Kumpulan Fatwa Ulama Tentang Sepak Bola

Fatwa ulama tentang sepak bola – Sepak bola adalah salah satu olahraga populer dunia yang mendunia. Sepakbola sudah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan baik politik, ekonomi dan psikologi manusia, bahkan sebagian orang mengatakan bahwa sepakbola adalah “agama baru”. Demikian juga olahraga futsal sebagai perkembangan dan variasi dari olahraga sepakbola.

Agama Islam tentu sangat mendorong dan memotivasi umatnya agar melakukan olahraga. Terlebih olahraga yang dapat mendukung umat Islam untuk jihad membela kehormatan diri, harta, keluarga dan agamanya.

Islam juga memotivasi agar umatnya menjaga kesehatan tubuh, salah satunya dengan olahraga rutin. Olahraga membuat tubuh menjadi sehat, kuat, dan berstamina. Ini lebih Allah cintai daripada mukmin yang lemah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim)

Secara umum, sepakbola adalah jenis permainan dan hukum asalnya adalah mubah dan boleh. Secara kaidah, hukum asal urusan dunia (permainan dan olahraga) adalah boleh. Akan tetapi, seiring dengan perkembangannya, permainan sepak bola lebih dikembangkan oleh negara barat yang notabene tidak beragama Islam dan tidak memperhatikan kaidah beragama. Sehingga ada beberapa hal dalam permainan sepak bola yang melanggar syariat.

Oleh karena itu, kami paparkan fatwa ulama tentang fenomena sepak bola yang dilarang seperti memuji pemain bola profesional, kebolehan permainan sepakbola, asalkan dipenuhi syarat-syarat dan nasehat untuk penonton bola.

Hukum Memuji Pemain Bola Profesional

oleh: Syaikh Shalih Fauzan

Pertanyaan:

Apa hukum memuji pemain bola profesional yang kafir, dan dia dipuji ketika dia menjadi sebab kemenangan timnya?

Jawaban:

Tidaklah dia dipuji karena kekafirannya, dia dipuji karena permainan serta kelihaian dia dalam bermain. Bagaimanapun juga, ini berbahaya dan menyebabkan dosa bagi orang yang memujinya, akan tetapi tidaklah perkara ini sampai kepada derajat kekufuran.

Seseorang menjadi kafir apabila dia memuji kekafiran, kesesatan, atau kesyirikannya, maka ini menyebabkan dia kafir.

Adapun apabila memujinya karena permainan sepak bola, atau karena kelihaian tekniknya, maka ini adalah pengagungan terhadap orang kafir. Ini adalah perkara dosa, namun tidaklah sampai pada derajat kekafiran.

Syarat Kebolehan Bermain Bola

Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya,

ما هي شروط لعب كرة القدم ؟

“Apa saja syarat bolehnya bermain sepakbola?”

Beliau rahimahullah menjawab,

الشيخ الألباني رحمه الل: الشرط الأول: أن تكون النية من اللعب تقوية البدن أو الترفيه عن النفس. الشرط الثاني: ألا تكشف فيها العورات. الشرط الثالث: ألا يترتب على اللعب تضيع الواجبات الشرعية كأداء الصلاة في المسجد. الشرط الرابع: أن يكون اللعب بما يسمى اليوم بالروح الرياضية فلا يترتب على اللعب بالكرة الشحناء والبغضاء والقتال والضرب ونحو ذلك .

Baca juga:   Apakah Maulid Nabi Bid'ah? Jawaban Lengkap Polemik Hukum Maulid dari pihak Pro dan Kontra

Syarat pertama: Hendaknya niat bermain adalah untuk menguatkan badan dan relaksasi jiwa.

Syarat kedua: Hendaknya tidak membuka aurat.

Syarat ketiga: Permainan ini tidak melalaikan kewajiban syar’i seperti menunaikan shalat di masjid.

Syarat keempat: Hendaknya permainan ini tujuannya adalah olahraga dan tidak menimbulkan permusuhan, kebencian, saling perang (antar pemain dan suporter), pemukulan dan lain-lainnya.” (Fatwa Jeddah kaset no. 13, dishare oleh guru kami (Ust. Dr. Raehanul Bahrain) ustadz Aris Munandar hafidzahullah)

Tambahan dari kami, hendaknya tidak ikut melakukan judi (taruhan) dalam sepakbola. Hal ini telah menjadi biasa dan legal (sah) di negeri barat. Hendaknya seorang muslim tidak ikut-ikutan, karena jelas judi diharamkan dalam Islam dan merupakan dosa besar, serta hampir seluruh dunia tahu bahwa Islam mengharamkan judi.

Allah Ta’ala berfirman

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219) [ ]

**

Dalam kitab Bughyatul Musytaq fi Hukmil lahwi wal la’bi was sibaq disebutkan, “Para ulama Syafiiyah telah mengisyaratkan diperbolehkannya bermain sepak bola, jika dilakukan tanpa taruhan (judi). Dan, mereka mengharamkannya jika pertandingan sepak bola dilakukan dengan taruhan. Dengan demikian, hukum bermain sepak bola dan yang serupa dengannya adalah boleh, jika dilakukan tanpa taruhan (judi).”

As-Sayyid Ali Al-Maliki dalam kitabnya Bulughul Umniyah halaman 224 menjelaskan, “Dalam pandangan syariat, hukum bermain sepak bola secara umum adalah boleh dengan dua syarat. Pertama, sepak bola harus bersih dari unsur judi. Kedua, permainan sepak bola diniatkan sebagai latihan ketahanan fisik dan daya tahan tubuh sehingga si pemain dapat melaksanakan perintah sang Khalik (ibadah) dengan baik dan sempurna.

Syekh Abu Bakar Al-Jazairi dalam karyanya Minhajul Muslim halaman 315 berkata, “Bermain sepak bola boleh dilakukan, dengan syarat meniatkannya untuk kekuatan daya tahan tubuh, tidak membuka aurat (bagian paha dan lainnya), serta si pemain tidak menjadikan permainan tersebut dengan alasan untuk menunda shalat. Selain itu, permainan tersebut harus bersih dari gaya hidup glamor yang berlebihan, perkataan buruk dan ucapan sia-sia, seperti celaan, cacian, dan sebagainya.”

Hukum Menonton Pertandingan Sepak Bola

oleh: Syaakh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan:

Wahai fadilatus syaikh, bolehkah menonton acara olahraga di televisi?

Baca juga:   Benarkah Penentuan Shaum Arafah dan Idul Adha dengan patokan Wukuf di Arafah?

Jawaban:

Aku ingin bertanya tentang menonton acara olahraga di televisi ini, apa manfaat yang diperoleh?

(Si Penanya menjawab): Aku berselisih pendapat dengan seseorang dalam masalah ini. Aku katakan kepadanya, “Pertama, ini menghabiskan waktu. Kedua, ini memperlihatkan aurat, karena para olahragawan itu hanya mengenakan celana sampai setengah paha,” dia menjawab, “Tidak! Ini diperbolehkan,” maka aku katakan kepadanya, “Perkara ini akan aku tanyakan kepada Syaikh Ibnu Utsaimin.”

Jawab:
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa yang beriman kepada hari akhir, maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam”

Jika kita dilarang dari berucap kecuali yang baik-baik saja, maka terlebih lagi perbuatan. Maka menonton acara olahraga ini mengandung beberapa perkara yang berbahaya:

1. Menghabiskan Waktu. Orang yang kecanduan menonton pertandingan olahraga ini, kita lihat dia begitu ketagihan sampai-sampai dia habiskan waktu yang banyak. Terkadang dia luput dari shalat jama’ah, dan terkadang dia pun luput dari shalat pada waktunya.

2. Dia melihat sekelompok orang yang menyingkap pakaiannya sampai pertengahan pahanya. Menurut banyak ulama, paha adalah aurat. Demikian pula mereka berpendapat bahwa para para pemuda tidak boleh menampilkan bagian pahanya dan bagian apapun di atas lututnya.

3. Terkadang di hatinya muncul pengagungan terhadap si pemenang pertandingan, padahal yang menang adalah hamba Allah yang paling fasiq, atau bahkan hamba Allah yang paling kafir. Maka muncul di hatinya pengagungan terhadap seseorang yang sama sekali tidak pantas untuk dipuji. Dan tidak diragukan lagi bahwa ini adalah perkara yang membahayakan.

