Batas Aurat ala Muhammad Syahrur

Batas Aurat ala Muhammad Syahrur – Membahas tentang batas aurat perempuan menurut Muhammad Syahrur, berkaitan dengan tafsirnya untuk QS An-Nuur: 31 dan QS al-Ahzab: 59.

Sebelum lebih lanjut, kita simak biografi Muhammad Syahrur yang wafat tahun 2019 yang lalu.

Siapakah Muhammad Syahrur?

Muhamad Syahrur adalah seorang pemikir yang berasal dari kota Damaskus dan lahir pada tahun  1938,  ini dikenal melalui nazhariyyah al-hudūd atau “teori batas”nya dalam masalah aurat, waris dan lain sebagainya. Muhammad Syahrur bukanlah seorang ulama atau pakar tafsir, fiqih dan linguistic karena latar belakang pendidikannya adalah insinyur bangunan, ia pernah belajar teknil sipil (handasah madaniyah) pada tahun 1964 di Moskow lalu melanjutkan program master dan doktoralnya di bidang teknik pertanahan (handasah al-turbah) dan bangunan di Irlandia, keterangan ini dapat dilihat di websitenya di www.shahrour.org.

Meski demikian, tokoh liberal Syiria ini banyak melibatkan diri dalam isu-isu liberalisasi syari’ah dan dekonstruksi tafsir dan beberapa hukum Islam dan kaedah ilmu tafsir ia rombak dengan berbekal pada ilmu teknik dan bahasa Arabnya. Di Indonesia ia banyak dikagumi Bahkan beberapa karyanya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dijadikan rujukan utama agenda liberalisasi Islam di Indonesia. Salah satunya tentang Polemik Disertasi Seks di Luar Nikah yang sempat ramai beberapa tahun yang lalu.

Karya-karyanya

Ada beberapa buku yang telah ditulis oleh Muhammad Syahrur yaitu:

  1. Al-Kitab wa al-Qur’an terbit tahum 1990
  2. Al-Dawlah wa al-Mujtama’ terbit tahun 1994 yang berjumlah 375 halaman
  3. Al-Islam wa al-Iman, terbit tahun 1996 yang berjumlah 400 halaman
  4. Nahwa Ushul Jadidah lil Fiqhil-Islami, terbita tahun 2000 dan berjumlah 400 halaman juga
  5. Tajfif Manabi’ al-Irhab, diterbitkan pada tahun 2008 dengan jumlah 300 halaman

Metode Tajdid Muhammad Syahrur

Pembaruan yang dilakukan oleh Muhammad Syahrur adalah dengan melakukan pembacaan Al-Qur’an dengan menggunakan metode linguistik-historis-ilmiah (al-manhaj al-lughawī al-tārikhī al-‘ilmī) dengan menggunakan linguistika modern dengan tetap bersandar pada syair-syair jahiliyyah.[1]

Dengan metode linguistik-historis-ilmiahnya tersebut, Syahrūr melakukan beberapa langkah yang berakhir dengan dekonstruksi hukum Islam.

  1. Menafikan al-Sunnah sebagai wahyu kedua. Ia menganggap sunnah rasul SAW. sebagai pemahaman awal terhadap Al-Qur’ān.[2] Oleh karenanya, keputusan hukum akan senantiasa berubah sesuai dengan perubahan ruang dan waktu.
  2. Keyakinannya kepada anti sinonimitas istilah dalam al-Qur’an. Misalnya ia membedakan al-hanafiyyah yang diartikannya gerak berubah dan al-istiqāmah (lurus tetap). Menurutnya, al-hanafiyyah berlaku untuk ayat-ayat hukum. Dengan kata lain hukum akan selalu berubah. Padahal kata hanīf di dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah: 135 ataupun di dalam kamus (Tājul Urūs, Lisān ’Arab, al-Muhīth, Maqāyis al-Lughah) menunjukan arti tetap, lurus, dan istiqamah.
  3. Memaparkan tiga teori filsafat dalam menginterpretasi ayat-ayat ahkām, yakni kondisi berada (kaynūnah), kondisi berproses (sayrūrah), dan kondisi menjadi (shayrūrah). Dengan relasi ketiga kondisi ini, dalam hubungannya dengan ayat-ayat hukum, akan melahirkan hukum yang akan terus berubah-ubah mengikuti perkembangan masa ke masa.
  4. Melahirkan teori aplikatif, nazhariyyah al-hudūd (teori batas) yang kontroversial.
muhammad syahrur hijab dan jilbab

Batasan Aurat menurut Muhammad Syahrur

Ada dua ayat dalam Al-Quran yang oleh Muhammad Syahrur dan penggiat kesetaraan gender diotak-atik guna mendukung faham feminisme mereka yaitu QS an-Nuur: 31 dan QS al-Ahzab: 59.

Pertama; QS An-Nuur: 31

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya

Pada ayat tersebut tidak dikatakan yaghdudhna absharahunna, melainkan yaghdudhna min absharihinna dengan memakai huruf min li at-tab’idh yakni min yang menunjukan makna sebagian, bukan keseluruhan.

Baca juga:   Al-Ghazali dan Revolusi Saintifik

Oleh karena itu, menurut Syahrur dalam ayat sebelumnya QS.an-Nur (24): 30, kaum laki-laki tidak disuruh untuk menundukan seluruh pandangan matanya (memejamkan mata) ketika melihat perempuan lain; sebaliknya ketika laki-laki melihat perempuan lain yang bukan mahram terbuka aurat besarnya (farji) dia mestinya cukup melihatnya dengan pandangan “lembut”. Atau pura-pura tidak melihat. Sebab dalam konteks internal ayat itu, anjuran “memejamkan” atau menundukan pandangan mata dikaitkan dengan perintah menjaga farjinya.

Muhammad Syahrur menyimpulkan bahwa aurat di situ berarti: “apa yang membuat seseorang malu jika terlihat”. Dan aurat itu tidak ada kaitannya dengan halal-haram, baik dilihat dari dekat maupun dari jauh. Maka secara kebahasaan, aurat itu relatif.

Syahrur memberi contoh: “Apabila seorang yang botak (ashla’) tidak suka botaknya terlihat orang lain, dia akan memakai rambut palsu. Sebab dia menganggap bahwa botak di kepalanya adalah aurat”. Relatifnya makna aurat ini, dia kuatkan dengan mengutip Hadits Nabi: “Barang siapa menutupi aurat mukmin, niscaya Allah akan menutupi auratnya”. Menurutnya, bahwa menutupi aurat mukmin dalam hadith itu, bukan berarti meletakkan baju hingga tidak kelihatan.

Maka Syahrur pun menegaskan bahwa: “Aurat itu datang dari rasa malu, yakni ketidaksukaan seseorang dalam menampakkan sesuatu, baik dari tubuhnya maupun perilakunya. Dan rasa malu ini relatif, bisa berubah sesuai dengan adat istiadat. Maka dada (al-juyub) adalah permanen, sedangkan aurat berubah-ubah menurut zaman dan tempat”.[3]

Demikian halnya dengan kata khumur dalam QS an-Nur (24): 31 diartikan Syahrur dengan as-Satru (tutup). Tidak harus berkerudung (jilbab). Sedangkan al-juyub merupakan bentuk tunggal dari kata al-jayb, yang berarti kantong saku pada pakaian atau sesuatu yang memiliki katup.

Oleh karena itu, segala sesuatu yang memiliki katup dapat disebut dengan al-juyub. Jika hal tersebut dikaitkan dengan tubuh perempuan maka yang dimaksud dengan al-juyub adalah farji, dua pantat (dubur), bagian antara dua payudara dan bagian bawahnya, serta bagian bawah ketiak.

Kedua; QS al-Ahzab: 59

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu“.

Dalam masalah aurat perempuan ini, Syahrur memandang Q.S. al-Ahzab: 59 bukan sebagai ayat yang mengandung hudūd; melainkan ayat yang mengandung ajaran yang bersifat informatif.

Ayat tersebut diawali dengan yā ayyuhā an-nabī (hai Nabi) yang merupakan ciri ayat pengajaran (ta’lim), bukan ayat penetapan syari’at (tashri’).

Dalam kitabnya Nahwa Ushul Jadidah lil Fiqhil Islami, 2000: 372-373, Muhammad Syahrur menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut: “Ayat ini didahului dengan lafadz ‘Hai Nabi’ (ya ayyuhan nabi), yang berarti bahwa di satu sisi, ayat ini adalah ayat pengajaran (ta’lim) dan bukan untuk pemberlakuan syariat (tasyri’). Di sisi lain, ayat yang turun di Madinah ini harus dipahami dengan pemahaman temporal (fahman marhaliyyan), karena terkait dengan tujuan keamanan dari gangguan orang-orang iseng, yakni ketika para wanita sedang keluar rumah. Namun alasan keamanan dari gangguan orang-orang iseng, sekarang ini sudah tidak ada lagi”.

Di sisi lain ayat ini diterapkan di Madinah dengan pemahaman yang bersifat lokal-temporal (maḥallī); yang terkait dengan tidak adanya gangguan dari orang-orang fasik terhadap para perempuan muslimah ketika mereka pergi untuk memenuhi kebutuhannya.

Namun menurut Syahrur pada masa sekarang ini kondisi dan faktor pendorong tersebut sudah tidak ada lagi, karena mekanisme pelaksanaan ayat ini tidak bersifat permanen. Ayat ini mengajarkan bagaimana perempuan muslimah mengenakan pakaian luar atau pakaian untuk melakukan aktivitas sosial yang disebut dengan jilbāb.

Baca juga:   Para Penghujat Al-Quran Abad Ke-14 Hijriyah

Selanjutnya Muhammad Syahrur menganjurkan kepada wanita muslim untuk menutup bagian-bagian tubuhnya yang bila terlihat menyebabkannya dapat gangguan.

Dan gangguan itu ada dua jenis: gangguan alam dan gangguan sosial. Gangguan alam terkait dengan cuaca seperti suhu panas dan dingin. Maka wanita mukminah hendaknya berpakaian menurut standar cuaca, sehingga ia terhindar dari gangguan alam.

Sedangkan gangguan sosial terkait dengan adat istiadat suatu masyarakat. Maka pakaian mukminah untuk keluar rumah harus menyesuaikan kondisi lingkungan masyarakat, sehingga tidak mengundang cemoohan dan gangguan mereka.

Oleh karena itu seorang perempuan muslimah hendaknya mengenakan pakaian luarnya dan beraktivitas di masyarakat sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya. Sehingga ia tidak menjadi sasaran celaan dan gangguan dari orang-orang. Jika ia tidak melakukan hal itu, maka ia akan mendapatkan gangguan sosial.

Dan akhir dari kesimpulan ide-ide Muhammad Syahrur dapat kita simpulkan dalam point-point berikut.

  1. Batasan pakaian wanita dibagi dua: batasan maksimal (al-hadd al-a’la) yang ditetapkan Rasulullah yang meliputi seluruh anggota tubuh selain wajah dan dua telapak tangan. Batasan minimal (al-hadd al-adna) yaitu batasan yang ditetapkan oleh Allah s.w.t., yang hanya menutup juyub.
  2. Juyub tidak hanya dada saja, tapi meliputi belahan dada, bagian tubuh di bawah ketiak, kemaluan dan pantat. Sedangkan semua anggota tubuh selain juyub, boleh diperlihatkan sesuai dengan kultur masyarakat setempat, termasuk pusar (surrah). Penutup kepala untuk laki-laki dan perempuan hanyalah kultur, tidak ada hubungannya dengan iman dan Islam.
  3. Muhammad Syahrur memandang adanya kesalahan fatal yang jamak terjadi di kalangan ulama Fiqih, karena mendudukkan Hadith Rasulullah SAW bahwa semua anggota tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, sebagai batasan aurat wanita.[4]

Selanjutnya penulis akan membantah salah satu kesimpulan Muhammad Syahrur bahwa batasan pakaian dalam Islam disesuaikan dengan kondisi dan adat istiadat masyarakat setempat, yang jika pakaian tersebut layak dan pantas serta wajar menurut masyarakat tertentu, maka itulah pakaian yang diperintahkan oleh Islam untuk dipakainya.

Dalam Ilmu Ushul Fiqh, yaitu sebuah disiplin ilmu yang mempelajari tata cara pengambilan hukum dari Al Qur’an dan Hadist disebutkan bahwa pengambilan suatu hukum hanyalah tertumpu pada teks-teks yang ada dalam Al Qur’an dan Hadist yang tentunya menggunakan bahasa Arab, maka salah satu syarat mutlak untuk menjadi seorang mujtahid adalah penguasaan bahasa Arab. Teks-teks yang ada dalam Al Qur’an dan Hadist itulah yang akan diolah oleh seorang mujtahid sehingga diperoleh suatu hukum. Tidak disebutkan di dalamnya keharusan memahami budaya masyarakat pada waktu itu sebagaimana tafsiran Muhammad Syahrur.

Menggulirkan wacana keterkaitan wahyu dengan budaya masyarakat setempat tanpa memberikan keterangan yang lebih jelas dan batasan-batasannya akan berakibat fatal bagi perkembangan hukum Islam, khususnya jika wacana ini ditangkap oleh sebagian orang yang berpaham liberal dan berusaha melakukan perubahan-perubahan frontal dalam syari’ah Islam tanpa dibekali dengan alat-alat yang memadai. Seluruh ajaran Islam yang sudah baku akan hancur berantakan dengan dalih bahwa zaman sudah berubah, dan budaya masyarakat sekarang berbeda dengan masyarakat pada waktu diturunkan Al Qur’an.

Maka konsekwensinya, masih menurut pandangan ini, shalat lima waktu, ibadah haji, kewajiban zakat , kewajiban jihad fi sabilillah dan lain-lainnya akan tidak berlaku pada zaman sekarang, karena zaman dan budaya masyarakat sudah berubah. Dan ujung-ujungnya juga bahwa kewajiban wanita muslimah untuk memakai jilbab-pun tidak berlaku lagi, karena itu adalah budaya masyarakat setempat dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Baca juga:   Filsafat Dan Refleksi

Jauh-jauh sebelumnya para ulama telah meletakkan batasan-batasan kapan sebuah adat istiadat dan budaya sebuah masyarakat bisa dijadikan sandaran di dalam menentukan sebuah hukum. Diantaranya adalah bahwa adat istiadat atau kebiasan tersebut tidak bertentangan dengan teks Al Qur’an dan Hadist.[5]

Berkata Prof. Dr. Ahmad Fahmi Abu Sunnah: “Syarat ketiga : Hendaknya adat istiadat tersebut tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar’i. Maksudnya bahwa adat istiadat masyarakat tersebut harus sesuai dengan hukum-hukum yang bersandar pada dalil-dalil. Jika adat istiadat tersebut bertentangan dengannya, maka tidak boleh dipakai. Seperti kebiasaan masyarakat yang meminum khamr dan melakukan judi, wanita-wanita yang turut mengiring jenazah, menyalakan lilin di kuburan-kuburan, serta membuka sebagian aurat…dan banyak lagi hal-hal yang menyelisihi syari’ah”.[6]

Dengan demikian, pernyataan bahwa pakaian yang harus dipakai oleh seorang muslimah, batasannya ditentukan masing-masing menurut situasi, kondisi dan kebutuhan adalah pernyataan yang jauh dari kebenaran. Karena al Qur’an dan hadist telah memberikan batasan-batasan tertentu terhadap pakaian wanita. []

