Pengalaman Golput Dan Fatwa Menggunakan Hak Pilih

​​Pengalaman pertama nyoblos di tahun 2014 lalu waktu pemilu presiden. Awalnya saya gak mau karena pengalaman teman yang mengurus dipersulit petugas. Tapi, waktu nyoba ke kantor kecamatan Jagakarsa, alhamdulillah tidak sesulit yang dibayangkan.

Dari dulu ikut golput, tidak memilih partai manapun. Kampanye pun tak pernah ikut, ada prioritas yang lebih diutamakan yaitu belajar dan menuntut ilmu.

Di pesantren, ustadz melarang kita pulang ke kampung untuk nyoblos dan ikut pemilu karena sistem yang sekarang digunakan bukan islami tapi buatan orang kafir.

Maka kalau ada pemilu, pesantren libur dan santri di kamar sampai agak siang baru mereka boleh keluar, atau kalau tidak, pesantren mengadakan acara di luar pesantren.

Kemudian dengan bertambahnya ilmu, hal itu mulai sedikit berubah dan tidak terlalu ekstrim, tentunya dengan merujuk nasihat dari para ustadz yang saya percayai keilmuannya.

Dengan tidak memilih akan menjadi lebih parah, karena kita lepaskan semua pada pasar, dan kita menjadi manusia yang tidak berani bertanggung jawab atas lingkungan dan merasa acuh tak acuh pada pemerintahan yang berjalan karena merasa tidak memilih, dan ini sangat tidak memberi kontribusi bagi perbaikan sistem.

Sebelumnya sempat berfikir, bahwa dengan banyak yang GolPut, anggap 60%, maka pemerintah akan menyadari bahwa sistem gagal, sehingga harus direkayasa ulang. Bisa jadi ada kekosongan pimpinan, dan ini bisa berakibat chaos.

Namun ternyata dengan sistem demokrasi yang kita anut, walaupun ada 99% GOLPUT dan 1% pemilih maka yang 1% itu diakui. Bagaimana kalau yang 1% itu justru yang paling kacau diantara semua pilihan.

Maka akhirnya saya sadar untuk ikut memilih dengan resiko yang harus saya tanggung, hidup adalah resiko yang harus kita pertanggung jawabkan bukan? setidaknya saya memilih yang menurut saya terbaik dari semua pilihan, toh dalam hidup ini juga tidak ada yang sempurna.

Baca juga:   Juri Sayembara Ilmiah Bangkit Mentawai

Dan saya mengajak kepada umat Islam untuk tidak GolPut, utamanya orang yang sudah ber-KTP Jakarta, hendaklah memlilih pemimpin yang muslim. Tahukah anda, bahwa jutaan rakyat Indonesia berharap dirinya adalah warga DKI sededar untuk nyoblos dan menyelamatkan agama dan negara.

Memilih pemimpin berdasarkan agama tidaklah melawan konstitusi NKRI karena toh UUD 45 menjamin tiap warga untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya.
Kebebesan beragama dan beribadah menurut ajaran agama adalah HAM yang dilindungi konstitusi.

Masyarakat Indonesia umumnya adalah masyarakat religius. Sehingga, tidak bisa jika masyarakat dituntut untuk tidak menggunakan agama dalam kehidupannya, termasuk dalam hal memilih pemimpin.

Jika pemimpin non-Muslim yang memimpin, dalam banyak kasus, kaum Muslimin berada dalam diskriminasi dan dilanggar hak-haknya.

Semoga Allah selalu memberikan taufik dan hidayah kepada kita. Insha Allah.

FATWA MENGGUNAKAN HAK PILIH DALAM PEMILU

Dewan Fatwa Al-Irsyad

Pemilu merupakan permasalahan besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum dan menyangkut hajat orang banyak, masalah ini juga bisa dikategorikan dalam masalah “ma ta’ummu bihil balwa” atau perkara yang menimpa masyarakat luas, bahkan di beberapa negara yang dulunya tidak ada pemilihan umum pun, sekarang mulai memberlakukan aturan itu, walaupun hanya di beberapa lini pemerintahannya.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah pemilihan pemimpin merupakan masalah penting. Oleh karenanya Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menganggap perlunya menjelaskan hukum menggunakan hak pilih (mencoblos) dalam pemilu.

Berikut ini adalah pandangan Dewan Fatwa terkait hal tersebut.
https://dewanfatwa.perhimpunanalirsyad.org/fatwa-menggunakan-hak-pilih-dalam-pemilu/

MUI Jateng Serukan Umat Islam Wajib Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak

Pilkada di Jateng meliputi level pemilihan pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan pasangan bupati/ wali kota beserta wakilnya di tujuh daerah.

Baca juga:   Trafik Blog Menurun Setelah Ganti Tema

Melalui seruan MUI Jateng yang diterima Tribunjateng.com, Senin (25/6/2018), Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji menegaskan, bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imaroh dalam kehidupan bersama.

“Maka umat Islam wajib menggunakan hak pilih dan mendukung pasangan calon (paslon) kepala daerah dengan mengutamakan persaudaraan dan perdamaian serta menghindari konflik antarsesama sebagaimana Fatwa/Ijtima Ulama 2009 mengenai hak pemilih dalam pemilu,” tegas KH Ahmad Darodji.

Link selengkapnya:

http://jateng.tribunnews.com/2018/06/25/mui-jateng-serukanumat-islam-wajib-gunakan-hak-pilih-di-pilkada-serentak

Share your love
Jumal Ahmad
Jumal Ahmad

Jumal Ahmad Ibnu Hanbal menyelesaikan pendidikan sarjana pada jurusan Pendidikan Agama Islam dan Magister Pengkajian Islam di SPS UIN Jakarta. Aktif di lembaga Islamic Character Development dan Aksi Peduli Bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *