Assalamu alaikum, apa hukum mengikuti pertandingan olahraga [ sepak bola piala dunia world cup ] dan melihatnya lewat televisi. Kita maklumi bahwa mereka membuka aurat, dan kadang kadang mereka menampakkan para wanita yang mutabarijat serta telanjang. Dan bahkan diantara mereka menabuh kendang dan suara-suara musik lainnya dari suporter untuk menyemangati para pemain. Maka kami meminta jawaban yang gamblang dari pertanyaan ini. Semoga Allah memberkahimu dan forum ini.
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah Rab semesta alam, shalawat dan salam kepada yang diutus sebagai rahmat diseluruh alam serta sahabatnya dan seluruh pengikutnya.
Pertama : Permainan ini diselenggarakan dalam konteks kompetisi olahraga yang terdiri dari berbagai club. Dan mereka semua memiliki andil dalam pertandingan tersebut. Dari dana yang terkumpul tersebut, mereka gunakan untuk diberikan kepada para pemain yang menang entah berupa uang ataupun barang. Sedangkan jenis perlombaan ini adalah haram hukumnya secara syar’i. karena para fuqoha’ sepakat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan yang mendapatkan hadiah kecuali dalam tiga hal : menunggang kuda, atau onta dan memanah, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi sallahu ‘alaihiwasallam bahwasanya beliau bersabda :
لا سبق إلا في نصل ، أو خف ، أو حافر
“Tidak ada pertaruhan dalam perlombaan kecuali lomba panah,atau onta, atau kuda” [ HR. Ahmad dan ashabussunan ]
Yang dimaksud tidak ada perlombaan di sini adalah perlombaan yang mendapatkan hadiah kecuali tiga hal di atas.
Ibnu Qudamah dalam al mughni berkata : Dikhususkan tiga permainan ini untuk mendapatkan hadiah karena diantara alat-alat peperangan yang diperintahkan untuk dipelajari, mahir terhadapnya serta berlomba-lomba terhadapnya. Dengan berlomba terhadapnya dan mendapatkan hadiahnya maka akan menjadikan semangat dan mahir dalam memainkannya. [ almughni juz 2 / 277 ]
Maka adakah kemahiran dan perlombaan dalam berperang selain perlombaan tersebut ?
Kedua : jika pemberian hadiah [ bagi pemenang dalam suatu perlombaan ] itu boleh, para ulama’pun memberikan syarat tidak boleh menyerupai judi. Maka tidak boleh bagi para peserta perlombaan untuk mengumpulkan dana dan diberikan pada yang menang. Akan tetapi cukup dengan dana seseorang saja atau beberapa orang donatur sedangkan pemain tidak mengeluarkan sedikitpun. Sedangkan perlombaan sepak bola hari ini tidak sesuai dengan syarat tersebut. Dan itu termasuk salah satu bentuk perjudian sehingga haram untuk mengikutinya, melihatnya serta mengetahui perkembangan beritanya.
Ketiga : jika perlombaan tersebut selamat dari bentuk perjudian, akan tetapi banyak kita dapatkan berbagai kemungkaran yang terjadi, diantaranya :
– Mengikatkan al wala’ dan al baro’ kepada salah satu club bukan atas dasar islam.
– Mengagungkan orang-orang fasik dan orang yang menghabiskan waktunya untuk hal yang sia-sia dan menempatkan pada kedudukan mulia serta memberikan semangat mereka dalam kebatilan tersebut.
– Acara tersebut diselenggarakan oleh musuh-musuh kita dalam rangka memalingkan kita dari jihad dan mengalihkan perhatian ummat padanya serta menyibukkan ummat dengan sesuatu yang tidak memberi manfaat pada kita di dunia dan akhirat.
– Terlihatnya aurat para pemain, dan ini adalah sesuatu yang dilarang oleh islam entah itu terhadap pemainnya atau pun para penontonnya.
– Tampilnya para wanita pada layar TV pada saat acara tersebut.
– Adanya nyanyian dan musik-musik yang dilarang saat sebelum pertandingan atau saat pertandingan entah itu dilakukan oleh panitia atau pun para pemirsa dan penonton.
– Penggunaan banyak dana dan waktu yang tidak bermanfaat serta peremehan terhadap shalat. Lebih khusus bagi orang yang menghadiri acara tersebut. Padahal kita diperintahkan untuk menyibukkan diri kita dalam hal-hal yang bermanfaat dalam kehidupan dunia maupun akhirat, bukan dengan hal yang sia-sia atau permainan. Allah Ta’ala telah mencela perbuatan yang sia-sia dan senda gurau kecuali dalam hal yang diperbolehkan. Dia juga menghasung kita untuk selalu menjaga waktu.
Dari jabir bin Abdullah dan Jabir bin Umair radhiyallahu ‘anhu dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa sanya beliau bersabda :
كُل شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل فَهُوَ لَهْوٌ أَوْ سَهْوٌ إِلاَّ أَرْبَعَ خِصَالٍ : مَشْيُ الرَّجُل بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ ، وَتَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ ، وَمُلاَعَبَةُ أَهْلِهِ ، وَتَعَلُّمُ السِّبَاحَةِ
“Segala hal selain dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah termasuk perminan dan kelalaian kecuali empat hal: berlatih panah, melatih kuda, bergurau dengan isteri, dan belajar berenang.” (HR. Ath Thabarani No. 1760. Imam Nuruddin Al Haitsami mengatakan para perawinya adalah perawi shahih, kecuali Abdul Wahab bin Bakht, dia tsiqah (bisa dipercaya). Majma’ Az Zawaid, 5/269. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1282. Maktabah Al Ma’arif)
Dan masih banyak lagi berbagai kemungkaran sehingga haram bagi seorang muslim untuk mengikutinya dan menyaksikannya.
Yang terakhir : kami ingatkan wahai saudaraku dengan kondisi ummat islam hari ini. Yang musuh-musuh telah mengeroyok seperti makanan, dan busur telah diluncurkan dari pemanahnya, mereka telah memerangi din kita, merusak aqidah kita, mencerai beraikan ummat kita, dan telah memutus hubungan kita, merampas kekayaan kita, menghancurkan masjid-masjid kita, menginjak-injak kesucian kita, menciderai kehormatan wanita kita, membunuh orang-orang tua dan anak-anak.
Maka apakah pantas bagi kita untuk menikmati pertandingan tersebut ? yang akan melalaikan dari dzikrullah serta berhidmat pada din ini dan dari jihad fisabilillah ?. lebih mengherankan lagi adalah, banyak diantara kita yang tahu bahwa itu adalah tipu daya musuh-musuh kita, dan mengetahui tujuan dari pertandingan tersebut tetapi ia tetap nekad. Seperti sebuah kuda yang tahu bahwa itu api, akan tetapi cepat-cepat mereka melemparkan dirinya kedalam api tersebut. Kita memohon Allah Ta’ala untuk menjaga kita dan menyelamatkan kita. Dialah yang maha tinggi dan mengetahui.
Jawaban dari anggota lajnah as syar’iyyah mimbarut tauhid wal jihad
Syaikh Abul walid al maqdisi
Teks aslinya dari : http://www.tawhed.ws/FAQ/display_question?qid=2256