Sumber:

  1. Prof. Dr. Abdul Aziz Azzam, Al Qawa’id Al Fiqhiyah ( Kairo : Dar Al Hadist, 2005 )
  2. Pof Dr. Ahmad Fahmi Abu Sunnah, al Urf wa al ‘Adah fi Ra’yi al Fuqaha ( Kairo, Dar al Bashoir, 2004 ) Cet ke- 1
  3. As- Suyuti, al Asybah wa al Nadhair , ( Beirut, Dar Kutub Ilmiyah , 1983 ) Cet Ke – 1
  4. Jilbab Kewajiban Muslimah oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA www.ahmadzain.com
  5. Mengurai teori batas Syahrur oleh Henri Shalahuddin www.insitsnet.com
  6. Pembaruan ala Syahrur oleh Daden Robi Rahman www.insitsnet.com
  7. Pakaian Perempuan Menurut Pandangan Muhammad Syahrur oleh Neni Mutiatul Awwaliyah di Rahma.id

Artikel Journal tentang bahasan ini:

  1. Fathony, Alvan, and Abdur Rahman Nor Afif Hamid. “REKONSTRUKSI PENAFSIRAN TENTANG AYAT–AYAT AURAT PEREMPUAN DI NUSANTARA PERSPEKTIF MUHAMMAD SYAHRUR.” Jurnal Islam Nusantara 4.2 (2021): 126-143. (unduh)
  2. Khoiri, Muhammad Alim. “Rekonstruksi Konsep Aurat (Analisis Pemikiran Syahrur).” UNIVERSUM: Jurnal KeIslaman dan Kebudayaan 9.2 (2015). (unduh)
  3. Auliya, Sefri, and Hidayatul Azizah Gazali. “Meninjau Ulang Dekonstruksi Konsep Aurat Wanita dalam Teori Batas Ala Muhammad Syahrur.” Mashdar: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hadis 2.1 (2020): 37-60. (unduh)
  4. Salsabila, Qabila, Reza Pahlevi Dalimunthe, and Ali Masrur. “Penafsiran ayat-ayat tentang aurat perempuan menurut Muhammad Syahrur.” Al-Bayan: Jurnal Studi Al-Qur‟ an dan Tafsir 2.1 (2017): 177-198. (unduh)

How to cite this Article:

Jumal Ahmad “Batas Aurat ala Muhammad Syahrur”, ahmadbinhanbal.com (blog), Maret 05, 2021 (+ URL dan tanggal akses)

*Dokumentasi artikel yang terbit tahun 2010 di ahmadbinhanbal.wordpress.com. Edit terakhir Desember 2022


[1] Al-Kitab wa al-Qur’an terbit tahum 1990

[2] Nahwa Ushul Jadidah lil Fiqhil-Islami

[3] Nahwa Ushul Jadidah lil Fiqhil Islami, 2000: 370

[4] Untuk mengetahui masalah ini lebih lengkap bisa dirujuk di buku Jilbab Kewajiban Muslimah oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah yang ditulis untuk membantah bukunya Qurais Syihab yang berjudul Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer.

[5] Untuk mengetahui masalah ini lebih lengkap bisa dirujuk umpamanya : Prof. Dr. Abdul Aziz Azzam, Al Qawa’id Al Fiqhiyah ( Kairo : Dar Al Hadist, 2005 ) hal : 174-176 , Pof Dr. Ahmad Fahmi Abu Sunnah, al Urf wa al ‘Adah fi Ra’yi al Fuqaha ( Kairo, Dar al Bashoir, 2004 ) Cet ke- 1, hal. 105-122.

[6] Prof. Dr. Ahmad Fahmi Abu Sunnah, al Urf wa al ‘Adah fi Ra’yi al Fuqaha (  Kairo, Dar al Bashoir, 2004 ) Cet ke- 1, hal. 113.

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *