Pandangan Muktazilah Tentang Al-Quran – Mu’tazilah erat kaitannya dengan ilmu kalam dan arti dari Ilmu Kalam sendiri menurut Dr. Muzaffaruddin Nadvi, MA.,Ph.D adalah ilmu berfikir yang lahir pada saat terjadinya percekcokan antara penganut Islam ortodoks dengan pengant Islam baru.[1]
Sedangkan Syahrastani berkata bahwa ilmu ini dinamakan “kalam” karena masalah perselisihan yang paling sering diperdebatkan di antara berbagai golongan masyarakat Islam, yaitu masalah yang menyangkut firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atau ilmu yang diciptakan untuk menghadapi filsafat Yunani, yang kemudian diberi nama “mantiq’, karena kata “kalam” dan “mantiq” adalah sama.
Dr. Musthafa Muhammad Hilmi dalam bukunya Manhaj Ulama al-Hadits wa al-Sunnah fi Ushul al-Din menukil dari kitab Mafatih al-Ulum karangan al-Khawarizmi menyebutkan delapan masalah penting yang menjadi perbincangan Mu’tazilah; yaitu:
- Membantah kalangan ad-Dahriyah yang mengatakan bahwa alam ini bersifat qadim[2]; maka Mu’tazilah menganggap bahwa huduts-nya badan sebagai bukti bahwa alam ini ada yang membuat yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Tanzih (penyyucian)[3]kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai bantahan kepada kalangan Ahli Kitab; Yahudi dan Nasrani dan Majusi. Yahudi telah menyamakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk-Nya, Nasrani menganggap bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu tiga dalam satu (trinitas) sedang Majusi mengatakan bahwa tuhan itu ada dua yaitu tuhan cahaya dan tuhan kegelapan.
- Menetapkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah zat yang Maha mengetahui, Maha menguasai, Maha hidup dan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah esa; sebagai bantahan kepada kelompok Mu’atthilah yang menolak sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Perbincangan tentang kalamullah; apakah ia makhluk ataukah tidak.
- Perbincangan tentang Af’al al-Ibad apakah ia makhluk yang diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala atau seorang hamba.
- Hukum terhadap orang yang meninggal dalam keadaan melakukan dosa-dosa besar; apakah ia akan kekal di neraka ataukah ia akan mendapatkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu masuk surga.
- Membuktikan adanya kenabian secara umum dan kenabian Muhammad ` secara khusus; sebagai bantahan terhadap Barahimah[4] yang meniadakan kenabian.
- Perbincangan tentang Imamah (kepemimpinan) dan siapa yang pantas memangku jabatan tersebut dan siapa yang tidak pantas.[5] Dan di era modern ini atau tepatnya masa setelah runtuhnya khilafah Utsmaniyah, perbincangan beralih kepada tema fiqih siyasi yaitu “adamu fashl baina al-siyasah wa al-din” (tidak memisahkan antara politik dan agama). Dan barangkali syaikh Musthafa Shabri[6] –syaikhul Islam terakhir pada masa khilafah Utsmaniyah- adalah orang pertama yang memberikan perhatian terhadap masalah tersebut dan menjadikan pemisahan antara agama dan politik ke dalam masalah ilmu kalam.[7]
Ada beberapa argumen-argumen yang digunakan kelompok Mu’tazilah untuk membenarkan metode Ilmu Kalam mereka; yaitu:
- Ilmu kalam itu baru muncul pada masa tabiut tabi’in dan ketika masa itu telah sempurna pencetakan kitab-kitab sehingga ilmu kalam hanyalah bid’ah hasanah selain itu ilmu kalam juga berguna untuk menghilangkan syubhat bagi orang yang masih ragu dan menambahkan keyakinan bagi ahli tauhid.
- Dalil akal sangat diperlukan dalam menjelaskan hakikat agama, karena metode yang benar dalam mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya bersandar pada pengetahuan akal.
- Jika pokok agama adalah ittiba’ bukan akal, hal itu telah menyelisihi al-Quran, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencela perbuatan taqlid dan mengajak manusia untuk mendebat orang-orang musyrik dengan dalil-dalil akal.
- Qadhi Abdul Jabbar berpendapat, ketika khalifah Harun al-Rayid melarang untuk berdebat dalam masalah agama bahkan memenjarakan ahlu kalam, raja as-Sundi menulis satu surat yang menantang untuk beradu debat, maka al-Rasyid mengutus satu qadhi yang tidak mahir dalam berdebat, karena kalah, ia membebaskan Ahlu Kalam dari penjara dan memilih salah satu dari mereka untuk berdebat.[8]
Konsep Khalq Al-Quran Mu’tazilah
Kelompok Mu’tazilah melihat al-Qur’an sebagai suatu perkataan yang terdiri dari huruf dan suara, artinya disamakan dengan perkataan yang biasa dikenal.[9]
Perkataan menyatakan fikiran yang ada pada dirinya, supaya diketahui orang lain. Kalau al-Qur’an terdiri dari kata-kata, sedang kata-kata itu baru, maka al-Qur’an itu pun baru. Selain itu sifat kalam al-Qur’an bukanlah sifat zat, tetapi adalah salah satu sifat perbuatan. Karena itu al-Qur’an adalah makhluk. Artinya Tuhan mengadakan perkataan (kalam) pada Lauh Mahfuz, atau Jibril atau utusan-Nya.[10]
Dalam internal Mu’tazilah sendiri juga terdapat silang pendapat dalam mendefiisikan makna al-Kalam apakah ia jism, ardh ataukah makhluq, mereka terbagi menjadi tiga pendapat:
- Sebagian mereka mengatakan bahwa kalamullah adalah jism saja
- Pendapat al-Nadham dan pengikutnya; mereka berpendapat bahwa kalam makhluk adalah ardh, dan bergerak, karena tidak sesuatu yang ardh kecuali pasti bergerak, sedangkan kalam khaliq adalah jism, karerna jism itu terdiri dari huruf dan suara yang bisa didengar, termasuk fi’il dan mahkluq Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan yang dilakukan manusia adalah membaca (al-Qira’ah) dan membaca adalah bergerak dan tidak termasuk dalam al-Quran.