4. Memboroskan Harta. Di mana Televisi menggunakan listrik. Televisi menghabiskan listrik, meskipun cuma sedikit, ini menghabiskan biaya untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya untuk agamanya maupun kehidupan akhiratnya kelak. Oleh karena itu, perkara ini termasuk memboroskan harta saja.

5. Terkadang pertandingan ini menimbulkan saling mencerca dan permusuhan. Apabila sebagian orang menyemangati dan mendukung tim yang menang, di sisi lain orang yang lain menyokong dan mendukung tim musuhnya. Ini menyebabkan terjadinya permusuhan di antara mereka, serta perdebatan yang panjang.

Oleh karena ini aku katakan, aku nasehatkan kepada para pemuda secara khusus dan yang selainnya secara umum agar mereka tidak menghabiskan waktu mereka untuk menonton acara olahraga, dan agar mereka memikirkan apa yang mereka peroleh dari menyaksikan acara-acara ini? Apa faedahnya?

Sebagai tambahan, kamu akan lihat mereka yang bertanding saling mendorong dan menjatuhkan satu sama lain. Terkadang pula mereka menunggangi pundak yang lain, dan perbuatan-perbuatan yang merendahkan muru’ah (kehormatan). [ ]

Baca juga:   Hukum Wanita Membaca Al-Quran Di Hadapan Lelaki Lain

***

Dari keterangan Syaikh Ustaimin di atas, dapat diambil nasehat tentang pentingnya waktu dan tidak tadzir harta bagi seorang muslim. Namun dari keterangan Syaikh Utsaimin dan syaikh lainnya dapat simpulan bahwa menyaksikan pertandingan sepak bola diperbolehkan asal bersih dari segala bentuk perjudian dan taruhan, tidak membuka aurat, tidak ikhtilat (campur-baur antara laki-laki dan perempuan), tidak diiringi dengan minuman keras, dan tidak melanggar norma-norma agama lainnya.

Hukum Bermain Sepak Bola Setiap Hari

oleh: Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri

Pertanyaan:

Apa hukum sepak bola dan apa yang Syaikh nasihatkan kepada Tholibul Ilmi di Imaarat yang mana mereka bermain bola setiap hari setelah Ashar sampai Maghrib?

jawaban:

Kalau sepak bola dalam keaadan menutup aurat dan tidak meninggalkan kewajiban syariat dan perkara yang dinilai secara syariat, maka dari sisi pengharaman kami tidak memiliki dalil dan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam pernah melihat orang Habasyah bermain di masjid, lalu beliau mengatakan: “Merendahlah, wahai Bani Arfidah!” Tetapi kalau bermain dalam keadaan membuka aurat seperti paha, sebagaimana dilakukan oleh para pemain (zaman sekarang) atau meninggalkan sholat dan meninggalkan sebagian perintah, maka ini kemungkaran.

Kami menasihati Ahlu Sunnah dan tholabatul `ilmi agar mereka menjaga waktu dalam ketaatan kepada Allah karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam mengatakan:

«نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ» رواه البخاري

“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melupakannya, sehat dan waktu lapang.” (Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Abbas di Kitab Ar Riqooq no. 6412)

Waktu dan umur itu adalah modal utama seorang manusia. Maka ambillah faidah dari umur tersebut. Sebagian salaf ada yang mengatakan: “Andaikata waktu itu bisa dibeli, maka aku akan membeli waktu itu dari mereka (yaitu sebagian manusia yang tidak memperhatikan waktunya).”

Adapun kalau tidak membuang waktunya, bahkan menjadikan olah raga sekadarnya untuk menambah semangat dalam menuntut ilmu atau yang lainnya serta menutup aurat dan menjaga perkara syar`i lainnya, maka boleh-boleh saja. Kalau seseorang terlalu banyak berolah raga, akan menimbulkan rasa penat badan, tetapi kalau tidak berolah raga terkadang capek juga dan menjadi malas, kadang otaknya tumpul dan terkadang menimbulkan rasa sakit atau yang lainnya. Saya sangat membenci bila waktu saya hilang. Tapi secara hukum syar`i maka hal tersebut boleh dengan syarat-syarat yang telah lewat dan tanpa adanya tasyabbuh dengan orang kafir dalam permainannya. []

Sumber: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan Futsal, Bagaimana Islam Memandang Sepak Bola? dan fatwa ulama lain yang kami kumpulkan.

Artikel diedit terakhir, Desember 2022

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *