Seorang ulama dihadapkan ke pengadilan karena menyebut orang yang tidak salat sebagai kafir atau orang gila.
Di Kudus, tinggallah seorang ulama besar yang sangat berpengaruh dan teguh pendiriannya. Ulama tersebut bernama Kiai Haji Raden Asnawi, A’wan Syuriah Nahdlatul Ulama. Pada zaman kolonial Belanda, dia hadapkan ke Pengadilan Negeri (landraad) karena tuduhan melakukan delik penghinaan kepada orang yang tidak salat sebagai orang kafir atau orang gila.
Menurut KH Saifuddin Zuhri dalam memoarnya, Berangkat dari Pesantren, mengingat ulama tersebut sudah berusia lanjut dan sangat berpengaruh dalam masyarakat Kudus, ketua pengadilan secara persuasif meminta terdakwa mencabut kata-katanya dengan alasan tergelincir lidah (slip of the tongue). “Tetapi ajakan itu ditolak mentah-mentah,” kata Menteri Agama era Presiden Sukarno itu.
Kiai Asnawi menegaskan bahwa dirinya sekadar mengatakan apa yang tersebut dalam kitab Fiqih: Falaa tajibu ‘alaa kafirin ashliyyin wa shobiyyin wa majnuunin artinya maka sembahyang itu tidak wajib dikerjakan oleh orang kafir, anak masih bayi, dan orang gila.
“Dengan demikian maka siapa pun yang tidak melakukan sembahyang atau yang merasa dirinya tidak dibebani kewajiban sembahyang, samalah artinya dengan menyamakan dirinya orang gila. Yang menamakan dirinya sama dengan orang gila ialah pengakuannya sendiri berdasarkan bunyi kitab Fiqih, saya sekadar menerangkan bunyi kitab itu,” kata Kiai Asnawi membela diri.
Pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar 100 gulden. Namun, Kiai Asnawi tidak memiliki uang sebanyak itu. “Kalau tak mampu membayar denda 100 gulden, Pak Kiai mesti masuk penjara sekian hari,” kata ketua pengadilan.
Kiai Asnawi keberatan alasannya masuk penjara bagi orang tua seperti dirinya amat menyusahkan. “Lagi pula bagaimana nasib santri-santri saya? Siapa yang mengajar mereka? Siapa yang mengimami sembahyang?” tanya Kiai Asnawi menebar pandangan ke sekeliling ruang pengadilan. Dia tetap berdiri dibantu tongkat dengan kepala tegak.
Majelis menjadi riuh. Ketua pengadilan menskor persidangan sambil berunding dengan jaksa. “Perundingan sambil berbisik itu diakhiri dengan sang ketua pengadilan merogoh dompet dari kantongnya dan menyerahkan sejumlah uang kepada jaksa,” kata Saifuddin, ayah dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Pak Kiai, ini ada uang seratus gulden, harap Pak Kiai membayarkan dendanya,” kata jaksa. Kiai Asnawi pun dibebaskan dengan membayar denda seratus gulden yang berasal dari ketua pengadilan.
Menurut Saifuddin, begitulah gambaran Kiai Asnawi yang juga pernah mengirim surat kepada Hadlratusy Syaikh Hasyim Asy’ari, Rois Akbar NU, dan membuatnya masygul berhubung dengan penggunaan terompet dan genderang oleh Ansor NU dalam baris berbaris.
“Beliau tidak sependapat dengan Hadlaratusy Syaikh yang memperbolehkan terompet dan genderang dalam Ansor NU,” kata Saifuddin.
Meskipun memiliki kharisma yang disegani di kalangan masyarakat, namun Kiai Asnawi tidak luput dari sentimen masyarakat karena tidak mengungsi ketika kota Kudus diduduki Belanda dalam agresi militer kedua pada Desember 1948.
Alasannya, menurut Saifuddin, Kiai Asnawi yang sudah berusia 80 tahun tidak mampu hidup dalam gerilya, dikejar-kejar musuh dan bergerak terus. Selain itu, dia amat berat meninggalkan masjid dan pesantrennya.
“Beliau tetap Republiken, menolak kerja sama dengan Belanda, meskipun tetap tinggal di dalam kota,” tegas Saifuddin.
Sumber:
https://historia.id/agama/articles/sebut-kafir-kiai-diadili-P1Bl2
Keterangan Foto:
Pimpinan Muktamar NU tahun 1958. Kiri-kanan: KH Bisri Syansuri, KH M. Dahlan, KH Abdulwahab Hasbullah, dan KH Raden Asnawi.
Makalah dalam bentuk video bisa disimak di bawah ini.