- Pendapat Abu al-Huzail, Ja’far bin Harb, al-Askafi dan pengikutnya, mereka mengatakan bahwa kalam adalah ardh dan makhluq.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik satu kesimpulan bahwa Mu’tazilah berselisih pendapat apakah kalam itu ardh atau jism? Hanya saja mereka bersepakat bahwa kalam itu adalah makhluq.
Dan untuk membenarkan keyakinan khalq al-Quran, Mu’tazilah menafsirkan ayat-ayat al-Quran yang mendukung pemahaman mereka bahwa al-Quran itu bukan kalamullah dalam pengertinnya yang azali, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala Qs. Al-Baqarah: 30.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Artinya:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”[11]
Menurut mereka pengertian ‘idz’ (ketika) di dalam firman itu menunjukkan suatu waktu, yaitu waktu masa silam. Maka firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut telah terjadi pada suatu waktu tertentu. Setiap sesuatu yang terikat kepada waktu adalah suatu ‘kebaruan’. maka maksud firman Allah Subhanahu wa Ta’ala itu bukan bersifat azali dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, yakni al-Kalam, tetapi maknanya harus diartikan dengan pengertian yang lain.
Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala Qs. Hud: 1 dan al-Taubah: 6 yang menunjukkan bahwa al-Quran itu tersusun dari ayat-ayat dan huruf-huruf yang bisa didengar, hal tersebut menunjukkan “kebaruan” karena mau tidak mau susunan ayat-ayat dan sesuatu yang bisa didengar adalah suatu yang baru.
Abu al-Hudhail al-‘Allaf; salah seorang pemikir dari Mu’tazilah yang lahir dan belajar Bashrah kemudian pindah ke Baghdad, berpendapat bahwa Allah swt menciptakan al-Quran di lauh al-Mahfudz yang masih berbentuk ‘ardh. Kemudian dinampakkan melalui tiga tempat; di tempat ia dijaga, di tempat dia ditulis dan di tempat dia dibaca dan didengar.[12] Pendapat ini diperkuat oleh khalifah al-Makmun dengan menafsirkan surat al-Buruj: 21-22:
بَلْ هُوَ قُرْآَنٌ مَجِيدٌ (21) فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ (22)
Artinya:
“Bahkan dia adalah al-Quran yang mulia, yang tersimpan di Lauh al-Mahfudz”.
Bahwa sesungguhnya perkataan Lauh yang melindungi al-Quran mengandung pengertian “khalq” (temporal), sebab suatu benda tidaklah dilindungi kecuali dengan sesuatu yang diciptakan.
Lebih lanjut al-Qadhi Abd al-Jabbar, termasuk pentolan Mu’tazilah di abad akhir-akhir mengatakan bahwa kalam adalah bagian dari perbuatan (af’al) Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia ciptakan dalam jism ketika hendak mengadakan kontak dengan makhluk-Nya, baik berupa perintah, larangan, janji maupun ancaman. Maka setiap perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak boleh dikatakan qadim, sebagaimana tidak boleh mengklaim bahwa segala ni’mat dan ihsan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang senantiasa diberikan kepada hamba-hamban-Nya adalah qadim.
Dengan demikian al-Quran yang merupakan kalamullah otomatis adalah makhluk, karena dia merupakan bagian dari perbuatan-Nya yang selalu dilakukan sesuai dengan maslahat dan kebutuhan.
Kata al-Qadhi Abd al-Jabbar, “Jikalau dalam al-Quran terdapat perintah dan larangan serta janji dan ancaman, maka sesungguhnya kedudukan perintah itu sendiri senantiasa memerlukan objek yang diperintah. Sebagai contoh, ayat tentang perintah shalat, tidak mungkin sudah ada semenjak azali, sebelum diciptakan manusia, suatu perintah ditujukan kepada sesuatu yang tidak ada, maka dengan demikian perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala bukanlah hal yang qadim.
Al-Qadhi Abd al-Jabbar berkata ketika berbicara masalah pendapat-pendapat manusia tentang al-Quran: “Adapun mazhab kami, bahwa al-Quran adalah kalamullah dan wahyu-Nya, dan ia adalah makhluq dan muhdats (baru)”.[13]
Ibnu Matwih mengatakan: “Guru-guru kami telah bersepakat semua bahwa al-Quran adalah makhluq” dan al-Muqbili berkata ketika menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah al-Kalam: “Para filosof meneliti kaifiyah kalam lalu mereka berselisih pendapat sedangkan Mu’tazilah telah menetapkan secara mutlak tentang kemakhlukan al-Quran”.[14]
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan tentang aqidah Mu’tazilah tentang al-Quran yaitu al-Quran adalah makhluq.
Kritik Ahlu Al-Sunnah Terhadap Konsep Khalq Al-Quran Mu’tazilah
Ulama Ahlu al-Sunnah telah banyak membantah konsep khalq al-Quran-nya Mu’tazilah, seperti Imam Ahmad, menulis kitab al-Radd ala al-Zanadiqah wa al-Jahmiyah[15], Imam Bukhari menulis kitab khalq af’al ibad[16], al-Darimi menulis al-Radd ala al-Jahmiyah[17], Ibnu Qutaibah menulis al-Ikhtilaf fi al-Alfadz wa al-Radd ala al-Jahmiyah wa al-Musyabbahah dan al-Najad menulis kitab al-Radd ala man yaqul al-Quran makhluq.
Berikut ini kami paparkan kritikan dan bantahan para ulama tentang dalil dan pendapat yang sering digunakan Mu’tazilah untuk mendukung konsep khalq al-Qurannya.
Kritikan Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad menganalisa makna kata “ja’ala” dalam QS. Al-Zukhruf: 3 yang berbunyi:
إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآَنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (3)
Artinya:
“Sesungguhnya kami menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya)”.
Ayat ini dipakai oleh kelompok Mu’tazilah untuk mendukung pendapat bahwa al-Quran adalah makhluk. Menurut Imam Ahmad yang dimaksud dengan kata “جعلنا” dalam ayat di atas masuk dalam pengertian perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala (fi’il min af’alihi) dan bukan berarti penciptaan seperti dugaan kalangan Mu’tazilah. Sehingga ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan al-Quran dalam bahasa Arab dan memudahkan pemahamannya melalui lisan Nabi-Nya, hal itu termasuk kehendak dan perbuatan Allah U.[18]
Akan tetapi jika yang dimaksud al-Quran itu adalah bacaan (tilawah), maka ulama Ahlu al-Sunnah bersepakat dengan Mu’tazilah tentang makhluqnya al-Quran.
Awwad bin Abdullah al-Mu’tiq sependapat dengan Imam Ahmad, ia mengatakan bahwa istidlal Mu’tazilah tersebut batil dilihat dari dua segi.
Pertama: kata “ja’ala” berarti makhluq jika obyeknya tunggal, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala Qs. Al-An’am: 1:
وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ
Artinya:
“Dan mengadakan gelap dan terang”.
Dan jika obyeknya ganda bukan berarti makhluq, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala Qs. Al-Baqarah: 224:
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ
Artinya:
“Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan”.
Dan ayat-ayat yang digunakan beristidlal oleh Mu’tazilah terkadang berobyek ganda.
Kedua: arti “ja’ala” disini adalah “sharafa” atau memalingkan sehingga makna ayat tersebut adalah Kami palingkan dari satu bahasa ke bahasa yang lain yaitu Bahasa Arab, hal itu karena kalamullah itu satu dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menguasai semua bahasa, jika berkehendak I၉a berbicara dengan bahasa Arab dan jika berhekendak dengan bahasa yang lain.[19]
Kritikan Imam Abu Hasan al-Ash’ari[20]
Imam al-Ash’ari menyatakan: “Jikalau al-Quran itu makhluk (diciptakan), pasti tidak lepas dari tiga hal. Pertama, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan al-Quran dalam diri-Nya. Kedua, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakannya secara berdiri-sendiri. Ketiga, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakannya di luar diri-Nya.
Yang petama tidak bisa diterima oleh akal. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mungkin menciptakan al-Quran dalam diri-Nya, sebab diri-Nya bukanlah tempat untuk al-hawadits (hal-hal yang bersifat temporal).
Yang kedua juga mustahil. Al-Quran tidak mungkin diciptakan secara berdiri-sendiri (independen), sebab al-Quran adalah kalamullah, dan kalam adalah sifat yang keberadaannya tidak mungkin berdiri-sendiri.
Yang ketiga juga tidak mungkin. Bahwa al-Quran diciptakan di luar diri-Nya. Jika begitu, berarti Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan al-Quran dalam sebuah organ atau benda lain di luar diri-Nya. Jika al-Quran itu berbentuk perintah, berarti berarti organ tersebut bersifat memerintah, dan bila berbentuk ancaman maka dia juga bersifat mengancam. Demikian seterusnya. Maka sangat mustahil bila Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya dapat berfirman, memerintah atau memberikan janji dan ancaman melalui perantara sebuah benda yang diciptakan di luar diri-Nya, yang dengan benda itu Allah Subhanahu wa Ta’ala baru bisa berfirman atau memerintah.[21]
Kritikan Ibnu Qudamah al-Maqdisi
Ibnu Qudamah menyorot argumentasi Mu’tazilah tentang kemakhlukan al-Quran dengan pernyataan mereka bahwa salah satu bukti kemakhlukan al-Quran adalah berbilangnya surat dalam al-Quran dan tidak ada yang berbilang kecuali itu makhluk. Maka dijawab oleh Ibnu Qudamah bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah kebohongan terhadap sifat-sifat Allah U karena sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’alatu berbilang seperti as-Sam’u (maha mendengar) dan al-Bashir (maha melihat).
Sebagaimana firman Allah U:[22]
قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا (109)
Artinya:
“Katakanlah; “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis0 kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)”. (Al-Kahfi 109)
Kritikan Imam Abdul Aziz al-Kinani
Mu’tazilah menjadikan dalil terhadap ke-makhlukan al-Quran dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala Qs. Al-Zumar: 62.
اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ (62)
Artinya:
“Allah menciptakan segala sesuatu dan dia memelihara segala sesuatu”.
Mu’tazilah mengatakan bahwa al-Quran adalah “sesuatu” sehingga masuk pada keumuman ayat di atas.[23]
Imam Abdul Aziz al-Kinani berkata: apa maksud kalian dengan “sesuatu”itu? Jika yang kalian maksud adalah sebagai penetapan sesuatu yang ada dan peniadaan sesuatu yang tidak ada, maka benar al-Quran sesuai dengan makna ini. Tapi jika maksud “sesuatu” itu adalah sebuah nama maka tidak benar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menjadikan “sesuatu” termasuk ke dalam nama-nama-Nya bahkan sesuatu itu Ia gunakan untuk menetapkan wujud-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Qs. Al-An’am: 19.
قُلْ أَيُّ شَيْءٍ أَكْبَرُ شَهَادَةً قُلِ اللَّهُ
Artinya:
“Katakanlah: “Siapakah yang lebih Kuat persaksiannya?” Katakanlah: “Allah”.
Kemudian tentang keumuman kata “kull” itu sesuai dengan tempatnya, jika makna ayat tersebut bahwa segala sesuatu adalah makhluq, tidak masuk pada keumuman ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sifat-Nya yang di antaranya adalah kalamullah dan al-Quran.[24]
Setelah menyebutkan kritikan dari para Imam dan ulama Ahlu al-Sunnah tentang konsep khalq al-Quran-nya Mu’tazilah, perlu juga kita mengetahui bagaimana keyakinan Ahlu al-Sunnah dalam masalah Kalam. Syaikh Abu Ashim, Hisyam bin Abdul Qadir bin Muhammad Ali Uqdah telah meringkasnya dalam Mukhtashar Ma’arij al-Qabul, yang ringkasnya sebagai berikut:
Mereka meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa berbicara dengan suara yang Ia kehendaki sebagai kelaziman atas keagungan zat-Nya. Terkadang kalam-Nya didengar dengan tanpa perantara sebagaimana bicaranya Jibril dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, ketika hari kiamat atau dengan penduduk surga. Dan terkadang lewat seorang penyampai sebagaimana para nabi mendegar wahyu melalui Jibril atau para sahabat yang mendengar al-Quran melalui Nabi `.
Lalu jika dikatakan: Apakah yang didengar itu makhluk atau tidak? Maka dijawab: jika yang engkau maksud ‘didengar’ itu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala maka itu adalah kalamullah bukan makhluk, tapi jika yang engkau maksud dari seorang penyampai maka perlu diperinci: jika yang engkau tanyakan adalah suaranya, maka ia adalah makhluk dan jika yang engkau tanyakan adalah kalam dari suara tersebut, ia bukan makhluk. Kesimpulannya bahwa yang dilafadzkan adalah fi’il hamba yang itu adalah makhluk sedangkan yang dilafadzkan adalah kalamullah bukan makhluk, walllahu a’lam.[25]
Kritikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah membantah pernyataan ulama Syiah yang bernama Ibnu Muthahhir yang menyitir salah satu pendapat Asy’ariyah bahwa perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu bersifat azali dan tidak ada makhluq di sisi-Nya, Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah”.Al-Baqarah: 278
Maka jika ada seseorang duduk di tempat yang sepi dan tidak ada seseorang di dekatnya, lalu ia berteriak; Hai Salim bangunlah!, hai Ghanim makanlah!, hai Najah masuklah! Lalu ditanya: siapakah yang engkau panggil? Ia menjawab: seorang hamba sahaya yang ingin aku beli setelah 20 tahun mendatang. Orang berakal dinisbahkan dengan kebodohan, lalu bagaimana mereka menisbahkan kepada Allah yang bersifat azali?
Argumen di atas di bantah oleh Ibnu Taimiyyah dengan tiga poin :
Poin Pertama; ini adalah pendapat al-Kullabiyyah, salah satu kelompok yang mengatakan bahwa kalamullah bukan makhluq, mereka juga kelompok yang menyatakan keimamahan tiga khalifah. Maka entah benar ataukah batil pernyataan tersebut tidak lantas membenarkan mazhab Rafidhah karena mayoritas kalangan yang menyatakan keimamahan tiga khalifah tidak mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluq.
Poin kedua; Mayoritas Imam Syiah mengatakan: “al-Quran bukan makhuq” demikian pula imam Ahlu Bait.
Poin ketiga: pernyataan Kullabiyyah dan As’ariyah di atas muncul karena mereka sependapat dengan Mu’tazilah, mereka juga sependapat dalam hal hudutsnya jism.[26]
Dalil-Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Al-Quran Bukan Makhluq
Di antara keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa al-Quran adalah kalamullah bukan makhluk, berikut ini dalil-dalil dari al-Quran, hadits, atsar sahabat, ijma’ ulama dan dalil secara akal yang menjelaskan bahwa al-Quran adalah kalamullah bukan makhluk:
Dalil dari al-Quran al-Karim
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencela suatu kaum di dalam Al-Qur’an, karena mereka meyakini bahwa Al-Qur’an itu adalah ucapan manusia alias makhluk:
فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ يُؤْثَرُ (24) إِنْ هَذَا إِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِ (25) سَأُصْلِيهِ سَقَرَ (26) وَمَا أَدْرَاكَ مَا سَقَرُ (27)
Artinya:
“Lalu dia berkata: “(Al Quran) Ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu), ini tidak lain hanyalah perkataan manusia”. Aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar. Tahukah kamu apakah (neraka) Saqar itu?”.
Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat di atas mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam memberikan ancaman kepada orang keji ini[27], yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan nikmat kepadanya, yaitu nikamt-nikmat duniawi. Lalu ia mengingkari nikmat-nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan menggantinya dengan kekafiran; membalasnya dengan pengingkaran terhadap ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan mengada-ada atasnya; ia menganggapnya termasuk ucapan manusia”.[28]
الرَّحْمَنُ (1) عَلَّمَ الْقُرْآَنَ (2) خَلَقَ الْإِنْسَانَ (3)
Artinya:
“Tuhan yang Maha Pemurah. Yang telah mengjarkn al-Quran. Dia menciptakn manusia.”
Imam Ahmad menjadikn ayat ini sebagai bantahan terhadap Mu’tazilah, dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan bahwa al-Quran adalah ilmu Allh I dan ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala bukanlah makhluq
Dalil dari Sunnah al-Nabawiyah
Abdullah bin Umar ra berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah ` bersabda:
أَوَّلُ مَا خَلَقَ اللهٌ تَعَالَى الْقَلَمُ, فَأَخَذَهُ بِيَمِيْنِهِ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِيْنٌ, قَالَ: فَكَتَبَ الدُّنْيَا وَمَا يَكُوْنُ فِيْهَا مِنْ عَمَلٍ مَعْمُوْلٍ: بِرٍ أَوْ فُجُوْرِ, رَطْبٍ أَوْ يَابِسٍ
Artinya:
“Makhluk yang paling pertama Allah -Ta’ala- ciptakan adalah al-qolam (pena). Kemudian Allah mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Sedang kedua tangan-Nya adalah kanan. Lalu Allah menetapkan adanya dunia, dan segala sesuatu yang terdapat di dalamnya berupa amalan baik yang dikerjakan, maupun amalan jelek; yang basah, maupun kering”.[29]
Hadits ini menunjukkan bahwa Al-Qolam adalah makhluk pertama yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan, sedang kalamullah telah ada sebelum Al-Qolam. Bahkan Al-Qolam tercipta dengan kalamullah. Maka ini menunjukkan bahwa kalamullah adalah sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan makhluk ciptaan-Nya.
Sa’d bin Abi Waqqash berkata; aku mendengar Khaulah binti Hakim As Sulamiyyah berkata; aku mendengar Rasulullah ` bersabda:
مَنْ نَزَلَ مَنْزِلًا ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ
Artinya:
“Barang siapa yang singgah ada suatu tempat kemudian dia berdo’a: ‘a’auudzu bi kalimaatillahit taammah min syarri maa khalaq, niscaya tidak akan ada yang membahayakannya hingga di pergi dari tempat itu.”[30]
Imam Bukhari menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa kalamullah buknlah makhluq dan selainnya adalah makhluq.[31]
Dalil dari Ijma’ Salaf al-Shalih
Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi r yang mengatakan bahwa Al-Quran adalah makhluk, karena masalah seperti ini telah jelas dan gamblang dan dijelaskan oleh Al-Quran dan sunnah, kemudian fitnah Khalq Al-Quran juga baru muncul setelah masa sahabat[32].
Setelah melakukan penelitian mendalam akan kita dapatkan pernyataan para sahabat yang mengatakan bahwa al-Quran adalah kalamullah, Ali bin Abi Thalib, khalifah ar-Rasyidin keempat, ketika orang Khawarij menuduhnya telah berhukum dengan makhluk, mereka mengatakan: “engkau berhukum dengan dua laki-laki? Maka Ali menjawab: “Aku tidak berhukum dengan makhluk, aku berhukum dengan Al-Quran.” Jawaban Ali bahwa ia berhukum dengan Al-Quran adalah penafian bahwa Al-Quran itu adalah makhluk.[33]
Ulama’ tabi’in, Amr bin Dinar telah menyebutkan ijma’ dari salaf as-shalih bahwa Al-Quran adalah kalamullah bukan makhluk:
سَمِعْتُ مَشِيْخَنَا مُنْذُ سَبْعِيْنَ يَقُوْلُوْنَ :الْقُرْآنُ كَلاَمُ اللهِ, لَيْسَ بِمَخْلُوْقٍ
Artinya:
“Aku telah mendengarkan para guru-guru kami berkata sejak 70 tahun, “Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk”.[34]
Imam al-Ajuri menyebutkan beberapa nama ulama Ahlus Sunnah yang sepakat bahwa al-Quran adalah kalamullah bukan makhluk, mereka seperti Ishaq bin Rahiwayaih, Abdul A’la bin al-Hammad, al-Rabi’ bin Sulaiman, sahabat Imam as-Syafi’i Wahab bin Baqiyyah dan nama-nama lain yang tidak terhitung jumlahnya.[35]
Keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, bukan hanya diyakini oleh para sahabat dan tabi’in, bahkan para imam ahli fiqih pun yang datang setelahnya juga meyakininya, silahkan simak pernyataan dari Imam Ahlu Sunnah, Ahmad bin Hanbal berikut:
وَالْقُرْآنُ كَلاَمُ اللهِ, وَلَيْسَ بِمَخْلُوْقٍ, وَلاَ تَضْعُفْ أَنْ تَقُوْلَ: لَيْسَ بِمَخْلُوْقٍ, فَإِنَّ كَلاَمَ اللهِ مِنْهُ, وَلَيْسَ مِنْهُ شَيْءٌ مَخْلُوْقٌ
Artinya:
“Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah), bukan makhluk. Jangan kau canggung untuk berkata, “Dia bukan makhluk”, karena firman Allah dari Allah. Dan tak ada dari diri-Nya sesuatu berupa makhluk”.[36]
Demikian juga kalangan Ahlu Bait berkeyakinan demikian, seperti jawaban Imam Ja’far al-Shadiq ketika ditanya orang-orang Syiah tentang kemakhlukan al-Quran, maka ia jawab “Bukan khaliq dan bukan pula makhluq, tetapi al-Quran adalah kalamullah”.[37]
Dalil secara akal
Sifat kalam merupakan sebagian dari sifat kesempurnaan dan meniadakan sifat kalam menunjukkan kekurangan, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingkari Bani Israil yang menyembah lembu dengan menjelaskan kekurangannya, yaitu tidak bisa berbicara, yang menjadi bukti bahwa lembu itu tidak layak untuk disembah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَلَمْ يَرَوْا أَنَّهُ لَا يُكَلِّمُهُمْ
Artinya:
“Apakah mereka tidak mengetahui bahwa anak lembu itu tidak dapat berbicara dengan mereka”.
Perbedaan Konsep Islam Liberal dan Muktazilah Tentang Al-Quran
Menyimak buku, jurnal dan makalah-makalah yang dikeluarkan oleh Islam Liberal Indonesia lewat JIL-nya, akan kita dapatkan bahwa pendapat-pendapat mereka banyak mengekor kepada Nasr Hamd Abu Zaid yang banyak menaruh perhatian kepada aspek teks, seperti bukunya Mafhum al-NasDirasah fi Ulum al-Quran dan Naqd al-Khitab al-Din yang mengupas persoalan teks dan kritik terhadapnya.
Dalam melakukan kajian terhadap al-Quran, Nasr Hamd banyak menggunakan metode hermeuneutika, sebagai hermeunet, maka tahap terpenting dalam melakukan kajian terhadap teks adalah melakukan analisis terhadap corak teks itu sendiri. Dengan itulah, dapat diketahui kondisi pengaang teks tersebut. Untuk Bible, hal ini tidak terlalu menjadi masalah, sebab semua kitab dalam Bible memang ada pengarangnya. Tetapi, bagaimana untuk al-Quran, apakah ada yang disebut sebagai pengarang al-Quran?
Tokoh Hermeuneutika, Friedrich Scheirmecher (1768-1834), merumuskan teori hermeuneutikanya, dengan menganalisa factor pengarang dan kondisi lingkungannya. Dari sinilah lantas Nasr Hamd kemudian menempatkan Nabi Muhammad saw pada posisi pengarang al-Quran. Ia menulis dalam bukunya Mafhum al-Nas, bahwa al-Quran diturunkan melalui Jibril kepada Muhammad yang seorang manusia, dan Muhammad sebagai penerima pertama sekaligus penyampai teks adalah bagian dari realitas dan masyarakat. Ia adalah produk dari masyarakatnya. Ia tumbuh dan berkembang di Makkah sebagai anak yatim, dididik dalam suku Bani Sa’ad sebagaimana anak-anak sebayanya di perkampungan badui.
Dengan demikian, kata Nasr Hamd, membahas Muhammad sebagai penerima teks pertama, berarti tidak membicarakannya sebagai penerima pasif. Membicarakan Muhammad, berarti membicarakan seorang manusia yang dalam dirinya terdapat harapan-harapan masyarakat yang terkait dengannya, artinya Muhammad adalah bagian dari social budaya dan sejarah masyarakatnya.
Sejarah Kemunculan Muktazilah
Ahli sejarah seakan-akan telah bersepakat bahwa awal mula Muktazilah ketika terjadi perselisihan antara Washul bin Atha’ dengan gurunya Hasan al-Bashri tentang hukum pelaku dosa besar, dan ia meninggalkan majlis gurunya karena hal tersebut, tetapi ada riwayat lain dari al-Multhi yang mengatakan bahwa Muktazilah muncul ketika turunnya Hasan bin Ali sebagai khalifah dan digantikan oleh Muawiyah, mereka yang menjadi sahabat Ali, menjauhi manusia dan tinggal di rumah atau masjid dengan mengatakan: “kami akan menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah.” Maka mereka dikenal dengan Muktazilah, akan tetapi yang rajih adalah pendapat yang pertama.
Selain Muktazilah ada beberapa kelomok sesat lainnya yang menyimpang dalam masalah kalamullah, di antaranya al-ittihadiyyah, mereka menyatakan bahwa setiap kalam adalah kalam Allah baik itu hak atau batil dan baik atau buruk. Filsafat, mereka mengatakan bahwa kalam Allah itu luas yang hanya bisa dijangkau oleh jiwa yang suci. Jahmiyah, mereka menafikan sifat Allah dan mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk. As’ariyah, mereka menganggap bahwa al-Quran adalah zatnya tuhan dan lafaz adalah makhluk dan mazhab Karamiyah yang mereka menetapkan kalamullah, hanya saja mereka menganggap bahwa kalam itu baru atau ada sebelum tidak ada.
Akar Historis Fitnah Khalqul Quran
Muktazilah adalah kelompok pertama dalam Islam yang sangat mengagungkan akal, salah satu pengaruh dari kecenderungan terhadap akal ini, memunculkan faham bahwa al-Quran adalah makhluk, Muktazilah beranggapan bahwa al-Quran merupakan firman Allah swt yang tersusun dari suar dan huruf-huruf. Al-Quran berarti adalah makhluk dalam arti diciptakan Tuhan, dan karena diciptakan berarti al-Quran adalah sesuatu yang baru, bukan qadim dan azali. Jika al-Quran itu dikatakan sebagai qadim dan azali maka akan timbul kesimpulan bahwa ada yang qadim selain Allah dan ini hukumnya syirik.
Pandangan Khalq al-Quran muncul dari Lubaid bin al-A’sham al-yahudi yang pernah menyihir nabi saw, lalu bid’ah ini diambil oleh saudara perempuannya Thalut dari Thalut ke Bayan bin Sam’an dan dari Bayan ke al-Ja’d bin Dirham, pada masanya fitnah ini belum terkenal sampai pemimpin Kufah kala itu, Khalid bin Abdullah al-Qusyari menyembelih al-ja’ad karena perkataannya tersebut.
Fitnah ini baru terkenal setelah munculnya si zindiq jahm bin Shafwan yang diperbaharui lagi oleh Bisr al-Muraisi, syaikhnya Muktazilah dan Ahmad bin Abi Duad musuhnya Imam Ahmad bin Hanbal.
Pandangan Sahabat terhadap al-Quran
Para Sahabat Nabi saw tidak ada seoarang pun dari mereka yang mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk karena fitnah khalq al-quran baru muncul setelah masa mereka. Dengan penelitian intensif akan kita dapatkan pernyataan mereka yang mengatakan bahwa al-quran adalah kalamullah.
Ali bin Abi Thalib, ketika orang khawarij menuduhnya telah berhukum dengan makhluk, mereka mengatakan: “engkau berhukum dengan dua laki-laki? Maka Ali menjawab: Aku tidak berhukum dengan makhluk, aku berhukum dengan al-Quran.” Jawaban Ali bahwa ia berhukum dengan al-Quran adalah penafian bahwa al-Quran itu adalah makhluk.
Ibnu Mas’ud mengatakan: “Barang siapa yang berumpah dengan al-Quran hendaknya ia bersumpah dengan setiap ayat sumpah, dan siapa saja yang mengkufuri satu huruf dari al-Quran, maka ia telah mengkufuri semuanya.” Dan Ibnu Abbas, ketika melewati rombongan jenazah dan ketika ia diletakkan ke dalam liang lahad, ada lelaki yang berdiri lalu mengatakan: “Wahai Rabb al-Quran ampunilah dosanya.”. mendengar itu, Ibnu Abbas berkata: “al-Quran itu kalamullah, bukan untuk disembah.”
Adapun hukum bagi yang mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk adalah kafir, ia dimintai taubat dahulu jika tidak mau dan telah ditegakkan hujjah, maka ia dibunuh karena murtad.
Imam Ahmad mengatakan: “Siapa saja yang mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk, disisi kami ia telah kafir.”
