan satu macam petunjuk.

Akan tetapi banyak petunjuk yang menunjukan pada hal itu, pada umumnya tanda berakhirnya masa haidh pada sebagian besar wanita adalah terdapatnya cairan/gumpalan putih, akan tetapi bisa jadi tanda habisnya masa haid itu adalah selain itu.

Dan terkadang pula seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih dan tidak pula mengeluarkan cairan kuning sebagai tanda habisnya masa haid, melainkan kering begitu saja hingga ia mendapatkan masa haidh selanjutnya, setiap wanita bisa memiliki kebiasaan yang berbeda dalam hal mengakhiri masa haidhnya.[6]

Saat Haid Darah Terhenti 2 Hari Lalu Keluar Lagi, Hukumnya?

Assalaamu’alaikum,

Ustadz, Ana mau nanya tentang haid. Misalnya di bulan Ramadhan haid selama 6 hari, kemudian bersih 2 hari tapi datang lagi 2 hari. Saya pernah nanya ke guru kalau yang dua hari yang suci itu harus dibayar karena belum sampai 15 hari. Apakah benar demikian ustadz? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalaamu’alaikum.wb.wb

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ahli fiqih kalau ditanya seperti ini, mereka punya rumus mudah. Mereka membuat batas minimal dan maksimal masa haid sekaligus masa minimal dan maksimal masa suci dari haid.

Misalnya al-Imam asy-Syafi’i –rahimahullah-, beliau dalam mazhabnya menyebutkan bahwa masa haid seorang wanita minimalnya sehari semalam dan maksimalnya 15 hari. Kemudian masa suci dari haid minimalnya 15 hari, sedangkan maksimalnya tanpa batas.

Dengan dibuatnya rumus di atas, maka pertanyaan anda bisa dijawab dengan mudah. Yang jadi titik masalah adalah apakah jeda 2 hari terputus dari keluarnya darah itu termasuk haid atau suci dari haid?

Dengan rumus di atas, maka bisa dipastikan bahwa dua hari yang tidak keluar darah itu tetap dianggap haid. Tidak bisa dianggap suci dari haid, karena batas minimal masa suci dari haid adalah 15 hari. Dan dikuatkan lagi dengan jumlah hari haid ditambah hari yang dianggap sebagai haid, semua masih di bawah angka 15 hari. Jumlahnya baru 10 hari.

Maka dengan demikian, dalam mazhab asy-Syafi’i, keterangan dari ustadz yang anda tanyakan itu benar adanya. Dua hari yang anda anggap sebagai masa suci dari haid itu tidak bisa dianggap sebagai masa suci. Meski pada hakikatnya memang sama sekali tidak ada darah yang keluar selama 2 hari itu. Namun secara hukum, anda masih dianggap mendapat haid dan haram berpuasa. Sebab seorang wanita yang haid tidak boleh berpuasa dan wajib menggantinya di bulan lain.

Al-’Adatu Muhakkamah

Mungkin anda bertanya, dari masa para ahli fiqih mendapatkan rumus-rumus itu. Adakah dalil-dalil sharih dan shahih yang menyebutkan batas minimal dan maksimal itu?

Jawabnya adalah dari hasil pengamatan dan ijtihad para fuqaha’. Mereka melakukan eksperimen dan penelitian pada faal tubuh wanita. Akhirnya mereka mengambil kesimpulan dan membuat rumus batas mininal dan maksimal.

Di sini yang berlaku adalah sebuah kaidah al-’adatu muhakkamah, yaitu suatu yang sudah menjadi kebiasaan, meski tanpa dalil yang sharih dari Nabi shallallaahu ‘alahi wa sallam, bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

Tentu saja karena merupakan hasil ijtihad, angka-angka hari di atas tidak merupakan hal yang mutlak. Sangat mungkin terjadi perbedaan rumus oleh fuqaha’ lainnya.

Misalnya al-Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haid itu terjadi selama tiga hari tiga malam, dan bila kurang dari itu tidaklah disebut haid tetapi istihadhah. Sedangkan paling lama menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam, kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah. Dasar pendapat mereka adalah hadis berikut ini:

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Haid itu paling cepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari.” (HR. Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dha’if)

Sedangkan al-Malikiyah mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila seorang wanita mendapatkan haid dalam sekejap itu, batallah puasanya, salatnya dan thawafnya. Namun dalam kasus ‘iddah dan istibra’ lamanya satu hari.

Sedangkan pendapat al-Hanabilah sama dengan pendapat asy-Syafi’iyah.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Bolehkah Wanita Berziarah Kubur Saat Sedang Haid?

Pertanyaan:

Assalammu ‘alaikum wr.wb.

Ustadz, bolehkah seorang wanita yang sedang haid melakukan ziarah kubur? Apakah ada hadist yang menjelaskan tentang hal tersebut? Saya ucapkan terimakasih atas jawabannya.

Wassalammu alaikum wr.wb

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Hukum ziarah ke kubur dianjurkan dalam Islam. Karena didalamnya terkandung pesan agar kita ingat bahwa sebentar lagi kita pun akan ada di dalamnya. Dan semua orang pastilah akan menjadi penghuninya, cepat atau lambat.

Meski ziarah kubur ini dahulu pernah dilarang, namun Rasulullah  -shallallaahu ‘alahi wa sallam- kemudian me-nasakh pelarangan itu dengan sabda beliau:

Dari Buraidah -radhiyallaahu ‘anhu- bahwa Rasulullah -shallallaahu ‘alahi wa sallam- bersabda, “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang silahkan berziarah.” (HR. Muslim)

Wanita yang sedang haid termasuk orang yang sedang tidak suci. Dan bagi mereka, dilarang untuk memegang mushaf al-Qur’an, membacanya dan memasuki masjid. Tapi tidak ada larangan untuk mendatangi kubur untuk sekedar berziarah. Sebab kubur itu bukan tempat yang suci, sehingga wanita yang sedang berhadats besar (haid) tidak terlarang memasukinya. Yang terlarang adalah masuk ke masjid, dengan dalil:

Dari Aisyah radhiyallaahu ‘anha, berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haid.” (HR. Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah).

Yang termasuk dilarang juga untuk wanita haid adalah menyentuh mushaf Al-Qur’an, dengan dalil:

“Dan tidak menyentuhnya kecuali muthahharun (yang suci).” (QS. Al-Waqi’ah: 79)

Meski banyak pendapat tentang maksud mutahharun di ayat ini, namun umumnya ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haid dilarang menyentuh mushaf al-Qur’an. Demikian juga dengan membaca atau melafadzkan al-Qur’an dengan lisan, jumhur ulama mengatakan tidak boleh bila sedang haid. Dasarnya adalah hadits ‘Ali radhiyallaahu ‘anhu bahwa dia berkata,

Baca juga:   Hukuman Pelaku Homoseksual dan Lesbian menurut Hukum Pidana Islam dan KUHP

“Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam tidak terhalang dari membaca al-Qur’an kecuali dalam keadaan junub.”

Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak atau tidak dilafadzkan dengan lisan. Ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal. 133.

Namun khusus untuk kuburan, tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendatanginya, baik sedang haid atau tidak. Sebab kuburan bukan tempat suci.

Wallahu a’lam bish-shawab, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Ahmad Sarwat, Lc

Wanita Haid Membaca al-Qur’an dan Masuk Masjid

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Saya ingin bertanya mengenai masalah haid, sbb:

  • Bolehkah wanita yang sedang haid membaca al-Qur’an, memegang mushaf, menghafal ayat-ayat al-Qur’an, apa landasannya?
  • Bolehkah wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid.

Terima kasih

Wassalaamu’alaikum wr. wb.

Jawaban:

1.   Jika membaca al-Qur’an diniatkan untuk tidak semata-mata membacanya, tetap dengan niat berdoa, seperti membaca do’a, “Rabbana aatina fid dunyaa hasanah…., Rabbana dhalamanaa anfusanaa…, Subahnal ladzi syakhkhara lana haadza.. (doa naik kendaraan) dan sebagainya, atau dengan niat berdzikir, seperti membaca al-ma’tsurat yang di dalamnya terdapat bacaan bebarapa ayat al-Qur’an, atau dengan niat mendalili suatu hukum, atau membenarkan bacaan yang salah dan yang lainnya, maka semua ulama sepakat atas kebolehannya.

Adapun jika membacaal-Qur’an diniatkan untuk semata-mata membaca, maka terdapat tiga pendapat:

Pendapat Pertama:

Pendapat jumhur Ulama (Syafi’i, Ahmad dan Abu Hanifah), mereka berpendapat bahwa wanita yang haid atau nifas diharamkan membaca Al-Qur’an. Dalilnya adalah sebagai berikut:

  • Dari ‘Ali radhiyallaahu ‘anhu berkata, Rasulullah  shallallaahu ‘alahi wa sallam membacakan al-Qur’an kepada kami dalam segala keadaan selama tidak dalam keadaan junub. (HR. Tirmidzi)
  • Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Bacalah Al-Qur’an selama salah seorang diantara kamu tidak terkena junub. Jika junub maka tidak, walaupun satu huruf. (HR. Daruquthni mauquf -tidak sampai kepada Nabi r, tapi hanya sampai kepada sahabat-).
  • Dari Ali radhiyallaahu ‘anhu dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah  shallallaahu ‘alahi wa sallam keluar dari WC kemudian membacakan Al-Qur’an, memakan daging bersama kami. Dan tidak ada yang menghalangi sesuatu pun untuk membaca Al-Qur’an selain junub.”
  • Didatangkan air wudhu kepada ‘Ali radhiyallaahu ‘anhu. Lalu dia berkumur, menghirup air ke hidung tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangannya tiga kali, mengusap kepalanya, kemudian mencuci kedua kakinya kemudian berkata, “Demikian saya melihat Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam berwudhu kemudian membaca ayat al-Qur’an.” Kemudian berkata, “Demikian ini bagi orang yang tidak sedang junub, adapun orang yang sedang junub maka tidak boleh, walaupun satu ayat.”

Para ulama menganalogikan orang yang haid dengan orang yang junub karena kedua-keduanya adalah orang wajib mandi.

Pendapat kedua:

Imam Bukhari, Ibnu Hazm dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa wanita yang sedang haid dibolehkan membaca al-Qur’an dengan alasan bahwa hadits yang dikemukakan orang jumhur tidak dapat dijadikan dalil karena semua hadits tersebut derajatnya dha’if.

Pendapat ketiga:

Imam Malik berpandangan bahwa wanita yang sedang haid atau nifas dibolehkan membaca al-Qur’an selama darahnya masih mengalir. Sedangkan jika darahnya berhenti mengalir maka dia tidak boleh membaca al-Qur’an hingga mandi terlebih dahulu. Alasannya adalah karena haid dan nifas tidak bisa disamakan dengan junub, karena junub berlangsung sebentar dan bisa langsung mandi, sedangkan haid dan nifas berlangsung lama.

Jika orang yang haid dan nifas dilarang membaca al-Qur’an akan mengakibatkan kelupaan pada ayat-ayat yang sudah dihafal, atau bahkan bisa menimbulkan kegersangan ruhiyah dan ini adalah kemudharatan yang harus dihilangkan. Jadi orang yang haid dan nifas dibolehkan membaca al-Qur’an walau keadaannya tidak suci. Dan jika darahnya sudah berhenti keluar maka kondisinya adalah seperti orang yang junub yang bisa mandi, hingga dia tidak boleh lagi membaca al-Qur’an hingga mandi terlebih dahulu. Inilah pendapat pertengahan dan pendapat yang saya pandang lebih kuat dan realistis.

2.   Wanita yang sedang haid diharamkan untuk masuk masjid, berdasarkan dalil berikut ini:

a.   Firman Allah subhaanahu wa ta’ala:

“(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43)

b.   Hadits Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam,

Dari ‘Aisyah -Radhiyallahu Anha- berkata, Rasulullah  shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang haid dan junub. (HR. Abu Daud)

Wallahu A’lam bishawwab.

Bolehkah Wanita Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya: “Bolehkah wanita haid mengikuti pengajian yang diadakan di masjid?”

Jawaban:

Wanita yang haidh tidak diperbolehkan berdiam di masjid. Apabila hanya lewat saja tidak apa-apa dengan syarat tidak mengotori masjid dengan darahnya yang sedang keluar. Karena tidak boleh berdiam di masjid maka tidak diperbolehkan pula untuk mendengarkan pengajian dan dzikir yang diadakan di masjid, kecuali apabila ada tempat khusus di luar masjid yang dari tempat itu ia bisa mendengar suara yang ada di masjid, dengan pengeras suara misalnya, maka diperbolehkan baginya untuk mendengarkan pengajian.

Karena wanita yang haidh tidak dilarang untuk mendengarkan pengajian, dzikir dan bacaan al-Qur`an berdasarkan hadits Nabi  shallallaahu ‘alahi wa sallam bahwa beliau tiduran di kamar `Aisyah sambil membaca al-Qur`an sementara `Aisyah dalam keadaan haidh. Adapun pergi ke masjid dan berdiam di dalamnya untuk mendengarkan dzikir atau bacaan al-Qur`an, maka tidak diperbolehkan.

Karena itulah saat beliau diberitahu pada Haji Wada` bahwa Shafiyah mendapatkan haid, beliau berkata: “Apakah ia akan menjadikan kita tertahan?” Nabi shallallaahu ‘alahi wa sallam mengira bahwa Shofiyah belum melaksanaka Thawaf Ifadhah. Maka mereka memberitahukan kepada beliau bahwa Shofiyah telah melaksanakan Thawaf Ifadhah.

Ini menunjukkan bahwa wanita haid tidak boleh berdiam di masjid dan untuk beribadah di dalamnya. Diriwayatkan pula dari beliau bahwa beliau memerintahkan para wanita untuk keluar ke tempat shalat `Ied untuk melaksanakan shalat `Ied dan memerintahkan para wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat shalat tersebut.[7]

Mendapatkan Haid Setelah Masuk Waktu Shalat

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya: Jika seorang wanita mendapatkan haid jam satu siang umpamanya, saat itu ia belum melaksanakan shalat Dhuhur, apakah diharuskan baginya untuk mengqadha shalat Dhuhur itu pada saat habis masa haidnya?

Jawaban:

Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa tidak diharuskan baginya untuk mengqadha’ shalat Dhuhur itu, karena ia tidak berbuat kelalaian dan juga tidak berdosa sebab memang dibolehkan baginya untuk menunda shalat Dhuhur itu hingga akhir waktu shalat.

Ada juga yang berpendapat bahwa ia harus mengqadha’ shalat Dhuhur itu berdasarkan ungkapan yang bersifat umum pada sabda Rasulullah shallallaahu ‘alahi wa sallam yang berbunyi.

“Artinya: Barangsiapa yang dapat melaksanakan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah medapatkan shalat itu”.

Untuk berhati-hati, maka yang lebih baik baginya adalah mengqadha’ shalat tersebut, karena yang perlu diqadha’ adalah satu shalat itu saja, yang tidak akan menyulitkannya.[8]

[1] Imam an-Nawawi, al-Minhaj –Syarah Shahih Muslim– (I/194).

[2] Fatawa wa Rasa’il asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/99

[3] Fatawa wa ar-Rasa’il asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/96.

[4] asy-Syaikh as-Sa’di, Al-Majmu’ah al-Kaamilah, 7/98.

[5] Durusu wa Fatawa al-Haram al-Makki, Ibnu ‘Utsaimin, 3/275.

[6] Ibnu al-’Utsaimin,Durusu wa Fatawaa al-Haram al-Makki,  3/247

[7] Fatawaa wa Rasaailu asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/273-274.

[8] Ibnu al-’Utsaimin, Su’alan an Ahkamil Haid, hal. 13.

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

3 Comments

  1. assalam mualaikum WR.Wb
    ustad saya mau bertanya waktu itu ketika saya mau melaksanakan sholat dhuha saya kekamar mandi dan melihat titik darah haid memang pada saat itu massanya saya haid, saya tungguin sampe zuhur darahnya gak bertambah namun karena saya merasa bahwa titik itu adalah darah haid saya tidak melaksanakan sholat, namun pas azar saya lihat lagi ternyata tidak bertambah juga darahnya akhirnya saya merasa ragu jangan-jangan ini bukan haid akhirnya saya merasa berdosa dan saya langsung melaksanakan sholat zuhur pas waktu sudah azar bagaimana hukumnya ustd, semoga allah mengampuni saya. wasalam

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *