Situs hukumonline.com menyebutkan tentang asal mula istilah Pribumi bahwa pada zaman Belanda, pemerintah Belanda pernah memberlakukan Pasal 113 Indische Staatsregeling (“IS”) yang membagi penduduk berdasarkan golongan, misalnya Eropa, China, Timur Asing, Bumiputera. Sekalipun ada prinsip penundukan (onderwerpen) terhadap hukum Eropa, perbedaan sistem hukum perdata terus muncul hingga kini.
Istilah pribumi sama dengan istilah bumiputera yang banyak digunakan padanannya sebelum kemerdekaan.
Istilah ini kembali mencuat setelah disampaikan oleh pidato gubernur baru Jakarta, Anies Baswedan beberapa hari yang lalu.
Melihat pro kontra dalam masalah ini, saya hanya ingin menyampaikan puisi dari kyai Dawa Saleh yang dipost di IG pesantren Alislah kemarin.
Beliau adalah seorang kyai yang produktif menghasilkan banyak karya tulis berupa; artikel, puisi dan buku
yang bisa dijumpai di beberapa media cetak dan media online nasional.
Melalui karya tulis, beliau menuangkan ilmu, pikiran, tausiah (Nasihat), doa
dan harapan untuk umat, bangsa dan negara. Melalui tulisan pula tak jarang
beliau mengkritisi masalah-masalah sosial, budaya dan politik di negeri ini.
Puisi berjudul Anies Sandi Sang Pribumi oleh Kyai Muhammad Dawam Saleh