Ibnul Mubarak mengatakan: “Siapa saja yang mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk, ia adalah orang zindiq.”
Kesimpulan
Setelah memperhatikan keterangan di atas, terbantahlah klaim orang Liberal seperti Ulil Abshar atau fansnya yaitu Nasr Hamd yang menyatakan bahwa konsep al-Quran mereka berdasar pada konsep al-Quran Muktazilah, karena setelah dikaji secara kritis,tampak jauh sekali konsep al-Quran Nasr Hamd dengan konsep al-Qurannya Muktazilah. Konsep Muktazilah hanya berkutat pada level filoofis saja tentang kalamullah, dan tidak ada anggapan sama sekali bahwa al-Quran adalah karya Muhammad atau produk budaya, begitu juga dengan Mushaf Usmani, mereka tidak pernah mempertanyakan faliditas Mushaf Utsmani, apalagi sampai mengajukan gagasan ‘Edisi Kritis al-Quran’.
Maka dapat difahami bahwa tradisi pemikiran Muktazilah tidak sama dengan ide-ide dekonstruksi konsep-konseo dasar Islam yang dilakukan oleh sejumlah pemikir Arab kontemporer, lebih tepat jika dikatakan sebagai adopsi atau ‘membeo’dari tradisi Kristen di Barat yang berkembang pada abad ke-19 dan bukan dari tradisi pemikiran yang pernah dikembangkan oleh Muktazilah.
Akhirul kalam, semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mengambil manfaat, semoga tulisan ini bisa menjadi amal ibadah di sisi Allah swt. Tulisan ini diambil sari dari skripsi penulis.
[ ]
Jumal Ahmad | ahmadbinhanbal.com
[1] Dr. Muzaffaruddin Nadvi, MA.,Ph.D, Muslim Thought and Its Source, (Pemikiran Muslim dan Sumbernya), terj: Drs. Adang Affandi, (Bandung: PUSTAKA, 1984 M) , cet. Ke-1, hal. 6-7
[2] Qadim berarti azali dan kekal, yang tidak bermula dan berakhir. Ada perbedaan makna qadim antara ahli filsafat dengan ahli bahasa, ahli bahasa mendefinisikan qadim sebagai sesuatu yang didahului meskipun baru, sedangkan ahli filsafat mengatakan bahwa qadim adalah sesuatu yang tidak didahului artinya selalu ada.lihat Muhammad bin Ali al-Husaini al-Jurjani al-Hanafi, al-Ta’rifaat, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), cet.ke-2, hal. 173 dan Abu Hilal al-Askari, al-Furuq al-Lughawiyah, Tahqiq: Muhammad Basil Uyun al-Suud, (Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyyah, 2000 M), cet.ke-1, hal. 71
[3] Tanzih adalah menetapkan keesaan Allah swt dengan menafikan qadim-Nya sifat-sifat-Nya. Karena dalam keyakinan Mu’tazilah, anggapan tentang qaimnya sifat sama dengan berbilangnya zat yang qadim yang dikategorikan sebagai perbuatan syirik. Maka konsep tanzih Mu’tazilah lahir sebagai respon atas akidah Yahudi dan trinitasnya Nasrani.
[4] Atau agama Hindu; nama Barahimah berasal dari kata Brahma salah satu sesembahan dalam agama Hindu; agama ini muncul pada abad ke-8 SM. Dan Mu’tazilah termasuk kelompok yang sangat keras menentang pendapat Hindu di atas, bahkan mereka menyatakan bahwa kenabian itu sebuah kewajiban, al-Safaraini menyebutkan: “dan yang benar bahwa pengutusan para nabi adalah boleh secara akal dan wajib secara syariat” lihat al-Safaraini, Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah wa Sawathi’ al-Asrar al-Atsariyah sarh al-Durrah al-Mudhiyyah fi Aqidah al-Firqah al-Mardhiyyah, (Damsyiq: Muasasah al-Khafiqin, 1982 M), cet. ke-2, juz II, hal. 256
[5] Dr. Musthafa Muhammad Hilmi, Manhaj Ulama al-Hadits wa al-Sunnah fi Ushul al-Din, (Kairo: Dar Ibnu al-Jauzi, 2005), cet.ke-1, hal. 94 dan al-Khawarizmi, Mafatih al-Ulum, (Mesir: Dar al-Muniriyah, 1342 H), hal. 17-18
[6] Beliau lahir di Tuqad lalu hijrah ke Qaisiriyah untuk belajar, mulai berkecimpung dalam masalah politik sejak diangkat sebagai wakil negara di Anadhul pada tahun 1908 M lalu pada tahun 1923 M ia pergi ke Mesir dan terus tinggal disana sampai beliau wafat pada tahun 1954 M.
[7] Prof. Dr. Musthafa Hilmi telah mensyarah kitab syaikh Musthafa Shabri yang berjudul: al-Nakir ala Munkiri al-Ni’mah min al-din wa al-khilafah wa al-ummah yang kemudian diterbitkan dalam sebuah buku berjudul: al-asrar al-khafiyyah war a ilgha’ al-khilafah al-utsmaniyyah. Kitab ini mendapat apresiasi dari The King Faishal International Prize for Islamic Studies.
[8] Dr. Musthafa Muhammad Hilmi, Qawaid al-Manhaj al-Salafi fi al-Fikri al-islami, (kairo: Dar Ibnul Jauzi, 2005), cet. Ke-3, hal. 83-84
[9] Al-Qadhi Abdul jabbar, Sarh Ushul al-Khamsah, hal. 528
[10] Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal. 113
[11] Surat Al-Baqarah (2: 30)
[12] Jurnal ISLAMIA, edisi petama, hal. 39
[13] Al-Qadhi Abd al-Jabbar, Sarh Ushul al-Khamsah, hal. 528
[14] Awwad bin Abdullah al-Mu’tiq, Al-Mu’tazilah wa Ushuluhum al-Khamsah wa Mauqif Ahlu al-Sunnah minha, hal. 118
[15] Imam Ahmad, al-Radd ala al-Zanadiqah wa al-Jahmiyah, tahqiq: Muhammad Hasan Rasad (Kairo: al-Salafiyah, 1393 H)
[16] Imam Bukhari, khalq af’al ibad, tahqiq: Dr. Abdurrahman Umairah, (Riyadh: Dar al-Ma’arif, 1978 M).
[17] Imam al-Darimi, al-Radd ala al-Jahmiyah, (Kuwait: Dar Ibnu al-Atsir, 1995 M) cet. ke-2.
[18] Imam Ahmad bin Hanbal, al-Radd ala al-Zanadiqah wa al-Jahmiyah, tahqiq: Muhammad Hasan Rasid (Kairo: Percetakan al-Salafiyah, 1393 H), hal, 22-25 lihat juga Imam Abdul Aziz al-Kinani, al-Hiidah, hal. 91
[19] Awwad bin Abdullah al-Mu’tiq, Al-Mu’tazilah wa Ushuluhum al-Khamsah wa Mauqif Ahlu al-Sunnah minha, hal. 120
[20] Pada awalnya Abu Hasan al-Asy’ari beraqidah Mu’tazilah selama kurang lebih selama 40 tahun. Sebelum kembali ke aqidah yang benar beliau mengurung dirinya di rumah selama 15 hari dan sama sekali tidak pernah keluar menemui manusia. Maka di hari ke-15, tepatnya hari jumat, ia berbicara di hadapan manusia bahwa ia telah berlepas diri dari keyakinan sebelumnya yang di antaranya keyakinan bahwa al-Quran adalah makhluq.
Dengan kembalinya Abu Hasan al-Asy’ari, ulama Ahlus Sunnah menyambutnya dengan kegembiraan dan selanjutnya pemikirannya mulai diarahkan untuk menolak ajaran-ajaran Mu’tazilah yang menyimpang. Dengan demikian ulama menyimpulkan bahwa Abu Hasan al-Asy’ari melewati 3 tahap dalam keyakinannya: 1). Masa I’tizal, 2). Penetapan sifat ‘Aqli yang tujuh; yaitu al-Hayah, al-Ilmu, al-Qudrah, al-Iradah, al-Sam’u, al-Basharu dan yang lainnya, 3). Menetapkan sifat-sifat di atas tanpa takyif dan tasybih sesuai pandangan salaf sebagaimana tercantum dalam buku putihnya ‘Al-Ibanah’. Lihat: Dr. Ghalib bin Ali al-Iwaji, Furuqun Mu’asiroh, juz. 2, hal.855-856
[21] Imam Abu Hasan al-Ash’ari, al-Luma’ fi al-Radd ala Ahlu al-Zaigh wa al-Bida’, (Kairo: Perpustakaan al-Khanji, tanpa tahun terbit), hal. 64-65
[22] Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Hikayah al-Munadharah fi al-Quran ma’a ba’dhi Ahlul Bid’ah, tahqiq: Abdullah Yusuf al-Jadi’, (Riyadh: Perpustakaan al-Rusyd, 1409 H), cet.1, hal. 18-19
[23] Al-Qadhi Abd al-Jabbar, al-Mughni fi Abwab al-Adl wa al-Tauhid, juz 7, hal. 94
[24] Imam Abdul Aziz al-Kinani, al-Hiidah, hal. 31-34 dan 50
[25] Abu Ashim, Mukhtashar Ma’arij al-Qabul, (Kairo: Dar al-Shofwah, 2006), cet. Ke-11, hal. 62-63
[26] Ibnu Taimiyyah, Minhaju Sunnah al-Nabawiyah, tahqiq; Dr. Muhammad Rasyad Salim, (Riyadh: Uniersitas Ibnu Sa’ud, 1986 M) cet. I, Juz. III,hal 252-254
[27] Yang dimaksud adalah al-Walid bin al-Mughirah
[28] Lihat: Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quran al-‘Adhim, tahqiq. Sami bin Muhammad Salamah, (Riyadh: Dar al-Thayyibah, 1420 H), cet. Ke-2, juz VIII, hal. 267
[29] HR. Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (106), dan Al-Ajurriy dalam Asy-Syari’ah (hal. 180). Hadits ini di-hasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Zhilal Al-Jannah (1/42)
[30] HR Muslim (4882) dalam bab berlindung dari buruknya takdir buruk dan kesialan
[31] Imam Bukhari, Khalq af’al Ibad, tahqiq: Dr Abdurrahman Umairah, (Riyadh: Dar al-Ma’arif, 1978), hal. 143
[32] Lihat al-Lalikai, Sarh I’tiqad Ahlu al-Sunnah, tahqiq: Dr. Ahmad al-Hamdan, hal. 1/227
[33] Dr. Musthafa Muihammad Hilmi, Manhaj Ulama Hadits wa as-Sunnah fi Ushul ad-Dien, (Kairo: Dar Ibnu al-Jauzi, 2005 M), cet. Ke-1, hal. 21
[34] HR. Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman (no: 169), tahqiq: Muhammad Sa’id Basuni, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1410 H), cet. Ke-1, juz I, hal. 190, pendapat para ulama dari sahabat dan generasi selanjutnya juga bisa dilihat pada kitab ini dalam bab: fi al-iman bi Al-Quran al-munazzal ala nabiyyina, hal. 185-194
[35] Abu Bakar al-Ajuri, al-Syari’ah, tahqiq: Farid al-Jundi, (Kairo: Dar al-Hadits, 2005 M), hal. 72
[36] Al-Hafiz Abi al-Qasim al-Lalikai, Syarh Ushul I’tiqad Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah, tahqiq. Prof. Sayid Imran, (Kairo: Dar al-Hadits, 2004 M), cet. Ke-1, jilid I, hal. 311
[37] Ibnu Taimiyyah, Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyah, (Riyadh: Perpustakaan al-Riyadh al-Haditsah) Juz. II, hal.251